Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah
Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah. Source: pixabay.com

Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah

Kebersihan adalah bagian penting dari ajaran Islam. Seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga kebersihan diri, pakaian, dan tempat tinggal. Salah satu aspek penting dalam kebersihan menurut syariat Islam adalah memahami pengertian najis dan bagaimana cara menghilangkannya.

Apa itu najis? Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata najis, tapi sudahkah kita memahami makna sebenarnya menurut ajaran agama? Artikel ini akan membawa Anda memahami lebih dalam tentang definisi najis dalam Islam, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara membersihkannya, merujuk pada salah satu kitab fiqih yang umum digunakan, yaitu Fathul Qarib.

Memahami najis artinya mengetahui benda-benda atau keadaan yang menghalangi sahnya ibadah, seperti salat dan tawaf. Menjauhkan diri dari najis dan membersihkannya adalah syarat sahnya banyak ibadah dalam Islam. Oleh karena itu, pengetahuan ini adalah hal mendasar bagi setiap Muslim.

Definisi Najis: Bahasa dan Syariat

Untuk mengerti apa yang dimaksud dengan najis secara utuh, kita perlu melihat definisinya dari dua sudut pandang: bahasa dan syariat.

Najis Secara Bahasa

Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau menjijikkan (asy-syai’ al-mustaqdzar). Makna ini bersifat umum dan bisa mencakup segala sesuatu yang dianggap kotor oleh kebiasaan manusia, meskipun dalam pandangan syariat belum tentu ia adalah najis.

Najis Secara Syariat

Definisi najis secara syariat lebih spesifik dan memiliki konsekuensi hukum dalam ibadah. Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan mengenai definisi najis dalam Islam sebagai berikut:

فصل: في بيان النجاسات وإزالتها. وهذا الفصل مذكور في بعض النسخ قبيل كتاب الصلاة. والنجاسة لغةً الشيء المستقذر، وشرعًا كل عين حرُم تناولها على الإطلاق حالة الاختيار مع سهولة التمييز، لا لحرمتها ولا لاستقذارها ولا لضررها في بدن أو عقل. ودخل في الإطلاق قليل النجاسة وكثيرها. وخرج بـ «الاختيار» الضرورةُ؛ فإنها تبيح تناول النجاسة، وبـ «سهولة التمييز» أكلُ الدودِ الميت في جُبن أو فاكهة ونحو ذلك. وخرج بقوله: «لا لحرمتها» ميتة ُالأدمي، وبـ «عدم الاستقذار» المنيُّ ونحوه، وبـ «نفي الضرر» الحجرُ والنبات المُضِر ببدن أو عقل.

Terjemahan:

{Pasal} Menjelaskan najis-najis dan cara menghilangkannya. Pasal ini, dalam sebagian naskah disebutkan sebelum Kitab Salat. Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Dan secara syariat adalah setiap ‘ain (benda) yang diharamkan penggunaannya secara mutlak dalam keadaan ikhtiyar (pilihan/normal) disertai kemudahan dalam memisahkan atau membedakan.

Unsur keharaman perkara najis bukan karena kemuliaannya, bukan karena menjijikkannya, dan bukan karena bahayanya bagi badan atau akal. Termasuk dalam cakupan “secara mutlak” adalah najis yang sedikit dan banyak. Dikecualikan dengan kata “ikhtiyar” adalah kondisi darurat; karena sesungguhnya kondisi darurat membolehkan menggunakan najis.

Dan dikecualikan dengan kata “mudah dibedakan/dipisahkan” adalah memakan ulat atau belatung yang mati di dalam keju atau buah dan semisalnya, karena sulitnya untuk memisahkan atau membedakannya dengan buah atau keju.

Dan dikecualikan dengan perkataan mushannif (pengarang): “bukan karena kemuliaannya” adalah bangkai manusia. Dan dengan kata “bukan karena menjijikkannya” adalah mani dan semisalnya. Dan dengan kata “bukan karena bahayanya” adalah batu dan tumbuhan yang berbahaya bagi badan atau akal.

Dari redaksi Fathul Qarib di atas, arti kata najis secara syariat adalah setiap benda (‘ain) yang:

  1. Diharamkan penggunaannya secara mutlak (baik sedikit maupun banyak).
  2. Dalam kondisi normal (tidak darurat).
  3. Disertai kemudahan untuk memisahkannya dari hal lain.
  4. Keharamannya itu bukan karena:
    • Kemuliaannya (seperti manusia).
    • Semata-mata menjijikkan (tapi suci, seperti ingus, ludah dan mani).
    • Bahayanya bagi badan atau akal (tapi suci, seperti kecubung atau tumbuhan berbahaya yang lain).

Penjelasan ini memberikan batasan yang jelas. Jadi, tidak semua yang kotor menurut pandangan manusia adalah najis menurut syariat. Misalnya, ingus atau keringat, meskipun dianggap kotor oleh sebagian orang, tidak termasuk najis dalam Islam.

