Air memegang peranan krusial dalam kehidupan seorang Muslim. Tidak hanya sebagai sumber kehidupan, air adalah elemen sentral dalam ritual penyucian diri atau thaharah. Tanpa air yang sah, wudhu dan mandi wajib tidak akan diterima, yang berujung pada tidak sahnya ibadah salat.
Baca juga artikel tentang Pengertian Thaharah Adalah.
Seringkali muncul keraguan di benak kita: “Apakah air sisa wudhu di ember boleh dipakai lagi?”, “Apakah air teh bisa untuk wudhu?”, atau “Apa sebenarnya definisi air musta’mal?”.
Artikel ini akan mengupas tuntas macam-macam air dalam Islam berdasarkan status kesuciannya menurut Mazhab Syafi’i (merujuk pada kitab Fiqh Manhaji dan Asna al-Matalib), agar ibadah Anda tenang, sah, dan sesuai syariat.
Mengingat kesucian adalah syarat sah salat, maka memahami hakikat dan pengertian shalat menjadi sebuah keharusan bagi setiap Muslim.
7 Macam Air untuk Bersuci (Sumber Asli)
Sebelum membahas hukumnya, kita perlu mengetahui sumber air yang secara zatnya dianggap suci (air mutlak). Secara garis besar, macam air yang bisa digunakan untuk bersuci berasal dari dua sumber utama: langit dan bumi.
1. Air dari Langit
Allah SWT berfirman:
“{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً}”
“Dan Kami turunkan dari langit air thahur (air yang suci dan menyucikan).” (QS. Al-Furqan: 48).
Jenisnya meliputi:
- Air Hujan: Sumber air paling murni dan berkah.
- Air Salju: Air yang turun dalam kondisi beku.
- Air Embun: Tetesan uap air yang mencair.
2. Air dari Bumi
- Air Laut: Hukumnya suci menyucikan meskipun rasanya asin dan bangkainya halal.
- Air Sungai: Air tawar yang mengalir alami.
- Air Sumur: Air tanah yang ditimba/dikumpulkan.
- Air Mata Air: Air yang memancar dari tanah.
Ketujuh macam macam air mutlak ini pada dasarnya adalah air murni yang belum berubah sifat aslinya dan sah digunakan untuk bersuci.
4 Pembagian Hukum Air dalam Islam
Para ulama membagi hukum air dalam Islam menjadi empat kategori utama berdasarkan kekuatan hukumnya untuk digunakan dalam ibadah. Pemahaman ini penting untuk membedakan mana air suci dan air biasa.
1. Air Mutlak (Air Suci dan Menyucikan)

Ini adalah kasta tertinggi dalam hukum air, disebut juga Air Thahir Muthahhir.
Apa itu air mutlak?
Air mutlak adalah air yang masih murni sesuai sifat asli penciptaannya (tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa asing) dan belum tercampur apa pun yang mengubah namanya secara permanen.
Ciri-ciri Utama:
- Tanpa Embel-embel: Bisa disebut sebagai “Air” saja. Syaikh Zakariyya al-Ansari menjelaskan bahwa air mutlak sunyi dari “penyandaran yang mengikat” (idhafah lazimah).
- Contoh: Jika Anda melihat air hujan, Anda cukup menyebutnya “Air”. Berbeda dengan “Air Teh”, jika kata “Teh” dibuang, maknanya menjadi rancu.
Hukum Penggunaan:
Sah dan wajib digunakan untuk wudhu, mandi wajib (junub), dan menghilangkan najis. Karena alasan itu penggunaan air mutlak sangat penting agar syarat sah wudhu terpenuhi.
Polemik Es dan Uap: Apakah Tetap Air Mutlak?
Apakah es yang mencair atau uap air yang mengembun kembali tetap dianggap air mutlak? Jawabannya: Ya, Tetap Suci Menyucikan.
Imam Nawawi menegaskan bahwa perubahan wujud (membeku atau menguap) tidak menghilangkan status kemutlakan air. Jadi, tetesan uap air dari tutup panci (kondensasi) sah dipakai wudhu.
