Mengetahui kapan masuk dan keluarnya jadwal shalat adalah syarat wajib agar ibadah kita sah di mata syariat. Seseorang tidak bisa sekadar menebak-nebak kapan harus takbiratul ihram.
Tata cara penentuan waktu dhuhur memiliki rincian yang sangat presisi dalam literatur fikih. Tulisan ini menjelaskan dengan lengkap panduan tersebut berdasarkan rujukan utama Mazhab Syafii.
Sumber bahasan kita kali ini merujuk utuh pada kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh ath-Thalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari (Juz 1, hlm. 115–120). Mari kita pelajari bersama batas awal waktu dhuhur, waktu ikhtiar dhuhur, hingga kapan dhuhur berakhir.
Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Fardhu Mazhab Syafii
Pengertian Waktu Shalat dalam Fikih Mazhab Syafii
Mengapa Mengetahui Waktu Shalat Itu Wajib?
Dalam fikih Islam, waktu memiliki kedudukan yang sangat vital. Waktu adalah tolok ukur utama yang menjadikan shalat lima waktu itu wajib dikerjakan pada saat itu juga.
Syaikh Zakariyya al-Anshari memberikan kaidah yang jelas terkait hal ini:
“بدخولها تجب وبخروجها تفوت”
“Dengan masuknya waktu, shalat menjadi wajib, dan dengan keluarnya waktu, shalat tersebut menjadi luput (fawat).”[1]
Kaidah ini menegaskan bahwa kita tidak boleh mendirikan shalat sebelum waktunya tiba. Sebaliknya, kita berdosa jika sengaja menundanya sampai waktu tersebut habis tanpa udzur syar’i.
Dasar Hukum Waktu-waktu Shalat
Syariat menetapkan batasan waktu ini tidak sembarangan. Ulama bersandar pada dalil-dalil kuat dari Al-Quran dan Sunnah Nabi ﷺ.
Dari Al-Quran, Allah menetapkan pembagian waktu shalat melalui firman-Nya:
“فسبحان الله حين تمسون وحين تصبحون”
“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh.” (QS. Ar-Rum: 17)[2]
Selain itu, batasan pasti dari menit ke menit diajarkan langsung oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad ﷺ. Jibril turun secara khusus untuk menjadi imam shalat selama dua hari berturut-turut di Ka’bah:
“أمني جبريل عند البيت مرتين”
“Jibril mengimamiku di sisi Baitullah sebanyak dua kali.”[3]
Pada hari pertama, Jibril shalat di awal waktu. Pada hari kedua, Jibril shalat di akhir waktu. Di antara kedua waktu itulah rentang jadwal ibadah kita ditetapkan.
Awal Waktu Shalat Dhuhur
Zawwal — Tanda Masuknya Waktu Dhuhur

Lantas, kapan tepatnya shalat dzuhur dimulai? Ulama Syafiiyah menetapkan tanda alamiah yang sangat mudah diamati oleh siapa saja.
Awal waktu dhuhur ditandai dengan fenomena zawwal. Kitab Asna al-Mathalib mendefinisikannya sebagai:
“وأول وقت الظهر زوال الظل أو حدوثه”
“Dan awal waktu dhuhur adalah zawwal al-zhill (bergesernya/bertambahnya bayangan) atau huduts-nya (munculnya bayangan baru).”[4]
Artinya, saat matahari mulai condong ke arah barat setelah berada persis di tengah langit, bayangan benda akan mulai memanjang ke arah timur. Pergeseran sedikit saja dari bayangan tersebut menandakan waktu shalat telah tiba.
Daerah yang Tidak Memiliki Bayangan Saat Istiwa
Lalu, bagaimana jika di suatu daerah tidak ada bayangan sama sekali saat tengah hari? Kondisi ini nyata adanya.
Syaikh Zakariyya al-Anshari mengutip penjelasan dari kitab Al-Majmu’ mengenai fenomena ini:
“وذلك يتصور في بعض البلاد كمكة وصنعاء اليمن في أطول أيام السنة”
“Hal itu tergambar di sebagian negeri seperti Mekah dan Shan’a di Yaman pada hari-hari terpanjang dalam setahun.”[5]
Di kota-kota yang dekat dengan ekuator, ada kalanya matahari benar-benar tegak lurus di atas kepala. Saat itu bayangan benda hilang (nol). Untuk kasus ini, awal dzuhur ditandai dengan “munculnya bayangan baru” (حدوثه) ke arah timur.
