Pelaksanaan ibadah dalam Islam tidak sebatas menggugurkan kewajiban fardhu semata. Seorang hamba yang mendambakan Maqām (kedudukan spiritual) yang tinggi di sisi Allah Azza wa Jalla senantiasa menghiasi amalannya dengan sunnah dan adab.
Dalam konteks Thaharah (bersuci) dari hadats besar, pemenuhan rukun mandi wajib memastikan keabsahan ibadah. Namun, mengamalkan sunnah mandi wajib merupakan manifestasi dari rasa Ikhlāṣ dan cinta kepada tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kesempurnaan bersuci memiliki korelasi erat dengan kebersihan batin. Sebagaimana seorang pendosa membersihkan jiwanya dengan Tawbah Naṣūḥā, seorang Muslim yang berhadats menyucikan jasmaninya dengan adab yang mulia agar terhindar dari Futur (kelesuan beribadah).
Artikel ini menguraikan secara mendalam ragam sunnah dan adab mandi wajib berdasarkan literatur otoritatif Madzhab Syafi’i, yakni kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 68-70) susunan Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.
Urgensi Menghidupkan Sunnah dalam Thaharah
Praktik fikih klasik selalu menyelaraskan antara sahnya perbuatan dan nilai keutamaan (fadhilah). Seseorang yang hanya melakukan rukun mandi (niat dan meratakan air) memang dihukumi suci.
Akan tetapi, meninggalkan rangkaian sunnah berarti kehilangan pahala yang besar dan berpotensi menurunkan kualitas Ḥāl (kondisi kejiwaan) saat mendirikan shalat.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memaparkan urutan tata cara mandi wajib yang paling sempurna (akmaluhu). Tata cara ini mengintegrasikan kebersihan fisik, etika penggunaan air, dan urutan basuhan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Rangkaian Sunnah dan Adab Mandi Junub
Berikut adalah rincian adab dan kesunnahan yang sepatutnya dijaga oleh setiap Muslim saat menunaikan mandi besar:
1. Menghilangkan Kotoran dan Najis Terlebih Dahulu
Sebelum memulai proses ritual mandi wajib, langkah paling awal yang dianjurkan adalah membersihkan kotoran fisik dan benda najis dari permukaan tubuh.
قوله: (وأكمله) أي الغسل (إزالة قذر) ظاهر كبصاق ومني (ونجس أولا)
“Dan yang paling sempurna (dari mandi wajib) adalah menghilangkan kotoran yang tampak seperti sisa air liur dan mani, serta menghilangkan najis terlebih dahulu.”
Membersihkan tubuh dari sisa cairan sperma, darah haid, atau najis lainnya sangat ditekankan. Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai macam-macam najis dalam Islam untuk memastikan tubuh benar-benar bersih sebelum mandi.
Apabila najis ini bercampur dengan air mandi, dikhawatirkan air yang mengalir ke bagian tubuh lain justru membawa status najis tersebut, terutama jika volume air sangat terbatas.
2. Melaksanakan Wudhu Sebelum Mandi (Wudhu’ Kamilan)

Satu dari sekian adab agung yang sering ditinggalkan oleh kaum Muslimin di era modern adalah berwudhu secara sempurna sebelum mengguyurkan air ke seluruh badan. Kitab Asna al-Matalib menyebutkan:
قوله: (ثم الوضوء كاملا) للاتباع رواه الشيخان فهو أفضل من تأخير قدميه عن الغسل
“Kemudian (disunnahkan) berwudhu secara sempurna karena mengikuti tuntunan Nabi (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Hal ini lebih utama daripada menunda basuhan kedua kakinya di akhir mandi.”
