Najis Mugholadoh Adalah: Pengertian, Contoh, dan Cara Menyucikannya (Lengkap)

Catatan mazhab: Artikel ini menjelaskan ketentuan mazhab Syafi’i dengan rujukan utama Asna al-Mathalib, serta penguat dari Fath al-Qarib dan Al-Iqna’. Perbedaan pendapat antarmazhab tidak dibahas di sini.

Najis mughallazhah adalah najis yang terkait dengan anjing, babi, dan hewan turunan salah satunya. Dalam mazhab Syafi’i, penyuciannya memiliki ketentuan khusus: tujuh basuhan dengan air suci mensucikan, dan satu basuhan memakai tanah yang dicampur air.[1]

Istilah ini sering ditulis dengan beberapa variasi, seperti najis mugholadoh, najis mughallazah, atau najis mughaladhah. Dalam artikel ini dipakai bentuk baku najis mughallazhah. Yang dimaksud “najis berat” bukan seluruh najis yang sulit dibersihkan secara fisik, melainkan najis yang memiliki aturan penyucian khusus dalam fikih Syafi’i.

Daftar Isi

Pengertian Najis Mughallazhah dalam Fikih Syafi’i

Infografik tiga tingkatan najis dalam fikih Syafi’i: najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughallazhah.
Infografik edukatif tentang pembagian najis dalam fikih Syafi’i. Panel pertama menggambarkan najis ringan, panel kedua najis pertengahan, dan panel ketiga najis mughallazhah dengan simbol air, tanah, dan tujuh basuhan.

Najis dalam pengertian fikih bukan sekadar benda yang kotor menurut kebiasaan. Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan bahwa najis secara bahasa adalah sesuatu yang dipandang kotor, sedangkan dalam istilah fikih ia memiliki batas yang lebih khusus.[2]

«النَّجَاسَةُ لُغَةً الشَّيْءُ الْمُسْتَقْذَرُ، وَشَرْعًا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوُلُهَا عَلَى الْإِطْلَاقِ حَالَةَ الِاخْتِيَارِ…»

“Najis menurut bahasa ialah sesuatu yang dianggap kotor; menurut syariat ialah setiap benda yang haram dikonsumsi secara mutlak dalam keadaan pilihan ….”[2]

Dalam pembagian fikih Syafi’i, pembahasan najis biasa dikenalkan melalui tiga tingkat: mukhaffafah (ringan), mutawassithah (pertengahan), dan mughallazhah (berat). Sebutan “berat” pada najis mughallazhah menunjuk kepada tata cara sucinya, bukan hanya pada kesan bau, warna, atau bentuknya.

Karena itu, jangan menilai status najis dari rasa jijik, sifat buas, atau kesulitan membersihkannya. Fikih menautkan hukum kepada dalil dan kategori yang telah dijelaskan ulama. Untuk kerangka umumnya, lihat pengertian najis dalam Islam dan tingkatan najis dalam Islam.

Mengapa Pembahasannya Berpusat pada Anjing dan Babi?

Pokok bahasan artikel ini adalah anjing, babi, dan hewan yang lahir dari salah satunya. Ketiga kelompok ini memiliki aturan khusus dalam bab najis mughallazhah.

«وَالْحَيَوَانُ طَاهِرٌ … لَا كَلْبٌ وَلَوْ مُعَلَّمًا … وَلَا خِنْزِيرٌ … وَلَا فَرْعُ كُلٍّ مِنْهُمَا»

“Pada asalnya hewan itu suci … kecuali anjing, walaupun terlatih; babi; dan turunan dari masing-masing keduanya.”[3]

Ketentuan tersebut tidak berarti pembahasan ini membicarakan seluruh hukum memelihara atau memanfaatkan anjing. Fokusnya ialah status najis dan cara menyucikan benda yang terkena najis tersebut.

Apa Saja yang Termasuk Najis Mughallazhah?

