Air Mutaghayyir: Membedakan Perubahan Mukhalith dan Mujawir

Air di bak mandi kadang berbau sabun. Air kolam dapat tampak hijau karena lumut. Air sungai bisa keruh setelah hujan. Keadaan seperti ini sering memunculkan satu pertanyaan: apakah air tersebut masih sah dipakai wudhu atau mandi wajib?

Dalam fiqih Syafi’i, jawabannya tidak cukup dengan melihat air tampak bersih atau berubah. Yang dinilai adalah sebab perubahan, bentuk hubungan benda dengan air, dan apakah air itu masih disebut air mutlak.

Artikel ini membahas air mutaghayyir secara lebih utuh: pengertian, perbedaan mukhalith dan mujawir, konsep taqdir, perubahan yang dimaafkan, contoh sehari-hari, serta hukum wudhu dan mandi wajib. Untuk peta pembagian yang lebih luas, baca macam-macam air untuk bersuci.

Apa Itu Air Mutaghayyir?

Secara bahasa, المتغيّر (al-mutaghayyir) berarti sesuatu yang berubah. Dalam pembahasan thaharah, istilah ini dipakai untuk air yang berubah pada salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna, atau bau.

Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

«الماء المتغير طعما أو لونا أو ريحا بمخالطة طاهر يستغنى الماء عنه … تغيرا يمنعه الإطلاق غير طهور لأنه غير مطلق»

Artinya: “Air yang berubah rasa, warna, atau baunya karena bercampur dengan benda suci yang air dapat terhindar darinya, dengan perubahan yang menghalangi penyebutan air secara mutlak, tidak lagi mensucikan karena bukan air mutlak.”[1]

Maka, air mutaghayyir adalah air yang berubah karena air bercampur benda suci, lalu perubahan itu membuatnya tidak lagi layak disebut air mutlak. Dalam contoh mudah, orang tidak lagi menyebutnya hanya “air”, melainkan air teh, air kopi, air sirup, atau air sabun.

Kata “air teh” atau “air sabun” bukan satu-satunya ukuran hukum. Ukuran utamanya adalah apakah perubahan itu benar-benar menghalangi nama air mutlak. Namun, perubahan nama biasanya menjadi tanda yang mudah dipahami dalam praktik.

Air mutaghayyir karena benda suci tidak otomatis menjadi najis. Ia dapat tetap suci pada zatnya, tetapi tidak lagi suci dan mensucikan. Karena itu, ia tidak digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis.

Kedudukan Air Mutaghayyir dalam Pembagian Air

Dalam pembahasan air untuk thaharah, empat keadaan berikut perlu dibedakan:

Jenis airCiri utamaStatusSah untuk wudhu dan mandi wajib?
Air mutlakMasih disebut air secara lepasSuci dan mensucikanYa
Air mutaghayyirBerubah karena campuran benda suci hingga tidak lagi mutlakSuci tetapi tidak mensucikanTidak
Air musta‘malAir sedikit yang telah digunakan dalam thaharah farduSuci tetapi tidak mensucikanTidak
Air najisTerkena najis sesuai rincian fiqihNajisTidak

Tentang air mutlak, Imam Zakariyya al-Anshari menulis:

«وهو العاري عن إضافة لازمة»

Artinya: “Air mutlak ialah air yang bebas dari tambahan nama yang melekat.”[2]

Air hujan, air sumur, air sungai, air laut, air mata air, air salju, dan air embun pada asalnya termasuk air mutlak. Penjelasan khususnya tersedia dalam artikel air mutlak: air suci dan mensucikan.

Air mutaghayyir tidak boleh disamakan dengan air musta‘mal. Air mutaghayyir berubah hukum karena campuran benda suci yang memengaruhi sifat air. Adapun air musta‘mal berubah status karena telah dipakai dalam thaharah fardu pada air sedikit. Keduanya dapat berstatus suci tetapi tidak mensucikan, namun sebab hukumnya berbeda. Lihat juga air musta‘mal: air suci tapi tidak mensucikan.

Tiga Sifat Air yang Dinilai

Tiga sifat air yang dinilai dalam fiqih yaitu warna bau dan rasa sebagai ukuran hukum air mutaghayyir
Warna, bau, dan rasa menjadi ukuran utama dalam menentukan perubahan air menurut fiqih Syafi’i.

Air bisa mengalami perubahan pada salah satu sifat berikut:

  1. Warna, seperti air menjadi cokelat karena teh atau kopi.
  2. Bau, seperti air beraroma kuat karena pewangi cair.
  3. Rasa, seperti air menjadi manis karena sirup atau pahit karena bahan tertentu.

