Pengertian Thaharah: Makna, Hukum, dan Pentingnya dalam Islam

Thaharah adalah bersuci menurut tuntunan syariat Islam. Dalam fiqih, bab ini menjadi pintu awal sebelum seseorang masuk ke pembahasan shalat, wudhu, mandi wajib, tayammum, najis, dan berbagai hukum ibadah yang mensyaratkan suci.

Secara sederhana, pengertian thaharah adalah usaha untuk mencapai keadaan suci. Akan tetapi, makna suci dalam fiqih tidak selalu sama dengan bersih menurut kebiasaan manusia.

Seseorang bisa tampak bersih, bajunya rapi, dan badannya wangi. Namun bila ia masih berhadats atau pakaiannya terkena najis, ia belum berada dalam keadaan suci untuk ibadah tertentu.

Karena itu, memahami apa itu thaharah perlu dimulai dari dua sisi: makna bahasa dan makna istilah syara’. Dari dua sisi ini, kita akan tahu mengapa wudhu, mandi wajib, tayammum, dan membersihkan najis sama-sama masuk dalam bab thaharah.

Untuk gambaran besar seluruh bab bersuci, silakan baca panduan lengkap thaharah.

Pengertian Thaharah Secara Singkat

Kitab fiqih terbuka dengan tulisan Arab At-Thaharah berdampingan dengan kendi berisi air jernih untuk bersuci.
Air mutlak merupakan media utama dalam syariat Islam untuk melaksanakan thaharah atau bersuci.Air mutlak merupakan media utama dalam syariat Islam untuk melaksanakan thaharah atau bersuci.

Jawaban ringkasnya, thaharah adalah bersuci dari hadats dan najis. Hadats disucikan dengan wudhu, mandi wajib, atau tayammum sesuai keadaan. Najis disucikan dengan cara menghilangkan benda atau sifat najisnya sesuai hukum fiqih.

Dalam bahasa Indonesia, thaharah sering diterjemahkan dengan “bersuci”. Terjemahan ini benar, tetapi masih bersifat umum.

Dalam fiqih, bersuci memiliki batasan khusus. Ada syarat, alat, tata cara, dan akibat hukum yang perlu diperhatikan.

Maka ketika seseorang bertanya, “Apa arti thaharah?”, jawabannya tidak cukup hanya “bersih”. Jawaban yang lebih tepat adalah: thaharah berarti bersih secara bahasa, dan bersuci dari hadats atau najis secara istilah syara’.

Pengertian Thaharah Menurut Bahasa

Secara bahasa, arti thaharah adalah kebersihan dan terbebas dari kotoran. Kotoran itu bisa berupa kotoran lahir yang terlihat, atau kotoran maknawi yang berkaitan dengan aib dan hal buruk.

Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

وهي مصدر طهر بفتح الهاء، وضمها، والفتح أفصح يطهر بضمها فيهما، وهي لغة النظافة، والخلوص من الأدناس حسية كالأنجاس أو معنوية كالعيوب

“Thaharah adalah mashdar dari kata thahara. Secara bahasa, thaharah berarti kebersihan dan terbebas dari kotoran, baik kotoran hissi seperti najis, maupun kotoran maknawi seperti aib.”[1]

Dari teks ini, thaharah menurut bahasa memiliki dua lapis makna.

Pertama, bersih dari kotoran lahir. Contohnya badan bersih dari najis, pakaian dicuci dari kotoran, atau tempat shalat dibersihkan.

Kedua, bersih dari kotoran maknawi. Contohnya seseorang menjaga diri dari aib, cela, dan hal buruk.

Makna bahasa ini membuat kata thaharah tidak hanya melekat pada air dan wudhu. Ia juga bisa dipakai untuk makna kebersihan diri secara lebih luas.

Akar Kata Thaharah

Kata thaharah berasal dari kata Arab طَهُرَ / طَهَرَ yang bermakna suci atau bersih. Dalam teks kitab disebutkan bahwa thaharah adalah mashdar dari kata tersebut.

