Makruh Wudhu: Panduan Lengkap Hal Makruh Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i
Ilustrasi Makruh Wudhu. Made by AI

Makruh Wudhu: Panduan Lengkap Hal Makruh Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Wudhu adalah salah satu syarat utama untuk menjalankan sholat dalam ajaran Islam. Sebagai bagian dari thaharah (bersuci dari hadats), wudhu bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga cerminan ketaatan seorang Muslim terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Pengertian Wudhu Menurut Istilah dan Bahasa

Dalam mazhab Syafi’i, selain mematuhi rukun dan sunnah wudhu, seorang Muslim juga harus menghindari perkara makruh wudhu agar ibadahnya lebih sempurna. Apa saja yang termasuk makruh wudhu? Mengapa hal-hal ini perlu dihindari? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hal yang dimakruhkan saat wudhu, seperti boros air, berbicara, membasuh lebih dari tiga kali, hingga wudhu di tempat najis, dengan merujuk pada sumber utama fiqih Syafi’i.

Apa Itu Makruh dalam Wudhu?

Dalam fiqih wudhu, makruh adalah perbuatan yang tidak dianjurkan karena bertentangan dengan sunnah, tetapi tidak sampai membatalkan wudhu. Menghindari hal makruh wudhu membantu menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Menurut mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Minhaj al-Qawim karya Ibnu Hajar al-Haitami, ada beberapa perilaku yang menjadikan wudhu makruh. Berikut adalah kutipan asli dari al-Minhaj al-Qawim (hal. 33):

فصل: في مكروهات الوضوء
“يكره الإسراف في الصب فيه” ولو على الشط ومحله في غير الموقوف وإلا فهو حرام، ويكره ترك تخليل اللحية الكثة لغير المحرم “وتخليل اللحية الكثة للمحرم” لئلا يتساقط منها شعر وهذا ضعيف والمعتمد أنه يسن تخليلها حتى للمحرم لكن برفق “و” يكره “الزيادة على الثلاث” المحققة بنية الوضوء والنقص عنها؛ لأنه صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثًا ثلاثًا ثم قال: “هكذا الوضوء فمن زاد على هذا الوضوء أو نقص فقد أساء وظلم” ١ أي أخطأ طريق السنة في الأمرين، وقد يطلق الظلم على غير المحرم إذ هو وضع الشيء في غير محله. “و” تكره “الاستعانة بمن يغسل أعضاءه إلا لعذر” كما مر وبالصب لغير عذر كما مر وترك التيامن، ويظهر أن كل سنة اختلف في 1وجوبها يكره تركها، وبه صرح الإمام في غسل الجمعة، بل وقياس قولهم يكره ترك التيامن وتخليل اللحية الكثة أن كل سنة تأكد طلبها يكره تركها.

Kutipan ini menjadi landasan utama untuk memahami makruh wudhu menurut mazhab Syafi’i. Berikut adalah penjelasan rinci tentang hal makruh wudhu.

Hal-Hal yang Makruh Saat Wudhu

1. Boros Air (Israf) dalam Wudhu

Ilustrasi israf dalam wudhu. Made by AI
Ilustrasi israf dalam wudhu. Made by AI

Hukum boros air wudhu adalah makruh, bahkan jika air tersedia melimpah, seperti di tepi sungai. Al-Minhaj al-Qawim menyatakan:

“يكره الإسراف في الصب فيه ولو على الشط ومحله في غير الموقوف وإلا فهو حرام”.

Artinya, israf dalam wudhu menjadi haram jika air yang digunakan adalah air wakaf, seperti air di masjid. Kenapa tidak boleh boros air wudhu? Islam mengajarkan efisiensi penggunaan air untuk menjaga sumber daya. Nabi Muhammad SAW mencontohkan wudhu dengan air secukupnya, sekitar satu mud (0,6 liter), sebagaimana diriwayatkan dalam hadits.

