Syariat Islam mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia dengan tatanan yang sangat rapi, mulai dari urusan muamalah hingga perkara paling privat di dalam rumah tangga. Menjaga kesucian jasmani dan rohani melalui ibadah Thaharah merupakan kewajiban asasi agar seorang hamba pantas bermunajat di hadapan Allah Azza wa Jalla. Jika Anda belum familiar dengan konsep dasar ini, ada baiknya memahami terlebih dahulu pengertian thaharah secara utuh.
Dalam praktiknya, dinamika kehidupan berumah tangga sering kali memunculkan pertanyaan spesifik terkait tata cara bersuci. Salah satu keraguan yang paling sering ditanyakan oleh pasangan suami istri adalah: berhubungan pakai kondom apakah wajib mandi?
Pertanyaan ini sangat wajar muncul. Mengingat tujuan utama pemakaian pengaman lazimnya adalah untuk menahan keluarnya cairan mani ke dalam rahim, atau sebagai ikhtiar untuk mengatur jarak kehamilan. Sebagian orang beranggapan bahwa jika cairan mani tertahan oleh pelapis dan tidak ada percampuran cairan secara langsung, maka kewajiban mandi junub menjadi gugur.
Untuk meluruskan pandangan tersebut dan memberikan kepastian hukum yang kokoh, kita wajib merujuk pada literatur otoritatif Madzhab Syafi’i. Artikel akademik ini mengupas tuntas hukum mandi junub pakai pengaman, bersandar pada penjelasan tekstual dari Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 64).
Penetapan Hukum Berhubungan Menggunakan Penghalang (Ha’il)

Dalam terminologi fikih, status Janabah (junub) yang mengharuskan seseorang melaksanakan ibadah Ghusl (mandi besar) tidak semata-mata bergantung pada keluarnya air mani. Kondisi junub juga terjadi karena adanya aktivitas persetubuhan (masuknya kemaluan). Ini adalah salah satu penyebab mandi wajib menurut fikih Syafii.
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari merincikan hukum ini dengan redaksi yang sangat lugas dan visioner. Beliau menjelaskan bahwa kewajiban mandi jatuh tatkala masuknya hasyafah (kepala alat kelamin pria) ke dalam farj (kemaluan wanita), meskipun menggunakan penghalang (ha’il).
Mari kita perhatikan teks bahasa Arab aslinya:
الأول بإدخال حشفة ولو من ذكر أشل… (أو بحائل) كخرقة لفها على ذكره ولو غليظة لخبر الصحيحين «إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل» وفي رواية لمسلم: وإن لم ينزل
“Perkara pertama (yang mewajibkan mandi) adalah dengan memasukkan hasyafah, sekalipun dari kemaluan yang lumpuh… (atau dengan penghalang) seperti kain yang dililitkan pada kemaluannya, meskipun kain itu tebal. Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim: ‘Jika dua khitan telah bertemu, maka telah wajib mandi.’ Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafaz: ‘Meskipun tidak keluar mani’.”
Analogi Kain Pelapis (Khirqah) dan Kondom
Teks klasik di atas menggunakan istilah khirqah (kain pelapis yang dililitkan) sebagai representasi dari penghalang (ha’il). Dalam konteks kekinian, kondom atau pengaman karet menempati posisi hukum yang sama persis dengan khirqah tersebut.
Fikih Syafi’i menegaskan bahwa sekiranya penghalang itu sangat tebal sekalipun (wa law ghalizhatan), hukum mandi wajib tetap berlaku sah dan mengikat bagi pasangan suami istri. Titik berat hukumnya (‘illah) terletak pada aktivitas masuknya hasyafah ke dalam kemaluan, bukan pada sentuhan kulit secara langsung atau bersentuhannya cairan.
Memahami Makna Bertemunya Dua Khitan (Iltiqa’ al-Khitanain)
Anda mungkin bertanya, bukankah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan syarat “bertemunya dua khitan” (iltiqa’ al-khitanain)? Jika menggunakan kondom, apakah dua khitan tersebut bisa dikatakan bertemu?
Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari memberikan elaborasi linguistik dan fikih yang sangat brilian untuk menjawab keraguan ini. Beliau menuliskan:
وليس المراد بالتقاء الختانين انضمامهما لعدم إيجابه الغسل بالإجماع بل تحاذيهما يقال التقى الفارسان إذا تحاذيا وإن لم ينضما وذلك إنما يحصل بإدخال الحشفة في الفرج
“Dan bukanlah yang dimaksud dengan bertemunya dua khitan itu menyatunya (menempelnya secara fisik) kedua bagian tersebut, karena sekadar menempel (di luar) tidak mewajibkan mandi berdasarkan ijma’ ulama. Akan tetapi, maknanya adalah posisi keduanya yang saling sejajar/melewati (tahadzi). Orang Arab berkata ‘Dua penunggang kuda itu (iltaqa) bertemu’ ketika posisi mereka sejajar berlalu, meskipun tubuh mereka tidak saling bersentuhan. Dan kesejajaran itu hanya terjadi dengan memasukkan hasyafah ke dalam farj.”
