Bagi orang tua baru, urusan popok dan ompol seringkali menjadi makanan sehari-hari. Di tengah kesibukan mengurus si kecil, Islam hadir memberikan kemudahan dalam berbagai aspek ibadah, termasuk soal bersuci atau thaharah. Salah satu keringanan yang sering ditanyakan adalah tentang air kencing bayi laki-laki.
Banyak yang pernah mendengar kalau pipis bayi laki-laki itu “lebih ringan” cara membersihkannya. Tapi, seberapa ringan? Apakah cukup diusap tisu basah, atau harus kena air?
Dalam artikel ini, kita akan membedah teks asli dari kitab fiqh klasik Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Shuja’ untuk memahami apa itu najis mukhaffafah dan bagaimana cara menanganinya dengan benar agar ibadah kita tetap sah.
Table of Contents
Apa Itu Najis Mukhaffafah?
Dalam fiqh mazhab Syafi’i, najis terbagi menjadi tiga tingkatan: berat (mughallazhah), sedang (mutawassithah), dan ringan (mukhaffafah).
Najis Mukhaffafah adalah istilah khusus untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain Air Susu Ibu (ASI) dan usianya belum genap dua tahun. Ingat, kuncinya ada pada jenis kelamin, jenis asupan, dan usia.
Mengapa ini penting? Karena cara membersihkannya jauh lebih simpel dibandingkan najis biasa. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat Islam kepada orang tua yang mungkin kewalahan mengurus bayi.
Baca juga: Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah
Bedah Teks Kitab Al-Iqna’ Tentang Najis Ringan
Mari kita lihat langsung apa kata para ulama. Berikut adalah kutipan dari kitab Al-Iqna’ (Juz 1, Halaman 90) beserta penjelasannya.
Teks Asli Berbahasa Arab
القَوْل فِي النَّجَاسَة المخففة وإزالتها ثمَّ شرع فِي حكم النَّجَاسَة المخففة فَقَالَ (إِلَّا بَوْل الصَّبِي الَّذِي يَأْكُل الطَّعَام) أَي للتغذي قبل مُضِيّ حَوْلَيْنِ (فَإِنَّهُ يطهر برش المَاء عَلَيْهِ) بِأَن يرش عَلَيْهِ مَا يعمه ويغمره بِلَا سيلان بِخِلَاف الصبية وَالْخُنْثَى لَا بُد فِي بولهما من الْغسْل على الأَصْل ويتحقق بالسيلان
Terjemahan dan Maksudnya
Penulis kitab menjelaskan bahwa hukum najis ini berlaku khusus untuk: “Kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan (untuk tujuan gizi/kenyang) sebelum usianya dua tahun.”
Cara membersihkannya dijelaskan dengan sangat gamblang: “Maka sesungguhnya ia menjadi suci dengan memercikkan air di atasnya. Yaitu dengan memercikkan air yang merata dan menggenanginya tanpa harus mengalir.”
Ini poin pentingnya. Berbeda dengan mencuci baju kotor biasa di mana air harus mengalir dan diperas, untuk kasus ini, air cukup dipercikkan sampai area yang terkena najis basah merata. Tidak perlu sampai air menetes jatuh ke lantai.
Sebaliknya, kitab ini juga menegaskan perbedaan perlakuan untuk bayi perempuan: “Berbeda dengan bayi perempuan dan khuntsa (kelamin ganda), maka wajib pada air kencing keduanya untuk dilakukan pembasuhan (al-ghusl) sesuai hukum asal, dan hal itu terwujud dengan mengalirnya air.”
Syarat Utama Agar Bisa “Cukup Dipercik”
Tidak semua air kencing bayi laki-laki otomatis jadi najis ringan. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi sesuai penjelasan teks di atas.
1. Harus Bayi Laki-Laki
Syarat pertama mutlak adalah jenis kelamin laki-laki. Jika bayinya perempuan atau khuntsa (memiliki alat kelamin ganda atau tidak jelas), maka air kencingnya dianggap najis sedang (mutawassithah). Cara cucinya harus diguyur sampai air mengalir dan hilang bau, warna, serta rasanya.
2. Belum Mengonsumsi Makanan Tambahan
Bayi tersebut hanya minum ASI. Maksud “memakan makanan” dalam teks Arab di atas adalah makan untuk tujuan nutrisi atau pengenyang ( li at-taghazzi). Jadi, kalau bayi sudah mulai MPASI (Makanan Pendamping ASI) seperti bubur, biskuit, atau pisang, status air kencingnya berubah menjadi najis biasa.
Lantas, bagaimana dengan susu formula? Mayoritas ulama berpendapat bahwa susu formula terhitung sebagai “makanan” karena sifatnya sebagai pengganti nutrisi yang mengenyangkan. Jadi, bayi yang minum susu formula (sufor) air kencingnya wajib dicuci (dialirkan air), bukan sekadar dipercik.
3. Usia Belum Dua Tahun
Batas waktunya adalah dua tahun hijriah. Jika anak sudah lewat dua tahun, meskipun dia masih minum ASI dan belum mau makan nasi, air kencingnya tetap dihukumi najis biasa yang wajib dibasuh.
