Macam-macam thaharah dalam fiqih tidak hanya berarti mandi atau mencuci badan. Dalam madzhab Syafi’i, thaharah berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah tertentu, terutama shalat.
Karena itu, pembahasan ini perlu dimulai dari pertanyaan sederhana: apa yang sebenarnya dibersihkan?
Dalam bab thaharah, yang dibersihkan ada dua sasaran besar:
- Hadats, yaitu keadaan hukum pada diri seseorang.
- Khabats, yaitu najis yang melekat pada badan, pakaian, tempat, atau benda.
Pembagian ini menjadi dasar untuk memahami jenis jenis thaharah. Dari sini pula kita bisa membedakan kapan seseorang harus wudhu, kapan harus mandi wajib, dan kapan cukup membersihkan najis.
Untuk peta besar bab ini, pembaca bisa membuka panduan lengkap thaharah. Artikel ini fokus pada satu simpul: thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats.
Pengertian Thaharah Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan bebas dari kotoran. Kotoran itu bisa bersifat lahir, seperti najis. Bisa juga bersifat maknawi, seperti aib dan sifat buruk.
Syekh Zakariyya al-Anshari berkata dalam Asna al-Mathalib:
وهي لغة النظافة، والخلوص من الأدناس حسية كالأنجاس أو معنوية كالعيوب… وشرعا رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما، وعلى صورتهما كالتيمم، والأغسال المسنونة، وتجديد الوضوء، والغسلة الثانية، والثالثة
“Thaharah secara bahasa adalah kebersihan dan bebas dari kotoran; baik kotoran yang tampak seperti najis, maupun kotoran maknawi seperti aib. Secara syara’, thaharah adalah mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau hal yang semakna dan serupa dengan keduanya, seperti tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, serta basuhan kedua dan ketiga.”[1]
Definisi ini memberi arah yang jelas. Thaharah adalah ibadah bersuci yang memiliki hubungan langsung dengan status hukum seseorang atau tempat yang dipakai ibadah.
Maka, ketika kita bertanya “thaharah dibagi menjadi dua, apa?”, jawabannya ialah:
- thaharah dari hadats;
- thaharah dari khabats atau najis.
Dua bagian ini akan sering muncul dalam bab wudhu, mandi wajib, tayammum, istinja, dan najis.
Thaharah dari Hadats
Hadats adalah keadaan hukum pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah tertentu selama belum bersuci.
Hadats bukan benda. Orang yang batal wudhu tidak berarti tubuhnya najis. Ia hanya berada dalam keadaan yang menuntut bersuci sebelum melakukan ibadah seperti shalat.
Dalam Asna al-Mathalib, hadats diterangkan dengan kalimat:
المطهر للحدث، وهو هنا أمر اعتباري يقوم بالأعضاء يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص
“Penyuci bagi hadats; hadats di sini adalah perkara i‘tibari yang berada pada anggota tubuh dan menghalangi sahnya shalat selama tidak ada rukhshah.”[2]
Maksud i‘tibari ialah status hukum, bukan benda yang bisa dilihat. Karena itu, cara menghilangkannya tidak cukup dengan mencuci bagian tubuh yang tampak kotor. Harus memakai bentuk bersuci yang ditentukan syariat.
Secara praktis, hadats terbagi menjadi dua:
- Hadats kecil, disucikan dengan wudhu.
- Hadats besar, disucikan dengan mandi wajib.
Bila ada uzur memakai air, tayammum dapat menjadi pengganti sesuai syaratnya.
Hadats Kecil
Hadats kecil adalah keadaan yang mengharuskan wudhu sebelum shalat.
Dalam pembahasan wudhu, Asna al-Mathalib menjelaskan:
وفي الشرع استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بنية
“Wudhu secara syara’ adalah memakai air pada anggota-anggota tertentu dengan diawali niat.”[3]
Dari sini, wudhu bukan sekadar membasuh wajah dan tangan. Wudhu adalah ibadah bersuci dari hadats kecil, sehingga niat menjadi unsur pokok dalam madzhab Syafi’i.
Contoh hadats kecil dalam kehidupan sehari-hari:
- buang air kecil;
- buang air besar;
- keluar angin;
- tidur yang membatalkan wudhu;
- hilang kesadaran.
Jika seseorang mengalami hadats kecil, jalan asalnya adalah wudhu. Bila air tidak ada atau tidak bisa dipakai karena uzur, ia berpindah ke tayammum.
Pembahasan lebih rinci tersedia di penjelasan hadats dalam fiqih dan panduan wudhu lengkap.
Hadats Besar
Hadats besar adalah keadaan yang mengharuskan mandi wajib sebelum shalat.