Anjing, Termasuk Anjing Terlatih

Anjing merupakan contoh utama najis mughallazhah. Keterangan وَلَوْ مُعَلَّمًا (“walaupun terlatih”) menegaskan bahwa latihan berburu, menjaga, atau kebiasaan anjing yang jinak tidak mengubah status ini dalam pembahasan najis.[3]

Jadi, ketika seseorang mencari contoh najis mughallazhah, anjing termasuk jawaban pokoknya. Hal ini tidak bergantung pada ukuran, ras, warna, atau fungsi anjing tersebut.

Babi sebagai Najis Mughallazhah

Babi ditempatkan bersama anjing dalam pembahasan najis berat menurut mazhab Syafi’i. Asna al-Mathalib menyebut:

«وَلَا خِنْزِيرٌ؛ لِأَنَّهُ أَسْوَأُ حَالًا مِنَ الْكَلْبِ»

“Dan tidak pula babi [termasuk hewan suci], karena keadaannya lebih berat daripada anjing.”[3]

Artikel ini tidak menyamakan pembahasan najis dengan semua persoalan halal-haram makanan. Pada bagian ini, yang dibahas ialah akibat hukum saat benda, badan, pakaian, atau wadah benar-benar terkena najis babi.

Turunan Anjing atau Babi

Keturunan anjing atau babi dengan hewan lain juga masuk dalam pembahasan ini. Imam Zakariyya al-Anshari menerangkan:

«وَلَا فَرْعُ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الْآخَرِ أَوْ غَيْرِهِ تَغْلِيبًا لِلنَّجَاسَةِ، وَلِتَوَلُّدِهِ مِنْهَا»

“Tidak pula turunan dari masing-masing keduanya, baik dengan yang lain maupun dengan hewan lain, karena sisi najis dimenangkan dan karena ia lahir darinya.”[3]

Dalam istilah fikih, pembahasan ini dapat disebut far‘ al-kalb wa al-khinzir, yaitu turunan anjing dan babi. Penetapan tersebut tidak boleh diperluas kepada semua hewan buas hanya karena bentuknya menyerupai anjing atau karena sama-sama bertaring.

Baca juga hukum najis babi dan hewan turunan anjing-babi untuk pembahasan yang lebih khusus.

Tidak Semua Hewan Buas adalah Najis Mughallazhah

Serigala, singa, harimau, dan hewan buas lain tidak otomatis disamakan dengan anjing. Fikih Syafi’i menyebut secara khusus anjing, babi, serta turunan salah satunya.[3][4]

Karena itu, jangan menjadikan sifat buas atau rasa jijik sebagai ukuran hukum. Status “najis berat” memiliki batas tersendiri dan cara penyucian tersendiri.

Dasar Hukum Najis Anjing dan Babi

Hadis tentang Jilatan Anjing dan Tujuh Basuhan

Hadis tentang jilatan anjing menjadi pijakan utama pembahasan ini:

«إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»

“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang dari kalian, basuhlah wadah itu tujuh kali; basuhan pertamanya dengan tanah.”[1]

Wulūgh ialah anjing memasukkan lidahnya ke dalam wadah. Hadis ini bukan hanya arahan kebersihan biasa. Dalam penjelasan fikih Syafi’i, perintah membasuh wadah dipahami sebagai perintah penyucian dari najis.

Mengapa Anjing Dihukumi Najis?

Asna al-Mathalib menjelaskan alur dalilnya:

«وَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ الطَّهَارَةَ إِمَّا لِحَدَثٍ أَوْ خَبَثٍ أَوْ تَكْرِمَةٍ، وَلَا حَدَثَ عَلَى الْإِنَاءِ، وَلَا تَكْرِمَةَ، فَتَعَيَّنَتْ طَهَارَةُ الْخَبَثِ، فَثَبَتَ نَجَاسَةُ فَمِهِ»

