Sebelum beranjak pada perbedaan hadas dan najis, pengertian najis dan hadas perlu dipahami sebelum seseorang menilai apakah ia cukup berwudhu, perlu mandi wajib, atau harus mencuci pakaian dan tempat salat. Keduanya sama-sama berkaitan dengan thaharah, tetapi hakikat, sebab, tempat, dan cara bersucinya berbeda.
Sederhananya, hadas adalah keadaan hukum pada diri seseorang yang menghalangi ibadah tertentu sampai ia bersuci. Najis adalah benda atau zat tertentu yang harus dihilangkan dari badan, pakaian, tempat salat, atau benda lain yang terkena.
Artikel ini memakai sudut pandang fikih Mazhab Syafi’i. Pembahasan hukum cabang yang lebih rinci dapat diteruskan ke artikel terkait, agar setiap masalah memperoleh penjelasan sesuai bagiannya.
Hadas dan Najis dalam Thaharah
Thaharah memiliki dua arah utama: mengangkat hadas dan menghilangkan najis. Imam Zakariyya al-Anshari menulis:
وَشَرْعًا رَفْعُ حَدَثٍ أَوْ إِزَالَةُ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا
Artinya: “Secara syariat, thaharah ialah mengangkat hadas, menghilangkan najis, atau sesuatu yang searti dengan keduanya.”[1]
Karena itu, bersuci tidak cukup dipahami sebagai mandi atau mencuci tangan. Thaharah menyentuh status suci seseorang dan kesucian benda yang dipakai untuk ibadah.
Baca juga macam-macam thaharah untuk melihat pembagian pembahasan bersuci secara lebih luas.
Gambaran Awal: Hadas Bukan Najis

| Sisi Perbandingan | Hadas | Najis |
|---|---|---|
| Hakikat | Keadaan hukum pada diri seseorang | Benda atau zat tertentu |
| Wujud | Tidak selalu tampak oleh mata | Bisa tampak, berbau, berwarna, atau tinggal sebagai bekas hukum |
| Letak | Berkaitan dengan orang yang beribadah | Dapat mengenai badan, pakaian, tempat, air, atau benda |
| Cara bersuci | Wudhu, mandi wajib, atau tayamum pada keadaan yang dibenarkan | Menghilangkan najis dengan air suci yang menyucikan sesuai jenisnya |
| Hubungan dengan wudhu | Hadas kecil membatalkan wudhu; hadas besar menuntut mandi wajib | Terkena najis dari luar tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu |
| Hubungan dengan salat | Salat tidak sah sebelum hadas diangkat | Salat tidak sah bila najis yang tidak dimaafkan masih ada pada badan, pakaian, atau tempat salat |
Kalimat “hadas dan najis” sering disebut dalam satu napas karena keduanya menjadi syarat kesucian untuk salat. Namun, seseorang dapat mengalami salah satunya tanpa yang lain.
Contohnya, orang yang tidur dengan posisi yang membatalkan wudhu berada dalam keadaan hadas, walaupun tidak ada najis yang menempel padanya. Sebaliknya, pakaian yang terkena urine dari luar menjadi bernajis, tetapi orang yang memakainya tidak otomatis kehilangan wudhu.
Pengertian Hadas Menurut Fikih

Caption: Wudhu menjadi cara utama untuk mengangkat hadas kecil sebelum salat.
Imam Zakariyya al-Anshari menerangkan hadas sebagai berikut:
وَهُوَ هُنَا أَمْرٌ اعْتِبَارِيٌّ يَقُومُ بِالْأَعْضَاءِ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلَاةِ حَيْثُ لَا مُرَخِّصَ
Artinya: “Hadas di sini adalah keadaan hukum yang melekat pada anggota tubuh dan menghalangi sahnya salat ketika tidak ada keringanan.”[2]
Kata amrun i‘tibari menunjukkan bahwa hadas bukan noda fisik yang harus dicari warnanya. Ia adalah status hukum. Karena itu, seseorang tidak bisa mengangkat hadas hanya dengan mengelap tubuh, menyemprot parfum, atau mengganti pakaian.