Mashdar adalah bentuk kata benda dasar dalam bahasa Arab. Dalam konteks ini, thaharah berarti “kesucian” atau “kebersihan”.

Karena itu, kata thaharah menurut bahasa artinya adalah kebersihan, kesucian, dan bebas dari kotoran.

Bersih Lahir dan Bersih Maknawi

Dalam kutipan kitab tadi, Imam Zakariyya al-Anshari menyebut dua macam kotoran:

  • أدناس حسية: kotoran hissi, yaitu kotoran yang bersifat lahir.
  • أدناس معنوية: kotoran maknawi, yaitu kotoran yang tidak berupa benda fisik.

Contoh kotoran hissi adalah najis. Contoh kotoran maknawi adalah aib atau sifat buruk.

Dengan begitu, makna thaharah dalam Islam tidak berhenti pada badan yang bersih. Ia juga mengajarkan seorang muslim untuk menjaga kesucian lahir dan adab batin.

Pengertian Thaharah Menurut Istilah Syara’

Menurut istilah syara’, thaharah memiliki makna yang lebih khusus. Ia tidak lagi sekadar bersih, tetapi berkaitan dengan hukum ibadah.

Imam Zakariyya al-Anshari berkata:

وشرعا رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما، وعلى صورتهما كالتيمم، والأغسال المسنونة، وتجديد الوضوء، والغسلة الثانية، والثالثة

“Secara syara’, thaharah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau sesuatu yang semakna dengan keduanya dan yang serupa bentuknya, seperti tayammum, mandi-mandi sunnah, memperbarui wudhu, serta basuhan kedua dan ketiga.”[1]

Inilah definisi inti pengertian thaharah menurut bahasa dan istilah.

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan suci. Secara istilah, thaharah berarti mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau melakukan perbuatan yang semakna dan serupa bentuknya dengan keduanya.

Agar lebih mudah, definisi istilah ini bisa dipahami melalui empat bagian:

  1. Mengangkat hadats.
  2. Menghilangkan najis.
  3. Perbuatan yang semakna dengan keduanya.
  4. Perbuatan yang serupa bentuknya dengan keduanya.

Pembahasan lanjutan tentang pembagian ini bisa dibaca pada macam-macam thaharah.

Makna Mengangkat Hadats

Mengangkat hadats disebut dalam kitab dengan ungkapan رفع حدث. Maksudnya adalah menghilangkan status hadats dari seseorang agar ia boleh melakukan ibadah yang mensyaratkan suci.

Hadats bukan benda yang terlihat. Ia adalah status hukum pada diri seseorang.

Dalam Asna al-Mathalib, hadats diterangkan sebagai berikut:

وهو هنا أمر اعتباري يقوم بالأعضاء يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص

“Hadats di sini adalah perkara i‘tibari (abstrak non indrawi) yang berada pada anggota tubuh dan menghalangi sahnya shalat selama tidak ada keringanan syar’i.”[2]

Kalimat ini sangat penting dalam fiqih thaharah. Hadats tidak bisa dilihat dengan mata, tetapi hukumnya nyata.

Orang yang batal wudhu mungkin badannya masih bersih. Namun ia memiliki hadats kecil, sehingga perlu wudhu bila hendak shalat.

Orang yang terkena hadats besar juga tidak cukup hanya mencuci sebagian badan. Ia perlu mandi wajib sesuai tata cara fiqih.

Untuk rincian khusus, silakan baca penjelasan hadats.

Contoh Mengangkat Hadats

Contoh mengangkat hadats dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Seseorang batal wudhu, lalu berwudhu lagi untuk shalat.
  2. Seseorang terkena hadats besar, lalu mandi wajib.
  3. Seseorang tidak bisa memakai air karena uzur syar’i, lalu bertayammum sesuai aturan.

Dari sini terlihat bahwa thaharah menurut istilah berarti bukan hanya “membersihkan badan”. Ia juga berkaitan dengan status hukum seseorang sebelum ibadah.

