Ibadah kurban merupakan salah satu ritual penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Namun, kapan waktu penyembelihan hewan kurban yang tepat?
Artikel ini akan membahas secara rinci waktu pelaksanaan ibadah kurban adalah kapan, waktu terbaik, batas waktu, serta dalil-dalil yang menjadi rujukan, termasuk referensi asli dari Fiqh al-Manhaji Juz 1, halaman 234-235. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menjalankan ibadah kurban sesuai syariat.
Waktu Penyembelihan Kurban Menurut Syariat
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah periode yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Berdasarkan Fiqh al-Manhaji Juz 1 (hal. 234-235), waktu penyembelihan kurban dijelaskan sebagai berikut:
وقت الأَضحية: يبتدئ وقتها بعد طلوع شمس يوم عيد الأضحى بمقدار ما يتسع لركعتين وخطبتين، ثم يستمر وقتها إلى غروب آخر أيام التشريق، وهي الحادي عشر والثاني عشر والثالث عشر من ذي الحجة.
Terjemahan: Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Idul Adha, dengan jarak waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat dan dua khotbah. Waktu ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari terakhir dari hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Jadi, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 sampai 13 Zulhijah. Waktu penyembelihan kurban yaitu berlangsung hingga matahari terbenam pada hari terakhir tasyrik.
Baca juga: Syarat Kurban dalam Islam | Pengertian Kurban
Waktu Dimulai Penyembelihan Kurban
Waktu dimulai penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha selesai pada tanggal 10 Zulhijah. Dalam Fiqh al-Manhaji, disebutkan bahwa waktu ini dimulai setelah waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khotbah. Hal ini diperkuat oleh hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5225) dan Muslim (no. 1961):
“1أول ما نبدأ به يومنا هذا تصلي ثم نرجع فننحر، فمن فعل ذلك فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك فإنما هو لحم قدمه لأهله ليس من النسك في شيء2.”
Terjemahan: “Hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah salat, kemudian kita kembali dan menyembelih. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka ia telah sesuai dengan sunnah kami. Namun, barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, bukan bagian dari ibadah kurban sama sekali.
Dengan demikian, penyembelihan kurban setelah salat Id adalah waktu yang paling sesuai dengan sunnah.
Waktu Berakhir Penyembelihan Kurban
Waktu berakhir penyembelihan kurban adalah saat matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah, yaitu hari terakhir dari hari-hari tasyrik. Hari tasyrik merujuk pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang merupakan waktu tambahan untuk melaksanakan kurban. Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1008) dari Jubair bin Muth’im:
Terjemahan: “Seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”
Hadis ini menegaskan bahwa waktu sah penyembelihan kurban mencakup hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Waktu Terbaik Menyembelih Kurban
Waktu terbaik menyembelih kurban adalah segera setelah selesai salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh al-Manhaji dan hadis Bukhari serta Muslim.
Waktu yang tepat untuk menyembelih kurban adalah tanggal 10 Zulhijah setelah salat Id, karena ini adalah waktu yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penyembelihan pada waktu ini dianggap paling utama karena mengikuti sunnah.
Hukum Penyembelihan Kurban di Luar Waktu
Hukum menyembelih kurban di luar waktu yang ditentukan memiliki konsekuensi syariat. Fiqh al-Manhaji menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan penyembelihan kurban sebelum salat Id (waktu yang cukup untuk shalat Id dan dua khutbah) pada tanggal 10 Zulhijah, maka penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban. Hadis Bukhari dan Muslim menyebutkan:
“ومن ذبح قبل ذلك فإنما هو لحم قدمه لأهله ليس من النسك في شيء.”
Terjemahan: “Barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, bukan bagian dari ibadah kurban sama sekali.”
Artinya, daging dari penyembelihan tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan kurban.
Penyembelihan Kurban di Malam Hari
Mengenai penyembelihan kurban di malam hari, para ulama tidak menyebutkan secara tertulis bahwa waktu penyembelihan kurban hanya sah pada siang hari. Namun hanya menjelaskan rentang waktu yang ditentukan mulai dari matahari terbit pada 10 Zulhijah hingga terbenam pada 13 Zulhijah.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa penyembelihan di malam hari jika dalam rentang waktu tersebut maka dianggap sah sebagai ibadah kurban karena termasuk dalam waktu yang ditentukan syariat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan tanggal penyembelihan kurban dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Dalil Waktu Penyembelihan Kurban
Dalil waktu penyembelihan kurban bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, perintah untuk berkurban disebutkan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Sementara itu, hadits waktu penyembelihan kurban yang utama adalah hadis Bukhari (no. 5225), Muslim (no. 1961), dan Ibnu Hibban (no. 1008) yang telah disebutkan. Referensi asli dari Fiqh al-Manhaji Juz 1 (hal. 234-235) juga menjadi rujukan utama dalam penjelasan ini.
Mengapa Penting Memahami Waktu Kurban?
Memahami waktu pelaksanaan penyembelihan binatang kurban adalah hal yang penting untuk memastikan ibadah kurban diterima sesuai syariat. Penyembelihan yang dilakukan di luar batas waktu penyembelihan kurban, seperti sebelum salat Idul Adha atau setelah hari tasyrik, tidak akan dianggap sebagai ibadah kurban.
Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan kapan waktu penyembelihan hewan kurban agar ibadahnya sah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah.
Dengan memilih waktu terbaik menyembelih kurban, yaitu setelah salat Idul Adha, seseorang dapat mengikuti sunnah Nabi dan mendapatkan keberkahan maksimal dari ibadah ini. Pastikan Anda melaksanakan kurban pada hari Idul Adha atau hari tasyrik sesuai waktu yang telah ditentukan.
Referensi
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari, hadis no. 5225. ↩︎
- Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim, hadis no. 1961. ↩︎
- Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 1. Damascus: Darul Qalam, 1992, 234-235.
↩︎ - Ibnu Hibban. Shahih Ibnu Hibban, hadis no. 1008. ↩︎