Najis Mukhaffafah: Cara Mensucikan Air Kencing Bayi Laki-Laki Menurut Kitab Al-Iqna’

Najis mukhaffafah ialah najis yang cara penyuciannya mendapat keringanan dalam fikih Syafi’i. Contoh yang dibahas secara khusus ialah air kencing bayi laki-laki, tetapi hanya bila seluruh syaratnya terpenuhi.

Keringanan ini tidak menjadikan urine bayi suci sebelum dibersihkan. Syariat hanya membedakan cara penyuciannya: cukup dengan percikan air yang menguasai tempat najis, tanpa syarat air mengalir.

Untuk dasar pembahasan yang lebih luas, baca panduan lengkap najis dalam Islam dan pengertian najis.

Pengertian Najis Mukhaffafah dalam Fikih Syafi’i

Arti mukhaffafah dan makna najis ringan

Kata mukhaffafah memiliki makna “diringankan”. Dalam pembahasan najis, istilah itu menunjuk pada najis yang memiliki tata cara penyucian lebih ringan daripada najis yang wajib dicuci dengan aliran air.

Karena itu, najis mukhaffafah adalah najis yang tetap wajib disucikan, namun penyuciannya cukup dengan naḍḥ atau percikan air dalam keadaan yang telah ditetapkan ulama. Ia bukan nama bagi setiap kotoran yang tampak ringan.

Imam al-Khaṭīb asy-Syirbīnī menulis:

القَوْلُ فِي النَّجَاسَةِ الْمُخَفَّفَةِ وَإِزَالَتِهَا

Artinya: “Pembahasan tentang najis yang diringankan dan cara menghilangkannya.”[1]

Posisi najis mukhaffafah dalam tingkatan najis

Infografik tiga tingkatan najis dalam fikih Syafi'i dengan ikon air, kain yang dibasuh, serta air dan tanah
Dalam fikih Syafi’i, cara menyucikan najis berbeda sesuai tingkatannya: ringan, sedang, atau berat.

Dalam fikih Syafi’i, pembahasan najis lazim disusun menurut cara penyuciannya. Najis ringan berada pada satu pembahasan dengan najis sedang dan najis berat, tetapi masing-masing tidak boleh diperlakukan dengan cara yang sama.

TingkatanContoh yang sering dibahasCara penyucian secara umum
MukhaffafahUrine bayi laki-laki yang memenuhi syaratPercikan air yang menguasai lokasi najis
MutawassithahUrine pada umumnyaDibasuh sampai najis hilang
MughallazhahNajis anjing, babi, dan turunannyaTujuh basuhan, salah satunya dengan tanah

Tabel ini adalah peta praktis, bukan alasan untuk menilai semua urine bayi sebagai najis ringan. Contoh najis mukhaffafah sangat terbatas dan perlu diuji dengan syarat yang dijelaskan di bawah.

Contoh utama najis mukhaffafah

Teks Asnā al-Maṭālib menyatakan:

وَيَكْفِي فِي تَطْهِيرِ بَوْلِ صَبِيٍّ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ لِلتَّغَذِّي، لَا صَبِيَّةٍ وَلَا خُنْثَى، نَضْحٌ بِالْمَاءِ بِشَرْطِ غَلَبَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَسِلْ

Artinya: “Cukup untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu untuk nutrisi—bukan bayi perempuan dan bukan khuntsa—dengan memercikkan air, dengan syarat air menguasai tempat itu, meskipun tidak mengalir.”[2]

Kalimat ini memuat tiga batas utama: bayi itu laki-laki, belum mengonsumsi selain susu sebagai nutrisi, dan percikan air harus menguasai bagian yang terkena. Tanpa batas tersebut, metode percikan tidak dapat langsung diterapkan.

Syarat Air Kencing Bayi Laki-laki Menjadi Najis Mukhaffafah

Infografik syarat najis mukhaffafah dengan ilustrasi bayi laki-laki, susu, kalender dua tahun, kurma, dan obat
Keringanan percikan air berlaku bagi bayi laki-laki yang memenuhi syarat usia dan asupan nutrisi.

Bayi yang dimaksud harus laki-laki

Keringanan ini berlaku bagi bayi laki-laki. Air kencing bayi perempuan tidak cukup disucikan dengan percikan, demikian pula urine khuntsa.

