Pernahkah Anda merasa ragu setelah selesai menunaikan ibadah, “Apakah shalat saya tadi sudah sah?” “Apakah pakaian saya sudah benar-benar suci?” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini wajar muncul karena kita semua ingin ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT.
Shalat bukan sekadar gerakan berdiri, rukuk, dan sujud. Ada “tiket masuk” yang harus kita pegang sebelum memulainya. Tiket inilah yang disebut dengan syarat sah. Jika tiketnya tidak valid, maka kita tidak bisa masuk ke dalam ibadah tersebut, alias shalatnya tidak dianggap.
Di Indonesia, salah satu rujukan utama dalam mempelajari fikih adalah kitab Fathul Qarib Al-Mujib. Kitab ini menjelaskan fikih Madzhab Syafi’i dengan bahasa yang ringkas namun padat. Mari kita bedah bersama apa saja syarat sah shalat menurut kitab Fathul Qorib agar ibadah kita semakin mantap dan tenang.
Table of Contents
Apa Bedanya Syarat Sah dan Rukun Shalat?
Sebelum masuk ke pembahasan inti, kita perlu meluruskan pemahaman dulu. Banyak orang tertukar antara syarat dan rukun.
Secara sederhana, syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum shalat dimulai dan harus terus terjaga sampai shalat selesai. Sedangkan rukun shalat adalah bagian dari shalat itu sendiri (seperti membaca Al-Fatihah atau sujud).
Penulis kitab Fathul Qarib menjelaskan:
“Syarat secara bahasa adalah tanda. Secara syariat, syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu sahnya shalat, namun ia bukan bagian dari shalat itu sendiri.”
Jadi, jika Anda bertanya syarat sah shalat ada berapa, Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menyebutkan ada 5 (lima) poin utama. Jika salah satu saja hilang, maka shalat fardhu maupun sunnah yang Anda kerjakan menjadi tidak sah.
Pelajari juga: Apa Arti Sholat Menurut Bahasa
5 Syarat Sah Shalat Menurut Kitab Fathul Qorib
Berikut adalah rincian lima syarat sah shalat ada dalam kitab kuning legendaris ini, beserta penjelasan praktisnya untuk kehidupan sehari-hari.
1. Suci Anggota Badan dari Hadats
Syarat pertama dan paling dasar adalah kesucian diri. Tubuh kita harus bersih dari dua jenis hadats:
- Hadats Kecil: Kondisi yang mewajibkan kita berwudhu, seperti setelah buang air kecil, buang air besar, atau buang angin.
- Hadats Besar: Kondisi yang mewajibkan mandi wajib (junub), seperti setelah berhubungan suami istri, haid, atau nifas.
Dalam kondisi normal, syarat sah shalat wajib ini mutlak. Kita harus berwudhu atau mandi janabah jika mampu menggunakan air. Namun, Islam itu agama yang memudahkan. Jika seseorang tidak menemukan air sama sekali, ia boleh bertayamum dengan debu.
Lalu bagaimana jika air tidak ada dan debu pun tidak ada (misalnya disekap di tempat yang tidak ada keduanya)? Kondisi ini disebut faqid at-tuhurain. Menurut kitab ini, orang tersebut tetap harus shalat untuk menghormati waktu, tapi wajib mengulangi shalatnya nanti saat sudah menemukan alat bersuci.
2. Suci dari Najis pada Pakaian, Badan, dan Tempat

Selain suci dari hadats (kotoran maknawi), kita juga harus bersih dari najis (kotoran fisik). Ada tiga area yang harus dipastikan bersih:
- Badan: Pastikan tidak ada sisa air kencing atau kotoran lain di tubuh.
- Pakaian: Baju, celana, sarung, atau mukena yang dipakai harus suci. Hati-hati dengan percikan air najis di kamar mandi yang mungkin mengenai ujung celana.
- Tempat Shalat: Sajadah atau lantai tempat kita berdiri, rukuk, dan sujud harus suci.
Penting diingat, syarat sah shalat menurut Imam Syafi’i mengenai tempat adalah “tidak bersentuhan langsung”. Artinya, jika ada kotoran cicak di lantai, lalu kita menggelar sajadah tebal di atasnya sehingga tubuh kita tidak menyentuh kotoran itu, shalatnya tetap sah. Yang membatalkan adalah jika najis itu menempel atau tersentuh oleh badan/pakaian kita saat shalat. Baca juga artikel tentang Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah.
3. Menutup Aurat
Syarat ketiga adalah menutup aurat. Ini berlaku bagi siapa saja yang mampu, bahkan jika Anda shalat sendirian di kamar yang gelap gulita. Menutup aurat dalam shalat adalah bentuk sopan santun kepada Allah, bukan sekadar malu dilihat manusia.
Batasan aurat yang perlu diperhatikan:
- Laki-laki: Antara pusar dan lutut. Pastikan saat sujud, baju bagian belakang tidak terangkat sehingga punggung bawah (area di atas pinggang celana) tidak terlihat.
- Perempuan: Seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian dalam dan punggung tangan).
Kriteria penutup aurat juga ketat. Kainnya harus cukup tebal sehingga warna kulit tidak terlihat. Memakai mukena atau baju yang transparan (tembus pandang) membuat shalat tidak sah.
