Apakah qurban itu wajib atau hanya sunnah? Menjelang bulan Dzulhijjah, pertanyaan mengenai hukum kurban dalam islam selalu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Penting bagi kita untuk memahami hukum fikih ibadah ini secara mendalam dan berlandaskan rujukan yang valid dari para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas pedoman ibadah qurban menurut kacamata Madzhab Syafi’i. Pembahasan ini disandarkan secara ketat pada kitab fikih mu’tamad, yaitu Asnā al-Maṭālib karya Imam Zakariyya al-Anshari.
Apa Itu Qurban? Pengertian Secara Bahasa dan Syariat
Definisi Udhiyah (Qurban) Secara Terminologi Fikih
Sebelum membahas hukumnya lebih jauh, kita perlu memahami apa sebenarnya pengertian udhiyah atau qurban itu sendiri. Secara etimologi (bahasa), kata ibadah ini memiliki beberapa variasi penyebutan, seperti ḍaḥiyyah (ضحية) dengan memfathahkan atau mengkasrahkan huruf dhad, maupun uḍhiyah (أضحية) dengan mendhammahkan atau mengkasrahkan huruf hamzah. Dari akar kata ini pulalah muncul istilah hari raya Idul Adha.
Adapun pemahaman hukum qurban adalah pelaksanaan ibadah yang memiliki batasan terminologi syariat yang sangat jelas. Syekh Zakariyya al-Anshari mendefinisikannya sebagai berikut:
وهي: ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم العيد إلى آخر أيام التشريق
Artinya: “Udhiyah (qurban) adalah hewan ternak (an’am) yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala, mulai dari hari raya Idul Adha hingga akhir hari-hari Tasyrik.”[1]
Dari definisi di atas, dapat ditarik poin fikih yang sangat penting. Hewan yang sah untuk dijadikan qurban hanyalah khusus jenis an’am, yaitu hewan ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing. Di samping aspek jenis hewan, kondisi fisik juga wajib diperhatikan secara saksama karena terdapat kriteria cacat hewan qurban tertentu yang dapat membatalkan keabsahan ibadah udhiyah tersebut.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihannya sangat terikat dengan waktu, yakni tidak sah jika dilakukan di luar rentang hari raya Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik.
Landasan Hukum (Dalil) Disyariatkannya Qurban
Pembahasan mengenai hukum qurban dan dalilnya merupakan pondasi utama sebelum kita beramal. Syariat ibadah qurban ini dibangun dengan kokoh di atas dalil qurban al-quran dan hadits, serta diperkuat oleh kesepakatan (ijma’) para ulama.
Adapun dalil pertama yang mendasari disyariatkannya ibadah ini berasal dari Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala:
والأصل فيها قبل الإجماع قوله تعالى {فصل لربك وانحر} [الكوثر: 2] أي صل صلاة العيد وانحر النسك
Artinya: “Landasan asal syariat qurban sebelum adanya ijma’ adalah firman Allah Ta’ala: ‘Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (wanhar)’ (QS. Al-Kautsar: 2). Maknanya adalah laksanakanlah shalat Idul Adha dan sembelihlah hewan qurban (nusuk).”[2]
Dalil kedua bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang merekam secara langsung praktik Baginda Nabi Muhammad ﷺ:
وخبر مسلم عن أنس – رضي الله تعالى عنه – قال «ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر ووضع رجله على صفاحهما»
Artinya: “Dan hadits riwayat Imam Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba jantan yang warnanya didominasi putih (amlah) dan bertanduk. Beliau ﷺ menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, seraya membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas pipi/leher bagian samping kedua hewan tersebut.'”[3]
Melalui dua pilar landasan wahyu di atas, terwujudlah konsensus mutlak (ijma’) seluruh ulama Islam mengenai disyariatkannya ibadah qurban bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.
Hukum Qurban: Apakah Bersifat Wajib atau Sunnah?
Membicarakan hukum qurban merupakan hal fundamental agar niat dan tata cara ibadah kita benar-benar sejalan dengan tuntunan syariat. Apabila kita menelusuri literatur mengenai hukum qurban dalam islam, para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah telah merumuskan ketetapannya dengan sangat teliti dan hati-hati.