Imam al-Khaṭīb asy-Syirbīnī menjelaskan:

بِخِلَافِ الصَّبِيَّةِ وَالْخُنْثَى لَا بُدَّ فِي بَوْلِهِمَا مِنَ الْغَسْلِ عَلَى الْأَصْلِ وَيَتَحَقَّقُ بِالسَّيَلَانِ

Artinya: “Berbeda dengan bayi perempuan dan khuntsa, air kencing keduanya harus dibasuh menurut hukum asal, dan pembasuhan itu terwujud dengan mengalirnya air.”[3]

Jadi, bila yang terkena ialah urine bayi perempuan atau khuntsa, basuh bagian tersebut sebagaimana najis biasa. Percikan air saja belum memenuhi cara penyuciannya.

Belum mengonsumsi selain susu untuk nutrisi

Batas yang dipakai kitab ialah belum makan selain susu untuk tujuan nutrisi. Yang dinilai bukan hanya ada atau tidaknya sesuatu yang masuk ke mulut, melainkan tujuan asupan itu sebagai makanan atau minuman yang memberi gizi.

Teks Asnā al-Maṭālib memakai batas yang jelas:

لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ لِلتَّغَذِّي

Artinya: “Belum mengonsumsi selain susu untuk tujuan nutrisi.”[4]

Bila bayi sudah rutin menerima makanan pendamping sebagai nutrisi, seperti bubur atau makanan keluarga yang dihaluskan, urinenya tidak lagi cukup dipercikkan. Bagian yang terkena wajib dibasuh dengan cara biasa.

Teks rujukan yang digunakan di sini menyebut “susu” dan “makanan untuk nutrisi”, tetapi tidak membahas produk modern tertentu secara tersendiri. Karena itu, artikel ini tidak menetapkan hukum khusus bagi setiap jenis minuman bayi di luar istilah yang disebut kitab.

Sebelum sempurna dua tahun

Keringanan percikan berlaku sebelum bayi genap dua tahun. Setelah masa itu, susuan diperlakukan seperti makanan dalam pembahasan ini.

Teks Al-Iqnāʿ menyatakan:

وَبِقَبْلِ مُضِيِّ حَوْلَيْنِ مَا بَعْدَهُمَا إِذِ الرَّضَاعُ حِينَئِذٍ كَالطَّعَامِ

Artinya: “Dengan batas sebelum berlalu dua tahun; adapun setelahnya, susuan pada saat itu seperti makanan.”[5]

Maka, anak laki-laki yang sudah melewati dua tahun tidak memakai keringanan ini. Urinenya disucikan dengan pembasuhan seperti urine pada umumnya.

Tahnik dan obat tidak menggugurkan keringanan

Tahnik dengan kurma atau pemberian obat untuk perbaikan tubuh tidak diposisikan sebagai makanan untuk nutrisi. Karena itu, dua hal tersebut tidak otomatis mengubah status urine bayi menjadi najis yang harus dicuci.

Imam asy-Syirbīnī menulis:

وَخَرَجَ بِقَيْدِ التَّغَذِّي تَحْنِيكُهُ بِنَحْوِ تَمْرٍ وَتَنَاوُلُهُ نَحْوَ سَفُوفٍ لِإِصْلَاحٍ فَلَا يَمْنَعَانِ النَّضْحَ

Artinya: “Yang keluar dari batas nutrisi ialah tahnik dengan semisal kurma dan mengonsumsi semisal obat serbuk untuk perbaikan tubuh; keduanya tidak menghalangi percikan.”[6]

Dengan demikian, tahnik, obat sirup, vitamin tetes, atau obat serbuk yang diberikan sebagai pengobatan tidak disamakan begitu saja dengan makanan pengenyang. Yang menjadi pembeda ialah tujuan nutrisi.

Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah dengan Percikan Air

Tiga langkah mensucikan najis mukhaffafah pada kain dengan menentukan area, memercikkan air, dan memastikan air merata
Air cukup dipercikkan hingga mengenai dan menguasai seluruh bagian kain yang terkena najis.

Apa yang dimaksud naḍḥ?

Naḍḥ ialah memercikkan air pada tempat yang terkena urine. Percikan itu tidak sekadar membuat kain lembap pada satu titik, melainkan harus menjangkau seluruh area yang terkena.

Imam asy-Syirbīnī menerangkan:

فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ يُرَشَّ عَلَيْهِ مَا يَعُمُّهُ وَيَغْمُرُهُ بِلَا سَيَلَانٍ

Artinya: “Maka ia suci dengan memercikkan air padanya, yaitu air yang merata dan menutupinya tanpa mengalir.”[7]

Kata menguasai dalam penjelasan kitab berarti air harus mengenai seluruh tempat yang terkena. Air tidak harus menetes, mengalir, atau diperas dari kain.

