itab kuno Asna al-Matalib Syarh Raud ath-Thalib dengan sampul kulit, diletakkan di meja kayu di samping botol minyak kesturi (misk), kantong misk kering, bulu domba, dan wadah tanah liat.
Sebuah naskah kitab kuno Asna al-Matalib yang menjadi rujukan utama artikel ini. Di sampingnya terdapat contoh nyata objek yang dibahas hukum kesuciannya: sebotol minyak kesturi (misk) beserta kantongnya yang suci, gumpalan bulu domba, dan kendi tanah liat yang mewakili pembahasan tentang wadah. Image by Gemini

Hukum Bulu Hewan, Minyak Kesturi, dan Wadah Najis: Kajian Kitab Asna al-Matalib

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering bersentuhan dengan benda-benda yang berasal dari hewan. Mulai dari jaket kulit, baju berbahan wol, hingga parfum minyak kesturi yang wanginya khas. Namun, pernahkah terlintas di pikiran Anda bagaimana status kesucian benda-benda tersebut menurut fiqh Syafi’i? Apakah bulu domba yang dicukur saat hewannya masih hidup itu najis? Atau bagaimana hukumnya menggunakan wadah yang terbuat dari kulit hewan yang haram dimakan dagingnya?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sangat relevan, terutama bagi kita yang ingin menjaga kesucian dalam beribadah. Kitab Asna al-Matalib Syarh Raud ath-Thalib karya Syaikh Zakariyya al-Anshari memberikan jawaban mendetail mengenai masalah ini. Mari kita bedah penjelasannya satu per satu agar ibadah kita makin tenang.

Kaidah Dasar: Potongan Tubuh Hewan yang Masih Hidup

Sebelum masuk ke detail, kita perlu memegang satu kaidah utama yang sering dibahas dalam bab thaharah. Kaidah ini berbunyi: “Apa yang terpisah dari hewan yang hidup, maka hukumnya seperti bangkainya.”

Pelajari juga: Najis Secara Bahasa dan Istilah

Dalam kitab Asna al-Matalib (Juz 1, hal. 11), disebutkan redaksi berikut:

فرع: الفرع ما اندرج تحت أصل كلي الجزء (المبان من حي، ومشيمته) ، وهي غلاف الولد … (كميتته) أي كميتة ذلك الحي طهارة، ونجاسة لخبر «ما قطع من حي فهو ميت» رواه الحاكم

Artinya, jika ada bagian tubuh yang terpotong dari hewan saat hewan tersebut masih bernyawa, statusnya mengikuti status bangkai hewan itu.

Contoh sederhananya begini:

  1. Manusia: Karena mayat manusia itu suci, maka potongan tubuh manusia (misalnya kuku atau rambut yang terpotong, bahkan tangan yang putus) tetap suci.
  2. Sapi atau Kambing: Bangkai sapi itu najis (jika mati tanpa disembelih secara syar’i). Maka, kaki sapi yang terpotong saat sapinya masih hidup hukumnya najis.

Aturan ini juga berlaku untuk Ari-ari (Plasenta). Syaikh Zakariyya menjelaskan bahwa masyimah atau selaput pembungkus bayi hukumnya mengikuti hewan asalnya. Ari-ari bayi manusia itu suci, sedangkan ari-ari sapi atau kucing itu najis.

Pengecualian Penting: Hukum Bulu dan Rambut

Tentu akan sangat merepotkan jika semua yang lepas dari tubuh hewan itu najis. Bayangkan para peternak domba atau penunggang kuda jika setiap helai bulu yang rontok dianggap najis. Syariat Islam memberikan kemudahan di sini.

Ada pengecualian besar untuk Rambut, Bulu (wol), dan Bulu Unggas dari hewan yang halal dimakan dagingnya.

قوله: (لا شعر مأكول، وريشه) فطاهران (ولو انتتف) كل منهما أو نتف، وما في معناهما من صوف، ووبر

Bulu domba (wol), bulu unta, atau bulu ayam, jika rontok atau dicabut saat hewannya masih hidup, hukumnya SUCI. Dalilnya cukup kuat, yaitu firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 80 yang menyebutkan bahwa bulu-bulu tersebut bisa dijadikan perhiasan dan alat rumah tangga.

Bagaimana Jika Ragu Asal Bulunya?

Seringkali kita menemukan sehelai bulu di baju dan tidak tahu asalnya. Apakah ini bulu domba (suci) atau bulu hewan yang haram dimakan dagingnya?