Status Hukum Asal: Sunnah Muakkad
Dalam sistem hukum fikih, status ibadah qurban menduduki posisi yang sangat dianjurkan namun tidak sampai pada taraf fardhu (kewajiban mutlak). Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan ketetapannya dengan tegas:
قوله: (وهي) أي التضحية (سنة مؤكدة)
Artinya: “Adapun pelaksanaan udhiyah (qurban) itu adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dikuatkan).”[4]
Sebagai sebuah wawasan komprehensif, apabila kita membandingkan hukum qurban menurut 4 mazhab, mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa ibadah ini tidaklah berstatus wajib. Secara spesifik, hukum qurban madzhab syafi’i menempatkannya di posisi ibadah qurban sunnah muakkad.
Status hukum sunnah ini juga berlaku dengan mengikat detail-detail aturan hewan dan pelaksanaannya. Pembahasan holistik mengenai hal ini dapat Anda pelajari lebih lanjut pada artikel panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i.
Dalil Mengapa Qurban Tidak Dihukumi Wajib Mutlak
Meskipun ibadah penyembelihan qurban memiliki fadhilah dan keutamaan yang luar biasa, syariat Islam secara asal tidak mewajibkannya secara mutlak kepada setiap individu. Imam Zakariyya al-Anshari memaparkan argumentasi ini berdasarkan prinsip ushul fikih dan amaliah keteladanan para sahabat utama:
فلا تجب بأصل الشرع لما روى البيهقي وغيره بإسناد حسن أن أبا بكر وعمر كانا لا يضحيان مخافة أن يرى الناس ذلك واجبا؛ ولأن الأصل عدم الوجوب
Artinya: “Maka qurban itu tidaklah wajib berdasarkan asal (pokok) syariat. Hal ini dilandaskan pada riwayat Imam al-Baihaqi dan selainnya dengan sanad yang hasan, bahwa sesungguhnya Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak berqurban karena khawatir orang-orang (masyarakat) akan menganggapnya sebagai sebuah kewajiban. Dan juga karena prinsip dasar (dalam syariat) adalah ketidakwajiban (al-ashlu ‘adamu al-wujub).”[5]
Berdasarkan petikan kitab di atas, terdapat dua landasan kuat mengapa qurban tidak dihukumi sebagai sesuatu yang fardhu ain:
- Praktik Khulafaur Rasyidin: Sahabat agung setingkat Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma dengan sengaja pernah meninggalkan qurban. Hal ini dilakukan murni sebagai metode edukasi (pendidikan) bagi umat agar mereka tidak keliru meyakini qurban sebagai ibadah wajib.
- Kaidah Al-Ashlu ‘Adamu al-Wujub: Terdapat prinsip dasar dalam ilmu ushul fikih bahwa pada dasarnya suatu perkara tidaklah dihukumi wajib (fardhu) sampai terdapat dalil pasti yang benar-benar mewajibkannya.
Kondisi-Kondisi yang Mewajibkan Seseorang Berqurban
Meskipun hukum dasar ibadah qurban adalah sunnah muakkadah, status hukum ini tidaklah statis. Dalam kondisi-kondisi tertentu, ibadah qurban dapat bergeser statusnya menjadi sebuah kewajiban yang mengikat (fardhu ain) bagi seorang Muslim.
Pergeseran hukum dari sunnah menjadi wajib ini umumnya dipicu oleh tindakan atau ucapan lisan dari orang yang hendak berqurban (shahibul qurban). Di dalam literatur fikih Madzhab Syafi’i, setidaknya ada dua hal utama yang membuat ibadah ini berubah statusnya menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Berubah Menjadi Wajib karena Nadzar Lisan
Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan di tengah umat, hukum qurban bagi muslim yang sudah berjanji melaksanakannya adalah wajib ataukah tetap berstatus sunnah? Jawabannya adalah menjadi sebuah kewajiban mutlak jika janji tersebut diikrarkan secara lisan dalam bentuk nadzar syar’i.
Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan ketetapan qurban wajib karena nadzar ini dengan ringkas:
قوله: (وتجب بالنذر) كسائر القرب
Artinya: “Dan ia (qurban) menjadi wajib dengan sebab nadzar, sebagaimana amal-amal taqarrub (ibadah) lainnya.”[6]
Ketika seseorang bernadzar secara lisan, maka konsekuensi syar’inya adalah masuknya ibadah tersebut ke dalam Al-Iltizam fi Adz-Dzimmah (menjadi tanggungan yang wajib ditunaikan). Jika ibadah ini sudah menjadi nadzar yang mengikat, ia wajib disembelih sesuai dengan waktu penyembelihan qurban yang telah ditetapkan syariat.
Berikut adalah contoh penetapan syarat nadzar yang sah berdasarkan kitab Asnā al-Maṭālib:
قوله: (فإن قال: لله علي إن اشتريت شاة أن أجعلها أضحية واشترى) شاة (لزمه أن يجعلها) أضحية وفاء عما التزمه في ذمته
Artinya: “(Maka jika seseorang berkata: Wajib atasku karena Allah, jika aku membeli seekor kambing, aku akan menjadikannya qurban. Lalu ia benar-benar membelinya), seekor kambing, (maka wajib baginya untuk menjadikannya) qurban, sebagai pemenuhan atas apa yang telah ia tanggungkan di dalam dzimmah-nya.”[7]
Wajib karena Penetapan Spesifik Hewan (At-Ta’yin)
Kondisi kedua yang mewajibkan ibadah qurban adalah menetapkan secara spesifik hewan yang dimiliki untuk dijadikan ibadah qurban (disebut dengan istilah At-Ta’yin). Berbeda dengan nadzar yang sifatnya masih menjadi tanggungan di masa depan, penetapan (ta’yin) berlaku saat hewannya sudah ada di depan mata.
Seseorang diwajibkan menyembelih qurban apabila ia mengutarakan lafaz menjadikan hewan sebagai qurban secara langsung kepada hewan peliharaannya. Imam Zakariyya al-Anshari memaparkan hukumnya:
وكذا بقوله جعلت هذه أضحية
Artinya: “Dan demikian pula (qurban menjadi wajib) dengan ucapannya: Aku jadikan (hewan) ini sebagai qurban.”[8]
Efek hukum dari ucapan penetapan (At-Ta’yin) ini sangatlah besar. Saat ucapan tersebut keluar dari lisan, maka hak kepemilikan pribadi atas hewan tersebut otomatis hilang dan berpindah. Hewan tersebut kini mutlak menjadi hak para mustahiq (penerima daging qurban), sehingga diharamkan bagi pemiliknya untuk menjual, menyewakan, atau membatalkan qurbannya.
Apakah Sekadar Membeli dengan Niat Qurban Sudah Dianggap Wajib?
Sering kali masyarakat membeli seekor kambing di pasar hewan sambil bergumam di dalam hati, “Kambing ini saya beli untuk qurban besok”. Pertanyaannya, apakah sekadar niat batin saat transaksi jual beli ini sudah cukup mengubah status hewannya menjadi qurban wajib?
Dalam Madzhab Syafi’i, terdapat perbedaan tegas antara niat batin (di dalam hati) dan pelafalan (diikrarkan dengan lisan). Sekadar niat batin tidak mampu mengubah status hukum hewan. Syekh Zakariyya al-Anshari menegaskan pandangan ini:
قوله: (ولا تصير) البدنة أو الشاة في هذه وفيما لو اشتراها بنية الأضحية (أضحية بنفس الشراء، ولا بالنية) ؛ لأن إزالة الملك على سبيل القربة لا تحصل بذلك
Artinya: “(Dan tidaklah menjadi) unta atau kambing tersebut… jika ia membelinya dengan niat qurban (menjadi qurban wajib hanya semata-mata dengan pembelian, dan tidak pula dengan niat). Hal ini karena penghilangan hak milik dalam konteks ibadah (taqarrub) tidak bisa terjadi hanya dengan hal (niat/pembelian) tersebut.”[9]
Lebih lanjut, diqiyaskan (dianalogikan) dengan pandangan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’, penghilangan hak kepemilikan tidak sah hanya dengan niat di dalam hati. Hal ini sama persis dengan seseorang yang membeli hamba sahaya dengan niat memerdekakannya, hamba sahaya itu tidak otomatis merdeka sampai tuannya benar-benar melafazkan pemerdekaannya. Oleh karena itu, tanpa adanya lafaz lisan, hewan yang dibeli tetap berstatus sebagai qurban sunnah, bukan kewajiban (fardhu).
