Seorang pria berpakaian jubah tradisional Muslim berdiri di ambang pintu pemandian umum (hammam) beruap dengan arsitektur Islam yang khas, mencerminkan adab dan refleksi sebelum masuk
Suasana di ambang pintu hammam tradisional. Melangkahkan kaki ke dalam pemandian umum bukan sekadar urusan membersihkan fisik, tetapi juga memerlukan kesiapan adab dan spiritual sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam. Gambar by Gemini

Adab dan Hukum Masuk Hammam (Pemandian Umum) dalam Islam: Bedah Kitab Asna al-Matalib

Pernahkah Anda mengunjungi tempat pemandian air panas, sauna, atau ruang bilas di pusat kebugaran (gym)? Dalam literatur Islam klasik, tempat-tempat semacam ini dikenal dengan istilah Hammam. Meskipun fungsinya untuk membersihkan diri, tempat ini memiliki aturan main tersendiri yang sering luput dari perhatian kita.

Para ulama terdahulu sangat teliti membahas etika di ruang publik, termasuk area privat seperti pemandian umum. Salah satu referensi yang mengupas tuntas masalah ini adalah kitab Asna al-Matalib karya Syaikhul Islam Zakariya al-Ansari. Mari kita bedah bagaimana pandangan fikih mengenai aktivitas ini agar kegiatan bersih-bersih kita tetap bernilai pahala dan aman dari dosa.

Apa Itu Hammam dalam Konteks Fikih?

Sebelum membahas hukumnya, kita perlu menyamakan persepsi. Hammam dalam teks klasik bukan sekadar kamar mandi pribadi di dalam rumah. Ia merujuk pada pemandian umum yang biasanya menyediakan fasilitas air panas atau uap, tempat orang banyak berkumpul untuk membersihkan diri. Di zaman modern, konsep ini sangat mirip dengan onsen, sauna, spa, atau kamar mandi umum di asrama dan sarana olahraga.

Pelajari juga: Thaharah Artinya adalah.

Kitab Asna al-Matalib (Juz 1, hal 72) membuka pembahasan ini dengan definisi yang jelas:

فصل (الحمام) أي دخوله للغسل فيه

(Pasal) (Tentang Hammam), maksudnya adalah memasukinya untuk mandi di dalamnya.

Hukum Masuk Pemandian Umum (Sauna/Spa)

Hukum asal memasuki tempat ini berbeda antara laki-laki dan perempuan karena adanya faktor privasi dan potensi fitnah.

1. Hukum bagi Laki-laki

Bagi kaum adam, hukum dasarnya adalah mubah atau boleh. Namun, kebolehan ini terikat syarat mutlak: wajib menjaga aurat. Laki-laki tidak boleh sembarangan bertelanjang bulat di depan laki-laki lain.

2. Hukum bagi Wanita

Syaikh Zakariya al-Ansari memberikan catatan tebal untuk wanita. Beliau menulis:

مباح و لكن (يكره للنساء بلا عذر)

Hukumnya adalah (Mubah/Boleh). Akan tetapi (Dimakruhkan bagi wanita tanpa alasan syar’i/uzur).

Kenapa makruh? Penulis menyertakan hadis riwayat Tirmidzi sebagai sandaran:

ما من امرأة تخلع ثيابها في غير بيتها إلا هتكت ما بينها وبين الله تعالى

“Tiada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumahnya, melainkan ia telah merobek tirai (rasa malu) antara dia dan Allah Ta’ala.

Selain itu, ada alasan logis yang mendasarinya: urusan wanita dibangun di atas prinsip menutupi diri (satir) secara maksimal. Berkumpulnya wanita di tempat pemandian umum berpotensi membuka pintu fitnah atau pembicaraan yang tidak pantas mengenai fisik. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit yang memerlukan terapi uap atau wanita nifas yang butuh perawatan khusus, maka hukum makruh tersebut bisa hilang.

Persiapan dan Etika Sebelum Masuk

Seorang pria mengenakan jubah tradisional dan handuk di bahu, membungkuk untuk melepas sandal di depan pintu kayu berukir yang menuju ke dalam ruang hammam yang beruap.
Momen persiapan sebelum melangkah masuk. Adab memasuki hammam dimulai dari luar, seperti melepas alas kaki dengan tenang dan meluruskan niat, memastikan kebersihan fisik dan hati berjalan beriringan. Gambar by Gemini

Islam mengatur segalanya dengan rapi, bahkan sebelum kaki kita melangkah masuk ke area pemandian. Berikut adalah adab-adab yang perlu Anda perhatikan:

Luruskan Niat

Jangan masuk ke tempat spa atau sauna hanya untuk gaya-gayaan atau bermewah-mewahan (taraffuh). Niatkan untuk kebersihan dan kesehatan agar tubuh kuat beribadah.

وآدابه أي داخل الحمام (قصد التنظيف) والتطهير… (لا الترفه)

(Dan Adabnya) maksudnya adab di dalam Hammam, adalah (Berniat untuk membersihkan diri)… (Bukan untuk bermewah-mewahan).