Abu Ja’far al-Rasibi mencatat bahwa di Mekah, fenomena ini terjadi selama dua hari, yaitu 26 hari sebelum hari terpanjang, dan 26 hari sesudahnya.[6]
Makna Istiwa dan Cara Praktis Memahaminya
Istilah istiwa berarti matahari berada tepat di puncak langit (garis meridian). Saat istiwa terjadi, bayangan benda berada pada ukuran paling pendek sepanjang hari itu.
Perlu Anda ingat, saat matahari masih tepat di posisi istiwa, waktu dzuhur belum masuk. Waktu baru sah ketika matahari sudah bergeser ke barat dan bayangan mulai memanjang ke timur. Pergerakan inilah yang disebut zawwal matahari.
Waktu Ikhtiar (Waktu Utama) Shalat Dhuhur
Batas Waktu Ikhtiar Menurut Jumhur Ulama Syafiiyah
Rentang jadwal dzuhur cukup panjang. Mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat bahwa seluruh rentang waktu tersebut adalah waktu ikhtiar (waktu pilihan yang baik untuk mengerjakan shalat).
Kitab referensi kita menjelaskan batasannya dengan kalimat yang tegas:
قوله: (وسائر) أي جميع (وقته) أي الظهر (اختيار إلى أن يصير ظل الشيء مثله غير ظل الاستواء)
“Dan seluruh sisa waktunya adalah waktu ikhtiar, sampai bayangan suatu benda menjadi sama panjang dengan benda itu (mithli), di luar bayangan waktu istiwa.”[7]
Kutipan ini bermakna: Anda berada dalam waktu ikhtiar selama bayangan benda belum mencapai satu kali panjang benda tersebut. Jangan lupa, hitungan bayangan mithli ini harus dikurangi dulu dengan panjang bayangan asli saat istiwa (jika ada).
Baca juga: Waktu shalat Maghrib dan syafaq ahmar
Rincian Tiga Tingkatan Waktu Dzuhur
Untuk merinci hal ini, Syaikh Zakariyya mengutip paparan dari kitab Al-Majmu’. Ada dua pendapat terkait pembagian fase waktu dzuhur.
1. Pendapat Mayoritas (Jumhur) – Tiga Waktu:
- Waktu Fadhilah: Berada di awal masuknya zawwal.
- Waktu Ikhtiar: Sepanjang waktu Dzuhur hingga bayangan menjadi mithli.
- Waktu Udzur: Masuk ke waktu Ashar (khusus bagi orang yang menjamak shalatnya).
2. Pendapat Al-Qadhi – Empat Waktu:
- Waktu Fadhilah: Dari awal zawwal hingga bayangan mencapai ¼ panjang benda.
- Waktu Ikhtiar: Hingga bayangan mencapai ½ panjang benda.
- Waktu Jawaz: Hingga bayangan sama panjang dengan bendanya (mithli).
- Waktu Udzur: Waktu Ashar bagi yang menjamak.
Cara Mengukur Bayangan Mithli secara Praktis

Orang zaman dahulu tidak memakai jam digital. Mereka menggunakan tubuh mereka sendiri atau tongkat untuk mengukur waktu.
Kitab ini memberikan panduan cara mengukur secara alami:
“قامة الإنسان ستة أقدام ونصف بقدم نفسه”
“Tinggi manusia itu sama dengan enam setengah telapak kaki dirinya sendiri.”[8]
Anda bisa menancapkan tongkat tegak lurus di tanah datar. Jika panjang tongkat adalah 1 meter, maka waktu ikhtiar habis ketika bayangan tongkat tersebut juga mencapai panjang 1 meter (ditambah panjang bayangan sisa saat istiwa).
Batas Akhir Waktu Shalat Dzuhur
Kapan Dzuhur Berakhir dan Ashar Masuk?
Lalu, kapan dzuhur berakhir? Dzuhur habis persis saat ukuran bayangan mencapai mithli. Detik itu juga, jadwal Ashar langsung masuk.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Imam Muslim:
“وقت الظهر إذا زالت الشمس ما لم تحضر العصر”
“Waktu Dzuhur adalah ketika matahari tergelincir, selama belum tiba waktu Ashar.”[9]
Bagaimana dengan perkataan Imam Syafii bahwa Ashar masuk jika bayangan “melewati mithli walaupun sedikit”? Kitab Asna al-Mathalib meluruskan bahwa tambahan sedikit itu hanyalah alat untuk kita mengenali bahwa Ashar sudah tiba. Tambahan bayangan itu sendiri sudah masuk bagian dari waktu Ashar.
Baca juga: Waktu shalat Ashar: mithli, mithlain, dan batas makruh
Tidak Ada Jeda (Fashl) antara Akhir Dzuhur dan Awal Ashar
Anda mungkin bertanya, apakah ada waktu kosong di antara keduanya? Jawabannya: tidak ada jeda sama sekali.