2. Berbicara Ketika Wudhu

Bolehkah berbicara saat wudhu? Menurut mazhab Syafi’i, berbicara ketika wudhu makruh karena dapat mengurangi kekhusyukan. Wudhu sambil berbicara tidak membatalkan wudhu, tetapi dianggap kurang sesuai dengan adab thaharah. Kitab al-Minhaj al-Qawim menegaskan bahwa wudhu harus dilakukan dengan fokus untuk mempersiapkan hati menuju sholat.

Kemakruhan ini menjadi hilang jika memang ada kemaslahatan dalam berbicara, seperti berbicara untuk mengingatkan orang yang wudhunya keliru2.

3. Membasuh Lebih dari Tiga Kali atau Kurang

Nabi Muhammad SAW mencontohkan wudhu dengan membasuh setiap anggota tubuh, seperti membasuh muka, tangan, dan kaki, sebanyak tiga kali. Dalam al-Minhaj al-Qawim, dikutip hadits:

“هكذا الوضوء فمن زاد على هذا الوضوء أو نقص فقد أساء وظلم”.

“Beginilah wudu, barang siapa yang menambah atau mengurangi dari wudu ini, maka ia telah berbuat buruk dan zalim.” Maksudnya, ia telah menyimpang dari sunnah dalam kedua hal tersebut.

Istilah “zalim” dalam konteks ini bisa digunakan untuk perbuatan yang tidak haram, karena zalim berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Oleh karena itu, membasuh lebih dari 3 kali saat wudhu atau menguranginya adalah makruh wudhu. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti cara wudhu sesuai sunnah.

4. Wudhu di Tempat yang Tidak Suci

Apakah wudhu di toilet makruh?
Ilustrasi Wudhu di Tempat yang Tidak Suci. Made by AI

Apakah wudhu di toilet makruh? Hukum wudhu di tempat najis atau tempat yang dipersiapkan untuk najis adalah makruh3, terutama jika ada tempat lain yang lebih bersih. Menjaga kesucian tempat wudhu penting untuk menghormati thaharah. Namun, jika tidak ada pilihan lain, wudhu di tempat seperti toilet tetap sah selama airnya suci dan mensucikan.

Baca juga: Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah

5. Meninggalkan Sunnah Wudhu

Meninggalkan sunnah wudhu makruh, terutama sunnah yang menurut sebagian ulama diwajibkan dalam wudhu seperti membaca basmalah, atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan seperti tayammun (mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan). Al-Minhaj al-Qawim menyebutkan:

“ويكره ترك التيامن”.

Mendahulukan kiri saat wudhu makruh karena bertentangan dengan sunnah Nabi. Selain itu, menyela-nyela jenggot yang lebat (takhliil) juga disunnahkan, dan meninggalkannya dianggap makruh bagi yang tidak sedang ihram.

6. Mengusap Leher Saat Wudhu

Mengusap leher saat wudhu tidak memiliki dasar kuat dalam sunnah. Dalam mazhab Syafi’i, hal ini dianggap makruh wudhu karena bukan bagian dari sunnah wudhu. Wudhu harus fokus pada anggota tubuh yang wajib dan sunnah, seperti membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki.

7. Mengeringkan Air Wudhu

Makruh mengeringkan air wudhu karena air wudhu dianggap membawa keberkahan. Meskipun tidak dilarang keras, membiarkan air wudhu mengering secara alami lebih dianjurkan dalam mazhab Syafi’i untuk menghormati thaharah4.

Sunnah-Sunnah Wudhu yang Harus Diperhatikan

Untuk menyempurnakan wudhu, seorang Muslim harus mematuhi sunnah-sunnah wudhu menurut mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam artikel sebelumnya Amalan Sunnah Wudhu Lengkap dengan Referensi. Beberapa sunnah tersebut adalah:

  • Membaca basmalah sebelum berwudhu.
  • Berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung).
  • Tayamun, yaitu mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
  • Menyela-nyela jenggot yang lebat bagi yang tidak ihram.
  • Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
  • Membaca doa setelah wudhu.