2. Air Musyammas (Suci Menyucikan tapi Makruh)
Air suci mensucikan yang makruh ini secara zat sah untuk wudhu, namun penggunaannya sebaiknya dihindari.
Definisi Air Musyammas:
Air yang menjadi panas karena terpapar sinar matahari langsung di daerah beriklim sangat panas.
Syarat Menjadi Makruh:
Hukum makruh hanya berlaku jika memenuhi tiga syarat sekaligus:
- Berada di wilayah beriklim sangat panas.
- Disimpan dalam wadah logam (besi, tembaga) yang bisa berkarat (selain emas/perak).
- Digunakan pada badan manusia atau hewan (berisiko medis seperti menyebabkan kusta/penyakit kulit).
3. Air Suci Tapi Tidak Menyucikan (Thahir Ghairu Muthahhir)
Kategori ini zatnya suci (boleh diminum, terkena baju tidak najis), tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi dan menyucikan benda yang terkena najis). Kategori ini terbagi dua:
a. Air Musta’mal
Sering muncul pertanyaan, pengertian air musta’mal itu apa dan mengapa tidak bisa dipakai bersuci?
Definisi Air Musta’mal:
Air musta’mal adalah air sedikit (kurang dari dua qullah/± 216 liter) yang telah digunakan untuk bersuci yang hukumnya wajib (seperti wudhu pertama atau mandi junub) dan air tersebut telah terpisah dari anggota tubuh. Air mustamal ini tidak sah digunakan untuk membasuh atau mengusap anggota fardhu wudhu.
Syarat Air Disebut Musta’mal:
- Volume Sedikit: Kurang dari dua qullah. Jika airnya banyak (seperti kolam renang), tidak menjadi musta’mal.
- Bekas Ibadah Wajib: Bekas basuhan wudhu pertama (wajib). Adapun bekas basuhan kedua/ketiga (sunnah) tidak menjadi musta’mal, meskipun beberapa ulama menyarankan tetap menghindarinya.
- Terpisah dari Tubuh: Air baru dihukumi musta’mal setelah menetes jatuh dari tubuh. Selama air masih mengalir di kulit tangan saat wudhu, ia masih suci menyucikan.
Contoh Air Musta’mal:
- Tetesan air wudhu yang jatuh ke lantai atau menetes kembali ke ember kecil.
- Sisa air mandi wajib yang tertampung di bak kecil.
- Air bekas wudhu anak kecil (meski anak kecil belum wajib shalat, wudhunya adalah syarat sah shalat latihan mereka, sehingga airnya jadi musta’mal).
Dalil:
Larangan Nabi SAW: “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir) sedang ia dalam keadaan junub.” (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan penggunaan air sedikit untuk mandi junub menghilangkan sifat “menyucikan” air tersebut.
b. Air Mutaghayyar (Berubah karena Benda Suci)
Air suci tapi tidak mensucikan adalah air mutlak yang tercampur benda suci lain (seperti teh, kopi, sabun, sirup) sehingga salah satu sifatnya (warna, rasa, bau) berubah drastis dan namanya berubah.
- Contoh: Air Kopi, Air Susu, Air Teh.
- Hukum: Suci boleh diminum, tapi tidak sah untuk wudhu karena sudah bukan “air mutlak”.
4. Air Mutanajjis (Air Bernajis)
Ini adalah air yang terkena najis atau tercampur benda najis. Hukumnya bergantung pada volume air:
- Air Sedikit (Kurang dari 2 Qullah): Otomatis menjadi najis begitu kejatuhan najis, meskipun warna, bau, atau rasanya tidak berubah.
- Air Banyak (Lebih dari 2 Qullah): Tidak menjadi najis jika kejatuhan kotoran, kecuali jika salah satu sifatnya (warna/bau/rasa) berubah karena najis tersebut.
Anda bisa klik link berikut untuk mengetahui apa itu makna najis secara bahasa dan istilah beserta macam-macam benda najis.