Air tidak harus berubah pada ketiga sifat sekaligus. Perubahan satu sifat saja dapat berpengaruh apabila sudah menghalangi penyebutan air mutlak.[1]

Namun, perubahan kecil oleh benda suci tidak langsung mengubah hukum air. Imam Zakariyya al-Anshari menyatakan:

«ولا يضر تغير يسير بطاهر، ولو مخالطا لتعذر صون الماء عنه، ولبقاء إطلاق الاسم»

Artinya: “Perubahan sedikit karena benda suci, meskipun bercampur, tidak berpengaruh karena sulit menjaga air darinya dan nama air secara mutlak masih tetap ada.”[3]

Karena itu, sisa sabun yang sangat kecil atau setitik pewangi yang tidak menimbulkan perubahan nyata tidak otomatis menjadikan air mutaghayyir. Hukum tidak dibangun di atas keraguan kecil.

Mukhalith: Benda yang Menyatu dengan Air

Air berubah warna karena za'faran larut sempurna sebagai contoh mukhalith dalam fiqih thaharah
Za’faran yang larut dan menyatu dengan air merupakan contoh benda mukhalith yang dapat mengubah hukum air.

Mukhalith adalah benda yang bercampur dan menyatu dengan air. Dalam teks kitab, lawan dari mujawir disebut الخليط, yaitu campuran yang tidak lagi dapat dibedakan sebagaimana benda yang hanya berdekatan dengan air.[4]

Benda mukhalith dapat memengaruhi hukum air bila memenuhi dua keadaan:

  • bendanya suci;
  • campurannya mengubah air secara nyata hingga nama air mutlak tidak lagi berlaku.

Kitab menyebut contoh:

«كالمني، والزعفران»

Artinya: “Seperti mani dan za‘faran.”[1]

Teks tersebut menyebut mani dan za‘faran sebagai contoh benda suci yang dapat bercampur dengan air. Dalam kehidupan sehari-hari, kaidahnya juga dapat diterapkan pada teh, kopi, sirup, sabun cair, pewangi cair, rebusan daun, obat cair, atau pewarna yang larut dalam air.

Contoh Air Mutaghayyir karena Mukhalith

Berikut contoh air mutaghayyir apabila perubahan yang disebut benar-benar nyata:

  • air teh yang berubah warna, bau, atau rasa;
  • air kopi;
  • air sirup;
  • air sabun yang berbusa atau beraroma kuat;
  • air mawar atau air pewangi cair;
  • air herbal dan air rebusan daun;
  • air kolam yang dicampur pewarna hingga warnanya berubah jelas;
  • air rendaman bunga apabila bunga hancur atau larut lalu mengubah sifat air.

Contoh di atas bukan berarti setiap air yang terkena bahan tersebut langsung tidak sah untuk bersuci. Bila campurannya sedikit dan tidak mengubah air secara berpengaruh, air tetap mengikuti hukum asalnya.[3]

Konsep Taqdir ketika Perubahan Tidak Tampak

Kadang ada benda suci yang bercampur dengan air tetapi sifatnya mirip air. Contoh yang disebut kitab ialah air mawar yang aromanya telah hilang. Karena tidak ada warna, bau, atau rasa yang terlihat, ulama memakai metode taqdir, yaitu perkiraan hukum.

Imam Zakariyya al-Anshari berkata:

«فلو لم يغيره الطاهر المذكور لموافقته الماء في صفاته كماء الورد المنقطع الرائحة فرضناه مخالفا له فيها … وسطا في الصفات كلون العصير، وطعم الرمان، وريح الأذن»

Artinya: “Apabila benda suci itu tidak mengubah air karena kesamaan sifatnya dengan air, seperti air mawar yang aromanya telah hilang, maka diperkirakan ia berbeda dari air dengan ukuran pertengahan: seperti warna sari buah, rasa delima, dan bau telinga.”[3]

Taqdir bukan ajakan untuk berspekulasi. Ia dipakai pada kasus yang memang tidak dapat diukur dengan pengamatan biasa karena campurannya sewarna, sebau, atau serasa dengan air.

Jika setelah penilaian nyata atau perkiraan yang berlaku ternyata campuran tidak berpengaruh, kitab menyatakan:

«فلو لم يؤثر فيه الخليط حسا أو فرضا استعمله كله»

Artinya: “Apabila campuran itu tidak memberi pengaruh secara nyata maupun secara perkiraan, gunakanlah seluruh air itu.”[3]

Mujawir: Benda yang Berdekatan dengan Air

Contoh mujawir berupa minyak dan kayu gaharu yang tetap terpisah dari air jernih
Minyak dan kayu gaharu yang tidak larut termasuk benda mujawir yang tidak menghilangkan status air mutlak.

Mujawir berarti benda yang berada di dekat atau berdampingan dengan air, tanpa menyatu sebagai campuran. Benda itu masih dapat dibedakan dari air atau dipisahkan darinya.

Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan:

«ولا يضر تغير كثير بمجاوره كعود، ودهن، ولو مطيبين، وكافور صلب»

Artinya: “Perubahan yang banyak karena benda yang berdekatan dengan air tidak berpengaruh, seperti kayu, minyak, meskipun diberi wewangian, dan kapur barus padat.”[4]

Beliau juga menjelaskan ukuran mujawir:

«والمجاور ما يتميز في رأي العين، وقيل ما يمكن فصله بخلاف الخليط»

Artinya: “Benda yang berdekatan ialah benda yang dapat dibedakan oleh penglihatan. Ada yang mengatakan: benda yang dapat dipisahkan, berbeda dari benda campuran.”[4]

Contoh mujawir ialah minyak yang mengapung, kayu wangi, dan kapur barus yang masih padat. Benda tersebut dapat memengaruhi aroma air, tetapi tidak larut dan menyatu dengannya.

Karena itu, air yang berbau karena kapur barus padat di dekatnya tidak otomatis menjadi air mutaghayyir. Begitu pula minyak wangi yang mengapung di permukaan tidak diperlakukan sama dengan pewangi cair yang larut ke seluruh air.

Dalam kasus nyata, perhatikan bentuk bendanya. Bila zat telah larut dan menyatu, pembahasannya masuk mukhalith. Bila zat masih terpisah dan dapat dibedakan, ia lebih dekat kepada mujawir.

Perubahan Air yang Dimaafkan

Air alami dengan lumut tanah dan daun gugur sebagai perubahan yang dimaafkan dalam fiqih Syafi'i
Lumut, tanah, dan daun gugur yang terjadi secara alami termasuk perubahan air yang dimaafkan dalam banyak keadaan.

Ada perubahan yang tidak menghilangkan status air mutlak karena sulit dihindari. Kaidah ini penting agar seseorang tidak mudah ragu terhadap air sumur, air kolam, atau air sungai.

Air yang Lama Diam atau Tergenang

Air dapat berubah bau karena lama berada di bak, kolam, atau wadah. Imam Zakariyya al-Anshari menyebut:

«ولا بمكث»

Artinya: “Air tidak terpengaruh hukumnya karena lama diam.”[5]

Air yang lama tergenang tidak otomatis menjadi mutaghayyir. Perubahan karena waktu harus dibedakan dari perubahan yang muncul akibat bahan suci lain yang masuk dan bercampur dengan air.

Lumut, Tanah, dan Jalur Air

Lumut yang tumbuh alami pada air, tanah pada dasar sungai, serta unsur yang berasal dari jalur aliran air termasuk perubahan yang pada asalnya dimaafkan.

«ولا بما لا يستغنى الماء عنه في ممره، ومقره كطحلب»

Artinya: “Air tidak terpengaruh oleh sesuatu yang sulit dihindari pada jalur alirannya dan tempat air menetapnya, seperti lumut.”[5]

Air sungai yang keruh setelah hujan atau air sumur yang sedikit berbau tanah tidak otomatis tidak sah dipakai wudhu. Kekeruhan tanah sendiri tidak menghapus sifat mensucikan air:

«ولأن تغيره به مجرد كدورة، وهي لا تسلب الطهورية»

Artinya: “Perubahan oleh tanah itu hanya berupa kekeruhan, dan kekeruhan tidak menghilangkan sifat mensucikan.”[5]

Ada batasnya. Bila air berubah sangat banyak sampai tidak lagi disebut air, melainkan hanya lumpur basah, air tersebut tidak lagi dapat dipakai bersuci.[5]

Daun yang Gugur Sendiri

Daun yang jatuh sendiri, hancur, lalu bercampur dengan air termasuk perubahan yang dimaafkan ketika sulit dihindari.

«وأوراق شجر تناثرت، وتفتتت»

Artinya: “Daun-daun pohon yang gugur lalu hancur.”[5]

Berbeda dengan daun yang sengaja direbus, ditumbuk, atau dimasukkan sebagai bahan campuran. Bila daun sengaja dijadikan campuran hingga mengubah sifat air, hukumnya dapat berubah menjadi air mutaghayyir.

Daun utuh yang masih mengapung juga tidak otomatis mengubah hukum air, karena ia masih lebih dekat kepada benda mujawir yang dapat dipisahkan.[5]

Garam Air dan Tanah yang Masuk ke Air

Kitab juga menyebut:

«وكذا إن تغير كثيرا بملح مائي، وتراب مطروح فإنه طهور»

Artinya: “Demikian pula apabila air berubah banyak karena garam air dan tanah yang dimasukkan, maka air itu tetap mensucikan.”[5]

Garam air yang dimaksud dalam teks ialah garam yang terbentuk dari air, bukan setiap jenis bahan asin yang sengaja ditambahkan. Poin yang aman dipegang dalam praktik ialah: jangan menyamakan seluruh air keruh atau air asin dengan air mutaghayyir.

