Pernahkah Anda ragu saat hendak berwudhu dengan air di ember yang sepertinya sudah terciprat bekas basuhan sebelumnya? Atau mungkin Anda bingung, apakah air embun hasil penguapan itu bisa dipakai untuk bersuci? Masalah air ini terdengar sepele, tapi dampaknya besar bagi keabsahan ibadah kita.
Dalam fikih Islam, khususnya mazhab Syafi’i, mengenal jenis air adalah fondasi utama sebelum kita bicara soal shalat. Kitab Asna al-Matalib Syarh Rawd at-Talib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Ansari memberikan ulasan yang sangat mendalam mengenai hal ini. Mari kita bedah bersama teks aslinya agar kita tidak lagi ragu dalam bersuci.
Table of Contents
Apa Itu Air Mutlak? Kenali Ciri-Cirinya

Syarat mutlak untuk mengangkat hadas (wudhu/mandi junub) dan menghilangkan najis adalah harus menggunakan Air Mutlak. Para ulama sangat ketat dalam hal ini. Dalam kitab Al-Muharrar dan Al-Minhaj (dua kitab induk mazhab Syafi’i), ditegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk menggunakan cairan lain selain air murni.
Tapi, apa sebenarnya definisi air mutlak itu? Syaikh Zakariyya al-Ansari menjelaskan:
وَهُوَ الْعَارِي عَنْ إضَافَةٍ لَازِمَةٍ
(Air mutlak adalah air yang sunyi dari penyandaran yang mengikat)
Sederhananya, air mutlak adalah air yang bisa kita sebut sebagai “air” saja tanpa perlu embel-embel tambahan yang merubah hakikatnya. Kalau Anda melihat air hujan, Anda bisa bilang “Itu air”. Tapi kalau Anda melihat air kopi, Anda tidak bisa bilang “Itu air” saja, Anda harus bilang “Itu air kopi”. Nah, kata “kopi” di situ adalah pengikat (qayid).
Jika nama tambahannya dibuang dan bendanya jadi tidak dikenali atau berubah makna, maka itu bukan air mutlak. Contoh paling gampang:
- Air Mawar: Kalau kata “mawar” dibuang, orang bingung. Maka ini bukan air mutlak.
- Air Teh: Jelas bukan air mutlak.
Namun, ada pengecualian untuk kondisi alamiah yang sulit dihindari. Misalnya air sungai yang keruh karena lumpur atau berlumut. Meskipun warnanya berubah, ia tetap dihukumi air mutlak. Kenapa? Karena lumpur dan lumut itu hal yang alami dan sulit dipisahkan dari air sungai. Imam Ar-Rafi’i menegaskan bahwa secara bahasa dan kebiasaan (‘urf), orang tetap menyebutnya sebagai air.
Polemik Es Batu dan Uap Air: Apakah Suci Menyucikan?

Ini pertanyaan yang sering muncul di benak kita. Bagaimana status air yang membeku jadi es atau air yang menguap lalu jadi cair lagi?
Dalam redaksi kitab disebutkan:
وَلَوْ … مَاءً يَنْعَقِدُ بِجَوْهَرِهِ … مِلْحًا … أَوْ … بُخَارُهُ أَيْ رَشْحُ بُخَارِ الْمَاءِ الْمَغْلِيِّ
(Dan seandainya air itu… membeku zatnya menjadi garam… atau uapnya, yakni tetesan uap air yang mendidih…)
Jawabannya: Tetap Suci Menyucikan.
Jika air membeku (seperti es batu atau garam bukit yang mencair kembali), itu tetap air. Begitu juga dengan uap air. Misalnya Anda merebus air, lalu uapnya tertampung di tutup panci dan menetes kembali menjadi air. Tetesan itu hukumnya suci dan bisa dipakai wudhu.
Imam Nawawi menguatkan pendapat ini karena secara hakikat, itu adalah air yang bentuknya saja berubah sementara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir menggunakan air hasil kondensasi (pengembunan) untuk bersuci, selama tidak tercampur perkara lain yang menghilangkan sifat kemutlakan air.
Memahami Air Musta’mal: Suci Tapi “Tidak Sakti” Lagi
Masuk ke pembahasan yang paling sering bikin salah paham: Air Musta’mal.
Banyak orang mengira air musta’mal itu najis. Padahal tidak. Air musta’mal itu zatnya suci (bisa diminum, kena baju tidak apa-apa), tapi ia sudah kehilangan “kesaktiannya” untuk menyucikan. Ia tidak bisa lagi dipakai untuk wudhu atau mandi wajib.
Definisi air musta’mal dalam Asna al-Matalib adalah:
لَا قَلِيلُ … مُسْتَعْمَلٌ فِي فَرْضٍ مِنْ رَفْعِ حَدَثٍ أَوْ خَبَثٍ
(Bukan air sedikit… yang telah terpakai dalam basuhan fardhu/wajib, yakni pengangkatan hadas atau penghilangan najis)
Ada dua kata kunci di sini: Air Sedikit (kurang dari dua kullah/sekitar 216 liter) dan Terpakai untuk Kewajiban (Fardhu). Contoh air musta’mal adalah air sisa wudhu atau mandi yang menetes dan terpisah dari tubuh atau air bekas membersihkan najis termasuk dengan syarat sifat-sifatnya tidak berubah setelah digunakan.
Kenapa air ini tidak boleh dipakai lagi?
- Alasan Teologis: Sifat “penyuci”-nya sudah berpindah ke tubuh orang yang pertama kali wudhu tadi.
