Pernahkah Anda menemukan air di bak mandi yang sedikit berbau sabun? Atau mungkin Anda pernah melihat air kolam yang berubah hijau karena lumut? Dalam benak kita sering muncul pertanyaan ragu-ragu: “Air ini masih sah dipakai wudhu tidak, ya?”
Dalam fiqih Syafi’i, salah satu pembahasan penting dalam bab pembagian air dalam Islam status air seperti ini dikenal dengan istilah air mutaghayyir (air yang berubah). Namun, tidak semua perubahan membuat air itu tidak sah dipakai bersuci. Ada aturan mainnya. Kita harus jeli membedakan apakah benda yang mencampuri air itu bersifat mukhalith (mencampur/larut) atau sekadar mujawir (bertetangga/dampingan).
Mari kita bedah topik ini dengan santai namun mendalam, merujuk langsung pada teks kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib.
Apa Itu Air Mutaghayyir?
Secara sederhana, air mutaghayyir adalah air mutlak yang mengalami perubahan pada salah satu sifat dasarnya—rasa, warna, atau bau—akibat tercampur benda suci. Ingat, kita bicara benda suci, ya. Kalau tercampur benda najis, itu beda bab lagi.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (Juz 1, hlm 7) memberikan definisi dasar yang menjadi patokan kita:
(الماء المتغير طعما أو لونا أو ريحا بمخالطة طاهر يستغنى الماء عنه … تغيرا يمنعه الإطلاق … غير طهور)
Artinya: “Air yang berubah rasa, warna, atau baunya sebab bercampur dengan benda suci yang sebenarnya air bisa terhindar darinya… dengan perubahan yang mencegah penyebutan nama air mutlak… maka air itu tidak menyucikan.”
Poin kuncinya ada pada frasa “mencegah penyebutan nama air mutlak”. Maksudnya, kalau orang melihat air itu, mereka tidak lagi bilang “Ini air”, tapi bilang “Ini air teh”, “Ini air susu”, atau “Ini air jahe”. Kalau nama aslinya sudah “diganti”, maka sifat menyucikannya hilang. Pelajari lebih detail disini apa itu air mutlak?.
Mengenal “Mukhalith”: Si Perubah yang Menyatu

Kategori pertama adalah perubahan karena Mukhalith. Ini adalah jenis perubahan yang membuat air tidak sah dipakai bersuci.
Benda disebut mukhalith jika ia larut dan menyatu dengan air sehingga tidak bisa dipisahkan lagi (susah dibedakan mana air mana bendanya).
Contoh yang disebut dalam kitab:
- Air bercampur Za’faran (pewarna/rempah).
- Air bercampur Mani.
(كالمني، والزعفران)
Jika benda-benda ini masuk ke air dan mengubah sifat air secara drastis (fahisy), maka air tersebut hukumnya sama dengan air musta’mal, yakni suci zatnya tapi tidak bisa dipakai wudhu. Suci tapi Tidak Menyucikan (Thahir Ghairu Muthahhir). Anda boleh meminumnya (kalau bahannya aman), tapi tidak boleh memakainya untuk wudhu atau mandi wajib.
Bagaimana Jika Perubahannya “Gaib”? (Konsep Taqdir)
Kadang ada kasus unik. Misalnya, air bercampur dengan “air mawar yang sudah hilang baunya”. Secara fisik, airnya terlihat bening, baunya biasa, rasanya tawar. Tapi hakikatnya air itu sudah tidak murni.
Di sinilah ulama menggunakan metode Taqdir (Perkiraan). Kita harus mengumpamakan benda yang masuk itu memiliki sifat yang kuat.
Referensi kitab menyebutkan cara mengukurnya:
(فرضناه مخالفا … وسطا في الصفات كلون العصير، وطعم الرمان، وريح الأذن)
Artinya: Kita asumsikan benda itu berbeda (sifatnya dengan air)… dengan sifat pertengahan, seperti warna jus anggur, rasa buah delima, dan bau ladzan (sejenis wewangian).
Jadi, bayangkan seandainya benda yang masuk itu punya warna seperti jus, apakah air akan berubah warna? Jika jawabannya “Ya”, maka air itu dihukumi rusak (tidak menyucikan), meskipun mata kita melihatnya bening.
Mengenal “Mujawir”: Si Tetangga yang Dimaklumi

Kategori kedua adalah Mujawir. Ini kabar baik bagi kita, karena perubahan jenis ini tetap sah untuk bersuci.
Mujawir artinya berdampingan. Benda ini ada di dalam air, mungkin mengubah bau atau warnanya sedikit, tapi dia tidak larut menyatu. Benda ini bisa dipisahkan dari air.
Contoh yang disebut dalam Asna al-Mathalib (Hlm 8):
(ولا كثير بمجاوره … كعود، ودهن، وكافور صلب)
Artinya: “Dan tidak (masalah) perubahan banyak sebab benda yang berdampingan (mujawir)… seperti kayu gaharu, minyak, dan kapur barus yang padat.”
Kenapa minyak tidak merusak air? Karena minyak dan air tidak bersatu. Minyak mengapung. Begitu juga kayu gaharu atau kapur barus yang masih berbentuk bongkahan keras. Selama benda itu bisa dibedakan secara fisik (“Ini air, itu minyak”), maka nama airnya tetap “Air Mutlak”.
Jadi, jika bak mandi Anda ketetesan minyak wangi tapi minyaknya mengapung, silakan pakai wudhu. Sah.
Perubahan yang Dimaafkan (Ma’fu)