Dalam Asna al-Mathalib, mandi dijelaskan:
والغسل… لغة سيلان الماء على الشيء وشرعا سيلانه على جميع البدن
“Ghusl secara bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu. Secara syara’, ghusl adalah mengalirkan air ke seluruh badan.”[4]
Karena hadats besar berkaitan dengan seluruh badan secara hukum, cara bersucinya adalah mandi wajib, bukan hanya wudhu.
Contoh sebab hadats besar:
- junub;
- selesai haid;
- selesai nifas;
- melahirkan menurut rincian fiqih;
- wafatnya seorang muslim, dalam bab penyelenggaraan jenazah.
Pada kasus hadats besar, air harus merata ke seluruh bagian tubuh yang wajib dibasuh. Bila seseorang tidak bisa memakai air karena alasan syar’i, ia dapat melihat rincian panduan tayammum.
Thaharah dari Khabats: Membersihkan Najis
Khabats adalah najis yang menghalangi sahnya shalat bila melekat pada badan, pakaian, atau tempat, selama tidak ada keringanan syar’i.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
والخبث، وهو مستقذر يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص
“Khabats adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i dan menghalangi sahnya shalat selama tidak ada rukhshah.”[2]
Khabats berbeda dari hadats. Khabats adalah najis yang harus dihilangkan dari tempatnya. Jika baju terkena air kencing, yang disucikan adalah bagian baju tersebut. Wudhu orang yang memakainya tidak otomatis batal hanya karena bajunya terkena najis.
Inilah letak beda dasar antara hadats dan najis:
- hadats disucikan dengan wudhu, mandi wajib;
- najis/khabats disucikan dengan menghilangkan najis dari tempatnya.
Untuk bahasan tersendiri, lihat pengertian najis dan perbedaannya dengan hadats.
Air Mutlak sebagai Media Utama Thaharah

Pada asalnya, bersuci dari hadats dan khabats dilakukan dengan air mutlak.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
لا يجوز رفع حدث، ولا إزالة نجس إلا بالماء المطلق
“Tidak boleh mengangkat hadats dan tidak boleh menghilangkan najis kecuali dengan air mutlak.”[2]
Air mutlak adalah air yang masih disebut “air” tanpa nama tambahan yang mengikat seperti air teh. Contohnya air hujan, air sumur, air sungai, air laut, air mata air, dan air sejenisnya.
Karena itu, pembahasan macam macam air untuk bersuci menjadi lanjutan yang sangat dekat dengan artikel ini. Baca juga macam-macam air untuk bersuci dan air mutlak untuk bersuci.
Tayammum: Pengganti untuk Hadats Saat Ada Uzur
Tayammum termasuk dalam pembahasan thaharah karena ia menjadi pengganti wudhu atau mandi ketika air tidak ada atau tidak bisa dipakai.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
وشرعا إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة
“Secara syara’, tayammum adalah menyampaikan tanah/debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.”[5]
Tayammum berkaitan dengan hadats, bukan penghapus najis fisik pada pakaian atau lantai. Jika baju terkena najis, najis itu tetap harus dihilangkan ketika mampu.
Maka, kalimat yang tepat adalah: tayammum menggantikan wudhu atau mandi wajib saat ada uzur. Tayammum bukan pengganti mencuci pakaian yang terkena najis.
Macam-macam Najis dalam Thaharah Khabats
Dalam praktik, thaharah dari khabats sering dibahas melalui macam macam najis. Pembagian yang banyak dipakai dalam pelajaran fiqih ialah:
- najis mukhaffafah;
- najis mutawassithah;
- najis mughallazhah.
Pembagian ini tidak membuat hukum najis menjadi rumit. Justru ia memudahkan kita mengetahui cara menyucikannya.
Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Contoh yang masyhur dalam fiqih Syafi’i ialah air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu sebagai makanan pokok.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
ويكفي في تطهير بول صبي لم يطعم غير اللبن… نضح بالماء بشرط غلبته، وإن لم يسل
“Cukup dalam menyucikan kencing bayi laki-laki yang belum makan selain susu dengan memercikkan air, dengan syarat air itu menguasai tempat najis, meskipun tidak mengalir.”[6]
Cara sucinya lebih ringan daripada najis biasa. Akan tetapi, hukum ini tidak disamakan untuk bayi perempuan dalam madzhab Syafi’i.
Rincian lanjut ada di cara menyucikan najis mukhaffafah.
Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah adalah najis sedang, yakni najis-najis selain najis mukhaffafah dan mughallazah yang akan dijelaskan selanjutnya. Inilah najis yang paling sering dijumpai.