Tabel Ringkasan: Penggunaan Jenis Air
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel panduan macam-macam air dan contohnya serta penggunaannya:
| Jenis Air | Minum & Masak | Mencuci Baju (Kotoran Biasa) | Wudhu & Mandi Wajib | Menghilangkan Najis |
| Air Mutlak | ✅ Boleh | ✅ Boleh | ✅ Sah | ✅ Sah |
| Air Musyammas | ✅ Boleh | ✅ Boleh | ✅ Sah (Makruh) | ✅ Sah (Makruh) |
| Air Musta’mal | ✅ Boleh | ✅ Boleh | ❌ Tidak Sah | ❌ Tidak Sah |
| Air Mutaghayyar (Teh/Kopi) | ✅ Boleh | ✅ Boleh | ❌ Tidak Sah | ❌ Tidak Sah |
| Air Mutanajjis | ❌ Haram | ❌ Tidak Boleh | ❌ Tidak Sah | ❌ Tidak Sah |
Detail Penting: Mencegah Keragu-raguan dalam Wudhu
Dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan saat menggunakan air di wadah kecil (kurang dari 2 qullah/216 liter). Berikut tips agar wudhu tetap sah:
- Teknik Ighfiraf (Menciduk):Jika Anda berwudhu dari ember kecil, saat memasukkan tangan ke dalam air, niatkan dalam hati untuk menciduk, bukan untuk membasuh tangan di dalam air. Dengan niat ini, air di ember tidak menjadi musta’mal meskipun tangan Anda masuk ke dalamnya.
- Hati-hati Percikan:Pastikan percikan air dari wajah atau tangan tidak masuk kembali ke dalam ember suci, karena percikan itu berstatus musta’mal.
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Air Musta’mal
Berikut adalah jawaban ringkas untuk pertanyaan spesifik yang sering dicari:
1. Apakah air musta’mal najis jika terkena baju?
Tidak. Air musta’mal hukumnya suci (thahir). Jika baju Anda terkena cipratan air bekas wudhu orang lain, baju tersebut tetap suci dan sah dipakai shalat.
2. Air musta’mal boleh digunakan untuk apa saja?
Air musta’mal boleh digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bukan ritual ibadah, seperti mencuci kendaraan, menyiram tanaman, membersihkan lantai, atau diminum (jika bersih secara medis).
3. Bolehkah air musta’mal untuk istinja (cebok)?
Tidak boleh. Air musta’mal untuk istinja tidak sah karena istinja adalah proses menghilangkan najis, yang syaratnya harus menggunakan air yang menyucikan (Air Mutlak).
4. Apa perbedaan air musta’mal dan air mutaghayyir?
Air musta’mal adalah air bekas bersuci (zatnya tidak berubah). Air mutaghayyir adalah air yang berubah sifat (warna/rasa/bau) karena tercampur benda suci (seperti teh). Keduanya sama-sama suci tapi tidak menyucikan.
5. Bagaimana hukum air teh atau kopi untuk wudhu?
Tidak sah. Kopi dan teh termasuk air Muqayyad (terikat). Ia bukan lagi air mutlak karena sudah bercampur zat lain yang merubah nama dan sifatnya secara total.
Kesimpulan
Memahami macam-macam air dalam fiqih Islam sangat vital untuk memastikan keabsahan ibadah kita. Pastikan Anda selalu menggunakan air mutlak untuk bersuci. Jika persediaan air terbatas, berhati-hatilah agar air tidak menjadi musta’mal dengan menjaga percikan atau menggunakan wadah yang besar (lebih dari dua qullah).
Pengetahuan ini adalah kunci agar thaharah kita sah, sehingga salat yang kita dirikan dapat diterima oleh Allah SWT.
Referensi Utama:
Mustafa al-Khin, dkk. al-Fiqh al-Manhaji ‘alā Madhhab al-Imām al-Shāfi‘ī. Damaskus: Dār al-Qalam.
Zakariyā al-Anṣārī. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah.