Dalam kitab yang sama, hadas dipakai untuk sesuatu yang mewajibkan wudhu atau mandi:
وَيُطْلَقُ … عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ فَيُقَالُ حَدَثٌ أَصْغَرُ وَحَدَثٌ أَكْبَرُ
Artinya: “Istilah hadas juga dipakai untuk sesuatu yang mewajibkan wudhu dan sesuatu yang mewajibkan mandi; maka disebut hadas kecil dan hadas besar.”[3]
Hadas Kecil
Hadas kecil adalah keadaan yang diangkat dengan wudhu. Dalam pembahasan Mazhab Syafi’i, pembatal wudhu berjumlah empat kelompok pokok:
نَوَاقِضُ الْوُضُوءِ … أَرْبَعَةٌ
Artinya: “Hal-hal yang membatalkan wudhu ada empat.”[3]
Empat kelompok itu ialah:
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, termasuk urine, tinja, dan angin.
- Hilang akal, seperti pingsan, mabuk, gila, atau tidur yang tidak memenuhi syarat pengecualian.
- Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam ketentuan Mazhab Syafi’i.
- Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan.
Perincian tidur, sentuhan kulit, dan sentuhan kemaluan mempunyai syarat yang cukup detail. Karena itu, rujuk hal-hal yang membatalkan wudhu untuk penerapan yang tepat dalam Mazhab Syafi’i.
Hadas Besar
Hadas besar adalah keadaan yang menuntut mandi wajib. Keluar mani termasuk sebab yang berkaitan dengan mandi, bukan sekadar pembaruan wudhu.
Imam Zakariyya al-Anshari menulis tentang keluarnya mani:
أَوِ الْمَنِيُّ … فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ أَوْجَبَ أَعْظَمَ الْأَمْرَيْنِ وَهُوَ الْغُسْلُ بِخُصُوصِهِ
Artinya: “Adapun mani, maka keluarnya tidak membatalkan wudhu, karena ia mewajibkan perkara yang lebih besar, yaitu mandi secara khusus.”[3]
Kaidah ini perlu dibaca dengan teliti. Keluar mani dapat mewajibkan mandi besar, tetapi mani manusia tidak dihukumi najis dalam Mazhab Syafi’i. Jadi, satu peristiwa dapat berkaitan dengan hadas besar tanpa berarti terdapat najis pada mani itu sendiri.
Untuk tata cara dan sebabnya, lihat panduan mandi wajib. Bila seseorang tidak dapat memakai air pada keadaan yang dibenarkan syariat, baca tayamum ketika tidak dapat menggunakan air.
Pengertian Najis Menurut Fikih

Najis adalah benda tertentu yang mendapat hukum najis dalam syariat. Najis tidak sama dengan semua hal yang tampak kotor atau membuat jijik.
Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi menulis dalam Fath al-Qarib:
وَالنَّجَاسَةُ لُغَةً الشَّيْءُ الْمُسْتَقْذَرُ، وَشَرْعًا كُلُّ عَيْنٍ حَرُمَ تَنَاوُلُهَا عَلَى الْإِطْلَاقِ حَالَةَ الِاخْتِيَارِ مَعَ سُهُولَةِ التَّمْيِيزِ، لَا لِحُرْمَتِهَا وَلَا لِاسْتِقْذَارِهَا وَلَا لِضَرَرِهَا فِي بَدَنٍ أَوْ عَقْلٍ
Artinya: “Najis secara bahasa ialah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Secara syariat, najis adalah setiap benda yang haram dikonsumsi secara mutlak dalam keadaan normal dan mudah dibedakan, bukan karena kemuliaannya, bukan semata-mata karena menjijikkan, dan bukan karena membahayakan badan atau akal.”[4]
Definisi ini menerangkan bahwa pengertian najis tidak boleh disamakan dengan penilaian manusia tentang kotor atau bersih. Pada asalnya, air mata, ingus, keringat, dan ludah mengikuti hukum makhluk yang mengeluarkannya. Karena manusia suci, cairan-cairan tersebut tidak dihukumi najis pada keadaan normal.[11]
Begitu pula, mayat manusia tidak dihukumi najis karena manusia memiliki kemuliaan. Mani manusia juga dikecualikan dari definisi najis dalam penjelasan Fath al-Qarib.[4][5]
Contoh Najis yang Sering Ditemui
Di antara contoh yang paling sering dijumpai ialah urine, tinja, darah, nanah, madzi, wadi, muntah, bangkai selain pengecualian yang dikenal dalam fikih, serta khamar.[11]
Syekh Ibnu Qasim menjelaskan:
وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ نَجِسٌ … إِلَّا الْمَنِيَّ
Artinya: “Setiap cairan yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani.”[5]
Kotoran dan urine hewan juga perlu diperhatikan. Dalam Fath al-Qarib, semua urine dan kotoran hewan wajib dicuci, termasuk yang berasal dari hewan halal dimakan.[5]
Baca pengertian najis untuk batasan istilahnya dan macam-macam najis untuk pembagian yang lebih terperinci.
