Kesucian jasmani dan rohani merupakan prasyarat mutlak dalam menunaikan ibadah mahdhah di dalam Islam. Dalam diskursus fikih, memahami pedoman dan pengertian thaharah (bersuci) dari hadats besar menempati posisi sentral.
Artikel ini mengkaji secara spesifik mengenai apa saja penyebab mandi wajib atau Mujibat al-Ghusl berdasarkan rujukan muktamad Madzhab Syafi’i, yakni kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 64-65) karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Memahami detail hukum ini sangat esensial agar umat Islam terhindar dari keraguan, yang pada gilirannya menentukan keabsahan ibadah shalat dan ibadah lainnya.
Rincian 5 Penyebab Mandi Wajib (Mujibat al-Ghusl)

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menguraikan bahwa hal-hal yang menetapkan kewajiban mandi junub terbagi ke dalam lima perkara utama. Sebagian ulama meringkasnya menjadi empat dengan menggolongkan hukum nifas ke dalam bab haid. Beliau menuliskan redaksi berikut:
قوله: (موجبه) وفي نسخة وموجبه خمسة وعده الأصل أربعة لجعله النفاس ملحقا بالحيض ويصح تنزيل كلام المصنف عليه
Berikut adalah rincian mendalam kelima penyebab mandi wajib tersebut secara hierarkis.
1. Kematian (Mawt)
Penyebab pertama adalah wafatnya seorang Muslim dalam kondisi selain mati syahid.
قوله: (موت) لمسلم غير شهيد… والموت عدم الحياة ويعبر عنه بمفارقة الروح الجسد
Kematian dimaknai sebagai berpisahnya ruh dari jasad. Bagi seorang Muslim yang meninggal dunia secara wajar (bukan gugur di medan perang demi agama), fardhu kifayah hukumnya bagi kaum Muslimin yang masih hidup untuk memandikan jenazah tersebut. Proses pemandian ini bernilai sebagai bentuk pembersihan diri (tanzhifan) serta penghormatan mulia (ikraman) bagi jenazah.
2. Berhentinya Darah Haid dan Nifas
Keluarnya darah haid atau nifas menempatkan seorang wanita dalam keadaan hadats besar. Kewajiban menjalankan mandi wajib haid bagi mereka jatuh seketika setelah darah tersebut benar-benar terputus atau berhenti (inqitha’).
قوله: (وخروج حيض أو نفاس بانقطاعه) أي معه لآية {فاعتزلوا النساء في المحيض} [البقرة: ٢٢٢]… وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي
Hukum sahnya seorang wanita untuk kembali menegakkan shalat bergantung pada pelaksanaan mandi ini setelah darah dipastikan bersih. Secara yuridis fikih, nifas diqiyaskan dengan haid karena nifas pada esensinya adalah darah haid yang terkumpul di dalam rahim selama masa kehamilan.
3. Melahirkan (Wiladah)
Proses persalinan secara otomatis mewajibkan seorang wanita untuk mandi wajib, sekalipun proses tersebut tidak diiringi keluarnya darah.
قوله: (و) خروج (ولد ولو علقة ومضغة) و (بلا بلل) لأنه مني منعقد
Kewajiban bersuci ini tetap berlaku mengikat meskipun janin yang keluar dari rahim baru berupa segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah). Lebih jauh lagi, kewajiban mandi tetap ada walau bayi terlahir dalam keadaan kering tanpa disertai cairan ketuban sekalipun (bila balal). Argumentasi fikihnya bersandar pada fakta bahwa janin tersebut pada mulanya berasal dari air mani yang menggumpal.
4. Masuknya Hasyafah (Persetubuhan / Jima’)
Kondisi junub (Janabah) dapat terjadi melalui persetubuhan. Fikih menetapkan batas minimal jima’ yang mewajibkan mandi adalah masuknya hasyafah (kepala alat kelamin pria) ke dalam kemaluan (farj).
الأول بإدخال حشفة ولو من ذكر أشل… أو بحائل كخرقة لفها على ذكره ولو غليظة لخبر الصحيحين «إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل» وفي رواية لمسلم «وإن لم ينزل»
Redaksi di atas dengan tegas memberikan kepastian hukum bahwa mandi wajib jatuh secara mutlak apabila terjadi pertemuan dua bagian tubuh yang dikhitan (iltiqa’ al-khitanain). Kewajiban ini tetap sah dan mengikat meskipun:
- Tidak ada air mani yang keluar dari kedua belah pihak (in lam yunzil).
- Pelaku menggunakan penghalang (ha’il) seperti kain pelapis atau alat kontrasepsi (kondom) yang tebal (wa law ghalizhatan).