Pengecualian: Tahnik dan Obat Tidak Dihitung Makan

Seringkali orang tua ragu, “Bayi saya pernah dikasih obat sirup waktu demam, apakah kencingnya jadi najis berat?”
Kabar baiknya, kitab Al-Iqna’ memberikan pengecualian. Teks tersebut berbunyi: “Dikecualikan dengan batasan ‘untuk gizi/nutrisi’ adalah proses tahnik dengan sejenis kurma dan mengonsumsi sejenis obat-obatan untuk perbaikan tubuh.”
Jadi, benda-benda yang masuk ke mulut bayi bukan untuk tujuan kenyang, melainkan untuk tujuan lain, tidak mengubah status najisnya.
- Tahnik: Mengunyah kurma lalu langit-langit mulut bayi diolesi dengan kunyahan tersebut.
- Obat-obatan: Sirup penurun panas, vitamin tetes, atau puyer.
Benda-benda ini tidak menghalangi kebolehan kita untuk sekadar memercikkan air saat membersihkan ompolnya.
Mengapa Dibedakan Laki-Laki dan Perempuan?
Ini pertanyaan yang sering muncul. Bukankah sama-sama bayi? Kitab Al-Iqna’ menukil alasan atau hikmah di balik aturan ini berdasarkan hadits Nabi SAW.
Dari Ummu Qais, bahwasanya ia datang membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum memakan makanan, lalu Rasulullah SAW mendudukkannya di pangkuan beliau, kemudian bayi itu kencing di atasnya. Maka beliau meminta air lalu memercikkannya dan tidak membasuhnya. (HR. Bukhari & Muslim)
Penjelasan logis yang disebutkan dalam kitab adalah faktor interaksi dan fisik:
- Frekuensi Gendongan: Bayi laki-laki pada masa itu konon lebih sering dibawa keluar dan digendong oleh banyak orang. Jika setiap kali mengompol baju harus dicuci basah kuyup (dialirkan), tentu akan sangat merepotkan (masyaqqah).
- Karakteristik Air Kencing: Disebutkan bahwa air kencing bayi laki-laki lebih encer (araqqu) daripada bayi perempuan. Karena lebih encer, ia tidak menempel terlalu kuat pada serat kain, sehingga lebih mudah dibersihkan hanya dengan percikan.
Teknik Membersihkan yang Benar (Step-by-Step)
Supaya tidak ragu lagi saat praktik, berikut langkah membersihkan najis mukhaffafah di karpet, kasur, atau pakaian:
- Hilangkan Wujud Najis: Jika air kencingnya menggenang (misalnya di lantai keramik), lap dulu dengan kain kering atau tisu sampai kering.
- Ambil Air Suci: Siapkan air bersih dalam wadah atau gayung.
- Percikkan atau Siram Tipis: Cipratkan air ke area bekas kencing tadi. Pastikan volume air yang dipercikkan lebih banyak atau setidaknya merata pada area yng terkena air kencingnya.
- Pastikan Merata: Air percikan harus mengenai seluruh area yang terkena najis. Istilah kitabnya adalah ya’ummuhu (merata) dan yaghmaruhu (menggenangi/menutupi).
- Tidak Perlu Mengalir: Anda tidak perlu mengguyur sampai banjir atau memeras kainnya. Biarkan air meresap dan menutupi najis, lalu keringkan seperti biasa.
Catatan Penting Soal Bau dan Warna
Apakah bau pesing harus benar-benar hilang? Dalam kitab Al-Iqna’, disebutkan: “Dan wajib dalam proses memercikkan itu menghilangkan sifat-sifat najisnya (seperti bau, warna, dan rasa) sebagaimana najis-najis lainnya.”
Meskipun caranya ringan (dipercik), targetnya tetap sama: bersih. Namun, biasanya bau air kencing bayi yang hanya minum ASI tidak terlalu menyengat dan mudah hilang hanya dengan percikan air. Jika setelah dipercikkan masih ada sedikit bau yang sulit hilang, menurut sebagian pendapat ulama seperti Imam Az-Zarkashi, hal itu dimaafkan. Tapi pendapat yang lebih kuat menyarankan untuk memastikan sifat najisnya hilang sempurna agar hati lebih tenang saat shalat.
Akhir Kata
Memahami jenis-jenis najis, khususnya najis mukhaffafah, sangat membantu orang tua muslim dalam menjaga kebersihan rumah dan pakaian shalat. Islam tidak mempersulit umatnya. Dengan mengetahui bahwa ompol bayi laki-laki (khusus ASI) cukup dipercikkan air, beban cucian harian bisa sedikit berkurang tanpa mengurangi keabsahan ibadah kita.
Jadi, jika si kecil yang baru lahir mengompol di baju Anda sesaat sebelum shalat, jangan panik. Cukup ambil air, percikkan hingga rata, dan Anda siap melanjutkan ibadah. Semoga penjelasan dari kitab Al-Iqna’ ini bermanfaat untuk keseharian Anda.
Referensi
Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb ash-Shirbīnī, al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ, ed. Maktab al-Buḥūth wa ad-Dirāsāt (Beirut: Dār al-Fikr, n.d.), 1:90.