Penulis kitab dengan tegas menyatakan:
“لا بحدوث زيادة”
“Bukan dengan terjadinya tambahan (yang memisahkan antara batas dzuhur dan ashar).”[10]
Keduanya bersambung persis di satu titik batas ukuran mithli. Di hari kedua kedatangan Jibril, beliau mengimami Nabi ﷺ shalat dzuhur ketika bayangan sudah mithli. Lalu beliau langsung menyambungnya dengan takbir shalat ashar di hari pertama pada titik waktu yang sama persis.
Waktu Haram — Batas Paling Akhir
Selain waktu yang diperbolehkan, ada juga fase yang dilarang. Para ulama menyebutnya sebagai waktu haram (وقت حرمة).
Ini terjadi ketika sisa akhir jadwal dzuhur tinggal sedikit, sehingga tidak cukup lagi untuk menyelesaikan seluruh rakaat shalat. Menunda kewajiban sampai ke titik ini, tanpa adanya halangan yang sah, hukumnya adalah dosa (haram).
Waktu Udzur: Dzuhur di Waktu Ashar
Kapan Boleh Shalat Dzuhur di Waktu Ashar?
Pada kondisi tertentu yang darurat atau penuh keringanan, Islam memberikan kemudahan. Seseorang boleh melaksanakan dzuhur saat matahari sudah masuk jadwal ashar.
Ini disebut sebagai waktu udzur (وقت عذر), yang dikhususkan bagi para musafir atau orang sakit yang berniat melakukan jamak ta’khir. Bagi mereka yang tidak memiliki udzur jamak, mengerjakan dzuhur setelah bayangan mithli terhitung sebagai qadha (mengganti), bukan ada’ (mengerjakan pada waktunya).
Baca juga: Waktu shalat Isya: batas tsuluts dan separuh malam
Waktu Fadhilah: Menyegerakan Shalat Dzuhur
Hukum Menyegerakan Shalat di Awal Waktu
Walaupun waktu pelaksanaannya membentang luas, syariat sangat menganjurkan kita untuk mengerjakannya sedini mungkin. Menyegerakan ibadah memiliki pahala dan keutamaan yang besar.
Penulis menegaskan kaidah amalnya:
“وتعجيلها أفضل”
“Dan menyegerakan shalat (di awal waktu) adalah lebih utama.”[11]
Hal ini bersandar pada hadis shahih riwayat Ibnu Mas’ud saat beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang amal terbaik. Nabi ﷺ menjawab:
“الصلاة لأول وقتها”
“Shalat di awal waktunya.”[12]
Baca juga: Hukum menyegerakan shalat di awal waktu
Pengecualian: Ibrad pada Waktu Terik

Namun, syariat Islam itu indah dan tidak memberatkan. Ada satu pengecualian di mana menunda dzuhur justru bernilai sunnah. Pengecualian ini dinamakan Ibrad (menunggu udara agak sejuk).
Kondisi khusus ini tertulis rapi dalam kitab referensi kita:
“يستحب في شدة حر بقطر حار إبراد بظهر لجماعة تقصد من بعد في غير ظل”
“Disunnahkan pada saat cuaca sangat panas di daerah beriklim panas, melakukan ibrad (penundaan) pada shalat dzuhur, bagi jamaah yang bermaksud menuju (masjid) dari tempat yang jauh tanpa ada naungan.”[13]
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ dalam Shahihain: “إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة” (Jika panas sangat menyengat, tundalah shalat hingga agak sejuk).
Aturan Ibrad ini hanya berlaku untuk shalat berjamaah di masjid yang jaraknya jauh dan tidak ada pohon untuk berteduh. Bagi Anda yang shalat sendirian, jamaah di rumah, atau jarak masjidnya dekat, tetap sunnah menyegerakan shalat di awal waktu. Batas maksimal ibrad juga tidak boleh melebihi separuh waktu dzuhur.
