Pernahkah Anda terbangun di siang hari bulan Ramadhan dengan tenggorokan berlendir karena flu? Atau mungkin Anda ragu setelah berkumur-kumur wudhu, apakah sisa rasa air di mulut boleh ditelan?
Masalah seputar area mulut dan tenggorokan ini memang sering bikin bingung. Di satu sisi, kita tahu bahwa memasukkan sesuatu ke rongga tubuh membatalkan puasa. Tapi di sisi lain, manusia memproduksi air liur secara alami yang sulit dihindari. Lantas, di mana batasannya?
Untuk menjawab keraguan ini, kita akan membuka salah satu kitab rujukan utama dalam fiqih Syafi’i, yaitu Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib karya Syaikh Zakariyya al-Anshari. Dalam kitab ini (Juz 1, hal. 414-418), beliau mengupas tuntas perbedaan hukum antara ludah, dahak, dan muntah dengan sangat presisi.
Mari kita bahas satu per satu agar ibadah puasa kita sah dan tenang.
1. Hukum Menelan Ludah (Air Liur)

Hukum asal menelan ludah adalah BOLEH dan TIDAK membatalkan puasa. Ini karena sulitnya menjaga diri dari air liur (‘usr at-taharruz). Bayangkan jika setiap kali ludah terkumpul kita harus meludah, tentu akan sangat merepotkan dan mengganggu.
Namun, Syaikh Zakariyya memberikan catatan penting. Ludah yang boleh ditelan itu ada syaratnya.
a. Syarat Ludah yang Aman Ditelan
Berdasarkan teks kitab Asna al-Matalib, ludah tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga kriteria:
- Murni (Sarf): Ludah tersebut murni air liur, tidak tercampur dengan benda lain.
- Suci: Ludah tidak terkena najis.
- Belum Keluar dari Mulut: Ludah masih berada di dalam batas bibir.
Dalam kitab disebutkan:
فرع: لو (ابتلع ريقه الصرف) (لم يفطر) لعسر التحرز عنه
Artinya: “Cabang: Jika ia menelan ludahnya yang murni, tidak batal puasanya karena sulitnya menjaga diri darinya.”
b. Kapan Menelan Ludah Menjadi Batal?
Hati-hati, ludah bisa menjadi pembatal puasa jika kondisinya berubah seperti berikut:
- Tercampur Benda Lain: Misalnya gusi Anda berdarah, lalu ludah bercampur darah itu tertelan. Atau ada sisa pewarna dari benang jahit yang luntur di mulut. Meskipun ludah sudah kembali bening, jika Anda belum berkumur untuk membuang zat asingnya, maka menelannya membatalkan puasa.
قوله: (ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته… وكذا لو اختلط بطاهر آخر - Sudah Keluar dari Mulut: Jika air liur sudah meleleh keluar melewati bibir, atau Anda sengaja membasahi benang jahit dengan ludah, lalu Anda menarik benang itu kembali dan menelan basahannya, maka Batal. Ini karena ludah itu sudah dianggap “terpisah” dari sumbernya.
قوله: (أو زايل) ريقه (فمه) أي خرج منه ولو إلى ظاهر الشفة… (لا) إن زايل ريقه فمه (في لسانه)
Tapi, jika ludah itu hanya berpindah-pindah di atas lidah (masih di dalam mulut), tidak masalah menelannya.
2. Problematika Dahak (Nukhama): Antara Tenggorokan dan Mulut

Berbeda dengan ludah, dahak (nukhama) adalah benda kental yang berasal dari rongga dada atau kepala. Hukumnya lebih ketat daripada ludah.
Untuk memahami hukum dahak, kita harus tahu batasan Zhahir (Luar) dan Batin (Dalam) pada tenggorokan.
(وحدد الظاهر بمخرج الحاء المهملة)
Batasan “Luar” adalah tempat keluarnya huruf Ha’ (ح).
a. Jika Dahak Masih di Dalam
Selama dahak masih berada di tenggorokan bagian dalam (sebelum makhraj huruf Ha’) dan belum naik ke rongga mulut, jika tertelan kembali, puasa TIDAK Batal.
b. Jika Dahak Sudah Naik ke Mulut
Jika dahak sudah naik sampai ke batas luar (rongga mulut) dan Anda mampu membuangnya, maka Anda WAJIB membuangnya.
Jika dahak sudah di mulut, lalu Anda malah menelannya kembali padahal bisa melepehnya, maka puasa Anda BATAL.
قوله: (يفطر باستخراج القيء إليه وابتلاع النخامة منه سواء استدعاها) أي استقلعها إلى الفم والأنف (أم لا)
Artinya: “Batal puasa dengan mengeluarkan muntah dan menelan dahak dari batas luar tersebut, baik ia sengaja memancingnya keluar atau tidak.”
c. Jika Tidak Mampu Membuang
Bagaimana jika dahak itu turun mendadak ke tenggorokan dan tertelan sendiri tanpa bisa dicegah? Syaikh Zakariyya menjelaskan:
قوله: (فإن جرت بنفسها) من الفم أو الأنف ونزلت إلى جوفه (عاجزا عن المج) لها (فلا) يفطر للعذر
Artinya: “Jika dahak itu mengalir dengan sendirinya dari mulut atau hidung lalu turun ke rongganya dalam keadaan ia tidak mampu membuangnya, maka tidak batal karena ada udzur.”
Jadi, kuncinya adalah kemampuan. Kalau bisa dibuang tapi ditelan = Batal. Kalau tertelan tidak sengaja/tidak sempat buang = Sah.
3. Hukum Muntah: Sengaja vs Tidak Sengaja