- Alasan Historis: Para Sahabat Nabi hidup di gurun yang susah air. Tapi, tidak ada riwayat mereka mengumpulkan tetesan air wudhu untuk dipakai lagi. Kalau itu boleh, pasti mereka sudah melakukannya daripada harus bertayamum.
Kasus Unik: Wudhu Anak Kecil dan Perbedaan Mazhab
Di sinilah letak kecermatan fikih Syafi’i. Definisi “Terpakai untuk Kewajiban” itu ternyata sangat luas. Mari kita lihat dua contoh kasus menarik yang dibahas dalam kitab ini:
1. Wudhunya Anak Kecil Anak kecil belum baligh, jadi shalatnya belum wajib. Logikanya, wudhunya pun sunnah, bukan? Ternyata tidak sesederhana itu. Air bekas wudhu anak kecil yang digunakan untuk shalat (latihan) tetap dihukumi Musta’mal.
Alasannya:
إذْ لَا بُدَّ لِصِحَّةِ صَلَاتِهِمَا مِنْ الْوُضُوءِ
(Karena demi sahnya shalat mereka, wudhu itu harus ada)
Meskipun shalatnya sunnah bagi si anak, tapi syarat sah shalat itu tetap wudhu. Jadi wudhu itu adalah “kewajiban” demi sahnya shalat, sehingga air bekasnya jadi musta’mal.
2. Kasus Orang Hanafi (Tanpa Niat) Dalam Mazhab Hanafi, wudhu tanpa niat (misal sekadar cuci muka dan kaki untuk segar-segar) dianggap sah. Dalam Mazhab Syafi’i, wudhu tanpa niat itu tidak sah.
Lalu bagaimana jika ada orang bermazhab Hanafi wudhu tanpa niat, dan air bekasnya mau kita pakai? Bagi kita (Syafi’i), air bekas dia itu Musta’mal. Kita tidak bisa memakainya.
Penjelasannya cukup unik. Meskipun menurut kita wudhu dia tidak sah (karena tanpa niat), tapi secara fakta dia sudah menggunakan air itu untuk menunaikan apa yang dia yakini sebagai kewajiban/syarat shalat. Status air itu berubah karena penggunaan, bukan semata-mata karena keyakinan kita.
Mencegah Keragu-raguan
Seringkali kita was-was, “Ini air musta’mal bukan ya?”. Kaidah dasarnya sederhana: Air menjadi musta’mal hanya jika air yang sedikit itu terpisah dari anggota tubuh setelah membasuh bagian yang wajib.
- Kalau Anda membasuh muka (wajib), tetesan yang jatuh dari dagu itu musta’mal.
- Kalau Anda membasuh telinga (sunnah), tetesan airnya bukan musta’mal (masih suci menyucikan).
- Kalau Anda mencelupkan tangan ke ember dengan niat “menciduk” (ighfiraf), air di ember tidak jadi musta’mal.
Poin Utama yang Perlu Diingat
Memahami air mutlak dan musta’mal bukan sekadar teori, tapi praktik sehari-hari. Berikut ringkasan agar Anda lebih mudah mengingat:
- Air Mutlak adalah air murni tanpa tambahan nama yang mengikat. Ini satu-satunya air sah untuk bersuci.
- Air Musta’mal adalah air bekas basuhan wajib. Zatnya suci, tapi tidak bisa dipakai bersuci lagi.
- Air yang berubah karena faktor alam (lumut, lumpur) atau perubahan wujud (es, uap) tetap boleh dipakai.
- Hati-hati saat berwudhu dengan air sedikit (ember kecil), pastikan percikan bekas basuhan wajah atau tangan tidak masuk kembali ke dalam ember.
Semoga penjelasan dari kitab Asna al-Matalib ini membuka wawasan kita dan membuat ibadah kita makin tenang dan sah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah air musta’mal itu najis?
Tidak. Air musta’mal hukumnya suci. Artinya, jika air ini terkena baju, baju Anda tetap suci dan sah dipakai shalat. Air ini bahkan boleh diminum (selama bersih secara medis). Hanya saja, ia tidak bisa dipakai untuk wudhu atau mandi wajib lagi.
Kalau air di bak mandi lebih dari dua kullah (sekitar 216 liter), apakah bisa jadi musta’mal?
Tidak. Air yang banyaknya mencapai dua kullah atau lebih tidak akan menjadi musta’mal meskipun terciprat atau dimasuki air bekas wudhu, selama tidak ada perubahan pada rasa, warna, atau baunya.
Bagaimana hukum air teh atau kopi untuk wudhu?
Tidak sah. Air teh dan kopi termasuk air muqayyad (terikat/dibatasi). Ia bukan lagi air mutlak karena sudah bercampur dengan zat lain yang merubah nama dan sifatnya secara total.
Apakah air hujan yang ditampung dari genteng itu air mutlak?
Ya, itu air mutlak. Selama air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasa yang drastis akibat kotoran dan najis di genteng, ia tetap sah digunakan untuk bersuci.
Jika saya wudhu untuk kedua kalinya (memperbarui wudhu padahal belum batal), apakah air bekasnya jadi musta’mal?
Menurut pendapat yang kuat, karena wudhu kedua hukumnya sunnah (bukan wajib/fardhu), maka air bekasnya tidak menjadi musta’mal. Namun, ulama menyarankan untuk tetap berhati-hati dan menghindari penggunaannya jika memungkinkan.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.

