Pengertian kurban
Ilustrasi pengertian dan hukum kurban dalam Islam. Image made by AI

Memahami Pengertian dan Dasar Hukum Kurban dalam Islam

Kurban, atau dalam bahasa Arab dikenal sebagai al-Udhiyyah, merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Ibadah ini bukan sekadar penyembelihan hewan biasa, tetapi mengandung makna yang dalam sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk memahami ibadah ini secara menyeluruh, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian dan dasar hukumnya.

Makna Hakiki dari Kurban

Dalam konteks syariat Islam, kurban adalah hewan yang disembelih dari jenis unta, sapi, kambing, atau domba, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha. Penyembelihan ini dilakukan dengan niat ibadah, mengharapkan ridha dan pahala dari-Nya.

Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisik, agar kurban dianggap sah dan diterima di sisi Allah.

Kurban juga melambangkan kepatuhan seorang hamba kepada perintah Tuhannya, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Meskipun pada akhirnya Allah menggantinya dengan seekor domba, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang keikhlasan dan pengorbanan tertinggi.

Dasar Hukum Kurban dalam Syariat Islam

Pelaksanaan ibadah kurban memiliki landasan yang kuat dalam dalil-dalil syariat, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah (Hadis Nabi SAW). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang disyariatkan dan memiliki kedudukan penting dalam Islam.

Al-Quran sebagai Sumber Utama Hukum Kurban

Salah satu ayat Al-Quran yang sering dijadikan rujukan mengenai kurban adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Redaksi Ibarat Lengkapnya:

الأصل في مشروعيتها قوله عز وجل: {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: ٢]، فإن المقصود بالنحر على أصح الأقوال نحر الضحايا.

Penjelasan: Ayat ini secara gamblang memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat dan berkurban. Para ulama tafsir, seperti yang disebutkan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji Juz 1 halaman 231, menafsirkan kata وانْحَرْ (wanhar) sebagai perintah untuk menyembelih hewan kurban.

Ini merupakan pendapat yang paling sahih (أصح الأقوال) di antara berbagai penafsiran. Perintah ini menunjukkan bahwa kurban bukanlah sekadar tradisi, melainkan bagian dari ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT.

Hadis Nabi SAW sebagai Penjelas dan Penguat

Selain Al-Quran, praktik kurban juga diperkuat dengan berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling sering dikutip adalah riwayat dari Imam Bukhari dan Imam Muslim:

وما رواه البخاري (٥٢٤٥) ومسلم (١٩٦٦): أن النبي – صلى الله عليه وسلم – ضحى بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما.

Artinya:

“Dan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (nomor 5245) dan Muslim (nomor 1966): Bahwasanya Nabi ﷺ berkurban dengan dua domba jantan yang amlahi dan aqrani. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kakinya di atas shifah kedua domba tersebut.”

Penjelasan Istilah dalam Hadis

Untuk memahami hadis di atas secara utuh, ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan:

  • الأملح (Al-Amlah): Istilah ini merujuk pada domba yang memiliki warna putih yang dominan atau seluruhnya putih. Domba dengan warna seperti ini dianggap baik untuk kurban.
  • الأقرن (Al-Aqran): Ini menggambarkan domba yang memiliki dua tanduk besar. Keberadaan tanduk yang sempurna dan besar juga menjadi salah satu ciri hewan kurban yang baik.
  • صفاحهما (Shifahuhuma): Kata ini merupakan bentuk jamak dari صفحة (shafhah), yang berarti sisi leher. Penjelasan ini menggambarkan bagaimana Nabi SAW meletakkan kakinya di sisi leher hewan kurban saat menyembelih, menunjukkan cara penyembelihan yang dianjurkan sesuai syariat.

Perbuatan Nabi SAW yang secara langsung menyembelih dua ekor domba tersebut menegaskan bahwa kurban adalah praktik yang dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah sendiri. Tindakan beliau ini menjadi sunah (sunnah fi'liyah) yang diikuti oleh umat Islam.

Manfaat dan Hikmah Kurban

Ibadah kurban tidak hanya sebatas pemenuhan perintah agama, tetapi juga menyimpan banyak manfaat dan hikmah, baik bagi individu yang berkurban maupun bagi masyarakat luas:

  • Mendekatkan Diri kepada Allah: 
    Kurban adalah ekspresi ketaatan dan rasa syukur kepada Allah, yang diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan.
  • Berbagi dan Peduli Sosial: 
    Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, yang memperkuat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama. Ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa mereka yang kurang mampu juga dapat menikmati hidangan daging.
  • Menghidupkan Sunah Nabi: 
    Dengan berkurban, umat Islam turut menghidupkan dan melestarikan sunah Nabi Muhammad SAW, meneladani apa yang telah beliau contohkan.
  • Penyucian Diri: 
    Kurban dapat menjadi sarana untuk membersihkan dosa-dosa dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT, sebagaimana janji pahala yang besar bagi mereka yang ikhlas berkurban.

Kesimpulan

Kurban adalah ibadah mulia dalam Islam yang memiliki makna mendalam sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dasar hukumnya jelas dan kuat, bersumber dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dengan memahami pengertian dan dasar hukum kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan keyakinan yang benar dan niat yang ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah. Pelaksanaan kurban juga menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan sesama manusia, memperkuat solidaritas, dan menyebarkan kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha.

Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 1. Damascus: Darul Qalam, 1992, 231.