Tuntaskan Transaksi di Awal

Ini poin menarik tentang etika bisnis dalam Islam. Kita dianjurkan membayar tiket masuk atau biaya sewa di muka.

وتسليم الأجرة أولا أي قبل دخوله

(Membayar upah di awal) yakni sebelum masuk.

Membayar di awal menghindarkan kita dari perselisihan setelah selesai menggunakan jasa, sehingga hati lebih tenang saat menikmati fasilitas.

Doa Perlindungan

Tempat yang lembap dan kotor seringkali disukai oleh makhluk halus. Maka, bentengi diri dengan zikir. Masuklah dengan kaki kiri, ucapkan Bismillah, lalu baca doa perlindungan:

 بسم الله الرحمن الرحيم أعوذ بالله من الرجس النجس الخبيث المخبث الشيطان الرجيم

“Bismillahirrahmanirrahim, a’udzu billahi minar rijsin najisil khabaits al-mukhbith asy-syaithanir rajim”

(Aku berlindung kepada Allah dari kotoran yang najis, yang buruk lagi memburukkan, dari setan yang terkutuk).

Saat Berada di Dalam: Menjaga Pandangan dan Kesehatan

Ketika sudah di dalam, aturan main semakin ketat. Ini bukan hanya soal membersihkan daki, tapi juga membersihkan hati.

Refleksi Akhirat

Suhu panas di ruang sauna atau uap air panas seharusnya mengingatkan kita pada sesuatu yang lebih dahsyat.

ويذكر بحره (النار والجنة)

(Dan mengingat) karena panasnya air/ruangan (Neraka dan Surga).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyarankan agar saat merasakan panasnya air, batin kita berkata, “Panas ini saja sudah berat, bagaimana panasnya Neraka Jahanam?” Ini cara cerdas mengubah aktivitas fisik menjadi dzikrul maut.

Zona Bebas Orang Telanjang

Ini aturan paling krusial. Jika Anda melihat ada orang yang telanjang bulat (tanpa penutup aurat sama sekali) di dalam pemandian, Anda dilarang masuk.

ورجوعه أي آدابه ما ذكر ورجوعه (عن عريان) فيه

(Dan ia harus kembali/keluar) … (jika ada orang telanjang) di dalamnya.

Mata tidak boleh melihat aurat orang lain. Meski sesama jenis, melihat aurat tetaplah dosa. Jika situasi tidak kondusif, lebih baik putar balik dan pulang. Menjaga mata lebih utama daripada sekadar mandi air panas.

Tips Kesehatan Klasik

Kitab ini juga menyoroti aspek medis (Thib). Ada larangan menuangkan air dingin ke kepala atau meminum air es segera setelah keluar dari ruang panas.

وكره من جهة الطب (صب الماء البارد على الرأس وشربه عند الخروج)

(Dan) dimakruhkan dari segi kesehatan/medis (menuangkan air dingin ke atas kepala dan meminumnya saat keluar).

Secara medis modern, ini masuk akal untuk menghindari thermal shock atau perubahan suhu drastis yang bisa membebani jantung dan pembuluh darah.

Adab Keluar dan Penutup Aktivitas

Setelah badan bersih dan segar, jangan langsung lupa diri. Syaikh Zakariya menyarankan untuk melakukan istighfar dan salat sunah dua rakaat.

Mengapa harus istighfar? Karena tempat seperti hammam atau gym rentan membuat kita lalai, atau tanpa sengaja mata kita melihat hal yang tidak pantas. Orang-orang saleh terdahulu bahkan menyebut hari di hammam sebagai “hari dosa” karena besarnya potensi maksiat mata di sana. Maka, tutuplah kegiatan mandi dengan memohon ampun dan bersyukur atas nikmat kebersihan yang Allah berikan.

Selain itu, interaksi sosial tetap harus hangat. Boleh saja meminta tolong orang lain menggosok punggung (selama bukan area aurat vital dan tidak menimbulkan syahwat). Jangan lupa saling mendoakan dengan ucapan: “Ghafarallahu laka” atau “Aafakallah” (Semoga Allah memberimu kesehatan).

ولا بأس بقوله لغيره: عافاك الله ولا بالمصافحة

Tidak mengapa mengucapkan kepada orang lain: ‘Semoga Allah menyembuhkanmu/memberimu ‘afiyat’, dan tidak mengapa berjabat tangan.

Menghadirkan Berkah dalam Kebersihan

Mandi di tempat umum seperti pusat kebugaran atau pemandian air panas bukan sekadar aktivitas fisik. Ada nilai ibadah yang bisa kita raih jika memperhatikan adab-adabnya. Mulai dari niat yang lurus, menjaga pandangan dari aurat sesama pengunjung, hingga menutupnya dengan doa dan syukur.

Kitab Asna al-Matalib mengajarkan kita bahwa Islam hadir di setiap sendi kehidupan, bahkan di ruang uap yang panas sekalipun. Mari kita praktikkan adab ini saat kunjungan berikutnya ke tempat pemandian atau kolam renang, agar kebersihan fisik kita sejalan dengan kebersihan hati.

Referensi

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 72.