Cara Menyucikan Air Sumur yang Terkena Najis Menurut Kitab Asna al-Matalib

Pernahkah Anda mengalami kejadian kurang menyenangkan saat hendak bersuci? Misalnya, saat menimba air sumur, tiba-tiba Anda menemukan bangkai cicak, tikus, atau kotoran lain di dalamnya. Rasa was-was pasti langsung muncul. Apakah air ini masih sah dipakai wudu? Apakah harus dikuras habis sampai kering?

Banyak orang beranggapan bahwa solusi satu-satunya adalah menguras sumur (nazh). Padahal, dalam kajian fikih Mazhab Syafi’i, langkah ini tidak selamanya benar. Bahkan, pada kondisi tertentu, menguras sumur justru membuat masalah najis semakin rumit.

Mari kita bedah masalah ini dengan merujuk langsung pada kitab Asna al-Matalib Syarah Rawdh at-Talib, karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, khususnya pada Juz 1 halaman 16. Kita akan membahas bagaimana status hukum air tersebut dan solusi praktisnya.

Teks Asli dan Terjemahan Kitab

Sebelum masuk ke pembahasan detail, mari kita lihat redaksi asli dari referensi kitab kuning tersebut agar landasan hukumnya kuat.

Redaksi Kitab Asna al-Matalib:

[فرع إذ قل ماء البئر وتنجس]

فرع: إذا قل ماء البئر، وتنجس لم يطهر بالنزح بل بالتكثير كأن يترك أو يصب عليه ماء ليكثر قال في الأصل لا ينبغي أن تنزح لينبع الماء الطهور، بعده لأنه، وإن نزح فقعر البئر يبقى نجسا، وقد تنجس جدران البئر أيضا بالنزح. (وإن كثر) الماء (وتمعط فيه فأرة) مثلا عبارة الأصل، وتفتت فيه شيء نجس كفأرة تمعط شعرها (ولم يتغير فهو طاهر) بمعنى طهور (تعذر) ، وفي نسخة لكن يتعذر (استعماله) باغتراف شيء منه بدلو أو نحوها (إذ لا يخلو دلو) ، وفي نسخة كل دلو (منه) أي مما تمعط (فلينزح ما غلب على ظنه خروجه فيه)1 […]

Terjemahan Bahasa Indonesia:

[Cabang Permasalahan: Ketika air sumur sedikit dan terkena najis]

(Cabang: Jika air sumur itu sedikit dan terkena najis, maka ia tidak menjadi suci dengan cara dikuras/ditimba, melainkan dengan cara at-taktsir / diperbanyak volume airnya) seperti membiarkannya (agar mata air menambah volume air) atau menuangkan air lain ke dalamnya agar menjadi banyak.

Penulis kitab al-Ashl (Imam Nawawi) berkata: “Tidak semestinya sumur itu dikuras agar mata air yang suci memancar setelahnya. Karena meskipun dikuras, dasar sumur tetap najis, dan dinding-dinding sumur pun menjadi najis sebab proses pengurasan tersebut.”

(Dan jika) air itu (banyak, lalu seekor tikus rontok bulunya di sana)—misalnya, ungkapan al-Ashl berbunyi: “Dan sesuatu yang najis hancur di dalamnya seperti tikus yang rontok bulunya”—(namun air tidak berubah sifatnya, maka air itu suci) dalam arti menyucikan.

(Namun sulit)—dan dalam satu naskah tertulis “tetapi sulit”—(untuk menggunakannya) dengan mengambil sebagian air darinya menggunakan timba atau sejenisnya (karena tidak ada satu timba pun)—dan dalam satu naskah “setiap timba”—(yang sunyi darinya) yakni dari bulu yang rontok tersebut.

(Maka hendaklah ia menguras air sekadar yang ia yakini secara kuat / ghalib dhan bahwa najis itu telah keluar bersamanya).

1. Kasus Air Sumur Sedikit (Kurang dari 2 Qullah)

Air bersih sedang dituang deras dari ember logam ke dalam sumur batu yang level airnya terlihat rendah atau sedikit (kurang dari dua qullah). Ini menggambarkan teknik at-taktsir untuk menyucikan air sedikit yang terkena najis.
Jangan dikuras! Untuk air sumur bervolume sedikit yang terkena najis, solusi syariatnya adalah melakukan at-taktsir, yaitu menambah volume air dengan air suci hingga mencapai batas minimal dua qullah.

Dalam fikih Syafi’i, air sedikit (kurang dari 2 qullah atau sekitar 216 liter) yang terkena najis, otomatis menjadi najis (mutanajjis) meskipun warna, bau, atau rasanya tidak berubah.

Masalah utamanya adalah bagaimana cara menyucikannya?

Mengapa Dilarang Menguras Habis?

Banyak orang salah kaprah dengan langsung menguras sumur sampai kering. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa cara ini keliru.

Alasannya logis: Jika Anda menguras air najis tersebut, air akan turun melewati dinding sumur. Akibatnya, dinding dan dasar sumur menjadi najis karena basah terkena air najis. Ketika mata air baru keluar (meskipun air baru itu suci), air tersebut akan bersentuhan dengan dinding dan dasar sumur yang najis tadi. Hasilnya? Air baru itu kembali menjadi najis.

Solusi: Teknik At-Taktsir

Cara yang benar adalah At-Taktsir (memperbanyak air). Anda punya dua pilihan:

  1. Diamkan sumur: Biarkan mata air mengisi sumur secara alami hingga volumenya bertambah dan mencapai batas “air banyak” (2 qullah).
  2. Tambah air: Tuangkan air suci dari luar ke dalam sumur hingga volumenya melimpah mencapai 2 qullah.