“Sisi pendalilannya: penyucian itu adakalanya karena hadas, najis, atau penghormatan. Wadah tidak memiliki hadas dan tidak ada alasan penghormatan; maka penyucian itu pasti untuk menghilangkan najis. Dengan demikian, terbukti najisnya mulut anjing.”[3]

Keterangan ini menjawab pertanyaan kenapa anjing najis dalam kerangka mazhab Syafi’i. Ketika mulut anjing telah ditetapkan najis melalui hadis tersebut, kitab menjelaskan bahwa bagian lain tidak menjadi lebih ringan hukumnya.[3]

Air Liur, Sisa Minuman, dan Bagian Lain

Kasus paling umum adalah air liur anjing pada wadah makan atau minum. Al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan bahwa nash menyebut ludah, kemudian bentuk lain dari najis anjing dihubungkan kepadanya.[5]

«فَنَصَّ عَلَى اللُّعَابِ وَأُلْحِقَ بِهِ مَا سِوَاهُ … وَإِذَا ثَبَتَتْ نَجَاسَتُهُ فَغَيْرُهُ مِنْ بَوْلٍ وَرَوْثٍ وَعَرَقٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَوْلَى»

“Nash menyebut ludah, lalu selainnya disamakan dengannya … apabila najisnya telah tetap, maka selainnya seperti kencing, kotoran, keringat, dan semisalnya lebih utama lagi [untuk dihukumi demikian].”[5]

Jadi, dalam mazhab Syafi’i, air liur anjing termasuk najis. Namun, jangan berubah menjadi waswas. Hukum najis diterapkan saat ada kepastian atau dugaan kuat tentang terkenanya najis, bukan karena sekadar berada dekat anjing atau melihatnya dari kejauhan.[6]

Untuk kasus khusus rambut atau bulu, lihat hukum bulu kucing dalam fikih Syafi’i.

Babi dan Keturunannya Mengikuti Ketentuan Ini

Dalam pembahasan penyucian, Imam Zakariyya al-Anshari menyatakan bahwa benda yang terkena anjing, babi, atau turunannya memiliki ketentuan yang sama: tujuh basuhan air dan satu basuhan tanah.[1] Beliau juga menegaskan bahwa selain jilatan, seperti kencing anjing, diqiyaskan kepada jilatan; serta selain anjing dari hewan yang disebutkan diqiyaskan kepada anjing.[1]

Tata Cara Mensucikan Najis Mughallazhah

Infografik visual tujuh basuhan untuk menyucikan najis mughallazhah, dengan basuhan tanah-air pada tahap pertama.
Satu basuhan memakai campuran tanah dan air, lalu dilanjutkan enam basuhan air.

Ketentuan Pokok: Tujuh Basuhan dan Satu Basuhan Tanah

Aturan pokoknya adalah:

  1. Bersihkan terlebih dahulu zat najis yang masih tampak bila ada.
  2. Basuh tujuh kali dengan air suci mensucikan.
  3. Satu dari tujuh basuhan itu memakai tanah suci yang bercampur air.[1]

«لَا يَطْهُرُ مُتَنَجِّسٌ بِكَلْبٍ، وَخِنْزِيرٍ، وَفَرْعِ كُلٍّ … إِلَّا بِسَبْعٍ مِنَ الْغَسَلَاتِ بِالْمَاءِ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»

“Benda yang terkena najis anjing, babi, dan turunan masing-masing keduanya tidak suci kecuali dengan tujuh basuhan air, salah satunya dengan tanah.”[1]

Bila zat najis membutuhkan beberapa kali siraman untuk hilang, rangkaian penghilangan zat itu dihitung satu basuhan dalam pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi dan diterangkan dalam Asna al-Mathalib.[7] Setelah zatnya hilang, sempurnakan hitungan sampai tujuh basuhan.

Baca panduan khusus tata cara mensucikan najis anjing.