Contoh najis mutawassithah antara lain air kencing, kotoran, madzi, dan wadi. Dalam Asna al-Mathalib disebutkan bagian-bagian seperti:
وعذرة… وبول… وروث… ومذي… وودي
“Kotoran, air kencing, kotoran hewan, madzi, dan wadi.”[8]
Untuk lanjutan, buka cara membersihkan najis mutawassithah.
Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah adalah najis berat. Dalam madzhab Syafi’i, pembahasan utamanya ialah anjing, babi, dan turunan keduanya.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
لا يطهر متنجس بكلب، وخنزير، وفرع كل… إلا بسبع من الغسلات بالماء إحداهن بالتراب
“Benda yang terkena najis anjing, babi, atau turunan masing-masing tidak suci kecuali dengan tujuh basuhan air, salah satunya disertai tanah.”[9]
Karena ada tata cara khusus, najis ini tidak disamakan dengan najis mutawassithah. Rinciannya bisa dibaca pada cara menyucikan najis mughallazhah.
Jenis najis ditinjau dari fisik dan sifat
Ketiga najis tersebut dibagi menjadi dua kategori:
- najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih tampak fisik dan sifatnya;
- najis hukmiyah, yaitu najis yang sudah tidak tampak rasa, warna, atau baunya, tetapi tempatnya pernah terkena najis.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
النجاسة إما عينية، وهي التي تحس أو حكمية، وهي بخلافها كبول جف، ولم يوجد له أثر، ولا ريح
“Najis itu ada kalanya ‘ainiyah, yaitu najis yang masih dapat dirasakan sifatnya; dan ada kalanya hukmiyah, yaitu kebalikannya, seperti air kencing yang sudah kering dan tidak ditemukan bekas maupun baunya.”[7]
Perbedaan Hadats dan Khabats/Najis

Banyak orang mengira hadats dan najis adalah hal yang sama. Padahal keduanya berbeda dari sisi bentuk, tempat, cara bersuci, dan niat.
| Aspek | Hadats | Khabats/Najis |
|---|---|---|
| Hakikat | Keadaan hukum | Benda atau sifat kotor secara syar’i |
| Tempat | Pada diri orang | Pada badan, pakaian, tempat, atau benda |
| Contoh | Batal wudhu, junub, selesai haid/nifas | Air kencing, darah, kotoran |
| Cara bersuci | Wudhu, mandi wajib | Menghilangkan najis dari tempatnya |
| Niat | Dibutuhkan | Tidak menjadi syarat hilangnya najis |
| Pengganti saat ada uzur | Tayammum | Hanya menggunakan air kecuali masalah khamr yang berubah menjadi cuka, dan kulit bangkai yang melalui proses penyamakan |
Dari tabel ini, pertanyaan “bersuci dari hadas dan najis disebut apa?” bisa dijawab: keduanya masuk dalam thaharah.
Namun, cara bersucinya tidak sama. Orang yang batal wudhu butuh wudhu. Baju yang terkena najis butuh dibersihkan dari najis.
Contoh Kasus Sehari-hari
Buang air kecil
Buang air kecil membuat seseorang terkena hadats kecil. Ia perlu wudhu sebelum shalat.
Jika air kencing mengenai badan, pakaian, atau lantai, maka ada najis yang harus dibersihkan. Urutan yang mudah: istinja dahulu, bersihkan najis, lalu wudhu.
Untuk adab dan tata cara setelah buang hajat, baca tata cara istinja.
Tidur
Tidur yang membatalkan wudhu masuk bab hadats kecil. Akan tetapi, tidur tidak otomatis membuat badan atau pakaian menjadi najis.
Jika tidak ada najis yang mengenai pakaian, cukup wudhu sebelum shalat.
Keluar mani
Keluar mani menimbulkan hadats besar dan mengharuskan mandi wajib. Pembahasan rinci ada di panduan mandi wajib.
Namun, status hadats besar tidak sama dengan najis yang melekat pada pakaian. Jika pakaian bersih, yang dilakukan adalah mandi wajib untuk mengangkat hadats besar.
Pakaian terkena darah atau kotoran
Jika pakaian terkena darah atau kotoran, yang dibersihkan adalah pakaiannya. Orang yang memakai pakaian itu tidak otomatis batal wudhu.
Ia boleh tetap punya wudhu, tetapi shalatnya tidak sah bila najis pada pakaian belum dibersihkan dan tidak termasuk najis yang dimaafkan.
Orang junub tetapi bajunya bersih
Orang junub berada dalam hadats besar. Ia wajib mandi sebelum shalat.
Akan tetapi, badannya tidak otomatis najis hanya karena junub. Yang wajib diangkat adalah hadats besarnya.
