Hukum Darah dalam Islam: Haid, Luka, Nyamuk
Darah pada badan, pakaian, mukena, seprai, atau kasur sering melahirkan tiga pertanyaan yang berbeda: apakah darah najis, apakah darah itu dimaafkan, dan apakah darah tersebut membatalkan wudhu. Ketiganya tidak boleh dicampur. Darah dapat berstatus najis, tetapi sebagian noda mendapat keringanan saat shalat. Sebaliknya, terkena darah tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu. Pembahasan ini memakai fiqih Mazhab … Baca Selengkapnya