Tanah Tidak Harus pada Basuhan Pertama, tetapi Pertama Lebih Utama

Nash hadis memiliki riwayat dengan penyebutan tanah pada posisi yang berbeda. Karena itu, Asna al-Mathalib menyatakan bahwa tanah cukup ada pada satu dari tujuh basuhan.[1]

Kitab juga menyebut:

«وَيُسَنُّ جَعْلُ التُّرَابِ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ، وَالْأُولَى أَوْلَى»

“Disunahkan menjadikan tanah pada basuhan selain yang terakhir, dan basuhan pertama lebih utama.”[8]

Praktik yang mudah ialah memakai campuran tanah-air pada basuhan pertama, lalu enam basuhan berikutnya dengan air suci mensucikan. Tanah dapat ditempatkan pada basuhan lain selain yang terakhir, tetapi basuhan pertama lebih utama.

Syarat Tanah

Tanah yang digunakan harus suci dan belum digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Tanah itu juga perlu cukup sehingga mengeruhkan air dan menjangkau seluruh bagian yang terkena.[8]

«وَلْيَكُنِ التُّرَابُ … طَاهِرًا غَيْرَ مُسْتَعْمَلٍ فِي حَدَثٍ أَوْ خَبَثٍ … يَعُمُّ مَحَلَّ النَّجَاسَةِ … وَلْيَكُنْ مَمْزُوجًا بِالْمَاءِ»

“Hendaknya tanah itu suci dan belum digunakan untuk hadas atau najis … meliputi tempat najis … serta bercampur dengan air.”[8]

Tanah tidak cukup hanya ditaburkan dalam keadaan kering, lalu ditepiskan dan dibasuh setelahnya. Yang dikehendaki ialah tanah bercampur dengan air sebelum proses pembasuhan selesai.[8]

Urutan praktisnya:

  1. Siapkan tanah yang suci.
  2. Campurkan tanah dengan air suci mensucikan sampai air tampak keruh.
  3. Usapkan atau alirkan campuran tersebut ke semua bagian yang terkena najis.
  4. Lanjutkan enam basuhan air suci mensucikan.

Pembahasan tentang sarana bersuci lain tersedia pada media bersuci selain air.

Sabun dan Deterjen Tidak Menggantikan Tanah

Sabun, deterjen, antiseptik, atau cairan pembersih dapat dipakai sebagai tambahan untuk menghilangkan noda dan bau. Namun, dalam tata cara penyucian najis mughallazhah menurut mazhab Syafi’i, bahan tersebut tidak menempati kedudukan tanah.

«وَلَا يَقُومُ غَيْرُ التُّرَابِ كَأُشْنَانٍ، وَصَابُونٍ مَقَامَهُ»

“Selain tanah, seperti usynān dan sabun, tidak dapat menggantikan kedudukan tanah.”[1]

Kebersihan secara fisik dan kesucian menurut hukum fikih adalah dua perkara yang berkaitan, tetapi tidak selalu sama. Sabun boleh dipakai, tetapi tidak menggugurkan satu basuhan tanah-air.

Apakah Ada Niat atau Doa Khusus?

Tidak ada lafaz niat wajib untuk menghilangkan najis. Al-Iqna’ menjelaskan bahwa menghilangkan najis tidak disyaratkan niat, berbeda dengan bersuci dari hadas.[9]

Karena itu, banyaknya pencarian seperti “doa niat menghilangkan najis anjing” dalam mesin pencari tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat atau menganggap ada bacaan khusus yang wajib. Yang dituntut ialah terpenuhinya tata cara penyucian yang telah dijelaskan. Hal ini sudah dijelaskan dalam artikel tidak wajib niat dalam istinja.

Penerapan Praktis pada Pakaian, Wadah, Lantai, dan Kulit

Ilustrasi penyucian najis mughallazhah pada pakaian dan kaki dengan campuran tanah-air serta air bersih.
Bagian pakaian atau kaki yang terkena najis mughallazhah perlu dibasuh sesuai ketentuan tujuh basuhan.