Jika volume sudah mencapai 2 qullah dan sifat air (bau, rasa, warna) normal, maka seluruh air di dalam sumur tersebut menjadi suci.

2. Kasus Air Sumur Banyak (Lebih dari 2 Qullah)

Seseorang memegang timba kayu di atas bibir sumur batu yang penuh dengan air jernih (volumenya banyak atau lebih dari dua qullah). Meskipun ada sedikit benda kecil mengapung, air tetap terlihat bersih.
Air sumur yang volumenya banyak (lebih dari 2 qullah) tetap berstatus suci menyucikan meskipun kemasukan najis, selama sifat air (bau, rasa, warna) tidak berubah. Tantangannya hanya pada saat proses menimba. Gambar by Gemini

Bagaimana jika air sumurnya dalam dan banyak, lalu ada bangkai tikus yang hancur atau bulunya rontok di dalamnya?

Selama air tidak berubah sifatnya (tidak bau bangkai, warna tidak keruh karena bangkai), maka status air tersebut adalah Suci Menyucikan. Najis yang jatuh tidak serta merta membuat air banyak menjadi najis.

Tantangan Penggunaan

Meskipun airnya suci, masalah muncul saat Anda mau mengambil airnya. Karena bangkai sudah hancur atau bulunya menyebar, ada kekhawatiran setiap kali Anda menimba, bulu najis itu ikut terbawa.

Jika bulu atau potongan bangkai itu ikut masuk ke timba, air di timba itu menjadi najis (karena volume di timba sedikit). Inilah yang disebut dalam kitab sebagai kondisi yang ta’adzdzur atau sulit digunakan.

Solusi Praktis

Kitab Asna al-Matalib memberikan panduan jelas:

  • Kuras Sebagian: Buang air sekadar perkiraan kuat (ghalib zhan) bahwa kotoran/bulu najis itu sudah terbuang semua. Tidak perlu sampai kering, cukup sampai Anda yakin kotorannya hilang.
  • Hukum Air di Timba: Jika Anda menimba air sebelum dikuras, lalu Anda lihat di timba tidak ada bulu/kotoran, maka air di timba itu HUKUMNYA SUCI.
  • Abaikan Keraguan: Jangan terlalu was-was. Meskipun dalam hati Anda menduga “jangan-jangan ada bulu halus yang tidak terlihat”, keraguan (zhan) tidak bisa mengalahkan keyakinan asal (al-ashl) bahwa air itu suci. Kecuali Anda melihat najisnya dengan mata kepala sendiri di dalam timba.

Tabel Ringkasan Hukum Air Sumur

Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan cara penanganan air sumur yang terkena najis:

Kondisi AirKasus NajisStatus AwalCara Menyucikan SalahCara Menyucikan Benar
Air Sedikit (< 216 Liter)Jatuh najis (walau tidak berubah warna/bau)Mutanajjis (Najis)Dikuras habis (Nazh)Ditambah airnya (Taktsir) hingga mencapai 2 qullah
Air Banyak (> 216 Liter)Jatuh najis & hancur (tapi air tidak berubah)Suci MenyucikanMembuang seluruh air tanpa sebabDikuras sebagian sampai yakin kotoran hilang

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagi Anda yang masih memiliki keraguan seputar thaharah air sumur ini, berikut beberapa jawaban atas pertanyaan umum.

1. Berapa sih ukuran pasti 2 qullah itu?

Dalam ukuran modern, para ulama memiliki konversi yang beragam, namun angka amannya ada di kisaran 216 sampai 270 liter. Jika sumur Anda berbentuk kotak ukuran 60cm x 60cm x 60cm yang terisi penuh, itu sudah mencukupi 2 qullah.

2. Bagaimana kalau saya tidak sengaja pakai air yang ada bangkainya untuk mandi junub?

Jika airnya banyak (lebih 2 qullah) dan tidak berubah sifat, mandi Anda sah. Namun, jika airnya sedikit, atau airnya banyak tapi berubah bau/warna karena bangkai, maka mandi tidak sah dan harus diulang setelah bersuci.

3. Apakah kaporit bisa menyucikan air?

Kaporit memang berfungsi untuk menjernihkan air dan membunuh kuman secara medis. Namun, dalam hukum fikih, yang membuat air najis bisa kembali suci adalah penambahan volume air (taktsir), bukan sekadar karena dijernihkan secara kimia. Meski begitu, jika kaporit dicampurkan ke dalam air suci yang ditambahkan untuk memperbanyak volume, maka hal itu bisa membantu proses taktsir tersebut.

4. Apa maksud “Mendahulukan Al-Ashl”?

Ini adalah kaidah fikih. Contoh: Anda menimba air dari sumur yang ada bangkai tikusnya (air banyak). Saat dilihat di timba, airnya bersih. Hukum asalnya air itu suci. Adanya bulu tikus cuma dugaan. Maka, kita pegang hukum asal (suci) dan abaikan dugaan. Air di timba halal dipakai wudu.

Poin Penting untuk Diingat

Memahami fikih air (thaharah) sangat membantu kita dalam beribadah sehari-hari tanpa terjebak rasa was-was berlebihan. Islam memberikan aturan yang logis:

  • Jangan mempersulit diri dengan menguras sumur dangkal yang terkena najis; cukup tambahkan airnya.
  • Jika air melimpah, jangan takut menggunakannya kecuali ada perubahan nyata pada bau, rasa, atau warna.
  • Hilangkan keraguan yang tidak berdasar bukti fisik.

Semoga penjelasan dari kitab Asna al-Matalib ini menjawab kebingungan Anda tentang kebersihan air sumur di rumah. Jagalah kebersihan sumber air, dan pastikan ibadah kita selalu dibangun di atas ilmu yang benar.

Referensi

  1. Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 16. ↩︎

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.