Penjelasan akademik ini sungguh luar biasa. Makna “bertemu” dalam syariat tidak menuntut persentuhan kulit secara absolut. Selama hasyafah telah melewati batas kemaluan wanita, maka secara syar’i kedua khitan tersebut dihukumi telah “bertemu”. Oleh karena itu, penggunaan kondom sama sekali tidak menghalangi jatuhnya status Janabah. Setelah memahami status ini, Anda bisa mempelajari panduan lengkap tata cara mandi wajib (junub) menurut mazhab Syafii.
Bagaimana Jika Tidak Keluar Air Mani Sama Sekali?

Sebagian pasangan menggunakan pengaman dengan teknik tertentu sedemikian rupa sehingga suami tidak mengalami ejakulasi (tidak keluar mani) saat penetrasi berlangsung. Apakah tetap wajib mandi?
Teks Asna al-Matalib di atas telah memberikan sanggahan tegas melalui kutipan hadits riwayat Imam Muslim: “Meskipun tidak keluar mani” (wa in lam yunzil).
Lalu bagaimana dengan hadits lama yang berbunyi “Innamal ma’u minal ma'” (Sesungguhnya kewajiban mandi air itu hanya karena keluarnya air mani)? Kitab ini menjelaskan posisinya:
وأما الأخبار الدالة على اعتبار الإنزال كخبر «إنما الماء من الماء» فمنسوخة وأجاب ابن عباس عن هذا الخبر بأن معناه أنه لا يجب الغسل بالاحتلام إلا أن ينزل
“Adapun riwayat-riwayat yang menunjukkan syarat harus keluarnya mani, seperti hadits ‘Innamal ma’u minal ma”, maka hukumnya telah dihapus (mansukh). Dan Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjawab tentang hadits ini, bahwa maknanya adalah: tidak wajib mandi karena sebab mimpi basah (ihtilam) kecuali jika ia benar-benar mengeluarkan mani.”
Kesimpulannya sangat terang. Jika penyebabnya adalah mimpi tidur, maka seseorang baru wajib mandi jika ia melihat adanya cairan mani. Namun, jika penyebabnya adalah persetubuhan nyata, maka batasannya adalah masuknya kepala kemaluan. Hukum ini berlaku mutlak tanpa melihat apakah keluar mani atau tidak, dan tanpa melihat apakah memakai pengaman atau tidak.
Tabel Ringkasan Hukum Mandi Wajib Berdasarkan Kondisi
Untuk memudahkan pembacaan dan ingatan, perhatikan tabel komparasi hukum fikih berikut ini:
| Kondisi Persetubuhan (Masuknya Hasyafah) | Status Keluar Mani | Konsekuensi Hukum | Status Mandi Junub |
| Bersentuhan kulit langsung (Tanpa Ha’il) | Keluar Mani | Suami & Istri berstatus Junub. | WAJIB MANDI |
| Bersentuhan kulit langsung (Tanpa Ha’il) | Tidak Keluar Mani | Suami & Istri berstatus Junub. | WAJIB MANDI |
| Menggunakan Kondom (Pakai Ha’il/Penghalang) | Keluar Mani tertahan di dalam | Suami & Istri berstatus Junub. | WAJIB MANDI |
| Menggunakan Kondom (Pakai Ha’il/Penghalang) | Tidak Keluar Mani sama sekali | Suami & Istri berstatus Junub. | WAJIB MANDI |
Tanya Jawab Fikih (FAQ) Seputar Mandi Junub Pakai Pengaman
Jadi, berhubungan pakai kondom apakah wajib mandi bagi pihak istri juga?
Benar, istri mutlak diwajibkan mandi besar. Fikih Syafi’i menetapkan kaidah bahwa segala bentuk masuknya hasyafah mewajibkan mandi bagi kedua belah pihak secara bersamaan. Kitab menyebutkan (ويجنب صبي ومجنون أولج أو أولج فيه), yang menegaskan bahwa pihak yang memasukkan maupun pihak yang dimasuki, keduanya sama-sama menanggung status janabah.
Apakah aturan memakai penghalang (ha’il) ini juga membatalkan ibadah puasa?
Ya. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menegaskan: (وهذا أعني أثر الإدخال بالحائل جار في سائر الأحكام). Artinya, hukum memasukkan kemaluan menggunakan penghalang/kondom ini berlaku juga pada ketetapan hukum syariat lainnya. Perbuatan tersebut membatalkan ibadah puasa (dan mewajibkan denda kafarat jika dilakukan siang hari di bulan Ramadhan), serta merusak ibadah Haji dan Umrah.
Istri saya ragu sah atau tidaknya mandi karena lupa meniatkan berhubungan intim dengan memakai pengaman, bagaimana solusinya?
Niat dalam ibadah mandi wajib hanya berpusat pada kehendak hati untuk mengangkat hadas besar (raf’ul hadats al-akbar) secara mutlak. Anda dan istri tidak perlu memikirkan rincian niat karena memakai pengaman atau tidak. Selama air mutlak telah merata membasahi seluruh rambut dan kulit bersamaan dengan niat yang benar, maka ibadah Ghusl Anda sah sepenuhnya. Jika istri Anda masih sering ragu, ada panduan khusus menangani was-was dalam niat dan tata cara mandi wajib.
Semoga penjabaran berbasis literatur klasik ini mampu mengusir keraguan di hati umat, serta menuntun setiap Muslim untuk merawat kesucian diri dan menempuh jalan ketaatan yang diridhai Allah ﷻ. Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. [halaman].
