Dalam kajian fiqih, bersuci atau thaharah adalah pintu gerbang ibadah. Kita sering mendengar istilah “air mutlak” sebagai syarat utama sahnya wudhu dan mandi wajib. Namun, pernahkah terlintas di benak Anda, mengapa harus air? Mengapa kita tidak bisa menggunakan zat cair lain yang mungkin secara medis lebih bersih, seperti alkohol, cuka, atau air kelapa?
Memahami pengertian air mutlak bukan sekadar menghafal definisi. Kita perlu menelusuri dasar hukum Islam untuk mengetahui hakikat zat cair ini. Berdasarkan referensi kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib, mari kita bedah secara mendalam apa itu air mutlak, batasan-batasannya, dan alasan syariat mengkhususkannya sebagai alat bersuci.
Definisi Air Mutlak Menurut Kitab Asna al-Mathalib
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (Juz 1, hlm 5) mendefinisikan alat bersuci yang sah dengan redaksi yang tegas:
قوله: (الماء المطلق) أي لا غيره من تراب تيمم، وحجر استنجاء، وأدوية دباغ، وشمس، وريح، ونار
Artinya: (Air Mutlak), maksudnya bukan yang selainnya, seperti debu tayamum, batu untuk istinja, obat penyamak kulit, matahari, angin, dan api.
Dari teks di atas, kita paham bahwa benda-benda lain—meskipun bisa membersihkan secara fisik—tidak masuk dalam kategori “penyuci” secara mutlak. Benda-benda tersebut hanya berfungsi sebagai pengganti dalam kondisi darurat (seperti debu tayamum) atau pembersih spesifik (seperti batu istinja’). Untuk pemahaman mendalam tentang istijmar, baca artikel Syarat Istinja dengan Batu disini.
Air mutlak adalah air yang murni, yang dengannya seseorang bisa mengangkat hadas dan menghilangkan najis. Hadas di sini adalah perkara i’tibari (abstrak) yang ada pada anggota tubuh yang mencegah sahnya salat. Sedangkan najis (khabats) adalah kotoran yang menjijikkan yang juga mencegah sahnya salat.
Mengapa Harus Air? Alasan Fiqih dan Dalil Naqli
Para ulama berbeda pandangan mengenai alasan di balik pemilihan air sebagai satu-satunya alat bersuci utama. Mengapa zat cair lain tidak bisa menggantikannya?
1. Sifat Ta’abbudi (Ketentuan Langsung dari Allah)
Imam al-Haramain berpendapat bahwa pengkhususan air adalah perkara dogmatis atau ta’abbudi. Artinya, ini adalah perintah murni dari Allah yang harus ditaati tanpa perlu mencari alasan logisnya. Sebagaimana disebutkan dalam referensi:
لأن اختصاص الطهر به عند الإمام تعبد
2. Sifat Kelembutan (Riqqah wa Lathafah)
Namun, ulama selain Imam al-Haramain memberikan alasan rasional. Air dipilih karena memiliki sifat riqqah (keenceran/kelembutan) dan lathafah (kehalusan) yang tidak ditemukan pada benda cair lainnya. Sifat ini memungkinkan air meresap dan membersihkan dengan cara yang tidak bisa dilakukan oleh minyak atau susu.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Landasan hukum yang mewajibkan penggunaan air ini sangat kuat. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 43:
{فلم تجدوا ماء فتيمموا}
Ayat ini menegaskan bahwa perpindahan ke tayamum (debu) hanya boleh dilakukan jika tidak ada air. Ini menunjukkan bahwa selama air ada, zat lain tidak berlaku.
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, ketika seorang Arab Badui kencing di dalam masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«صبوا عليه ذنوبا من ماء»
“Tuangkanlah ke atasnya (bekas kencing itu) satu timba air.”
Perintah Nabi untuk menuangkan air bersifat wajib (al-amru lil wujub). Seandainya benda cair lain boleh digunakan, tentu Nabi tidak akan mengkhususkan perintahnya hanya pada air.
Batasan Nama: Kapan Air Disebut “Mutlak”?

Agar bisa disebut sebagai air suci menyucikan, air tersebut harus bebas dari idhafah lazimah (sandaran nama yang mengikat).
Dalam Asna al-Mathalib dijelaskan:
(وهو العاري عن إضافة لازمة)
Artinya, air tersebut tidak boleh memiliki nama tambahan yang melekat erat sehingga mengubah hakikat namanya. Contoh:
- Air Mawar (Ma’ul Ward): Ini bukan air mutlak karena kata “mawar” adalah sandaran lazim. Jika kata “mawar” dibuang, orang tidak akan menyebutnya air biasa.
- Air Mani: Dalam hadis disebut “air”, tapi maknanya spesifik, sehingga tidak bisa untuk wudhu.
Berbeda dengan sandaran yang tidak lazim atau hanya menunjukkan tempat/sifat, seperti:
- Air Sumur
- Air Hujan
- Air Laut
Jenis ini tetap dihukumi air mutlak karena kata “sumur” atau “hujan” bisa dilepas, dan zatnya tetap disebut air.
Polemik Fiqih: Status Uap Air dan Es
Sebuah pembahasan menarik muncul dalam kitab ini mengenai status benda yang berasal dari air tapi berubah wujud.