Tingkatan Najis dan Pengaruhnya pada Cara Bersuci

Dalam pembelajaran fikih Syafi’i, macam macam najis biasa dijelaskan melalui tiga tingkatan: mukhaffafah, mutawassithah, dan mughallazhah. Perbedaan ini menentukan cara menghilangkan najisnya.
Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah atau najis ringan berkaitan dengan urine bayi laki-laki yang belum memakan selain susu sebagai makanan utama. Penyuciannya dilakukan dengan percikan air yang merata, tidak disyaratkan air mengalir.
وَيَكْفِي فِي تَطْهِيرِ بَوْلِ صَبِيٍّ لَمْ يُطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ لِلتَّغَذِّي … نَضْحٌ بِالْمَاءِ بِشَرْطِ غَلَبَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَسِلْ
Artinya: “Cukup untuk menyucikan urine bayi laki-laki yang belum memakan selain susu untuk tujuan makan dengan memercikkan air, dengan syarat air lebih dominan meskipun tidak mengalir.”[6]
Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah atau najis sedang adalah kelompok yang paling banyak ditemukan. Najis ini dapat berupa ‘ainiyah atau hukmiyah.
النَّجَاسَةُ إِمَّا عَيْنِيَّةٌ، وَهِيَ الَّتِي تُحَسُّ أَوْ حُكْمِيَّةٌ، وَهِيَ بِخِلَافِهَا كَبَوْلٍ جَفَّ وَلَمْ يُوجَدْ لَهُ أَثَرٌ وَلَا رِيحٌ
Artinya: “Najis adakalanya ‘ainiyah, yaitu yang dapat dirasakan oleh indra, atau hukmiyah, yaitu kebalikannya, seperti urine yang telah kering tanpa ditemukan bekas dan bau.”[7]
- Najis ‘ainiyah: zat atau sifatnya masih ada. Bersihkan zat najis serta usahakan hilang rasa, warna, dan bau yang mudah dihilangkan.
- Najis hukmiyah: zatnya tidak lagi tampak. Cukup alirkan air pada bagian yang diyakini terkena najis.
وَيُطَهَّرُ الْمُتَنَجِّسُ فِي الْحُكْمِيَّةِ بِجَرَيَانِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَلَوْ لَمْ يُعْصَرْ
Artinya: “Benda yang terkena najis hukmiyah menjadi suci dengan mengalirkan air padanya, meskipun tidak diperas.”[7]
Panduan praktiknya dibahas pada cara mensucikan najis sedang.
Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah atau najis berat terkait dengan anjing, babi, dan keturunan salah satu dari keduanya. Penyuciannya memerlukan tujuh basuhan dengan air dan salah satunya memakai tanah yang suci.
لَا يَطْهُرُ مُتَنَجِّسٌ بِكَلْبٍ وَخِنْزِيرٍ وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا … إِلَّا بِسَبْعٍ مِنَ الْغَسَلَاتِ بِالْمَاءِ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Benda yang terkena anjing, babi, atau keturunan salah satu dari keduanya tidak menjadi suci kecuali dengan tujuh basuhan menggunakan air, salah satunya memakai tanah.”[8]
Tanah tersebut harus suci, mengenai tempat najis, dan bercampur dengan air pada saat pencucian.[8]
Enam Perbedaan Hadas dan Najis yang Perlu Dijaga
1. Perbedaan dari segi hakikat
Hadas adalah status hukum yang terkait dengan orang yang beribadah. Najis adalah benda atau zat tertentu.
Seorang yang berhadas tidak selalu memiliki kotoran fisik pada tubuhnya. Sebaliknya, pakaian dapat terkena najis walaupun pemakainya masih memiliki wudhu.
2. Perbedaan dari segi sebab
Hadas kecil terjadi karena sebab pembatal wudhu. Hadas besar terjadi karena sebab yang mewajibkan mandi.
Najis ada karena benda najis mengenai sesuatu atau berada pada suatu tempat. Misalnya urine mengenai lantai, darah mengenai baju, atau kotoran hewan mengenai sandal.
3. Perbedaan dari segi tempat
Hadas melekat pada status orang. Najis dapat berada pada badan, pakaian, alas kaki, sajadah, lantai, wadah, atau air.
Karena itu, mandi atau wudhu tidak otomatis membersihkan najis yang masih menempel pada pakaian. Najis tersebut tetap perlu dihilangkan dari tempatnya.