Macam-Macam Najis

Dalam fiqih, najis menurut mazhab Syafi’i, najis dibagi menjadi beberapa jenis najis dalam fiqih berdasarkan cara membersihkannya. Klasifikasi ini memudahkan kita dalam praktik bersuci. Ada tiga macam-macam najis yang umum dikenal:

Najis Ringan (Mukhaffafah)

Ini adalah najis ringan. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI dan usianya belum genap dua tahun. Cara membersihkannya terbilang mudah, cukup dengan memercikkan air di atasnya hingga merata, bahkan jika air itu tidak mengalir.

Najis Sedang (Mutawassitah)

Ini adalah najis sedang. Kategori ini mencakup sebagian besar najis, seperti:

  • Air kencing (selain kencing bayi laki-laki yang disebutkan di atas).
  • Tinja manusia dan hewan.
  • Darah dan nanah.
  • Bangkai hewan (kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia).
  • Khamar (minuman memabukkan).

Cara membersihkan najis mutawassitah adalah dengan mencuci benda atau tempat yang terkena najis hingga hilang wujud, rasa, warna, dan baunya.

Najis Berat (Mughallazhah)

Ini adalah najis berat. Kategori ini hanya mencakup dua jenis, yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk keturunan dan peranakannya. Cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah.

Perbedaan Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah

Selain klasifikasi berdasarkan berat ringannya, najis juga bisa dilihat dari wujudnya. Ini memunculkan perbedaan najis ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis yang Tampak (Najis ‘Ainiyah)

Najis yang tampak (najis ainiyah) adalah najis yang masih memiliki wujud, warna, bau, atau rasa yang bisa dirasakan oleh indra. Contohnya adalah setetes darah kental yang terlihat jelas di pakaian. Untuk membersihkannya, wujud, warna, bau, dan rasa najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu dengan dicuci.

Najis yang Tidak Tampak (Najis Hukmiyah)

Najis yang tidak tampak (najis hukmiyah) adalah najis yang secara hukum ada, tetapi wujud, warna, bau, atau rasanya sudah tidak terlihat lagi. Misalnya, air kencing yang sudah kering dan tidak meninggalkan bekas apa pun. Meskipun wujudnya sudah hilang, tempat yang terkena air kencing tersebut tetap dihukumi najis secara syariat sampai dibersihkan. Cara membersihkan najis yang tidak tampak (najis hukmiyah) umumnya lebih mudah dari najis ‘ainiyah, cukup dengan mengalirkan air satu kali di atasnya.

Contoh Najis yang Sering Ditemui

Ada banyak contoh najis yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya sudah disebutkan dalam klasifikasi di atas, seperti:

  • Urin dan tinja (dari manusia maupun hewan, baik yang haram dimakan atau yang halal).
  • Darah, terutama darah haid, nifas, atau darah yang keluar dari tubuh.
  • Bangkai hewan (kecuali yang dikecualikan syariat).
  • Air liur anjing dan babi.
  • Minuman keras (khamar).

Mengenali contoh najis yang sering ditemui penting agar kita tahu kapan harus bersuci.

Cara Membersihkan Najis

Secara umum, cara membersihkan najis adalah dengan menggunakan air suci yang menyucikan (air mutlak) sampai sifat-sifat najis (wujud, warna, bau, rasa) hilang. Namun, cara membersihkan najis ini bervariasi tergantung macam-macam najisnya, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian klasifikasi najis ringan, sedang, dan berat. Untuk najis mukhaffafah cukup dipercikkan, najis mutawassitah dicuci sampai hilang sifatnya, dan najis mughallazhah dicuci tujuh kali dengan tanah salah satunya.

Mengapa Menghindari Najis Penting dalam Ibadah?

Penting untuk diingat bahwa terkena najis pada badan, pakaian, atau tempat salat adalah salah satu hal najis yang membatalkan salat. Seseorang tidak sah salatnya jika masih membawa najis yang tidak dimaafkan.

Baca juga: Memahami Pengertian Sholat: Makna Bahasa dan Istilah dalam Islam

Selain salat, beberapa ibadah lain seperti tawaf juga mensyaratkan kesucian dari najis. Oleh karena itu, menjauhi dan membersihkan najis adalah prasyarat penting untuk sahnya banyak ibadah dalam Islam. Ini menunjukkan betapa seriusnya ajaran Islam dalam menjaga kebersihan spiritual dan fisik.

Kesimpulan

Memahami pengertian najis, najis adalah apa, serta macam-macam najis dan cara membersihkan najis adalah pengetahuan dasar yang wajib dimiliki setiap Muslim. Najis bukan hanya sekadar kotoran fisik, melainkan memiliki definisi dan hukum khusus dalam syariat yang berkaitan langsung dengan sahnya ibadah.

Dengan memahami perbedaan antara najis ringan, sedang, dan berat, serta perbedaan najis ainiyah dan najis hukmiyah, kita bisa melaksanakan perintah agama untuk bersuci dengan benar, sehingga ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.


Referensi:

الغزي، محمد بن قاسم بن محمد بن محمد. فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار. Disunting oleh الجابي، بسام عبد الوهاب. الأولى. Vol. 1. بيروت، لبنان: الجفان والجابي للطباعة والنشر، دار ابن حزم للطباعة والنشر والتوزيع, 2005.