قوله: (ولا مشكوك فيه) أي في أن الشعر، ونحوه من مأكول أو غيره لأن الأصل الطهارة

Ulama memberikan jalan keluar yang menenangkan: Jika kita ragu (syak), kembalikan ke hukum asal. Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jadi, selama Anda tidak yakin 100% itu bulu anjing atau hewan haram lainnya, anggaplah itu suci. Anda bisa shalat dengan tenang tanpa perlu was-was.

Mengupas Keistimewaan Minyak Kesturi (Misk)

Salah satu pembahasan paling unik dalam kitab ini adalah tentang minyak misk atau kesturi. Parfum legendaris ini sebenarnya berasal dari bengkakan (seperti kutil) di dekat pusar kijang jantan. Secara fisik, itu adalah darah yang menggumpal. Tapi, Islam memandangnya berbeda.

(و) لا (مسك) لخبر مسلم «المسك أطيب الطيب» (وكذا فأرته) … لانفصالها بالطبع كالجنين

Misk hukumnya suci, bahkan disebut oleh Nabi SAW sebagai wewangian terbaik. Begitu juga dengan kantong atau wadah kulit pembungkusnya (fa’rah). Kenapa kantongnya suci? Karena ia terlepas dari tubuh kijang secara alami saat matang, mirip seperti bayi yang lahir atau buah yang jatuh dari pohon.

Namun, ada catatan kecil dari para ulama Syafi’iyah. Kesucian kantong misk ini berlaku mutlak jika ia terlepas saat kijang tersebut masih hidup. Jika diambil setelah kijang itu mati dan menjadi bangkai, ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama menganggapnya najis seperti susu bangkai, namun pendapat lain (seperti Az-Zarkashi) tetap menganggapnya suci.

Bagi pencinta wewangian, ini kabar baik. Anda bisa menggunakan parfum misk asli tanpa khawatir soal najis, asalkan proses pengambilannya benar.

Bolehkah Menggunakan Benda Najis untuk Bahan Bakar?

Seorang wanita di pedesaan sedang menyalakan api di tungku tanah liat tradisional. Di sebelahnya terdapat tumpukan kotoran sapi kering dan tulang hewan yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk memasak.
Penggunaan bahan bakar alternatif seperti kotoran hewan kering dan tulang di sebuah tungku tradisional pedesaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan fikih mengenai hukum menggunakan benda najis untuk keperluan memasak atau memanaskan. Gambar by Gemini

Di pedesaan, mungkin kita pernah melihat orang membakar sampah atau kotoran kering untuk memasak atau memanaskan tungku. Bagaimana pandangan fiqh mengenai hal ini?

قوله: (وله) أي للشخص (إيقاد) في التنور، وغيره (بعظم ميتة) غير آدمي (وإن نجس دخانه)

Kitab Asna al-Matalib menegaskan bahwa boleh menyalakan api menggunakan bahan bakar najis, seperti tulang bangkai atau kotoran hewan kering. Alasannya sederhana: api tidak bersentuhan langsung dengan makanan yang dimasak.

Meskipun asap yang dihasilkan dari pembakaran benda najis itu hukumnya najis, hal ini dimaafkan (ma’fu) karena sulit dihindari. Jadi, roti atau masakan yang terkena asap tersebut tetap halal dan suci untuk dimakan.

Aturan Main Menggunakan Wadah Najis

Terakhir, mari bahas soal wadah. Bagaimana jika kita punya bejana atau mangkuk yang terbuat dari bahan najis (misalnya kulit bangkai yang belum disamak)?

قوله: (والإناء النجس الجاف يكره استعماله) في جاف، وفي ماء كثير، ويحرم فيما عداهما

Hukumnya diperinci menjadi dua kondisi:

  1. Makruh: Jika wadah itu kering dan dipakai untuk benda kering, atau dipakai untuk air yang sangat banyak (lebih dari dua qullah/sekitar 216 liter). Makruh artinya sebaiknya dihindari, tapi tidak berdosa jika dipakai.
  2. Haram: Jika wadah itu dipakai untuk benda cair yang sedikit atau benda basah. Kenapa haram? Karena benda najis itu pasti akan menularkan kenajisannya ke air atau makanan basah tersebut. Dalam Islam, kita dilarang menyia-nyiakan harta (idha’atul mal), dan membuat makanan suci menjadi najis (sehingga tak bisa dimakan) termasuk bentuk penyia-nyiaan.

Poin ini mengajarkan kita untuk cerdas dalam memilih perabot. Pastikan wadah makanan kita terbuat dari bahan yang suci agar makanan yang masuk ke tubuh juga terjamin kehalalan dan keberkahannya.

Demikianlah uraian singkat dari kitab Asna al-Matalib. Fiqh itu sebenarnya sangat logis dan manusiawi. Aturan-aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga kebersihan dan ketenangan hati kita dalam beribadah. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mendalami bab thaharah.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 11.