Pengertian Fiqh: Memahami Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Muslim

Pengertian Fiqh: Memahami Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Muslim

Memahami pengertian fiqh adalah langkah awal yang krusial bagi setiap Muslim yang ingin mendalami ajaran agamanya. Fiqih merupakan salah satu pilar keilmuan Islam yang paling fundamental, berfungsi sebagai panduan praktis dalam menjalani setiap aspek kehidupan.

Untuk benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan fiqih, kita perlu merujuk pada penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Salah satu kitab yang menjadi rujukan penting adalah Fiqh Manhaji, yang dengan gamblang menjelaskan definisi fiqih dari akar kata hingga makna istilahnya. Artikel ini akan membedah pengertian fiqh berdasarkan penjelasan dalam Fiqh Manhaji, menjelaskan makna bahasa dan istilahnya, serta perbedaannya dengan ilmu terkait seperti ushul fiqh.

Menurut kitab Fiqh Manhaji, makna fiqh memiliki dua dimensi utama, sebagaimana disebutkan dalam teks aslinya:

إن للفقه معنيين: أحدهما لغوي، والثاني اصطلاحي.

Artinya: “Sesungguhnya Fiqh itu memiliki dua makna: salah satunya adalah makna bahasa (lughawi), dan yang kedua adalah makna istilah (ishthilahi).”

Penjelasan ini memberikan kerangka dasar bagi kita untuk mengurai lebih lanjut makna fiqih.

Makna Fiqh Secara Bahasa (Lughawi): Akar Kata “Pemahaman”

Makna Fiqh Secara Bahasa
Pengertian Fiqh. Source: pexels.com

Makna pertama yang dijelaskan dalam Fiqh Manhaji adalah makna bahasa dari kata fiqh. Teks tersebut menyatakan:

أما المعنى اللغوي: فالفقه معناه: الفهم. يقال: فقه يفقه: أي فهم يفهم.

Artinya: “Adapun makna bahasa: maka Fiqh maknanya adalah: Pemahaman (al-Fahm). Dikatakan: faquha yafqahu, artinya: fahima yafhamu (memahami).”

Jadi, secara etimologi, fiqh berakar pada makna “pemahaman”. Namun, ini bukan pemahaman biasa, melainkan pemahaman yang mendalam. Kemampuan untuk berfiqh dalam makna bahasa berarti memiliki kemampuan untuk memahami sesuatu dengan cermat dan teliti.

Untuk memperkuat pemahaman makna bahasa ini, Fiqh Manhaji mengutip beberapa ayat Al-Quran dan Hadits:

قال تعالى: {فما لهؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا} [النساء: 78]. أي لا يفهمون.

Artinya: Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa orang-orang itu (hampir) tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa: 78). لا يكادون يفقهون: hampir tidak memahami.

وقال تعالى: {ولكن لا تفقهون تسبيحهم} [الإسراء: 44]. أي لا تفهمون تسبيحهم.

Artinya: Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi kamu tidak memahami tasbih mereka.” (QS. Al-Isra: 44). لا تفقهون تسبيحهم: tidak memahami tasbih mereka.

Dalam kedua ayat di atas, kata yang berakar dari fiqh digunakan dalam konteks ketidakmampuan memahami suatu ucapan atau fenomena.

Dalil lain dari As-Sunnah yang dikutip adalah:

وقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ” إن طولَ صّلاةِ الرَّجُلِ وقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌٌ مِنْ فٍقْهِهِ” (رواه مسلم: 869). أي علامة فهمه.

Artinya: Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya adalah tanda dari fiqh-nya (kepahamannya).” (HR Muslim: 869). مَئِنَّةٌٌ مِنْ فٍقْهِهِ: tanda kepahamannya.

Hadits ini secara eksplisit mengaitkan kata fiqh dengan fahm (pemahaman), menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap syariat akan tercermin dalam praktik ibadah seseorang.

Dengan demikian, makna bahasa dari fiqh adalah pemahaman yang mendalam, yang merupakan akar dari makna istilahnya.

Makna Fiqh Secara Istilah (Ishthilahi): Ilmu dan Hukum Syariat

Setelah menjelaskan makna bahasa, Fiqh Manhaji beralih menjelaskan makna fiqh secara istilah. Dalam konteks keilmuan Islam, kata fiqh tidak lagi hanya berarti pemahaman umum, melainkan merujuk pada sesuatu yang lebih spesifik. Teks Fiqh Manhaji menjelaskan bahwa fiqh dalam istilah digunakan untuk dua hal:

وأما المعنى الاصطلاحي؛ فالفقه يطلق على أمرين:

Artinya: “Adapun makna istilah; maka Fiqh digunakan untuk dua hal:”

Kedua hal inilah yang menjadi definisi utama fiqih dalam dunia keilmuan Islam.