Bagaimana niat wudhu ini dilakukan? Seseorang yang sedang junub meniatkan wudhunya sebagai kesunnahan mandi, bukan untuk mengangkat hadats kecil. Hal ini dikarenakan hadats kecil otomatis terangkat bersama hadats besar kelak. Syaikhul Islam menjelaskan:
قوله: (ينوي به سنة الغسل إن تجردت الجنابة) عن الحدث (وإلا) نوى به (رفع الحدث الأصغر وإن قلنا يندرج) في الغسل
“Ia meniatkan dengan wudhu tersebut sebagai kesunnahan mandi jika status janabahnya terpisah dari hadats kecil. Jika tidak, ia meniatkan untuk mengangkat hadats kecil, meskipun kita berpendapat bahwa hadats kecil itu otomatis masuk (terangkat) ke dalam mandi.”
Mengerjakan wudhu di awal memberikan rangsangan kesegaran pada anggota tubuh yang paling mulia, serta membangkitkan kesiapan batin sebelum air membasahi seluruh jasmani.
3. Mengguyur Kepala dan Mendahulukan Bagian Kanan (Tayammun)
Setelah wudhu paripurna dikerjakan, tiba saatnya membasahi area inti. Etika yang diajarkan oleh syariat adalah memperhatikan pangkal rambut dan mendahulukan bagian atas serta bagian kanan (Tayammun). Teks fikih mengarahkan tindakan ini:
قوله: (ثم يفيض) الماء (على رأسه ثم شقه الأيمن ثم الأيسر بتثليث) لغسل جميع البدن
“Kemudian ia mengguyurkan air ke atas kepalanya, kemudian (mengguyur) sisi tubuhnya yang kanan, kemudian sisi kirinya, dengan mengulang sebanyak tiga kali untuk membasuh seluruh badan.”
Terdapat dalil sahih yang menjadi sandaran utama kesunnahan ini, yaitu riwayat tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
ثم يفيض على رأسه
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya.”
Urutan yang tertib ini memberikan pelajaran kedisiplinan. Dimulai dengan menyela-nyela pangkal rambut dengan jemari yang basah (ta’ahhud ushul sya’r), disusul dengan guyuran ke kepala agar pori-pori otak yang tegang usai ejakulasi atau masa haid kembali normal.
Setelah itu, guyuran dialihkan ke pundak kanan hingga ujung kaki kanan, lalu beralih ke pundak kiri hingga kaki kiri.
4. Mengulang Basuhan Tiga Kali (Tatslits) dan Menggosok Tubuh (Dalk)
Dalam ibadah wudhu, mengulang basuhan sebanyak tiga kali (Tatslits) adalah sunnah muakkadah. Konsep ini berlaku identik dalam pelaksanaan mandi junub.
Sebagaimana redaksi di atas menyebutkan frasa bitatslits (dengan pembasuhan tiga kali), setiap guyuran pada sisi kanan maupun kiri idealnya diulang tiga kali. Hal ini bertujuan untuk memastikan air benar-benar meresap dan mengalir ke setiap lekuk tubuh.
Bersamaan dengan guyuran air, tangan disunnahkan untuk menggosok permukaan kulit (dalk). Menggosok tidak diwajibkan dalam Madzhab Syafi’i (berbeda dengan Madzhab Maliki yang mewajibkannya), namun ia adalah kesempurnaan.
Menggosok memastikan bahwa tidak ada pelumas alami kulit atau minyak yang menghalangi sentuhan air suci pada pori-pori jasmani.
Adab Penggunaan Air dalam Fikih Thaharah Islam

Islam adalah agama yang sangat menaruh perhatian pada pelestarian alam dan sumber daya. Fikih lingkungan mewujud nyata dalam bab Thaharah, khususnya terkait etika pengelolaan dan penggunaan air.
