Hukum Wudhu bagi Orang yang Diamputasi dalam Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, wudhu bagi orang cacat atau mereka dengan anggota tubuh yang diamputasi tetap wajib dilakukan sesuai kemampuan. Prinsip utama yang digunakan adalah “al-maysūr lā yasquṭ bil-ma‘sūr”, yang berarti apa yang mampu dilakukan tidak gugur karena adanya kesulitan. Prinsip ini didasarkan pada dalil wudhu orang diamputasi dari hadis Nabi Muhammad SAW: “Jika aku memerintahkan … Read more