4. Mengetahui Masuknya Waktu Shalat

Anda tidak bisa shalat Zhuhur jam 10 pagi, meskipun niatnya sungguh-sungguh. Syarat sah shalat fardhu yang keempat adalah mengetahui atau yakin bahwa waktu shalat sudah masuk.
Keyakinan ini bisa didapat dari:
- Yakin: Melihat matahari terbenam (untuk Maghrib) atau mendengar adzan dari masjid terpercaya.
- Ijtihad (Dugaan Kuat): Bagi orang yang berada di tempat terpencil tanpa jam, mereka harus berusaha memperkirakan waktu (misalnya dengan melihat bayangan).
Jika seseorang shalat dengan perasaan ragu-ragu “sudah masuk waktu belum ya?”, lalu dia nekat shalat tanpa mengecek, maka shalatnya tidak sah, walaupun ternyata tebakannya benar. Jadi, pastikan dulu jadwal shalat di daerah Anda sebelum takbiratul ihram.
5. Menghadap Kiblat
Syarat terakhir adalah menghadap Ka’bah. Bagi kita yang berada di Indonesia (jauh dari Mekah), kewajibannya adalah menghadap ke arah Ka’bah.
Posisi menghadap ini harus dilakukan dengan dada (bish-shadri), bukan hanya menengokkan wajah. Saat berdiri dan rukuk, pastikan posisi dada kita lurus menghadap kiblat.
Tentu ada pengecualian untuk kondisi darurat, seperti saat perang yang berkecamuk (shalat khauf) atau shalat sunnah di atas kendaraan bagi musafir. Namun dalam kondisi normal di rumah atau masjid, menghadap kiblat adalah harga mati.
Teks Asli Referensi (Kitab Fathul Qarib)
Untuk menjaga keaslian ilmu, berikut kami sertakan redaksi asli dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang membahas bab ini:
{فصل}
قوله: (وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء)… الشرط الأول (طهارة الأعضاء من الحدث) الأصغر والأكبر عند القدرة… (و) طهارة (النجس) الذي لا يعفى عنه في ثوب وبدن ومكان… (و) الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة… (و) الثالث (الوقوف على مكان طاهر)… (و) الرابع (العلم بدخول الوقت) أو ظن دخوله بالاجتهاد… (و) الخامس (استقبال القبلة) أي الكعبة1…
Tabel Ringkasan Syarat Sah Shalat
Agar lebih mudah diingat, berikut tabel ringkasan poin-poin di atas:
| No | Syarat Sah | Penjelasan Singkat |
| 1 | Suci dari Hadats | Wudhu untuk hadats kecil, Mandi Wajib untuk hadats besar. |
| 2 | Suci dari Najis | Bersih pada Badan, Pakaian, dan Tempat shalat. |
| 3 | Menutup Aurat | Menggunakan apapun yang bis menutup warna kulit. Laki-laki: Pusar-Lutut. Wanita: Seluruh tubuh kecuali wajah & telapak tangan. |
| 4 | Masuk Waktu | Yakin waktu shalat sudah tiba (tidak boleh ragu-ragu/menebak). |
| 5 | Menghadap Kiblat | Menghadapkan dada ke arah Ka’bah. |
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait topik ini:
Apakah sah shalat jika aurat terlihat sedikit saat bergerak?
Jika aurat terbuka karena angin atau gerakan tak sengaja, dan segera ditutup saat itu juga, maka shalatnya tetap sah. Namun jika dibiarkan terbuka atau terbukanya karena kelalaian (pakaian terlalu ketat/pendek), maka shalat batal.
Bagaimana jika saya lupa kalau baju saya kena najis, dan baru ingat setelah shalat selesai?
Shalatnya tidak sah dan wajib diulang, karena suci dari najis adalah syarat sah yang harus terpenuhi.
Syarat sah shalat menurut Imam Syafi’i apakah sama dengan mazhab lain?
Secara garis besar sama, namun ada perbedaan detail. Misalnya dalam batasan aurat wanita (apakah telapak tangan termasuk aurat atau tidak) atau cara bersuci. Artikel ini fokus pada pandangan Syafi’iyah yang mayoritas dianut di Indonesia.
Apakah niat termasuk syarat sah shalat?
Dalam kitab Fathul Qarib dan umumnya mazhab Syafi’i, niat dimasukkan ke dalam Rukun Shalat, bukan syarat sah. Karena niat dilakukan berbarengan dengan dimulainya shalat (Takbiratul Ihram), bukan sebelumnya.
Penutup
Memahami syarat sah shalat menurut kitab Fathul Qorib ini sangat membantu kita untuk beribadah dengan lebih tenang. Kita tidak perlu was-was lagi karena sudah tahu patokannya.
Intinya, perbaiki wudhu kita, pastikan pakaian bersih dan menutup aurat dengan benar, shalatlah tepat waktu, dan hadapkan hati serta fisik ke arah Kiblat. Semoga Allah menerima setiap sujud kita.
Jangan lupa bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat bagi keluarga dan teman-teman Anda!
Referensi
- Muḥammad ibn Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb, ed. Bassām ʿAbd al-Wahhāb al-Jābī, 1st ed. (Beirut: Al-Jaffān wa-al-Jābī; Dār Ibn Ḥazm, 2005), 73–74. ↩︎