4. Perbedaan dari segi cara bersuci
Hadas kecil diangkat dengan wudhu. Hadas besar diangkat dengan mandi wajib. Tayamum dapat menjadi pengganti pada keadaan yang memenuhi syarat.
Najis dibersihkan sesuai jenisnya. Ada yang cukup dipercikkan air, ada yang perlu dicuci sampai hilang sifatnya, dan ada yang menuntut tujuh basuhan dengan tanah.
5. Perbedaan dari segi dampak pada wudhu
Apakah najis membatalkan wudhu? Tidak, bila yang terjadi hanya terkena najis dari luar.
Namun, jangan lepas dari rincian peristiwa. Ketika seseorang membersihkan kemaluan setelah buang air, sentuhan bagian dalam telapak tangan pada kemaluan dapat menjadi pembatal wudhu tersendiri dalam Mazhab Syafi’i. Sebab pembatalnya bukan najisnya, melainkan tindakan menyentuh kemaluan dalam ketentuan tersebut.[3]
6. Perbedaan dari segi sahnya salat

Hadas yang belum diangkat menghalangi salat. Najis yang tidak dimaafkan juga menghalangi sahnya salat bila masih berada pada badan, pakaian, atau tempat salat.
Imam Zakariyya al-Anshari menulis:
يَحْرُمُ بِالْحَدَثِ صَلَاةٌ … وَطَوَافٌ
Artinya: “Karena hadas, salat dan tawaf menjadi terlarang.”[9]
Di sisi lain, beliau menjelaskan bahwa khabats atau najis menghalangi sahnya salat ketika tidak ada keringanan.[2]
Hadas dan Najis Bisa Terpisah atau Berkumpul
Hadas tanpa najis
Contohnya, seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan wudhu. Ia perlu berwudhu lagi, tetapi tidak perlu mencuci pakaian bila tidak ada najis padanya.
Contoh lain ialah keluarnya mani. Ia berkaitan dengan mandi wajib, sementara mani manusia dihukumi suci menurut penjelasan yang telah disebutkan.[3][4]
Najis tanpa hadas
Contohnya, setelah berwudhu seseorang terkena urine bayi atau kotoran hewan pada bajunya. Wudhunya tidak batal hanya karena najis dari luar mengenai pakaian.
Ia cukup membersihkan bagian yang terkena najis sesuai ketentuannya. Setelah pakaian suci, ia boleh salat dengan wudhu yang masih ada.
Hadas dan najis terjadi bersamaan
Buang air kecil adalah contoh yang jelas. Urine yang keluar merupakan najis dan harus dibersihkan. Keluarnya urine melalui salah satu jalan juga membatalkan wudhu.[3][5]
Urutannya dapat dilakukan seperti berikut:
- Bersihkan najis pada badan, pakaian, atau tempat yang terkena.
- Berwudhulah untuk mengangkat hadas kecil.
- Pastikan tempat salat dan pakaian bebas dari najis yang tidak dimaafkan.
- Kerjakan salat setelah syarat-syaratnya terpenuhi.
Panduan Praktis Sebelum Salat
Sebelum salat, lakukan pemeriksaan yang wajar, bukan pemeriksaan yang berulang tanpa dasar.
- Periksa najis yang jelas. Bila terlihat atau diyakini ada urine, tinja, darah, atau najis lain, bersihkan bagian tersebut.
- Periksa status wudhu. Bila terjadi pembatal wudhu, berwudhulah kembali.
- Periksa kewajiban mandi. Bila ada sebab hadas besar, lakukan mandi wajib sebelum salat.
- Periksa pakaian dan tempat. Badan, pakaian, dan tempat salat perlu suci dari najis yang tidak dimaafkan.
- Jangan menetapkan najis hanya dari dugaan. Hukum asal benda adalah suci.
Imam Zakariyya al-Anshari menyatakan:
فَالْجَمَادُ طَاهِرٌ عَلَى الْأَصْلِ فِيهَا إِذِ الْأَصْلُ فِيهَا الطَّهَارَةُ
Artinya: “Benda mati itu suci berdasarkan hukum asalnya, karena hukum asal benda-benda tersebut adalah suci.”[10]
Kaidah ini menjaga seseorang dari sikap meremehkan najis yang jelas dan dari waswas yang membuat bersuci menjadi berat.
Contoh Kasus Hadas dan Najis
Kasus 1: Tidur di kendaraan
Seseorang tertidur dalam posisi yang tidak memenuhi pengecualian tidur sambil duduk. Ia tidak melihat najis pada pakaian atau tubuhnya.