Memahami Qurban sebagai Sunnah Kifayah dalam Keluarga
Definisi dan Penerapan Sunnah Kifayah
Dalam pelaksanaan ibadah qurban, syariat Islam memberikan keringanan yang luar biasa bagi sebuah institusi keluarga. Jika kita mengkaji lebih dalam mengenai hukum qurban kambing atau domba untuk satu rumah tangga, ibadah ini ditetapkan sebagai qurban idul adha sunnah kifayah.
Artinya, tuntutan kesunnahan ini cukup diwakilkan oleh satu orang untuk menggugurkan anjuran bagi anggota keluarga lainnya. Konsep ini sejalan dengan kemudahan syariat, di mana satu kambing untuk sekeluarga sudah dianggap memadai. Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan konsep tasyrik fi ats-tsawab (berbagi pahala) ini sebagai berikut:
فصل: (الشاة) تجزئ (عن واحد فإن ذبحها عنه وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها جاز) … وهي في الأولى سنة كفاية تتأدى بواحد من أهل البيت كالابتداء بالسلام وتشميت العاطس
Artinya: “(Pasal: Seekor domba/kambing) mencukupi (untuk satu orang, namun apabila ia menyembelihnya untuk dirinya dan keluarganya, atau menyembelih untuk dirinya dan meniatkan agar orang lain berserikat/berbagi dalam pahalanya, maka hukumnya boleh)… Dan pada kasus yang pertama (menyembelih atas nama diri dan keluarga), ia adalah sunnah kifayah, yang cukup (telah tertunai) dengan pelaksanaannya oleh salah seorang dari ahlul bait (keluarga), analoginya seperti memulai ucapan salam dan mendoakan orang yang bersin.”[cite: 1][10]
Berdasarkan penjelasan kitab di atas, analogi fikih yang digunakan sangatlah indah. Layaknya kewajiban menjawab salam yang gugur dari orang banyak saat ada satu orang yang membalasnya, qurban keluarga pun gugur tuntutannya ketika sang ayah (atau salah satu anggota) menunaikannya.
Siapa Saja yang Disyariatkan dan Dimakruhkan Jika Meninggalkan?
Syarat Wajib Kesunnahan Qurban
Lalu, kepada siapakah sebenarnya ibadah qurban ini sangat ditekankan? Fikih Madzhab Syafi’i menetapkan tiga kriteria ketat untuk menentukan siapa yang berstatus dianjurkan melaksanakan ibadah mulia ini. Ketentuan qurban untuk orang yang mampu ini disebutkan dengan jelas di dalam kitab Asnā al-Maṭālib:
وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه
Artinya: “Dan sesungguhnya ia (qurban) disunnahkan hanyalah bagi seorang Muslim, yang mampu (qadir), dan berstatus merdeka (bukan hamba sahaya), baik merdeka seutuhnya maupun sebagiannya.”[cite: 1][11]
Syarat hukum qurban bagi yang mampu secara finansial (qadir) adalah memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang ia nafkahi selama hari raya Idul Adha hingga hari-hari Tasyrik. Jika syarat ini terpenuhi, maka kesunnahan qurban sangat ditekankan kepadanya.
Hukum Meninggalkan Qurban bagi Orang yang Berkemampuan
Mengingat tingginya nilai pendekatan diri (taqarrub) dalam ibadah qurban, syariat sangat membenci kelalaian dari orang-orang yang diberi kelapangan rezeki. Lantas, bagaimana hukum tidak berqurban padahal mampu dan berkelapangan?