Terdapat dua pedoman utama dalam adab mandi wajib terkait air:
1. Ukuran Air: Cukup dengan Satu Sha’ (Tidak Berlebihan)
Di masa sekarang, kemudahan akses air bersih melalui pancuran (shower) sering membuat umat Islam terlena dan bersikap boros (israf). Padahal, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencontohkan penggunaan air yang sangat terukur dan efisien.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menukil ketetapan ini:
قوله: (وأن) لا (ينقص فيه) أي في الغسل (عن صاع) أي (أربعة أمداد وفي الوضوء عن مد) أي (رطل وثلث) بغدادي تقريبا … لخبر: كان النبي – صلى الله عليه وسلم – يغتسل بالصاع ويتوضأ بالمد
“Dan dianjurkan agar tidak kurang dalam menggunakan air untuk mandi dari ukuran satu Sha’, yakni empat Mudd. Dan untuk wudhu tidak kurang dari satu Mudd (sekitar satu sepertiga Rithl Baghdad)… hal ini didasarkan pada hadits: ‘Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi dengan (takaran air) satu Sha’ dan berwudhu dengan satu Mudd’.”
Dalil agung dari lisan para Sahabat ini menjadi rujukan abadi:
كان يغتسل بالصاع
“Beliau (Nabi) biasa mandi wajib dengan satu Sha’.”
Satu Sha’ setara dengan volume kurang lebih 2,5 hingga 3 liter air. Sungguh volume yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan kebiasaan manusia modern.
Meskipun ini bukanlah batasan mutlak (karena postur tubuh manusia berbeda-beda), substansi ajaran ini adalah melarang keras pemborosan air. Pemborosan adalah perbuatan syetan yang akan merusak nilai Ikhlāṣ dalam ibadah.
2. Larangan Mandi Berendam di Air Tergenang (Ma’ Rakid)
Adab terakhir yang amat krusial menyangkut kemaslahatan bersama adalah larangan mandi junub dengan cara menyelam ke dalam genangan air yang tidak mengalir (Rakid), seperti kolam kecil di kamar mandi atau sumur yang tenang.
قوله: (و) أن (لا يغتسل في) ماء (راكد) ولو كثيرا أو بئر معينة كما في المجموع بل يكره ذلك لخبر مسلم عن أبي هريرة قال النبي – صلى الله عليه وسلم – لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب فقيل كيف يفعل يا أبا هريرة قال يتناوله تناولا
“Dan hendaklah ia tidak mandi di dalam air yang tergenang (diam), meskipun air itu jumlahnya banyak, atau di dalam sumur tertentu sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’, melainkan hal tersebut di-makruh-kan.”
Larangan ini merujuk tegak pada dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لا يغتسل في ماء راكد
“Janganlah ia mandi di air yang tergenang.”
Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang diam (menggenang) dalam keadaan ia sedang junub.”
Ketika para Tabi’in bertanya kepada Abu Hurairah bagaimana seharusnya orang itu mandi, beliau menjawab: “Hendaklah ia mengambilnya dengan gayung/tangan (tanawul).”
Hikmah di balik larangan ini sangat saintifik dan sarat akan etika komunal. Masuknya tubuh yang kotor dan berhadats ke dalam genangan air yang diam akan merusak kejernihan air, meninggalkan kotoran, dan membuat orang lain merasa jijik untuk menggunakannya kelak.
Jika air tersebut volumenya kurang dari dua qullah, maka air tersebut berpotensi besar berubah statusnya menjadi Air Musta’mal (air yang telah terpakai) sehingga tidak lagi sah digunakan untuk bersuci oleh orang lain.
Oleh karena itu, cara yang sesuai sunnah adalah menciduk air dengan gayung, atau membiarkan air mengalir dari atas (seperti pancuran), sehingga air sisa basuhan dari tubuh langsung mengalir terbuang tanpa merusak persediaan air suci di dalam wadah.