- Dilakukan tanpa rangsangan syahwat, atau alat kelamin pria dalam keadaan lumpuh (asyal).
5. Keluarnya Air Mani (Khuruj al-Mani)
Penyebab kelima adalah keluarnya air mani dari tubuh seseorang, baik dari seorang pria maupun wanita, serta keluar dalam kondisi sadar maupun saat tidur (mimpi basah).
الأمر الثاني خروج المني أي مني الشخص نفسه الخارج أول مرة من رجل أو امرأة (ولو بعد غسل) من جنابة
Apabila seseorang telah menuntaskan mandinya, kemudian sisa air maninya keluar kembali, maka ia diwajibkan untuk mengulangi mandinya. Untuk membedakan air mani dengan cairan kemaluan lainnya seperti madzi, Syaikhul Islam menyebutkan karakteristik spesifik berikut:
قوله: (ويعرف) المني (بتدفق)… (أو تلذذ) بخروجه… (أو ريح طلع أو عجين رطبا و) ريح (بياض بيض يابسا)
Karakteristik utama air mani adalah:
- Keluar dengan ritme memancar (tadaffuq).
- Disertai rasa nikmat puncak (taladzdzudz) saat keluar, yang kemudian diikuti dengan melemasnya fisik.
- Memiliki aroma khas; saat basah aromanya menyerupai adonan roti (‘ajin) atau mayang kurma (tala’), dan saat telah mengering baunya mirip dengan putih telur (bayadh baydh).
Tabel Identifikasi Karakteristik Cairan Kemaluan
Berdasarkan paparan kitab Asna al-Matalib, tabel di bawah ini berfungsi untuk memudahkan identifikasi cairan yang mewajibkan seseorang mandi junub:
| Karakteristik | Identifikasi Air Mani (Mewajibkan Mandi) |
| Pancaran Cairan | Keluar dengan pola memancar (Tadaffuq). |
| Sensasi Tubuh | Disertai rasa nikmat puncak (Taladzdzudz) dan rasa lemas setelahnya. |
| Aroma Kondisi Basah | Mirip adonan roti basah atau serbuk mayang kurma (‘Ajin / Tala’). |
| Aroma Kondisi Kering | Mirip bau putih telur yang mengering (Bayadh Baydh). |
| Hukum Syar’i | Hadats besar; wajib melaksanakan Mandi Junub. |
Tanya Jawab Fikih (FAQ) Seputar Penyebab Mandi Junub
Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dijawab secara langsung berdasarkan penafsiran teks asli kitab Asna al-Matalib:
Apakah wajib mandi junub jika berhubungan badan menggunakan kondom atau pengaman?
Ya, hukumnya wajib mandi. Kitab merincikan dengan redaksi “أو بحائل كخرقة لفها على ذكره” (atau dengan penghalang seperti kain yang dililitkan pada kelamin). Penggunaan penghalang setebal apa pun tidak menggugurkan kewajiban mandi jika telah terjadi iltiqa’ al-khitanain (bertemunya dua batas khitan atau masuknya hasyafah).
Bagaimana hukumnya jika seseorang ragu apakah cairan yang keluar itu mani atau madzi?
Fikih memberikan kemudahan. Syaikhul Islam menulis “فإنه يخير بينهما” (ia diberi pilihan di antara keduanya). Jika ia meyakininya sebagai mani, ia wajib melaksanakan mandi junub. Namun, jika ia memilih menganggapnya sebagai madzi, ia cukup mencuci area yang terkena cairan tersebut, membersihkan pakaiannya, dan berwudhu kembali (karena madzi itu najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar).
Apabila istri keluar cairan mani setelah mandi junub dari berhubungan suami istri, apakah harus mandi lagi?
Ya, jika sang istri telah merasakan kepuasan syahwatnya saat berhubungan. Kitab menjelaskan: “وإن خرج منها منيه وقد قضت وطرها اغتسلت” (Jika keluar mani pria dari wanita tersebut setelah mandinya, dan ia telah menuntaskan syahwatnya, ia wajib mandi kembali). Alasannya, secara medis dan fikih, cairan yang keluar tersebut kuat diduga telah bercampur dengan air mani sang istri sendiri.
Kesimpulan
Memahami kelima hal yang mewajibkan mandi (mujibat al-ghusl) adalah fondasi dasar dalam menjaga keabsahan ibadah seorang Muslim. Mulai dari kematian, siklus reproduksi wanita (haid, nifas, wiladah), hingga keluarnya air mani dan persetubuhan, seluruhnya menuntut proses pembersihan diri secara total. Jika Anda mengalami salah satu dari kelima hal di atas, pastikan Anda segera melaksanakan tata cara mandi wajib sesuai syariat Islam.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 64-65.