Pakaian yang Terkena Najis Anjing atau Babi

Bila bagian yang terkena diketahui, cukup membasuh bagian itu; tidak wajib mencuci seluruh pakaian.[10] Bersihkan zat yang terlihat, gunakan satu basuhan tanah-air, lalu lanjutkan enam basuhan air.

Pastikan campuran tanah-air dan air basuhan menjangkau serat kain, jahitan, saku, atau lipatan yang terkena. Bila benda berlapis atau berpori sangat sulit ditembus air, jangan menetapkan suci hanya karena permukaannya tampak bersih.

Tangan, Kaki, dan Kulit

Untuk cara membersihkan najis anjing di kaki, lakukan hal berikut:

  1. Hilangkan sisa najis yang terlihat.
  2. Basuh seluruh bagian yang terkena dengan campuran tanah-air.
  3. Basuh lagi enam kali dengan air suci mensucikan.
  4. Pastikan sela jari, lipatan kulit, dan bagian yang terkena tidak terlewat.

Tidak cukup hanya memakai tisu basah atau sabun. Keduanya dapat mengangkat kotoran, tetapi tidak menggantikan tujuh basuhan dan tanah dalam ketentuan ini.

Wadah yang Dijilat Anjing

Infografik penyucian wadah yang terkena jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan dan satu basuhan memakai tanah.
Wadah yang terkena jilatan anjing menjadi suci setelah tujuh basuhan terpenuhi, termasuk satu basuhan dengan tanah.

Wadah makan atau minum merupakan contoh yang disebut langsung dalam hadis. Buang dahulu sisa makanan atau minuman yang terkena jilatan. Lalu bersihkan bagian yang terkena, lakukan satu basuhan tanah-air, kemudian enam basuhan air.[1]

Perhatikan bagian bibir wadah, tutup, gagang, cekungan, dan sisi luar yang benar-benar terkena. Benda licin seperti gelas, piring, plastik, kaca, atau logam tidak cukup disucikan dengan sekadar diusap; ia perlu dibasuh.[7]

Lantai Tanah dan Lantai Keramik

Pada tanah yang benar-benar menjadi permukaan bumi, penggunaan tanah tambahan gugur karena tidak ada makna “menanahi tanah”. Akan tetapi, tujuh basuhan air tetap dilakukan.[11]

«وَيَسْقُطُ تَتْرِيبُ أَرْضٍ تُرَابِيَّةٍ إِذْ لَا مَعْنَى لِتَتْرِيبِ التُّرَابِ»

“Penggunaan tanah gugur pada tanah yang memang berupa tanah, sebab tidak ada makna menanahi tanah.”[11]

Lantai keramik, semen, marmer, granit, vinil, atau bahan sejenis tidak disamakan dengan permukaan tanah tersebut. Pada lantai seperti ini, gunakan satu basuhan tanah-air dan enam basuhan air, sambil memastikan nat atau celah yang terkena ikut dibasuh.

Air Diam dan Air Mengalir

Mencelupkan benda ke dalam air tenang—meskipun lama—dihitung satu basuhan. Bila benda digerakkan tujuh kali secara terpisah di dalam air tenang yang memenuhi syarat, itu dapat dihitung tujuh basuhan.[11]

«وَالْغَمْسُ فِي مَاءٍ رَاكِدٍ يُحْسَبُ مَرَّةً وَإِنْ مَكَثَ الْمَحَلُّ فِيهِ، نَعَمْ إِنْ حَرَّكَهُ فِيهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ حُسِبَتْ سَبْعًا»

“Mencelupkan benda ke dalam air tenang dihitung satu kali, walaupun benda itu lama berada di dalamnya. Namun, bila ia digerakkan tujuh kali di dalamnya, itu dihitung tujuh kali.”[11]

Pada air mengalir, tujuh aliran yang melewati tempat najis dapat dihitung tujuh basuhan sebagaimana penjelasan kitab.[11]

Kesalahan Umum saat Mensucikan Najis Mughallazhah

Membasuh Tujuh Kali Tanpa Tanah

Tujuh basuhan air tanpa satu basuhan tanah belum memenuhi ketentuan najis mughallazhah.[1] Jangan hanya mengingat angka tujuh dan melupakan syarat tanah-air.