Imam Zakariyya al-Anshari memvonisnya dengan hukum makruh:
ويكره تركها لمن تسن له
Artinya: “Dan dimakruhkan (dibenci) untuk meninggalkannya bagi orang yang telah disunnahkan (memenuhi kriteria anjuran) atasnya.”[cite: 1][12]
Meninggalkan qurban bagi mereka yang berharta memang tidak sampai menimbulkan dosa (karena qurban bukan fardhu), namun pelakunya mendapat predikat makruh di mata syariat. Ini adalah bentuk penekanan (yuhadhidhu ‘alaiha) agar setiap Muslim yang berharta menyisihkan hartanya demi berbagi kebahagiaan.
Tinjauan Hukum Qurban bagi Golongan Spesifik
Selain individu Muslim merdeka dan mampu, terdapat rincian spesifik untuk beberapa golongan tertentu:
- Jemaah Haji di Mina: Kesunnahan qurban tetap berlaku dan tidak gugur bagi mereka yang sedang beribadah haji, sekalipun mereka sedang menyembelih hadyu (denda/dam).
قوله: (ولو بمنى) ؛ لأنه صلى الله عليه وسلم «ضحى في منى عن نسائه بالبقر» رواه الشيخان
Artinya: “(Kesunnahan qurban tetap berlaku) sekalipun sedang berada di Mina; karena sesungguhnya Nabi ﷺ menyembelih qurban sapi di Mina atas nama istri-istri beliau, riwayat Bukhari dan Muslim.”[cite: 1][13] - Hamba Sahaya (Raqiq) & Mukatab: Golongan ini tidak disyariatkan berqurban secara mandiri karena keterbatasan hak milik harta. Qurban dari seorang mukatab (hamba yang sedang menebus kemerdekaan) dihukumi murni sebagai tabarru’ (sedekah sunnah biasa)[cite: 1].
- Anak Kecil di Bawah Perwalian (Mahjur): Seorang wali dilarang keras membelikan hewan qurban menggunakan uang anak kecil yang ada di bawah asuhannya. Hal ini dikarenakan qurban adalah amal tabarru’, sementara wali harus melindungi harta anak tersebut.
ولا يجوز لولي المحجور أن يضحي عنه من ماله؛ لأنه مأمور بالاحتياط لماله ممنوع من التبرع به والأضحية تبرع
Artinya: “Dan tidak diperbolehkan bagi wali pengasuh anak yang mahjur (terhalang mengelola harta) untuk membelikan qurban atas nama anak tersebut dari harta sang anak; karena wali diperintahkan untuk berhati-hati menjaga hartanya, serta dilarang ber-tabarru’ dengan harta tersebut, dan qurban adalah bentuk tabarru’.”[cite: 1][14]
Selain ketiga golongan spesifik di atas, isu krusial lain yang juga sangat sering ditanyakan di tengah masyarakat adalah pelaksanaan penyembelihan qurban yang diatasnamakan bagi kerabat yang telah wafat. Untuk kajian mendalam mengenai sah tidaknya praktik ini beserta syarat-syarat ketatnya dalam Madzhab Syafi’i, Anda dapat menelaahnya secara lengkap pada artikel khusus kami yang membahas hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal.
FAQ seputar Hukum Qurban
Untuk melengkapi pembahasan kita, berikut adalah himpunan tanya jawab qurban madzhab syafi’i yang merangkum berbagai pertanyaan seputar qurban yang paling sering membingungkan masyarakat.
Apakah qurban wajib bagi orang yang kaya?
Tidak, hukum asalnya tetaplah sunnah muakkadah, bukan fardhu ain, sekalipun bagi orang yang sangat kaya raya. Namun, sangat dimakruhkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta (qadir) jika dengan sengaja meninggalkannya. Hal ini dikembalikan pada kaidah dasar bahwa ibadah ini tidak diwajibkan secara mutlak oleh syariat.
Hal ini disandarkan pada praktik para sahabat utama, di mana Imam Zakariyya al-Anshari menukil dalilnya:
أن أبا بكر وعمر كانا لا يضحيان مخافة أن يرى الناس ذلك واجبا؛ ولأن الأصل عدم الوجوب
Artinya: “Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak berqurban karena khawatir orang-orang akan menganggapnya wajib; dan karena prinsip dasar (dalam syariat) adalah ketidakwajiban.”[15]
Kapan status qurban berubah dari sunnah menjadi wajib?