Peta Praktis Macam-macam Thaharah

| Jenis Thaharah | Penyebab | Cara Bersuci | Contoh |
|---|---|---|---|
| Thaharah dari hadats kecil | Batal wudhu | Wudhu atau tayammum | Buang angin, tidur |
| Thaharah dari hadats besar | Junub, selesai haid/nifas | Mandi wajib atau tayammum | Junub, selesai haid |
| Thaharah dari khabats/najis | Terkena najis | Menghilangkan najis | Baju terkena darah |
| Thaharah yang semakna | Sunnah atau pengganti | Tayammum, mandi sunnah, tajdid wudhu | Tidak ada air, mandi Jumat |
Peta ini bisa dipakai sebelum shalat:
- Apakah saya punya hadats kecil?
- Apakah saya punya hadats besar?
- Apakah badan, pakaian, atau tempat shalat terkena najis?
- Apakah air tersedia dan bisa dipakai?
- Jika air tidak bisa dipakai, apakah syarat tayammum terpenuhi?
Dengan cara ini, bab thaharah terasa lebih tertata. Tidak semua kondisi harus disikapi dengan mandi. Tidak semua kotoran diselesaikan dengan wudhu.
Kesalahan Umum Saat Memahami Hadats dan Khabats
Mengira semua hadats adalah najis
Hadats bukan najis. Orang yang batal wudhu tidak najis badannya.
Ia hanya perlu wudhu bila hendak shalat.
Mengira membersihkan najis sama dengan wudhu
Wudhu mengangkat hadats kecil. Wudhu tidak otomatis membersihkan najis pada pakaian.
Jika pakaian terkena najis, pakaian itu harus dibersihkan.
Mengira tayammum menghilangkan najis
Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi ketika ada uzur. Tayammum tidak menghapus najis fisik di baju, badan, atau tempat.
Najis tetap dicuci bila mampu.
Terlalu cepat menghukumi najis saat ragu
Asal sesuatu adalah suci sampai ada tanda kuat atau keyakinan terkena najis. Ragu biasa tidak boleh membuat seseorang terjebak waswas.
Jika yakin terkena najis, barulah najis itu dibersihkan sesuai jenisnya.
FAQ seputar Macam-macam Thaharah: Hadats dan Khabats
Apa saja macam-macam thaharah?
Macam-macam thaharah yang paling dasar adalah thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats/najis.
Macam-macam thaharah yang paling dasar adalah thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats/najis.
Thaharah dari hadats dilakukan dengan wudhu, mandi wajib, atau tayammum. Thaharah dari khabats dilakukan dengan menghilangkan najis dari badan, pakaian, tempat, atau benda.
Apa perbedaan hadats dan najis?
Hadats adalah keadaan hukum pada diri seseorang. Contohnya batal wudhu atau junub.
Najis adalah benda atau sifat kotor secara syar’i. Contohnya air kencing, kotoran, atau darah menurut rincian fiqih.
Apakah orang yang berhadats berarti badannya najis?
Tidak. Orang yang berhadats tidak otomatis najis badannya.
Ia hanya perlu mengangkat hadats sesuai jenisnya: wudhu untuk hadats kecil, mandi wajib untuk hadats besar, atau tayammum saat ada uzur.
Mengapa bersuci dari hadats membutuhkan niat?
Karena bersuci dari hadats adalah ibadah. Wudhu dan mandi wajib punya maksud mengangkat status hukum, bukan sekadar membersihkan tubuh.
Adapun menghilangkan najis tidak mensyaratkan niat untuk hilangnya najis. Selama najis hilang dengan cara yang sah, tempat itu menjadi suci.
Jika terkena hadats dan najis sekaligus, mana yang didahulukan?
Bersihkan najisnya dahulu, lalu lakukan wudhu atau mandi wajib sesuai keadaan.
Contoh mudah: setelah buang air kecil, seseorang beristinja untuk membersihkan najis, lalu berwudhu jika hendak shalat.
Apakah tayammum bisa menggantikan semua jenis thaharah?
Tayammum bisa menggantikan wudhu atau mandi wajib saat syaratnya terpenuhi.
Namun, tayammum tidak menghilangkan najis fisik. Jika pakaian terkena najis, najis itu tetap harus dihilangkan ketika mampu.
Apakah khabats sama dengan najis?
Dalam pembahasan thaharah, khabats biasa dipakai untuk menunjuk najis yang menghalangi sahnya shalat bila melekat pada badan, pakaian, atau tempat.
Jadi, saat artikel ini menyebut khabats, yang dimaksud adalah najis yang perlu dihilangkan dari tempatnya.
Catatan Kaki
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 4-83.