Hukum muntah dibagi menjadi dua kondisi utama: apakah muntah itu datang sendiri atau dipancing?
a. Sengaja Muntah (Istiqa’a)
Memasukkan jari ke tenggorokan karena mual atau melakukan sesuatu agar muntah, hukumnya Membatalkan Puasa. Meskipun Anda yakin tidak ada muntahan yang tertelan balik, tindakan memancing muntah itu sendiri sudah membatalkan.
قوله: (و) يفطر (باستدعاء القيء) وإن لم يعد شيء منه إلى جوفه مفطر لعينه
Artinya: “Dan batal puasa sebab memancing muntah, meskipun tidak ada sesuatu pun yang kembali ke rongganya, karena muntah itu sendiri membatalkan.”
b. Muntah Tidak Sengaja (Ghalabah/Dhar’a)
Jika Anda tiba-tiba mual hebat lalu muntah tanpa disengaja, puasa Anda TIDAK Batal.
قوله: (لا إن ذرعه) القيء… فلا يفطر به
Syaratnya:
- Tidak menelan kembali sisa muntahan yang ada di mulut.
- Segera berkumur untuk menyucikan mulut sebelum menelan ludah lagi.
Penjelasan ini juga berkaitan dengan masuknya benda lain ke tubuh yang tidak disengaja. Simak detail kaidah medisnya di artikel Apakah Suntik, Infus, dan Obat Tetes Membatalkan Puasa?.
4. Masalah Sisa Makanan dan Air Kumur
Ini adalah hal-hal kecil yang sering bikin was-was. Berikut penjelasannya menurut kitab Asna al-Matalib:
a. Sisa Makanan di Sela Gigi
Jika ada sisa sahur yang nyelip di gigi, lalu terbawa aliran ludah dan tertelan tanpa sengaja, apakah batal?
- Jika sisa makanan itu sangat kecil, sulit dibedakan, dan sulit dipisahkan dari ludah, maka Dimaafkan (Tidak Batal).
- Jika sisa makanan itu terasa, bisa dipisahkan, dan bisa dibuang (dilepeh), tapi Anda membiarkannya tertelan, maka Batal.
قوله: (ولا) يفطره… (جري الريق ببقايا طعام بين أسنانه لم يمكن تمييزه حسا)
b. Air Bekas Kumur-kumur
Setelah berkumur wudhu, biasanya masih ada rasa basah atau dingin di mulut (atsar). Jika sisa basah ini tertelan bersama ludah, Tidak Membatalkan Puasa.
قوله: (ولا) جريه (بأثر ماء المضمضة) وإن أمكنه مجه لعسر التحرز عنه
Tapi ingat, ini berlaku jika kumur-kumurnya wajar. Jika Anda berkumur secara berlebihan (mubalaghah) saat puasa, lalu airnya masuk ke tenggorokan, maka Batal.
Tabel Ringkasan Hukum Mulut & Tenggorokan
Agar lebih mudah diingat, berikut tabel ringkasan hukumnya:
| Perkara | Status Puasa | Syarat / Catatan |
| Menelan Ludah | Sah | Murni, suci, belum keluar bibir. |
| Menelan Dahak | Batal | Jika dahak sudah di mulut & bisa dibuang. |
| Dahak Tertelan Sendiri | Sah | Jika tidak mampu menahannya. |
| Sengaja Muntah | Batal | Walau tidak ada yang tertelan balik. |
| Muntah Tidak Sengaja | Sah | Wajib kumur setelahnya. |
| Sisa Makanan di Gigi | Sah | Jika kecil & sulit dipisahkan ludah. |
| Air Sisa Kumur | Sah | Jika bukan karena kumur berlebihan. |
FAQ: Pertanyaan Seputar Ludah dan Dahak
Bolehkah menelan ludah yang sudah terkumpul banyak di mulut?
Boleh. Syaikh Zakariyya menyebutkan “meskipun setelah dikumpulkan”. Selama ludah itu masih murni dan berada di dalam mulut, tidak masalah ditelan.
Bagaimana jika gusi berdarah terus menerus?
Anda wajib berusaha membuang darahnya. Jika darah tertelan bersama ludah, batal. Namun, jika darahnya terus keluar dan sangat sulit dihindari (menjadi masyaqqah), sebagian ulama memberikan toleransi (ma’fu), namun pendapat Asna al-Matalib menekankan pada kenajisan ludah yang membatalkan.
Apakah menyikat gigi membatalkan puasa?
Tidak, selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, makruh hukumnya jika dilakukan setelah waktu zawal (siang hari) menurut sebagian pendapat Syafi’iyah, meski pendapat lain membolehkan. Hati-hati jangan sampai tertelan.
Demikianlah penjelasan rinci mengenai hukum seputar mulut dan tenggorokan saat puasa. Dengan memahami batasan ini, kita tidak perlu lagi merasa was-was berlebihan atau justru meremehkan hal kecil yang bisa merusak puasa.
Untuk memahami hal-hal lain yang membatalkan puasa secara menyeluruh, silakan kembali ke artikel induk kami: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.
Dan jangan lupa, puasa juga harus dijaga dari hal-hal non-fisik seperti syahwat. Pelajari batasannya di artikel Hukum Mencium Pasangan Saat Puasa.
Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Nabi Muhammad ﷺ memberikan syafaatnya bagi kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.




