Seorang wanita muslimah mengenakan mukena berwarna cokelat sedang duduk di atas sajadah sambil memegang tasbih. Seekor kucing oranye tidur melingkar di sampingnya di atas sajadah yang sama. Latar belakang adalah ruang tamu yang terang dengan meja kayu, tumpukan buku, dan bingkai kaligrafi bertuliskan "La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah". Teks putih besar di bagian bawah gambar berbunyi: "HUKUM BULU KUCING DALAM ISLAM: APAKAH NAJIS JIKA TERBAWA SHOLAT?".
Sering dibuat ragu karena bulu anabul kesayangan menempel di mukena atau sajadah saat hendak sholat? Tenang, jangan panik dulu! Ternyata dalam Islam ada pembahasan mendetail mengenai hukum bulu kucing. Apakah benar najis dan membatalkan sholat? Atau ada kondisi tertentu yang dimaafkan? Temukan jawaban lengkapnya berdasarkan fiqih dalam artikel terbaru kami. Gambar by Gemini

Hukum Bulu Kucing dalam Islam: Apakah Najis Jika Terbawa Sholat?

Bagi para pencinta kucing atau “anabul” (anak bulu), momen bermain dengan hewan kesayangan adalah waktu yang paling menyenangkan. Tapi, ada satu masalah klasik yang selalu bikin pusing: bulu rontok di mana-mana. Di sofa, di kasur, bahkan menempel di baju yang hendak dipakai ibadah.

Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan besar di benak kita. Bagaimana sebenarnya hukum bulu kucing dalam Islam? Apakah sholat kita tetap sah jika ada satu-dua helai bulu yang menempel di celana atau mukena?

Untuk menjawab keraguan ini, kita perlu melihat kembali referensi kitab-kitab fiqh klasik. Kita akan membedah dasar hukumnya dari kitab Asna al-Matalib dan melihat sisi keringanannya dari Hasyiyah al-Bujairimi. Mari kita bahas tuntas agar hati lebih tenang saat menghadap Sang Pencipta.

Memahami Kaidah Dasar: Potongan Tubuh Hewan

Sebelum langsung memvonis hukum bulu kucing apakah najis atau suci, kita perlu memahami kaidah utama yang dipegang oleh para ulama Syafi’iyah. Kaidah ini mengatur status kesucian bagian tubuh yang terlepas dari hewan saat hewan tersebut masih hidup.

Dalam kitab Asna al-Matalib (Juz 1, hal. 11), Syaikh Zakariyya al-Anshari menjelaskan prinsip dasarnya:

فرع: الفرع ما اندرج تحت أصل كلي الجزء (المبان من حي، ومشيمته) … (كميتته) أي كميتة ذلك الحي طهارة، ونجاسة لخبر «ما قطع من حي فهو ميت» رواه الحاكم

Artinya: “Bagian yang terpisah dari hewan yang hidup… hukumnya adalah seperti bangkainya, baik dalam hal kesucian maupun kenajisannya, berdasarkan hadits: ‘Apa yang terpotong dari hewan yang hidup, maka ia adalah bangkai’.”

Ini adalah rumus utamanya. Jika bagian tubuh (termasuk bulu atau kulit) lepas dari hewan yang masih hidup, kita harus melihat status hewan tersebut jika ia mati menjadi bangkai.

  1. Jika bangkainya suci (seperti manusia, ikan, dan belalang), maka potongan tubuhnya saat hidup juga suci.
  2. Jika bangkainya najis (seperti sapi, kambing, dan kucing), maka potongan tubuhnya saat hidup secara hukum asal adalah najis.

Lalu, bagaimana dengan kucing? Kita tahu bahwa jika kucing mati tanpa disembelih (dan memang kucing tidak disembelih), ia menjadi bangkai yang najis. Berdasarkan logika ini, hukum bulu kucing yang rontok seharusnya najis karena ia adalah bagian dari hewan yang bangkainya najis.

Baca juga: Makna Najis Secara Bahasa dan Istilah

Pengecualian untuk Hewan yang Dimakan Dagingnya

Tunggu dulu, jangan buru-buru panik. Syariat Islam itu tidak kaku. Kitab Asna al-Matalib memberikan pengecualian tegas untuk jenis hewan tertentu.

قوله: (لا شعر مأكول، وريشه) فطاهران (ولو انتتف) كل منهما أو نتف، وما في معناهما من صوف، ووبر قال تعالى {ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين1}

Artinya: “(Kecuali rambut hewan yang halal dimakan dan bulunya [unggas]), maka keduanya suci (meskipun rontok sendiri) atau dicabut… berdasarkan firman Allah: ‘…dan dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing… [QS. An-Nahl: 80].”

Jadi, bulu domba (wol), bulu ayam, atau bulu sapi yang rontok saat hewan itu hidup, hukumnya SUCI. Ini adalah keringanan khusus untuk hewan yang halal (ma’kul al-lahm).

Masalahnya, kucing bukanlah hewan ternak yang halal dimakan. Kucing memiliki taring dan haram dikonsumsi. Karena kucing tidak masuk dalam pengecualian “hewan yang dimakan dagingnya”, maka hukum bulu kucing menurut Islam kembali ke status awal: Najis.

Solusi Fiqh: Najis yang Dimaafkan (Ma’fu ‘Anhu)

Jika kita berhenti membaca hanya sampai di situ, tentu akan sangat berat bagi pemilik kucing. Hampir mustahil membebaskan rumah dari bulu kucing 100%. Di sinilah letak keluasan rahmat dalam fiqh Syafi’i.

Meskipun secara zat hukum bulu kucing adalah najis (karena terpisah dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya), para ulama memberikan toleransi. Hal ini dipertegas dalam referensi lain, yaitu Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj.