Baca juga: Hukum ibrad shalat Dzuhur saat cuaca terik
Tabel Pembagian Waktu Dzuhur
Agar lebih mudah mengatur jadwal, para ulama membagi waktu Dzuhur menjadi beberapa fase. Berikut tabel perbandingannya menurut pendapat mayoritas dan Al-Qadhi Husain:
| Kategori Waktu | Penjelasan Singkat | Batas Bayangan (Estimasi) |
| Waktu Fadhilah (Utama) | Awal waktu, segera setelah adzan. | Bayangan benda kurang dari 1/4 tingginya. |
| Waktu Ikhtiyar (Pilihan) | Waktu longgar yang baik untuk shalat. | Bayangan antara 1/4 hingga 1/2 tinggi benda. |
| Waktu Jawaz (Boleh) | Waktu yang masih diperbolehkan tanpa dosa. | Bayangan lebih dari 1/2 hingga sama panjang dengan benda. |
| Waktu ‘Udzur | Khusus bagi yang menjamak shalat. | Dilakukan di waktu Ashar (Jamak Ta’khir). |
Tabel ini membantu kita memahami bahwa meskipun waktu shalat dhuhur cukup panjang, menundanya sampai akhir (Waktu Jawaz) bukanlah pilihan terbaik kecuali ada kesibukan mendesak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait waktu masuk sholat dzuhur:
Bagaimana cara tahu masuk waktu dzuhur hari ini jika mendung?
Jika awan tebal menutupi matahari, Anda harus melakukan ijtihad (mencari tahu) dengan tanda-tanda lain, seperti patokan aktivitas harian, bunyi ayam jago yang teruji, atau dengan cara taklid (mengikuti) kumandang azan dari muazin yang adil dan hafal jadwal shalat (mawaqit). Hal ini dijelaskan rinci dalam bab ijtihad waktu. Baca juga: Cara ijtihad menentukan waktu shalat saat mendung
Apakah “telah masuk waktu dhuhur termasuk” waktu larangan shalat?
Tidak. Justru saat matahari pas di tengah (istiwa) adalah waktu dilarang shalat (kecuali hari Jumat atau di Mekkah). Tapi begitu tergelincir (zawal), larangan itu hilang dan waktu Dzuhur dimulai.
Saya shalat di akhir waktu, lalu di rakaat kedua masuk waktu Ashar. Sahkah shalat saya?
Tetap sah, hanya saja jika Anda mendapatkan minimal satu rakaat di dalam waktu Dzuhur, shalatnya dianggap ada’ , bukan qadha. Namun, jika sengaja mengakhirkan sampai waktu mepet tanpa alasan (uzur), hukumnya berdosa (Waktu Hurmah).
Kenapa di kitab Fiqih pembahasan waktu shalat dimulai dari Dzuhur, bukan Subuh?
Imam Ar-Ramli menjelaskan bahwa Dzuhur adalah shalat pertama yang diajarkan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW secara praktek, meskipun kewajiban shalat turun sejak malam Isra’ Mi’raj.
Apakah sah shalat Dzuhur setelah masuk waktu Ashar?
Sah, namun statusnya berubah menjadi qadha, bukan ada’ (tepat waktu), dan Anda berdosa karena melalaikan waktu. Pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang berniat jamak ta’khir karena safar atau sakit; bagi mereka statusnya tetap sah dan tanpa dosa.
Apakah waktu Dzuhur di Mekah berbeda dengan daerah lain?
Secara prinsip sama. Namun secara fisik bayangan, pada hari-hari terpanjang di pertengahan tahun, matahari di Mekah dan Shan’a benar-benar persis di atas kepala sehingga tidak ada bayangan sama sekali saat istiwa. Maka, tanda zawalnya adalah saat munculnya bayangan baru di arah timur.
Bolehkah menunda Dzuhur karena sedang makan siang?
Boleh menunda sebentar jika sedang menyantap beberapa suap makanan sekadar untuk meredakan rasa lapar akut agar shalat bisa lebih khusyuk. Namun, Anda tidak boleh menundanya secara berlebihan hingga waktu shalat habis atau masuk ke waktu haram.
Apa yang dimaksud dengan bayangan mithli?
Bayangan mithli adalah ukuran di mana panjang bayangan suatu benda di tanah sudah persis sama dengan panjang benda aslinya. Ukuran ini dikurangi lebih dulu dengan panjang sisa bayangan yang ada pada saat istiwa (tengah hari). Ini adalah tanda pasti berakhirnya jadwal dzuhur.
Waktu adalah syarat sah shalat yang tidak boleh kita sepelekan. Memahami batas awal waktu dzuhur hingga waktu ikhtiar dzuhur membantu kita menunaikan kewajiban tepat pada ruang yang diridhai Allah. Jangan biarkan rutinitas dunia menggeser kita dari waktu fadhilah, dan pastikan ibadah kita tidak lewat hingga bayangan mithli muncul.
Semoga Allah menggolongkan kita ke dalam kelompok hamba-Nya yang selalu menjaga ibadah lima waktu dengan sempurna. Baca juga: Waktu shalat Shubuh: fajar shadiq vs fajar kadzib
Catatan Kaki:
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 115-120.