1. Uap Air (Bukhar)
Bagaimana hukum air hasil kondensasi atau uap air yang dididihkan? Kitab Asna al-Mathalib mengutip pandangan Imam Nawawi:
(أو بخاره) أي رشح بخار الماء المغلي لأنه ماء حقيقة
Imam Nawawi dalam Ar-Raudhah (secara tersirat) dan kitab lainnya (secara jelas) menyatakan bahwa uap air atau embun dari air mendidih adalah suci menyucikan. Alasannya, secara hakikat itu adalah air.
Namun, pendapat ini mendapat sanggahan dari banyak ulama Syafi’iyah lainnya (Al-Ashab). Mayoritas ulama berpendapat uap tersebut hanya disebut “uap” (bukhar) atau “keringat” (rasyh), bukan air mutlak, sehingga tidak sah untuk bersuci. Namun, pendapat Imam Nawawi tetap memiliki bobot yang kuat.
2. Garam yang Terbuat dari Air (Milh Ma’i)
Jika air membeku secara alami atau diproses menjadi garam (milh ma’i), kemudian mencair kembali, hukumnya adalah suci menyucikan. Ini berbeda dengan garam gunung atau garam tambang yang memang asalnya bukan cair.
قوله: (ولو) كان العاري عما ذكر (ماء ينعقد بجوهره) … (ملحا) لأن اسم الماء يتناوله في الحال
Air yang Berubah Sifat (Mutaghayyir) dan Cara Mengukurnya

Salah satu syarat air mutlak adalah tidak berubah sifatnya (rasa, warna, bau) akibat percampuran dengan benda lain. Namun, fiqih memberikan rincian yang sangat teliti di sini.
Jika air bercampur dengan benda suci yang larut dan memiliki sifat-sifat yang sama dengan air murni (seperti air mawar yang hilang baunya atau air musta’mal), dan kita ragu apakah air itu sudah berubah atau belum, ulama menggunakan metode Taqdir (Perkiraan/Asumsi).
Kitab Asna al-Mathalib (hlm 7) memberikan standar pengukurannya. Kita harus mengumpamakan benda yang mencampuri air tersebut dengan sifat-sifat “penengah” (wasathan):
- Untuk Rasa: Diasumsikan seperti rasa buah delima (Rumman).
- Untuk Warna: Diasumsikan seperti warna jus anggur (‘Ashir).
- Untuk Bau: Diasumsikan seperti bau Ladzan (sejenis wewangian Arab).
قوله: (فرضناه مخالفا) له فيها … (وسطا) في الصفات كلون العصير، وطعم الرمان، وريح الأذن
Jika dengan asumsi tersebut air dinilai berubah, maka air itu kehilangan sifat menyucikannya. Namun jika tidak berubah, air tetap suci menyucikan.
Perbedaan Air Mutlaq, Musta’mal, dan Mutaghayyir
Agar lebih mudah memahami klasifikasi air berdasarkan teks Asna al-Mathalib, perhatikan tabel berikut:
| Jenis Air | Definisi Singkat | Hukum Bersuci | Keterangan Tambahan |
| Air Mutlak | Air murni tanpa tambahan nama lazim. | Sah | Mencakup air hujan, sumur, laut, dan salju. |
| Air Musta’mal | Air sedikit (< 2 qullah) bekas fardhu thaharah. | Suci, tapi Tidak Sah untuk bersuci. | Termasuk air bekas wudhu anak kecil (mumayyiz) untuk salat. |
| Air Mutaghayyir | Air yang berubah rasa/warna/bau karena benda suci. | Suci, tapi Tidak Sah untuk bersuci. | Jika perubahannya sedikit atau karena benda yang tidak larut (mujawir), tetap sah. |
FAQ: Pertanyaan Seputar Air Mutlak
Apakah air kelapa termasuk air mutlak?
Tidak. Air kelapa memiliki nama tambahan yang lazim (idhafah lazimah). Orang tidak menyebutnya sekadar “air”, tapi “air kelapa”. Oleh karena itu, ia suci untuk diminum tapi tidak sah untuk wudhu.
Bolehkah berwudhu dengan air yang dipanaskan matahari?
Hukumnya makruh (Makruh Tanzih) jika digunakan di daerah yang sangat panas dan wadahnya terbuat dari logam tempaan (seperti besi atau tembaga), karena dikhawatirkan menyebabkan penyakit kusta (barash). Namun, Imam Nawawi berpendapat tidak makruh secara mutlak karena dalil medisnya dianggap belum kuat.
Bagaimana jika air kejatuhan daun secara alami?
Jika air berubah karena dedaunan yang jatuh sendiri (tanatsarat) atau tumbuh di air (lumut/tuhlub), air tersebut tetap suci menyucikan. Ini karena sulit untuk menghindarinya (masyaqqah).
Apakah uap air AC bisa untuk wudhu?
Mengikuti pendapat Imam Nawawi tentang bukhar (uap) yang dicairkan, air hasil kondensasi dianggap air mutlak selama tidak bercampur zat najis atau zat lain yang merubah sifatnya. Namun, pendapat dari ulama lain memandangnya bukan air mutlak.
Memahami hakikat air mutlak menghindarkan kita dari keraguan dalam beribadah. Islam memberikan kemudahan dengan menyediakan air sebagai sarana bersuci yang paling mudah didapat dan memiliki sifat pembersih yang alami.
Untuk memahami perbedaan mendasar antara ketiga jenis air di atas secara lebih rinci, Anda bisa membaca artikel pilar kami tentang Macam-Macam Air dalam Fiqih Islam. Pastikan wudhu dan mandi kita menggunakan air yang memenuhi kriteria syariat agar ibadah kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.