Air laut sendiri tetap suci dan mensucikan. Imam Zakariyya al-Anshari menegaskan bahwa air laut tidak berubah dari asal penciptaannya.[6] Rasulullah ﷺ bersabda:

«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»

Artinya: “Airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal.”[6]

Hukum Wudhu dan Mandi Wajib dengan Air Mutaghayyir

Wudhu dan mandi wajib memerlukan air mutlak. Imam Zakariyya al-Anshari menerangkan:

«لا يجوز رفع حدث، ولا إزالة نجس إلا بالماء المطلق»

Artinya: “Tidak boleh mengangkat hadats dan menghilangkan najis kecuali dengan air mutlak.”[2]

Maka, wudhu dengan air teh, air kopi, air sirup, air sabun, atau air pewangi yang berubah secara berpengaruh tidak sah. Air tersebut tidak lagi memiliki fungsi mensucikan.

Demikian pula mandi wajib. Bagian wajib mandi harus menggunakan air mutlak yang dapat mengangkat hadats besar. Sabun dapat dipakai untuk membersihkan badan, tetapi air yang dipakai untuk mengangkat hadats harus tetap air mutlak. Baca rincian syarat sah wudhu dan panduan mandi wajib.

Jangan menyamakan air mutaghayyir dengan air najis. Air yang berubah oleh benda suci dapat tetap suci, hanya saja tidak mensucikan. Jika perubahan berasal dari najis, pembahasannya masuk bab lain. Lihat macam-macam najis dan cara mensucikannya serta cara menyucikan air najis.

Cara Cepat Menilai Air yang Berubah

Saat menemukan air berubah warna, bau, atau rasa, gunakan lima pertanyaan ini:

  1. Apakah perubahan berasal dari benda suci atau dari najis?
  2. Apakah bendanya larut dan menyatu sebagai mukhalith?
  3. Ataukah bendanya hanya berada di dekat air sebagai mujawir?
  4. Apakah perubahan itu sedikit atau sudah menghilangkan nama air mutlak?
  5. Apakah perubahan itu sulit dihindari, seperti lumut, tanah, daun gugur, jalur air, atau lama tergenang?

Dengan urutan ini, hukum air lebih mudah dipahami tanpa waswas. Air teh dan air sabun yang berubah nyata bukan air mutlak. Air berbau karena kapur barus padat di dekatnya tidak otomatis berubah hukum. Air sumur yang sedikit berbau tanah atau air sungai yang keruh karena lumpur alami juga tidak langsung menjadi air mutaghayyir.

FAQ tentang Air Mutaghayyir

Apa yang dimaksud dengan air mutaghayyir?

Air mutaghayyir adalah air yang berubah warna, bau, atau rasa karena bercampur benda suci yang dapat dihindari, lalu perubahan tersebut menghilangkan statusnya sebagai air mutlak.
Air ini tidak otomatis najis. Akan tetapi, ia tidak dapat dipakai untuk wudhu, mandi wajib, atau menyucikan najis.

Apa perbedaan mukhalith dan mujawir?

Mukhalith adalah benda yang menyatu atau larut dalam air. Bila memengaruhi sifat air secara nyata, ia dapat mengubah air menjadi mutaghayyir.
Mujawir adalah benda yang hanya berdekatan dengan air dan masih dapat dibedakan atau dipisahkan, seperti minyak mengapung, kayu wangi, atau kapur barus padat.

Apakah air sabun bisa dipakai wudhu?

Tidak, bila sabun telah mengubah air secara nyata hingga air disebut air sabun. Dalam keadaan itu, air tidak lagi mutlak.
Bila sisa sabun sangat sedikit dan tidak mengubah sifat air secara berpengaruh, air tetap mengikuti hukum asalnya sebagai air mutlak.

Apakah air teh dan air kopi termasuk air mutaghayyir?

Ya, bila teh atau kopi telah mengubah warna, bau, atau rasa air secara nyata. Air tersebut tetap tidak otomatis najis, tetapi tidak dipakai untuk bersuci.

Apakah air yang berubah karena lumut atau daun gugur masih sah dipakai bersuci?

Pada asalnya, ya. Lumut, tanah, daun yang gugur sendiri, serta perubahan karena jalur atau tempat air berada termasuk perubahan yang dimaafkan ketika sulit dihindari dan air masih tetap disebut air.

Apakah air embun termasuk air mutaghayyir?

Tidak pada asalnya. Air embun termasuk air alami dan tetap mengikuti hukum air mutlak selama tidak bercampur dengan sesuatu yang mengubah sifatnya secara berpengaruh.

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib, Juz 1, Hal. 7.

2 : Ibid., Hal. 5.

3 : Ibid., Hal. 7.

4 : Ibid., Hal. 7–8.

5 : Ibid., Hal. 8.

6 : Ibid., Hal. 9.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 5-9.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.