Penggunaan Pertama Makna Istilah: Ilmu Pengetahuan tentang Hukum

Penggunaan pertama makna istilah fiqh merujuk pada disiplin ilmu itu sendiri, yaitu proses dan hasil memperoleh pengetahuan tentang hukum. Teks Fiqh Manhaji menyebutkan:

الأول: معرفة الأحكام الشرعية المتعلقة بأعمال المكلفين وأقوالهم، والمكتسبة من أدلتها التفصيلية: وهي نصوص من القرآن والسنة وما يتفرع عنهما من إجماع واجتهاد. 

Artinya: “Yang pertama: Pengetahuan (ma’rifah) tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapan para mukallafin (orang yang dibebani syariat), yang didapatkan dari dalil-dalilnya yang terperinci: yaitu nash-nash dari Al-Quran dan As-Sunnah, serta apa yang bercabang dari keduanya seperti ijma’ (konsensus ulama) dan ijtihad (penalaran hukum).”

Dalam pengertian ini, fiqh adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum-hukum syariat bagi manusia yang bertanggung jawab (mukallaf) itu digali dan ditetapkan. Sumber utama penggalian hukum ini adalah dalil-dalil yang terperinci (adillah at-tafsiliyyah), yaitu ayat Al-Quran, hadits Nabi, ijma’ ulama, dan hasil ijtihad para fuqaha’. Ini adalah proses keilmuan yang dilakukan oleh para ulama ahli fiqh (fuqaha’) untuk merumuskan hukum-hukum Islam.

Contoh yang diberikan dalam teks Fiqh Manhaji untuk makna ini adalah:

وذلك مثل معرفتنا أن النية في الوضوء واجبة أخذاً من قوله – صلى الله عليه وسلم -: ” إنَّما الأعْمالُ بِالنيَّات ” (رواه البخاري: 1، ومسلم: 1907).

Artinya: “Hal itu seperti pengetahuan kita bahwa niat dalam wudu itu wajib, diambil dari sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: ‘Sesungguhnya amalan itu (sah atau bernilai) dengan niat.’ (HR Bukhari: 1, dan Muslim: 1907).”

Pengetahuan tentang kewajiban niat dalam wudu, yang didapatkan melalui pemahaman dan pengambilan hukum dari hadits spesifik tersebut, inilah yang disebut Fiqh dalam pengertian pertama ini. Ini adalah hasil dari kerja keilmuan para ulama dalam menggali hukum dari dalil.

Penggunaan Kedua Makna Istilah: Hukum Syariat Itu Sendiri

Penggunaan kedua dari kata fiqh secara istilah merujuk pada hasil dari ilmu tersebut, yaitu hukum-hukum syariat praktis itu sendiri. Teks Fiqh Manhaji menjelaskan:

والثاني: الأحكام الشرعية نفسها، وعلى هذا نقول: درست الفقه، وتعلمته: أي إنك درست الأحكام الفقهية الشرعية الموجودة في كتب الفقه، والمستمدة من كتاب الله تعالى وسنة نبيه عليه الصلاة والسلام، وإجماع علماء المسلمين، واجتهاداتهم. 

Artinya: “Dan yang kedua: Hukum-hukum syariat itu sendiri. Atas dasar makna ini, kita mengatakan: ‘Saya mempelajari Fiqh,’ dan ‘Saya belajar Fiqh.’ Artinya: Sesungguhnya kamu mempelajari hukum-hukum fiqhiyah syar’iyah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh, yang bersumber dari Kitabullah Ta’ala, Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’ ulama Muslimin, dan ijtihad-ijtihad mereka.”

Dalam makna ini, fiqih adalah kumpulan aturan atau ketetapan syariat yang berkaitan langsung dengan perbuatan hamba. Ketika seseorang mempelajari Fiqh, ia sedang mempelajari apa saja hukum-hukum tersebut yang telah dirumuskan.

Contoh-contoh hukum syariat yang termasuk dalam makna Fiqh ini disebutkan dalam teks:

وذلك مثل أحكام الوضوء، وأحكام الصلاة، وأحكام البيع والشراء، وأحكام الزواج والرضاع، والحرب والجهاد، وغيرها.

Artinya: “Hal itu seperti hukum-hukum wudu, hukum-hukum salat, hukum-hukum jual beli, hukum-hukum pernikahan dan penyusuan, (hukum-hukum) perang dan jihad, dan lainnya.”