Islam itu agama yang memudahkan. Ada kondisi-kondisi alamiah di mana air pasti berubah dan sangat sulit bagi kita untuk menghindarinya (masyaqqah). Dalam kondisi ini, perubahan air dimaafkan dan tetap sah dipakai bersuci.
Berikut rinciannya dari referensi kita:
1. Berubah Karena Lama Menggenang (Mukts)
Air di kolam tua seringkali berubah bau menjadi apek karena saking lamanya diam.
(ولا بمكث)
Artinya: “Tidak masalah (berubah) sebab diam yang lama.”
2. Berubah Karena Lumut dan Tanah (Mamar wa Maqar)
Air sungai atau danau sering berubah hijau karena lumut (tuhlub) atau keruh karena tanah tempat ia mengalir.
(ولا بما لا يستغنى الماء عنه في ممره، ومقره كطحلب)
Artinya: “Tidak masalah (berubah) sebab sesuatu yang air sulit terhindar darinya di tempat lewat dan tempat diamnya, seperti lumut.”
Termasuk juga air yang mengandung belerang karena melewati pegunungan belerang. Itu tetap sah.
3. Dedaunan yang Jatuh Sendiri
Jika ada pohon di pinggir sungai, lalu daunnya rontok (tanatsarat) ke air sampai airnya berubah warna, itu tidak masalah.
(وأوراق شجر تناثرت)
Tapi hati-hati! Ada pengecualian. Jika daun itu sengaja Anda ambil, lalu Anda remas-remas atau tumbuk dan dimasukkan ke air, maka itu merusak kesucian air. Atau jika daun itu jatuh karena perbuatan manusia (bukan rontok alami), airnya bisa jadi tidak sah.
(وتفتتت … لا إن طرحت)
Artinya: “(Dimaafkan) daun yang hancur… bukan jika daun itu sengaja dilemparkan.”
4. Air yang Mengandung Garam
Ada perbedaan antara garam air dan garam gunung.
- Garam Air (Milh Ma’i): Garam yang berasal dari proses pembekuan air laut. Jika ini mencair di air, airnya tetap suci.
- Garam Gunung: Jika sengaja dimasukkan, ini merusak air (menurut sebagian pendapat yang dirujuk teks ini, garam gunung dianggap seperti benda padat mujawir jika bongkahan, tapi jika larut bisa jadi mukhalith). Namun teks menegaskan toleransi pada milh ma’i.
قوله: (وكذا إن تغير كثيرا بملح مائي، وتراب مطروح) فإنه طهور
Tabel Cepat: Apakah Wudhu Saya Sah?
Agar tidak bingung, gunakan tabel panduan berikut saat menemui air yang berubah:
| Penyebab Perubahan Air | Jenis Perubahan | Status Hukum | Sah Wudhu? |
| Teh / Kopi / Susu | Mukhalith (Larut) | Suci, Tidak Menyucikan | ❌ Tidak |
| Sabun Cair (Banyak) | Mukhalith (Larut) | Suci, Tidak Menyucikan | ❌ Tidak |
| Minyak Wangi / Kayu | Mujawir (Mengapung) | Air Mutlak | ✅ Sah |
| Kapur Barus Padat | Mujawir (Benda Keras) | Air Mutlak | ✅ Sah |
| Lumut / Ganggang | Alamiah (Ma’fu) | Air Mutlak | ✅ Sah |
| Daun Jatuh Sendiri | Alamiah (Ma’fu) | Air Mutlak | ✅ Sah |
| Daun Ditumbuk Sengaja | Mukhalith (Buatan) | Suci, Tidak Menyucikan | ❌ Tidak |
FAQ: Pertanyaan Sehari-hari tentang Air Mutaghayyir
Air di bak mandi saya bau tanah, bolehkah dipakai?
Boleh. Tanah adalah tempat diamnya air (maqar). Perubahan karena tanah tidak merusak status air mutlak, kecuali jika tanahnya sengaja dimasukkan sampai jadi lumpur kental.
Apa bedanya perubahan “sedikit” dan “banyak”?
Kitab Asna al-Mathalib menyebutkan:
(لا يضر تغير يسير)
Artinya: “Perubahan sedikit tidak membahayakan.”
Ukuran “sedikit” (yasir) adalah jika orang melihatnya masih ragu “ini berubah atau tidak ya?”. Tapi kalau semua orang sepakat “Wah, ini sudah jadi air sirup”, itu namanya perubahan “banyak” (katsir) dan tidak sah dipakai wudhu.
Bolehkah mandi wajib pakai air yang tercampur sabun sedikit?
Jika sabunnya jatuh tidak sengaja dan perubahannya sedikit (air tidak jadi licin berbusa hebat, cuma bau wangi dikit), maka tetap sah. Sabun termasuk benda mukhalith, jadi batasannya adalah “apakah nama airnya berubah?”. Jika masih disebut “air”, sah. Jika disebut “air sabun”, tidak sah.
Semoga penjelasan ini membuat kita lebih tenang dan mantap dalam beribadah. Jangan lupa, inti dari fiqih adalah mengetahui batasan agar kita tidak was-was, tapi juga tidak menggampangkan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 7-8.