Meninggalkan sunnah wudhu makruh karena dapat mengurangi pahala ibadah. Misalnya, tidak melakukan tayammun atau tidak menyela-nyela jenggot lebat tanpa alasan adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari.

Pentingnya Menghindari Makruh Wudhu

Menghindari perkara makruh wudhu bukan hanya soal menjaga kesahihan wudhu, tetapi juga tentang meneladani perilaku terhadap ibadah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Wudhu yang sesuai sunnah meningkatkan kekhusyukan dalam sholat.

Selain itu, menghindari berlebihan dalam wudhu, seperti boros air atau membasuh lebih dari tiga kali, mencerminkan sikap seorang Muslim yang menghargai kesederhanaan dan kepekaan terhadap lingkungan. Dalam kehidupan sehari-hari, memahami makruh wudhu membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

Tips Praktis Menghindari Makruh Wudhu

Berikut adalah beberapa tips sederhana untuk menghindari hal makruh wudhu:

  1. Gunakan Air Secukupnya: Biasakan wudhu dengan air minimal, mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW.
  2. Fokus dan Khusyuk: Hindari berbicara ketika wudhu untuk menjaga kekhusyukan.
  3. Patuhi Jumlah Basuhan: Basuh setiap anggota tubuh tepat tiga kali, tidak lebih atau kurang.
  4. Pilih Tempat yang Bersih: Hindari wudhu di tempat yang tidak suci jika memungkinkan.
  5. Laksanakan Sunnah: Pastikan untuk melakukan tayamun dan sunnah lainnya seperti menyela-nyela jenggot atau jari.
  6. Hindari Mengusap Leher: Fokus pada anggota wudhu yang wajib dan sunnah.
  7. Biarkan Air Mengering: Jika memungkinkan, hindari mengeringkan air wudhu untuk menjaga keberkahan.

Referensi Utama

Penjelasan mengenai makruh wudhu ini merujuk pada sumber-sumber otoritatif mazhab Syafi’i:

  1. Aḥmad ibn Muḥammad ibn ʿAlī ibn Ḥajar al-Haytamī, al-Minhāj al-Qawīm, 1st ed. (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 2000), 33. ↩︎
  2. Aḥmad ibn Muḥammad ibn ʿAlī ibn Ḥajar al-Haytamī, al-Minhāj al-Qawīm, 1st ed. (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 2000), 31. ↩︎
  3. Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwir al-Qulub (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t]) , 146 ↩︎
  4. Sulaymān ibn Muḥammad al-Bujayrimī, Tuḥfat al-Ḥabīb ʿalā Sharḥ al-Khaṭīb = Ḥāshiyat al-Bujayrimī ʿalā al-Khaṭīb, vol. 1 (Beirut: Dār al-Fikr, 1995), 174. ↩︎

Kesimpulan

Wudhu makruh mencakup perbuatan seperti boros air, berbicara, membasuh lebih dari tiga kali, wudhu di tempat yang tidak suci, mengusap leher saat wudhu, hingga meninggalkan sunnah wudhu. Dalam mazhab Syafi’i, menjaga adab wudhu adalah bagian dari meneladani Nabi Muhammad SAW.

Dengan memahami apa saja yang makruh saat wudhu dan melaksanakan sunnah-sunnah wudhu, seorang Muslim dapat menyempurnakan thaharah untuk sholat yang lebih khusyuk. Mari kita terapkan cara wudhu yang benar agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Kata Penutup: Untuk memperdalam pemahaman tentang fiqih wudhu atau makruh wudhu menurut mazhab Syafi’i, pelajari kitab Safinatun Naja atau konsultasikan dengan ulama terpercaya. Semoga artikel ini membantu Anda menjalankan thaharah dan sholat dengan lebih baik!