Status ibadah qurban yang asalnya sunnah dapat berubah menjadi kewajiban mutlak (fardhu) apabila terjadi salah satu dari dua hal berikut yang diikrarkan melalui lisan:
- Nadzar Mutlak: Seseorang berucap janji kepada Allah, misalnya “Wajib atasku karena Allah untuk menyembelih qurban”.
- Penetapan Spesifik (At-Ta’yin): Seseorang menunjuk langsung hewan yang dimilikinya seraya berucap, “Kujadikan hewan ini sebagai qurban”.
Kedua kondisi di atas secara otomatis mengikat shahibul qurban. Kitab Asnā al-Maṭālib menegaskan:
قوله: (وتجب بالنذر) كسائر القرب وكذا بقوله جعلت هذه أضحية
Artinya: “(Dan qurban menjadi wajib dengan sebab nadzar) sebagaimana amal-amal taqarrub lainnya, dan demikian pula (menjadi wajib) dengan ucapannya: Kujadikan (hewan) ini sebagai qurban.”[16]
Bolehkah niat qurban hanya di dalam hati saat membeli kambing atau sapi?
Boleh dan ibadah qurbannya tetap sah. Namun, perlu dicatat bahwa hukumnya tetap berstatus qurban sunnah biasa. Niat yang hanya disimpan di dalam hati tanpa dilafazkan secara mutlak (seperti nadzar) tidak akan merubah status hewan tersebut menjadi qurban wajib.
Dalam madzhab Syafi’i, niat batin saja tidak serta-merta menggugurkan hak kepemilikan seseorang atas hewannya. Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan:
قوله: (ولا تصير) البدنة أو الشاة في هذه وفيما لو اشتراها بنية الأضحية (أضحية بنفس الشراء، ولا بالنية)
Artinya: “(Dan tidaklah menjadi) unta atau kambing tersebut, jika ia membelinya dengan niat qurban (menjadi qurban wajib hanya semata-mata dengan pembelian, dan tidak pula dengan niat).”[17]
Jika satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak, apakah masing-masing disunnahkan berqurban?
Menurut pedoman Madzhab Syafi’i, ibadah qurban bagi sebuah keluarga yang tinggal satu atap berstatus sunnah kifayah. Artinya, jika salah satu anggota keluarga (misalnya sang suami/ayah) telah menyembelih seekor domba atau kambing, maka tuntutan kesunnahan tersebut sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya.
Keluarga tersebut secara kolektif telah mendapatkan keutamaan syiar qurban. Imam Zakariyya al-Anshari merumuskan kaidah ini dengan perumpamaan yang indah:
وهي في الأولى سنة كفاية تتأدى بواحد من أهل البيت كالابتداء بالسلام وتشميت العاطس
Artinya: “Dan pada kasus yang pertama (menyembelih atas nama diri dan keluarga), ia adalah sunnah kifayah, yang cukup tertunaikan dengan (pelaksanaan oleh) salah seorang dari ahlul bait (keluarga), analoginya seperti memulai ucapan salam dan mendoakan orang yang bersin.”[18]
Kesimpulan dan Penegasan Hukum
Dari bedah tuntas rujukan kitab Asnā al-Maṭālib di atas, kita dapat memetik benang merah bahwa hukum qurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad kifayah, dan ia bukanlah fardhu mutlak. Kewajiban menyembelih hanyalah akan jatuh pada mereka yang dengan sengaja melafazkan nadzar lisan atau secara spesifik menetapkan hewannya (ta’yin).
Syariat ibadah di bulan Dzulhijjah ini sangat detail dan agung. Ia mencakup aturan presisi terkait niat, batasan waktu yang ketat, keharusan adanya izin apabila diatasnamakan orang lain, hingga adab distribusinya yang adil. Dengan memahami serta mematuhi koridor hukum ini secara disiplin, semoga ibadah qurban kita kelak benar-benar maqbul (diterima) di haribaan Allah ﷻ dan disaksikan Rasulullah ﷺ.
Daftar Catatan Kaki (Footnotes)
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 534-547.