Makna Menghilangkan Najis

Bagian kedua dari definisi thaharah adalah إزالة نجس, yaitu menghilangkan najis.

Najis berbeda dari hadats. Najis biasanya berkaitan dengan benda, bekas, atau sifat yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, tempat, atau benda lain.

Dalam Asna al-Mathalib, khabats diterangkan:

والخبث وهو مستقذر يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص

“Khabats adalah sesuatu yang dipandang kotor dan menghalangi sahnya shalat selama tidak ada keringanan syar’i.”[2]

Khabats dalam pembahasan ini berkaitan dengan najis. Bila pakaian terkena najis, yang perlu dilakukan adalah menghilangkan najisnya, bukan sekadar berwudhu.

Misalnya, seseorang sudah punya wudhu, tetapi pakaiannya terkena najis. Ia tidak wajib mengulang wudhu hanya karena itu, tetapi ia wajib membersihkan najis pada pakaian sebelum shalat.

Untuk rincian jenis dan cara membersihkannya, silakan baca panduan najis.

Contoh Menghilangkan Najis

Contoh menghilangkan najis:

  • Membersihkan najis dari pakaian.
  • Membersihkan najis dari badan.
  • Membersihkan tempat shalat dari najis.
  • Membersihkan benda yang terkena najis sesuai jenis najisnya.

Di sini tampak bahwa bersuci dari hadas dan najis punya cara yang berbeda. Hadats diangkat dengan thaharah seperti wudhu dan mandi. Najis dihilangkan dan disucikan dari tempat yang terkena najis.

Perbuatan yang Semakna dengan Thaharah

Definisi kitab tidak berhenti pada hadats dan najis. Di sana disebut pula:

أو ما في معناهما، وعلى صورتهما

“Atau sesuatu yang semakna dengan keduanya dan yang serupa bentuknya dengan keduanya.”[1]

Bagian ini menjelaskan mengapa beberapa ibadah yang tidak murni mengangkat hadats tetap masuk dalam bab thaharah.

Tayammum

Santri laki-laki menyentuh permukaan batu datar yang berdebu suci untuk melakukan praktik tayammum.
Tayammum menggunakan debu suci adalah bentuk thaharah pengganti ketika seorang muslim tidak dapat menggunakan air.

Tayammum disebut dalam definisi. Ia semakna dengan mengangkat hadats karena menjadi pengganti wudhu atau mandi ketika ada sebab yang dibenarkan syariat.

Tayammum tidak sama dengan wudhu dalam semua sisi. Namun ia memberi jalan bagi seseorang untuk beribadah ketika air tidak ada atau tidak dapat dipakai.

Allah Ta‘ala berfirman:

فلم تجدوا ماء فتيمموا

“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah.”[2]

Untuk tata caranya, silakan baca panduan tayammum.

Mandi Sunnah

Mandi sunnah juga disebut dalam definisi dengan ungkapan الأغسال المسنونة. Mandi ini tidak dilakukan karena hadats besar yang wajib diangkat, tetapi bentuknya tetap berupa bersuci.

Contoh yang dikenal dalam fiqih adalah mandi sunnah Jumat. Hukumnya dibahas dalam bab thaharah karena bentuk amalnya berupa mandi.

Memperbarui Wudhu

Memperbarui wudhu disebut dengan istilah تجديد الوضوء. Maksudnya, seseorang sudah memiliki wudhu, lalu berwudhu lagi untuk mendapat kesunnahan.

Wudhu kedua ini bukan karena hadats baru. Namun ia serupa bentuknya dengan thaharah, sehingga masuk dalam definisi.

Basuhan Kedua dan Ketiga

Dalam wudhu, basuhan pertama pada anggota basuhan adalah bagian yang wajib. Basuhan kedua dan ketiga adalah penyempurna yang disunnahkan.