Tabel Panduan Adab dan Sunnah Mandi Wajib
Bagi Anda yang menginginkan pemahaman praktis, silakan pedomani ringkasan adab dan sunnah mandi besar Madzhab Syafi’i pada tabel di bawah ini:
| Tindakan Ibadah | Status Hukum | Tujuan / Hikmah Syar’i |
| Menghilangkan kotoran/najis fisik. | Syarat / Sunnah | Mencegah tercampurnya air suci dengan benda najis. |
| Membaca Basmalah. | Sunnah | Mengharap keberkahan Allah di awal amalan kebaikan. |
| Berwudhu sempurna. | Sunnah Muakkadah | Menyiapkan kondisi spiritual anggota tubuh yang utama. |
| Mengguyur kepala tiga kali. | Sunnah | Menenangkan saraf otak dan membuka pori-pori rambut. |
| Mendahulukan tubuh kanan. | Sunnah | Memuliakan bagian kanan sesuai kebiasaan Nabi. |
| Menggosok tubuh (Dalk). | Sunnah | Membantu air menembus pelumas alami kulit. |
| Mandi dengan air satu Sha’. | Adab / Sunnah | Menghindari perbuatan israf (mubazir air). |
| Mengambil air dengan gayung. | Adab (Wajib jika sedikit) | Menjaga kesucian air agar tidak menjadi Musta’mal. |
Kesimpulan
Pengertian thaharah mencakup spektrum kebersihan jasmani dan rohani yang menjadi urat nadi ajaran Islam. Thaharah adalah prosedur sakral yang tidak hanya mensyaratkan sahnya suatu ibadah, tetapi juga berfungsi menjaga kesehatan, estetika, dan kesucian hati.
Thaharah menurut bahasa artinya kebersihan secara mutlak. Sementara secara syariat, apa yang dimaksud dengan thaharah adalah serangkaian tindakan spesifik seperti wudu, mandi wajib, dan prosedur menghilangkan najis. Dengan memahami esensi arti thaharah dan mendisiplinkan diri dalam penerapannya, seorang Muslim akan hidup dalam kebersihan raga dan ketenangan jiwa yang dicintai oleh Allah ﷻ.
Tanya Jawab Fikih (FAQ) Seputar Sunnah Mandi Junub
Jika saya lupa tidak berwudhu di awal mandi wajib, apakah saya berdosa?
Tidak. Wudhu di awal mandi hukumnya adalah sunnah, bukan rukun. Mandi Anda tetap sah sepenuhnya dan hadats besar Anda telah terangkat asalkan niat dan perataan air (ta’mim) terlaksana. Namun, Anda kehilangan pahala sunnah dari mengikuti jejak Rasulullah.
Bolehkah menggunakan sabun dan sampo saat melaksanakan rukun mandi?
Diperbolehkan, namun dengan sebuah catatan penting. Air yang digunakan untuk menyucikan badan harus berstatus air mutlak (murni). Sangat dianjurkan meratakan air murni terlebih dahulu hingga niat mandi terpenuhi. Setelah rukun mandi tertunaikan, barulah Anda mengaplikasikan sabun dan sampo untuk kebersihan tambahan, kemudian dibilas kembali. Jangan sampai air suci berubah warna dan baunya karena sabun sebelum ia sempat meratakan ke seluruh tubuh.
Apa maksud dari hukum “Makruh” mandi berendam di kolam genangan?
Makruh berarti sebuah tindakan yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan demi meraih kesempurnaan. Jika Anda menenggelamkan diri di bak mandi kecil yang airnya kurang dari dua qullah sambil berniat mengangkat janabah, air tersebut berubah menjadi air Musta’mal (telah terpakai) dan tidak bisa lagi digunakan orang lain untuk bersuci, meski mandinya sendiri sah dengan beberapa ketentuan. Oleh sebab itu, gunakanlah sistem gayung atau pancuran aliran.
Semoga penjelasan berbasis kutipan ulama salaf ini memberikan cahaya pencerahan. Menghidupkan sunnah di zaman ini bagaikan memegang bara api, namun di sanalah letak kemuliaan seorang mukmin sejati. Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 68-70.




