Cara Mensucikan Najis Anjing dengan Tanah dan Air

Ilustrasi santri menuangkan air bersih ke tanah untuk cara mensucikan najis anjing

Bagi banyak Muslim, pertanyaan tentang cara bersuci dari najis anjing sering muncul begitu kulit atau pakaian bersentuhan dengan hewan ini — entah karena tanpa sengaja tersentuh, atau karena memelihara anjing untuk keperluan seperti penjagaan dan berburu. Berbeda dari najis pada umumnya yang cukup dibasuh air biasa, najis anjing memiliki tata cara husus yang sudah digariskan … Baca Selengkapnya

Hukum Darah dalam Islam: Haid, Luka, Nyamuk

Ilustrasi hukum darah dalam Islam menurut fikih Syafi'i tentang darah haid, luka, dan nyamuk

Darah pada badan, pakaian, mukena, seprai, atau kasur sering melahirkan tiga pertanyaan yang berbeda: apakah darah najis, apakah darah itu dimaafkan, dan apakah darah tersebut membatalkan wudhu. Ketiganya tidak boleh dicampur. Darah dapat berstatus najis, tetapi sebagian noda mendapat keringanan saat shalat. Sebaliknya, terkena darah tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu. Pembahasan ini memakai fiqih Mazhab … Baca Selengkapnya

Najis dari Cairan Tubuh Manusia: Bol, Madzi, Wadi, Muntah, dan Nanah

Ilustrasi thaharah dengan kain putih, air, kitab fiqih, dan tasbih untuk artikel najis cairan tubuh manusia.

Cairan tubuh manusia tidak semuanya memiliki hukum yang sama. Ada cairan yang najis dan wajib disucikan bila mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Ada pula cairan yang suci, meskipun secara kebiasaan tampak kotor. Pembahasan ini memakai istilah bol sebagai label untuk darah atau cairan yang terkait dengan bawasir atau ambeien. Kata tersebut bukan istilah Arab … Baca Selengkapnya

Queefing Apakah Membatalkan Wudhu? Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Wanita Menurut Fikih Syafi’i

Muslimah berhijab membaca kitab fikih di ruang belajar pesantren untuk memahami hukum wudhu.

Queefing adalah istilah yang dipakai untuk udara yang keluar dari kemaluan wanita. Dalam bahasa Indonesia, orang juga menyebutnya angin dari depan, udara dari kemaluan wanita, atau kadang menyamakannya dengan kentut. Lalu, keluar angin dari kemaluan wanita apakah membatalkan wudhu? Dalam fikih Syafi’i, jawabannya: ya, apabila benar-benar diyakini ada udara yang keluar dari qubul atau kemaluan. … Baca Selengkapnya

Hukum Air Mani: Najis atau Suci? Pendapat Madzhab Syafi’i

Kitab fikih berbahasa Arab, kain putih, sajadah, dan tasbih sebagai ilustrasi hukum air mani suci atau najis menurut Madzhab Syafi'i.

Jawaban pokok: menurut pendapat yang dipakai dalam Madzhab Syafi’i, mani manusia itu suci, bukan najis. Jadi, jawaban bagi pertanyaan apakah air mani najis, air mani apakah najis, atau apakah sperma najis adalah: tidak najis, selama yang dimaksud benar-benar mani dan tidak terkena najis lain. Artikel ini membahas status mani sebagai benda dalam bab thaharah. Pembahasan … Baca Selengkapnya

Hukum Anjing: Najis Mughallazhah dan 7 Basuhan

Tangan menuangkan air ke wadah keramik putih di halaman pesantren, dengan mangkuk tanah bersih sebagai ilustrasi tujuh basuhan najis anjing.

Artikel ini membahas hukum anjing dalam Islam menurut mazhab Syafi’i, khusus pada persoalan kesucian dan kenajisan. Fokusnya ialah status anjing sebagai najis mughallazhah, bagian yang dapat memindahkan najis, dan tata cara menyucikan benda yang terkena. Bahasan ini tidak mengulas seluruh hukum memelihara, berburu dengan, atau memakai anjing untuk penjagaan. Setiap persoalan itu memiliki rincian tersendiri. … Baca Selengkapnya

Najis Mutawassithah: Najis Sedang (Ainiyah & Hukmiyah)

Meja kayu di ruang belajar pesantren dengan kitab fikih Arab klasik terbuka, kendi air, tasbih kayu, dan cahaya matahari pagi.

Najis mutawassithah atau yang sering ditulis najis mutawasitah adalah najis sedang. Kedudukannya berada di antara najis ringan (mukhaffafah) dan najis berat (mughallazhah). Pembahasan utamanya bukan sekadar “najis ini sedang”, tetapi juga bentuknya. Najis mutawassithah terbagi menjadi dua: najis ‘ainiyah yang masih memiliki tanda fisik, serta najis hukmiyah yang zatnya sudah tidak tampak tetapi hukum najisnya … Baca Selengkapnya

Air Najis: Pengertian dan Cara Membersihkannya

Ilustrasi bejana air tanah liat dan kitab fikih tentang pembahasan air najis dalam fikih Syafi'i.

Air dipakai untuk wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis. Namun, air tidak dinilai hanya dari kejernihan yang tampak. Dalam fikih Syafi’i, status air diperiksa dari asal air, pertemuannya dengan najis, perubahan sifatnya, dan jumlah airnya. Artikel ini membahas air najis atau air mutanajis menurut fikih Syafi’i. Pembahasannya mengikuti rujukan Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari, dengan … Baca Selengkapnya

Konsep Dua Qullah: Batas Air Sedikit dan Banyak

Ilustrasi konsep dua qullah dalam fikih Syafi'i berupa bak air persegi berisi air jernih dengan ukuran sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm di lingkungan pesantren.

Dua qullah adalah batas penting dalam fikih Syafi’i ketika air mutlak bertemu najis. Kaidah ini membedakan air sedikit dari air banyak, terutama pada air tergenang di ember, bak, kolam, atau penampungan. Dua qullah bukan syarat minimal agar air dapat dipakai wudhu atau mandi wajib. Air yang sedikit tetap boleh dipakai selama ia suci dan mensucikan, … Baca Selengkapnya

Air Musyammas: Hukum Air Terjemur Matahari

Air musyammas dalam wadah logam yang terkena sinar matahari menurut fiqih Syafi'i.

Air musyammas adalah air yang berubah panas karena terkena sinar matahari. Dalam fiqih Syafi’i, air ini tetap masuk kelompok air yang suci mensucikan, tetapi bisa menjadi makruh dipakai pada badan bila syarat-syaratnya terpenuhi. Pertanyaan yang sering muncul biasanya sederhana. Apakah air panas matahari boleh untuk wudhu? Apakah air di toren yang terkena matahari termasuk musyammas? … Baca Selengkapnya