Tindakan yang diperlukan adalah berwudhu lagi. Ia tidak perlu mencuci pakaian hanya karena tidur.
Kasus 2: Pakaian terkena kotoran hewan setelah berwudhu
Wudhu orang tersebut tidak otomatis batal. Akan tetapi, bagian pakaian yang terkena kotoran perlu dicuci karena najis.
Setelah najis hilang, ia dapat salat dengan wudhu yang masih ada, selama tidak terjadi pembatal wudhu.
Kasus 3: Buang air kecil
Peristiwa ini menghadirkan dua hukum sekaligus: urine adalah najis dan keluarnya urine membatalkan wudhu.
Bersihkan urine terlebih dahulu, kemudian berwudhu. Jangan menganggap salah satu langkah sudah menggantikan langkah yang lain.
Kasus 4: Keluar mani
Keluar mani mengharuskan mandi wajib dalam ketentuan yang berlaku. Dalam Mazhab Syafi’i, mani manusia suci sehingga kasus ini tidak diperlakukan seperti urine atau tinja.[3][4]
Kasus 5: Darah sedikit pada pakaian
Sedikit darah dan nanah mendapat keringanan tertentu dalam Fath al-Qarib. Salat dapat sah dengannya dalam batas yang dijelaskan ulama.[12]
Meski demikian, bila darah mudah dibersihkan, mencucinya sebelum salat adalah jalan yang lebih terjaga.
FAQ Seputar Perbedaan Hadas dan Najis
Apa perbedaan hadas dan najis secara singkat?
Hadas adalah keadaan hukum yang diangkat dengan wudhu atau mandi wajib. Najis adalah benda atau zat yang harus dihilangkan dari badan, pakaian, tempat salat, atau benda lain yang terkena.
Hadas berhubungan dengan status orang yang beribadah, sedangkan najis berhubungan dengan zat yang ada pada sesuatu.
Apakah terkena najis membatalkan wudhu?
Tidak. Terkena najis dari luar tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu.
Akan tetapi, bila dalam peristiwa tersebut terjadi pembatal lain—misalnya keluar sesuatu dari qubul atau dubur, atau menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan—maka wudhu batal karena sebab itu, bukan semata karena najis.
Bagaimana cara bersuci dari hadas kecil dan hadas besar?
Hadas kecil diangkat dengan wudhu. Hadas besar diangkat dengan mandi wajib. Tayamum berlaku sebagai pengganti dalam keadaan yang memenuhi syarat syariat.
Najis tidak diangkat dengan wudhu atau mandi saja; zat najisnya perlu dihilangkan dengan cara yang sesuai jenis najisnya.
Apakah pakaian bernajis membuat salat tidak sah meskipun sudah berwudhu?
Ya, bila najis yang tidak dimaafkan masih ada pada pakaian. Wudhu mengangkat hadas, bukan menghilangkan najis pada pakaian.
Cuci bagian yang terkena najis sampai suci, lalu salat dengan wudhu yang sah.
Apakah semua yang keluar dari tubuh adalah najis dan menyebabkan hadas?
Tidak. Mani manusia adalah contoh yang tidak dihukumi najis dalam Mazhab Syafi’i, tetapi keluarnya dapat mewajibkan mandi besar.[3][4]
Sebaliknya, air mata, ingus, ludah, dan keringat manusia pada asalnya tidak dihukumi najis. Penilaian “menjijikkan” menurut kebiasaan tidak selalu sama dengan hukum najis.[11]
Penutup
Memahami perbedaan hadas dan najis membuat bersuci menjadi tepat sasaran. Hadas diangkat dengan wudhu, mandi wajib, atau tayamum pada keadaan yang dibenarkan. Najis dihilangkan dari tempat yang terkena dengan cara yang sesuai jenisnya.
Saat ada suatu kejadian, tanyakan dua hal: apakah ada najis yang harus dibersihkan, dan apakah ada hadas yang harus diangkat? Dua pertanyaan ini cukup untuk menentukan langkah awal sebelum salat.
Referensi
Muḥammad ibn Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb = al-Qawl al-Mukhtār fī Sharḥ Ghāyat al-Ikhtiṣār, ed. Bassām ʿAbd al-Wahhāb al-Jābī, 1st ed., vol. 1 (Beirut: al-Jafān wa-al-Jābī, Dār Ibn Ḥazm, 2005), 55-58.
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 4-58.