Tata cara praktis pada baju, kain, dan alas tidur

Berikut cara mensucikan najis mukhaffafah yang dapat diterapkan pada pakaian, gendongan, selimut, atau alas tidur.

  1. Pastikan syarat bayi terpenuhi.
    Bayi harus laki-laki, belum mengonsumsi selain susu untuk nutrisi, dan belum genap dua tahun.
  2. Tentukan bagian yang terkena urine.
    Cukup suci­kan area yang terkena. Anda tidak wajib mencuci seluruh baju atau seluruh selimut bila lokasinya diketahui.
  3. Hilangkan wujud urine yang masih tampak.
    Bila masih ada genangan, serap atau buang terlebih dahulu agar air dapat mengenai lokasi yang terkena dengan baik.
  4. Percikkan air suci pada seluruh area najis.
    Pastikan air merata dan menguasai bagian tersebut. Tidak ada syarat air harus mengalir.
  5. Periksa sifat najis yang masih tersisa.
    Bila bau atau warna yang masih ada mudah dihilangkan, lanjutkan pembersihan hingga hilang.

Langkah ini tidak mensyaratkan hitungan basuhan tertentu atau memeras pakaian. Jangan menambah syarat yang tidak disebut dalam pembahasan naḍḥ.

Apakah air harus mengalir?

Tidak. Air yang dipakai untuk cara membersihkan najis mukhaffafah tidak disyaratkan mengalir.

Namun, tidak mengalir bukan berarti air boleh hanya mengenai sebagian kecil area. Air tetap harus merata dan menguasai seluruh tempat yang terkena urine.

Teks Al-Iqnāʿ juga menyebut:

وَلَا بُدَّ فِي النَّضْحِ مِنْ إِزَالَةِ أَوْصَافِهِ كَبَقِيَّةِ النَّجَاسَاتِ

Artinya: “Dalam percikan tetap harus menghilangkan sifat-sifatnya sebagaimana najis-najis lainnya.”[8]

Karena itu, orang tua tidak cukup hanya menyeka dengan tisu tanpa air. Bila sifat najis masih ada dan mudah dihilangkan, lakukan pembersihan sampai sifat tersebut hilang.

Untuk penjelasan yang lebih khusus pada pakaian, baca cara membersihkan najis ringan pada baju bayi.

Kesalahan yang sering terjadi

Beberapa kekeliruan berikut perlu dihindari:

  • Hanya menyeka urine dengan tisu tanpa memercikkan air.
  • Memakai metode percikan saat bayi sudah makan untuk nutrisi.
  • Menyamakan urine bayi perempuan dengan urine bayi laki-laki.
  • Menganggap semua urine bayi adalah najis ringan.
  • Menyamakan najis mukhaffafah dengan najis anjing atau babi.
  • Memercikkan air pada sebagian area, tetapi membiarkan bagian lain yang terkena urine.

Perbedaan Najis Mukhaffafah dengan Najis Bayi Perempuan dan Najis Lain

Diagram perbandingan cara mensucikan urine bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam fikih Syafi'i
Bayi laki-laki yang memenuhi syarat cukup dipercikkan air, sedangkan urine bayi perempuan dibasuh dengan air mengalir.

Urine bayi laki-laki dan bayi perempuan

Perbedaan hukumnya bukan terletak pada kebersihan lahiriah semata. Fikih menetapkan cara penyucian yang berbeda berdasarkan nash dan uraian ulama.

Al-Iqnāʿ mengutip hadis:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

Artinya: “Air kencing bayi perempuan dibasuh, sedangkan air kencing bayi laki-laki dipercikkan.”[9]

Dalam syarahnya, Imam asy-Syirbīnī juga menyebut dua penjelasan yang dikemukakan ulama: bayi laki-laki lebih sering dibawa, dan urinenya dianggap lebih encer. Penjelasan itu disebut sebagai uraian hikmah dalam kitab, bukan ukuran baru untuk menetapkan hukum sendiri.[10]

Urine bayi laki-laki yang telah makan

Bayi laki-laki yang sudah menerima makanan untuk nutrisi tidak lagi berada pada hukum percikan. Urinenya dibasuh seperti najis mutawassithah.

Perubahan ini bukan karena jenis kelaminnya berubah, melainkan karena syarat keringanan tidak lagi ada. Praktiknya, bayi yang sudah mulai MPASI tidak cukup disucikan dengan percikan air.