Ini adalah contoh-contoh topik atau bidang kajian dalam fiqih yang merupakan kumpulan hukum-hukum syariat. Dalam kategori ini terdapat berbagai macam fiqih ibadah (seperti wudu, salat, puasa) dan fiqih muamalah (seperti jual beli, pernikahan, jihad dalam konteks kenegaraan).

Teks Fiqh Manhaji menegaskan kembali makna kedua ini:

فهذه الأحكام الشرعية نفسها تسمى فقهاً اصطلاحاً.

Artinya: “Maka hukum-hukum syariat ini sendiri secara istilah disebut Fiqh.”

Ini memperjelas bahwa objek kajian Fiqh, yaitu hukum-hukum syariat praktis, juga disebut sebagai Fiqh itu sendiri.

Membedakan Dua Makna Istilah Fiqh

Fiqh Manhaji kemudian menyimpulkan perbedaan antara dua penggunaan makna istilah fiqh:

والفرق بين المعنيين: أن الأول يطلق على معرفة الأحكام، والثاني يطلق على نفس الأحكام الشرعية.

Artinya: “Dan perbedaan antara dua makna istilah ini adalah: bahwa yang pertama (penggunaan pertama) digunakan untuk merujuk pada pengetahuan tentang hukum-hukum, sedangkan yang kedua (penggunaan kedua) digunakan untuk merujuk pada hukum-hukum syariat itu sendiri.”

Ini adalah inti perbedaan antara dua penggunaan istilah fiqh: apakah kita merujuk pada ilmu atau proses memperoleh pengetahuan hukum, atau pada kumpulan hukum syariat yang sudah jadi.

Bedanya Fiqh dan Ushul Fiqh: Metodologi vs. Hasil

Selain memahami pengertian fiqh itu sendiri, penting juga untuk mengetahui bedanya fiqih dan ushul fiqh. Kedua ilmu ini adalah dua sisi mata uang yang sama dalam proses perumusan hukum Islam.

  • Fiqh: Seperti dijelaskan Fiqh Manhaji, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum atau hukum itu sendiri. Fiqh menjawab pertanyaan: “Apa hukumnya X?”
  • Ushul Fiqh: Sedangkan Ushul Fiqh (أصول الفقه) adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, dan metode yang digunakan oleh para ulama untuk menggali hukum-hukum Fiqh dari dalil-dalil syar’i. Ushul Fiqh menjawab pertanyaan: “Bagaimana cara mengetahui hukum X dari dalil?” atau “Sumber apa yang valid untuk menetapkan hukum?”

Ushul Fiqh adalah fondasi metodologisnya, sementara Fiqh adalah bangunannya. Fiqh tidak akan ada tanpa Ushul Fiqh, dan Ushul Fiqh dipelajari sebagai media menghasilkan Fiqh.

Pentingnya Mempelajari Fiqh dalam Kehidupan Muslim

Dengan memahami apa yang dimaksud dengan fiqih dari penjelasan ulama, semakin jelas betapa vitalnya ilmu ini bagi setiap Muslim. Mempelajari fiqih berarti membekali diri dengan panduan praktis dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Baca juga: Memahami Pengertian Sholat: Makna Bahasa dan Istilah dalam Islam

Mempelajari fiqih ibadah, misalnya, memastikan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji kita sesuai dengan syariat. Mempelajari fiqih muamalah membantu kita berinteraksi secara ekonomi dan sosial tanpa terjerumus dalam riba atau praktik yang dilarang. Singkatnya, fikih adalah ilmu yang membimbing kita menuju kehidupan yang diridhai Allah di setiap aspeknya.

Kesimpulan: Fikih Adalah Panduan Praktis yang Komprehensif

Mengutip Fiqh Manhaji, pengertian fiqh meliputi makna bahasa (pemahaman mendalam) dan makna istilah (ilmu pengetahuan tentang hukum atau hukum itu sendiri). Dalam konteks keilmuan Islam, fiqih adalah disiplin vital yang menyediakan peta jalan bagi umat Muslim untuk menavigasi kehidupan sesuai syariat.

Memahami bedanya fiqih dan ushul fiqh juga melengkapi perspektif kita tentang bagaimana hukum-hukum Islam dibentuk. Dari fiqih ibadah hingga muamalah, seluruh cakupan fiqih merupakan implementasi dari dalil-dalil syar’i yang digali menggunakan kaidah ushul fiqh.

Oleh karena itu, mendalami fiqih bukanlah sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bahkan kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin beribadah dengan benar dan menjalani kehidupan yang penuh berkah sesuai tuntunan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Fikih adalah warisan keilmuan Islam yang tak ternilai harganya, bekal bagi setiap Muslim untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.