Kitab menyebut الغسلة الثانية، والثالثة, yaitu basuhan kedua dan ketiga. Keduanya masuk pembahasan thaharah karena bentuknya masih berupa pembasuhan dalam wudhu.

Hubungan Thaharah dengan Wudhu, Mandi, dan Tayammum

Wudhu, mandi wajib, dan tayammum adalah contoh paling dekat dalam pembahasan fiqih thaharah.

Wudhu

Potret seorang santri yang sedang melaksanakan wudhu sebagai bentuk thaharah untuk mensucikan diri dari hadats kecil sebelum mendirikan salat atau membaca Al-Qur'an.Potret seorang santri yang sedang melaksanakan wudhu sebagai bentuk thaharah untuk mensucikan diri dari hadats kecil sebelum mendirikan salat atau membaca Al-Qur'an.
Pengertian Thaharah

Wudhu adalah thaharah dari hadats kecil. Orang yang batal wudhu perlu berwudhu bila hendak shalat.

Wudhu memakai air pada anggota tertentu dengan niat dan tata cara tertentu. Rinciannya bisa dibaca dalam panduan wudhu.

Mandi Wajib

Mandi wajib adalah thaharah dari hadats besar. Seseorang yang memiliki hadats besar tidak cukup hanya berwudhu.

Ia perlu mandi wajib dengan niat dan meratakan air ke seluruh tubuh sesuai rincian fiqih. Lihat mandi wajib lengkap untuk pembahasan tersendiri.

Tayammum

Tayammum adalah thaharah pengganti saat tidak ada air atau ada uzur untuk memakai air. Ia memakai debu suci dengan tata cara tertentu.

Karena tayammum punya syarat dan batasan, ia tidak boleh dipahami sebagai pengganti bebas kapan saja. Ia dipakai sesuai sebab yang diatur syariat.

Dalil Thaharah dan Peran Air

Dalam bab thaharah, air punya kedudukan pokok. Air menjadi alat utama untuk menyucikan hadats dan najis.

Imam Zakariyya al-Anshari mengutip firman Allah Ta‘ala:

قال الله تعالى {وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به} [الأنفال: 11]

“Allah Ta‘ala berfirman: ‘Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya.’”[2]

Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah alat bersuci yang disyariatkan. Air dipakai untuk thaharah selama air tersebut memenuhi syarat.

Dalam kitab yang sama, disebutkan:

(المطهر للحدث) … (والخبث) … (الماء المطلق)

“Yang menyucikan hadats dan khabats adalah air mutlak.”[2]

Air mutlak adalah air yang masih disebut air secara asli, tanpa tambahan nama yang mengubah statusnya. Contohnya air hujan, air sumur, air sungai, dan air laut selama masih memenuhi syarat fiqih.

Karena itu, tidak semua cairan bisa dipakai untuk bersuci. Teh, kopi, kuah, minyak, atau air yang berubah sehingga tidak lagi disebut air mutlak tidak bisa disamakan dengan air untuk thaharah.

Pembahasan detailnya ada pada air mutlak untuk bersuci. Untuk dalil lainnya, lihat dalil thaharah.

Perbedaan Hadats dan Najis dalam Thaharah

Banyak orang mencampuradukkan hadats dan najis. Padahal keduanya berbeda.

Hadats adalah status hukum. Najis adalah sesuatu yang dipandang kotor oleh syariat dan perlu dihilangkan.

Perbedaan mudahnya:

HalHadatsNajis
BentukStatus hukumBenda atau sifat najis
ContohBatal wudhu, hadats besarPakaian terkena najis
Cara bersuciWudhu, mandi, atau tayammumMembersihkan najisnya
Letak hukumPada diri orangPada badan, pakaian, tempat, atau benda

Contoh praktisnya begini. Orang yang kentut tidak perlu mencuci pakaiannya jika tidak terkena najis. Ia hanya perlu berwudhu sebelum shalat.

Sebaliknya, orang yang pakaiannya terkena najis tidak cukup hanya berwudhu. Ia perlu membersihkan pakaian itu dari najis.