Memakai Tanah yang Tidak Suci atau Sudah Digunakan

Tanah harus suci dan belum dipakai untuk menghilangkan hadas atau najis.[8] Tanah bekas basuhan najis tidak digunakan kembali.

Menaburkan Tanah Kering lalu Membilasnya Terpisah

Tanah perlu bercampur dengan air. Menempelkan debu kering, menepisnya, lalu membilas benda tidak sama dengan basuhan tanah yang dijelaskan dalam kitab.[8]

Mengganti Tanah dengan Sabun

Sabun dapat dipakai sebagai tambahan, tetapi tidak menggantikan tanah.[1] Jangan menyamakan kemampuan sabun membersihkan noda dengan fungsi tanah dalam tata cara suci.

Mengira Rendaman Lama Sama dengan Tujuh Basuhan

Rendaman di air tenang tetap dihitung satu kali, sekalipun benda berada lama di dalamnya.[11] Hitungan tujuh perlu diwujudkan dengan gerakan terpisah atau dengan tujuh aliran pada air mengalir.

Waswas karena Dugaan yang Tidak Pasti

Fikih tidak menetapkan najis hanya dengan keraguan. Bila tidak ada kepastian atau dugaan kuat bahwa benda terkena najis, jangan membebani diri dengan penyucian yang tidak perlu.[6]

FAQ Seputar Najis Mughallazhah

Apa itu najis mughallazhah?

Najis mughallazhah adalah najis berat dalam mazhab Syafi’i yang terkait dengan anjing, babi, dan turunan salah satunya. Benda yang terkena disucikan dengan tujuh basuhan air, salah satunya memakai tanah.[1]

Apa saja contoh najis mughallazhah?

Contoh pokoknya ialah anjing, babi, serta hewan yang lahir dari anjing atau babi dengan hewan lain. Tidak semua hewan buas masuk kategori ini.[3][4]

Apakah air liur anjing termasuk najis?

Ya, dalam mazhab Syafi’i. Hadis jilatan anjing menjadi dasar pembahasan ini, dan ulama Syafi’iyyah menghubungkan bentuk najis anjing lainnya kepada hukum tersebut.[1][5]

Berapa kali najis anjing atau babi harus dicuci?

Tujuh kali dengan air suci mensucikan. Salah satu basuhan harus memakai tanah yang dicampur dengan air.[1][8]

Apakah tanah harus pada basuhan pertama?

Tidak wajib pada basuhan pertama. Tanah cukup ada pada salah satu dari tujuh basuhan. Namun, basuhan pertama lebih utama dan tanah dianjurkan tidak ditempatkan pada basuhan terakhir.[1][8]

Apakah sabun atau deterjen dapat menggantikan tanah?

Tidak dalam ketentuan mazhab Syafi’i. Sabun boleh menjadi tambahan untuk kebersihan, tetapi tidak dapat menggantikan tanah.[1]

Apakah ada doa atau niat khusus untuk menyucikan najis anjing?

Tidak ada niat atau lafaz khusus yang menjadi syarat sah menghilangkan najis. Yang perlu dipenuhi ialah tata cara penyuciannya.[9]

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 21.

2 : Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal. 55.

3 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 10.

4 : Muhammad bin Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Hal. 58.

5 : Muhammad al-Khatib al-Shirbini, Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Syuja’, Juz 1, Hal. 93.

6 : Muhammad al-Khatib al-Shirbini, Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Syuja’, Juz 1, Hal. 93.

7 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 19–20.

8 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 21–22.

9 : Muhammad al-Khatib al-Shirbini, Al-Iqna’ fi Hall Alfaz Abi Syuja’, Juz 1, Hal. 94.

10 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 20.

11 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 1, Hal. 22.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.