Dalam kitab tersebut disebutkan kaidah yang sangat melegakan:

قوله: (فنجس) ويعفى عن يسيره من غير نحو كلب وعن كثيره من مركوبه. اهـ. ح ل2

Artinya: “Ucapannya: (maka ia najis), namun dimaafkan jumlah yang sedikit darinya—dari hewan selain anjing [dan babi]—dan dimaafkan jumlah yang banyak dari hewan tunggangan.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj)

Referensi ini menjadi kunci penting bagi kita. Syarat “dimaafkan” (ma’fu) ini berlaku dengan ketentuan:

  1. Bukan Anjing dan Babi: Kucing termasuk hewan yang suci saat hidupnya (bukan najis mughalladzah), sehingga bulunya yang rontok mendapatkan keringanan ini.
  2. Jumlahnya Sedikit (Yasir): Jika bulu yang menempel hanya satu, dua, atau tiga helai, ini dianggap sedikit menurut pandangan umum (‘urf) dan dimaafkan. Sholat Anda tetap sah.

Jadi, terkait hukum bulu kucing terbawa sholat, jika jumlahnya hanya sedikit dan sulit dihindari, tidak perlu was-was. Najisnya dimaafkan oleh syariat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ragu?

Seringkali kita melihat ada bulu di baju, tapi tidak yakin itu bulu kucing, bulu benang, atau bulu dari jaket wol kita sendiri. Dalam kondisi ragu seperti ini, kitab Asna al-Matalib kembali memberikan panduan:

قوله: (ولا مشكوك فيه) أي في أن الشعر، ونحوه من مأكول أو غيره لأن الأصل الطهارة

Artinya: “(Dan tidak pula [najis] sesuatu yang diragukan) maksudnya keraguan apakah rambut itu berasal dari hewan yang halal dimakan atau bukan, karena hukum asalnya adalah suci.”

Jika Anda ragu, kembalikan ke hukum asal: Suci. Keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Anda tidak perlu mengecek setiap inci kain dengan kaca pembesar sebelum sholat.

Tips Praktis Ibadah bagi Pemilik Kucing

Seorang wanita sedang menyisir bulu kucing oranye di atas sajadah di dalam ruangan yang terang. Di sampingnya terdapat sebuah meja kecil dengan buku terbuka berjudul "PANDUAN IBADAH" dan rak kayu berisi tumpukan pakaian serta alat pembersih bulu (lint roller). Di dinding krem di atasnya terdapat tulisan dekoratif berwarna cokelat: "TIPS PRAKTIS IBADAH BAGI PEMILIK KUCING".
Punya kucing kesayangan di rumah tapi sering khawatir soal kebersihan saat mau sholat? Tenang, tidak perlu panik! Merawat anabul dan menjaga kesucian ibadah bisa jalan beriringan, kok. Di artikel ini, kami bagikan tips praktis dan mudah agar ibadahmu tetap nyaman dan sah meskipun dikelilingi si meong. Mulai dari menjaga kebersihan sajadah hingga trik jitu mengatasi bulu rontok. Yuk, simak tips lengkapnya! Gambar by Gemini

Setelah memahami hukum bulu kucing dalam Islam, berikut adalah beberapa langkah praktis agar ibadah tetap tenang dan sah:

1. Siapkan Pakaian Khusus Sholat

Usahakan memiliki satu set pakaian (sarung, baju koko, atau mukena) yang khusus dipakai hanya untuk sholat. Simpan di lemari tertutup atau gantung di tempat tinggi yang tidak bisa dijangkau kucing.

2. Gunakan Sajadah yang Bersih

Jangan biarkan sajadah tergelar terus-menerus di lantai, karena kucing suka sekali tidur di atasnya. Lipat sajadah segera setelah selesai sholat untuk menghindari menumpuknya bulu kucing yang rontok.

3. Sediakan Lint Roller

Alat pembersih bulu (lint roller) adalah sahabat terbaik pemilik kucing. Sebelum sholat, sempatkan waktu sebentar untuk membersihkan area lutut atau baju. Ini adalah bentuk ikhtiar kita menjaga kebersihan, meskipun jumlah sedikit sudah dimaafkan.

4. Jaga Kebersihan Kucing

Rutin menyisir bulu kucing dan memandikannya akan mengurangi kerontokan. Semakin sedikit bulu yang rontok, semakin kecil risiko bulu menempel dalam jumlah banyak (yang tidak dimaafkan).

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan hukum bulu kucing terbawa sholat, jawabannya tidak kaku.

Secara zat, bulu kucing yang rontok memang dihukumi najis menurut madzhab Syafi’i karena terpisah dari hewan yang tidak dimakan dagingnya. Namun, berdasarkan penjelasan dalam Hasyiyah al-Bujairimi, najis ini termasuk kategori ma’fu ‘anhu (dimaafkan) jika jumlahnya sedikit.

Intinya, jangan sampai keberadaan kucing membuat Anda merasa berat dalam beribadah. Islam itu mudah. Jagalah kebersihan semampu Anda, bersihkan bulu yang terlihat jelas menumpuk, dan jika tersisa sedikit helai yang sulit dihindari, sholat Anda insya Allah tetap sah.

  1. Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 11.
    ↩︎
  2. Sulaimān bin Muḥammad bin ‘Umar al-Bujayrimī, al-Tajrīd li Naf‘ al-‘Abīd (Ḥāsyiyah al-Bujayrimī ‘alā Syarḥ al-Manhaj) (Kairo: Maṭba‘ah al-Ḥalabī, tanpa cetakan, 1369 H/1950 M), jil. 1, hlm. 102. ↩︎