Kekeliruan yang Sering Terjadi

Ada beberapa kekeliruan yang sering muncul saat membahas materi thaharah.

Mengira Thaharah Hanya Mandi

Thaharah bukan hanya mandi. Wudhu, mandi wajib, tayammum, dan menghilangkan najis juga masuk dalam bab ini.

Bahkan mandi sunnah dan memperbarui wudhu disebut dalam definisi thaharah menurut kitab fiqih Syafi’i.

Menyamakan Hadats dengan Najis

Hadats dan najis tidak sama. Hadats diangkat dengan wudhu, mandi, atau tayammum. Najis dihilangkan dengan membersihkan bagian yang terkena najis.

Kesalahan dalam membedakan keduanya bisa membuat cara bersuci menjadi keliru.

Mengira Semua Air Bisa Dipakai Bersuci

Tidak semua cairan bisa dipakai untuk thaharah. Yang menjadi alat utama adalah air mutlak.

Jika air sudah berubah sehingga tidak lagi disebut air secara mutlak, maka hukumnya perlu dilihat lagi dalam bab air.

Pokok Makna Thaharah

Dari uraian di atas, pengertian thaharah menurut bahasa dan istilah dapat dipahami sebagai berikut.

Menurut bahasa, thaharah berarti bersih, suci, dan bebas dari kotoran. Kotoran ini bisa berupa kotoran lahir seperti najis, atau kotoran maknawi seperti aib.

Menurut istilah syara’, thaharah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau sesuatu yang semakna dan serupa bentuknya dengan keduanya.

Maka, thaharah bukan sekadar kebersihan biasa. Ia adalah bersuci yang punya akibat hukum dalam ibadah.

FAQ Seputar Pengertian Thaharah

Apa pengertian thaharah menurut bahasa?

Thaharah menurut bahasa adalah kebersihan dan terbebas dari kotoran. Kotoran itu bisa berupa kotoran hissi seperti najis, atau kotoran maknawi seperti aib.[1]

Apa pengertian thaharah menurut istilah?

Thaharah menurut istilah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau sesuatu yang semakna dan serupa bentuknya dengan keduanya. Contohnya wudhu, mandi wajib, tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, serta basuhan kedua dan ketiga.[1]

Apa perbedaan thaharah menurut bahasa dan istilah?

Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci secara umum. Menurut istilah syara’, thaharah berarti bersuci dengan makna hukum, yaitu mengangkat hadats atau menghilangkan najis.

Apa itu hadats dalam bab thaharah?

Hadats adalah status hukum pada diri seseorang yang menghalangi sahnya shalat selama tidak ada keringanan syar’i. Hadats kecil diangkat dengan wudhu, sedangkan hadats besar diangkat dengan mandi wajib.[2]

Apa itu najis dalam bab thaharah?

Najis atau khabats adalah sesuatu yang dipandang kotor dan menghalangi sahnya shalat bila tidak ada keringanan syar’i. Najis perlu dihilangkan dari badan, pakaian, atau tempat shalat.[2]

Apakah tayammum termasuk thaharah?

Ya. Tayammum termasuk thaharah karena disebut dalam definisi kitab sebagai sesuatu yang semakna dengan mengangkat hadats. Tayammum dilakukan ketika tidak ada air atau ada uzur syar’i untuk memakai air.[1]

Apakah memperbarui wudhu termasuk thaharah?

Ya. Memperbarui wudhu atau تجديد الوضوء disebut dalam definisi thaharah. Ia bukan karena hadats baru, tetapi bentuknya serupa dengan thaharah.[1]

Apakah air selalu menjadi alat thaharah?

Air adalah alat utama thaharah, terutama air mutlak. Namun bila tidak ada air atau ada uzur syar’i, tayammum dapat menjadi pengganti dalam kondisi tertentu.[2]

Daftar Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, Kitab ath-Thaharah, Juz 1, Hal 4.

2 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, Kitab ath-Thaharah, Juz 1, Hal 5.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 4-5.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.