Perbandingan cepat tiga tingkat najis

Jenis najisContohCara penyucian
MukhaffafahUrine bayi laki-laki yang memenuhi seluruh syaratAir dipercikkan hingga merata, tanpa harus mengalir
MutawassithahUrine bayi perempuan; urine bayi laki-laki yang sudah makan untuk nutrisi atau telah melewati dua tahunDibasuh sampai najis hilang
MughallazhahAnjing, babi, dan turunannyaTujuh basuhan dengan air; satu di antaranya memakai tanah

Tentang najis mughallazhah, Asnā al-Maṭālib menyebut:

لَا يَطْهُرُ مُتَنَجِّسٌ بِكَلْبٍ وَخِنْزِيرٍ وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا … إِلَّا بِسَبْعٍ مِنَ الْغَسَلَاتِ بِالْمَاءِ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Benda yang terkena anjing, babi, atau turunan keduanya tidak suci kecuali dengan tujuh kali basuhan air, salah satunya dengan tanah.”[11]

Tabel ini memperlihatkan mengapa metode percikan hanya untuk kasus yang sangat khusus. Setiap jenis najis memiliki aturan penyucian sendiri.

Penerapan pada benda yang terkena urine bayi

Jika syarat najis mukhaffafah terpenuhi, metode percikan dapat diterapkan pada:

  • baju orang tua atau bayi;
  • kain gendongan;
  • selimut dan alas tidur;
  • karpet;
  • sajadah;
  • bagian kasur yang dapat dijangkau air.

Fokuskan penyucian pada titik yang benar-benar terkena. Tidak ada kewajiban membasuh seluruh benda apabila area najis sudah diketahui.

FAQ Seputar Najis Mukhaffafah

Apa yang dimaksud dengan najis mukhaffafah?

Najis mukhaffafah ialah najis yang mendapat keringanan dalam cara penyuciannya. Contoh utamanya ialah urine bayi laki-laki yang belum mengonsumsi selain susu untuk nutrisi dan belum genap dua tahun.
Najis ini tetap harus disucikan. Keringanannya ialah cukup dengan percikan air yang merata dan menguasai area terkena.

Apakah air kencing bayi laki-laki yang hanya minum susu cukup dipercikkan air?

Cukup, bila bayi itu laki-laki, belum mengonsumsi selain susu untuk nutrisi, dan belum genap dua tahun. Air harus mengenai seluruh lokasi yang terkena urine.
Tahnik atau obat yang diberikan untuk perbaikan tubuh tidak otomatis menggugurkan keringanan tersebut.[6]

Apakah air untuk mensucikan najis mukhaffafah harus mengalir?

Tidak harus mengalir. Air cukup dipercikkan sampai merata dan menguasai tempat yang terkena.
Tetap gunakan air. Menyeka dengan tisu saja tidak menggantikan percikan air yang ditetapkan dalam pembahasan ini.

Apakah urine bayi perempuan cukup dibersihkan dengan percikan air?

Tidak. Urine bayi perempuan wajib dibasuh dengan cara biasa, yakni air mengalir pada tempat yang terkena.
Ketentuan yang sama berlaku bagi khuntsa. Percikan merupakan keringanan khusus bagi bayi laki-laki yang memenuhi syarat.

Bagaimana hukum urine bayi laki-laki yang sudah makan MPASI?

Setelah bayi makan makanan pendamping untuk nutrisi, urinenya tidak lagi cukup dipercikkan. Bersihkan bagian yang terkena dengan pembasuhan biasa sampai najis hilang.
Hal yang sama berlaku setelah anak melewati usia dua tahun, karena susuan pada masa itu diperlakukan seperti makanan dalam pembahasan ini.[5]

Catatan Kaki

1 Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb asy-Syirbīnī, Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujāʿ, Juz 1, Hal. 90.

2 Zakariyya al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 20.

3 Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb asy-Syirbīnī, Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujāʿ, Juz 1, Hal. 90.

4 : Zakariyya al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 20.

5 : Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb asy-Syirbīnī, Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujāʿ, Juz 1, Hal. 90.

6 Ibid.

7 Ibid.

8 Ibid.

9 Ibid.

10 Ibid.
11 : Zakariyya al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 21.

  • Al-Syarbīnī, Syams al-Dīn Muḥammad bin Aḥmad. Al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Syujaʿ. Ditahkik oleh Maktab al-Buḥūts wa al-Dirāsāt, Dār al-Fikr. Beirut: Dār al-Fikr, jil. 1, hlm. 90.
  • Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 20-21.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.