Memahami Air Makruh: Panduan Lengkap untuk Bersuci yang Benar

Dalam praktik keagamaan umat Islam, kesucian air memegang peran penting, khususnya dalam hal bersuci (thaharah). Air bukan hanya sekadar cairan, tapi juga alat utama untuk membersihkan diri dari hadas dan najis. Namun, tidak semua air memiliki hukum yang sama dalam penggunaannya. Ada kategori air yang dikenal sebagai air makruh. Mari kita kenali lebih jauh tentang air ini dan mengapa kita perlu memperhatikannya.

Referensi Utama: Artikel ini sebagian besar diadaptasi dan dijelaskan dari kitab Bushrā al-Karīm bi-Sharḥ Masāʾil al-Taʿlīm, halaman 75-76, dengan kutipan asli sebagai berikut:

فصل: يكره تنزيهاً شرعاً استعمال (شديد السخونة، وشديد البرودة) في بدن؛ للتألم بكل، ولمنعه الإسباغ. نعم؛ إن ضاق الوقت ولم يجد غيره .. وجب استعماله ما لم يعلم ضرره، فيحرم، وكذا يقال في المشمس الآتي.

أما المعتدل .. فلا يكره وإن سخن بمغلظ. (و) يكره أيضاً -شرعاً لا طبعاً فقط- استعمال (المشمس) أي: المتشمس ولو كثيراً من المائع، ولو مغطى؛ لأنه يورث البرص، وإنما لم يحرم؛ لندرة ترتبه عليه، فلو علم من نفسه أو من ثقة ترتبه عليه .. حرم،

وإنما يكره إن أثرت الشمس فيه سخونة بحيث تنفصل من الإناء أجزاء سُمَّيةٌ تؤثر في البدن. وتشمس (في جهة) أي أرض (حارةٍ)، وفي وقت الحر، و (في إناء منطبع) أي: شأنه أن يمتد تحت المطرقة، غير ذهب وفضة؛ لصفاء جوهرهما، بل نحو حديد ونحاس ورصاص. واستعمل (في) ظاهر أو باطن (بدن) آدمي ولو ميتاً عند (م ر)، وأبرص خشي زيادة برصه وإن سخن بالنار، (دون) بدن غير الآدمي إلا من يلحقه البرص كالخيل، فيكره كالآدمي، ودون نحو (ثوب) لم يلبسه رطباً به.

وتزول الكراهة في المتشمس (بالتبريد) بأن يصل لحالة لو كان ابتدئ بها .. لم يكره، وبضيق وقت إن لم يجد غيره. ويكره أيضاً استعمال ماء كل أرض غضب عليها، كآبار الحجر غير بئر الناقة، وماء ديار قوم لوط، وأرض بابل، وبئر برهوت، وبئر ذروان التي سحر فيها صلى الله عليه وسلم، وترابها كمائها. زاد في “الفتح”: (وادي محسر).

وفي “التحفة”: (يكره الطهر بفضل ما تطهرت منه المرأة؛ للخلاف فيه، قيل: وللنهي عنه، وعن التطهير من إناء نحاس) اهـ ومن المكروه أيضاً: ما في صحة الطهر به خلاف كالراكد، كما يأتي.1

Pengertian Air Makruh

Jadi, air makruh adalah air yang penggunaannya tidak dilarang mutlak, namun dianjurkan untuk ditinggalkan. Artinya, jika seseorang bersuci menggunakan air makruh, wudu atau mandinya tetap sah. Namun, lebih baik menggunakan air lain yang tidak termasuk kategori ini.

Pengertian air makruh ini berbeda dengan air suci yang bersih dan murni, atau air najis yang terkontaminasi. Air yang makruh disebut juga air yang tidak ideal untuk bersuci, tapi masih diperbolehkan.

Dalil dan Dasar Hukum

Dasar hukum kemakruhan air ini umumnya bersumber dari pandangan ulama fikih berdasarkan berbagai pertimbangan. Ada yang berpendapat karena adanya dalil yang menunjukkan anjuran untuk tidak menggunakannya, atau karena alasan hukum (illat) yang berkaitan dengan dampak atau kondisi air tersebut.

Beberapa ulama, seperti yang disebutkan dalam referensi di atas, menjelaskan kemakruhan ini karena dapat menimbulkan bahaya, ketidaknyamanan, atau terkait dengan tempat-tempat yang pernah dimurkai Allah.

Jenis Air Makruh

Ada beberapa jenis air makruh yang perlu kita tahu dalam Islam. Memahami air yang makruh digunakan akan membantu kita dalam memilih air yang paling baik untuk ibadah.

Salah satu jenis yang paling dikenal adalah air musyammas. Air ini adalah air yang dipanaskan langsung oleh sinar matahari di sebuah daerah bersuhu panas yang esktrem dan dalam wadah logam yang bisa ditempa (seperti besi, tembaga, timah), bukan emas atau perak.

Mengenal Air Musyammas (Air yang Terjemur Matahari)

Istilah yang paling sering muncul saat membahas air makruh adalah air musyammas. Banyak orang salah kaprah mengira semua air yang kena matahari itu makruh. Padahal, fiqih Syafi’iyah memberikan batasan yang sangat spesifik.

Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:

قوله: (وكره) شرعا (تنزيها استعمال متشمس) في البدن (بمنطبع) أي مطرق (من غير النقدين)2

Artinya: “Dan dimakruhkan secara syara’ (makruh tanzih) menggunakan air yang terjemur matahari pada badan, yang berada di dalam wadah logam tempaan selain emas dan perak.”

Jadi, air musyammas adalah air yang menjadi panas akibat terpapar sinar matahari. Namun, tidak semua air panas matahari itu makruh. Ada syarat-syarat ketat yang membuatnya masuk kategori ini.

Kenapa Bisa Makruh? Alasannya Medis, Bukan Mistis

Hukum makruh ini bukan tanpa alasan. Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah faktor kesehatan, merujuk pada riwayat dari Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Umar tidak menyukai mandi dengan air musyammas dan berkata bahwa air itu bisa menyebabkan penyakit kusta (barash).

Penjelasannya secara fiqih adalah: sinar matahari yang terik, ketika mengenai wadah logam (selain emas perak) seperti besi atau tembaga, akan memisahkan zat-zat karat atau racun (zuhumah) dari logam tersebut. Zat ini kemudian naik ke permukaan air. Jika air tersebut mengenai kulit saat masih panas, dikhawatirkan bisa memicu penyakit kulit seperti kusta.

ولأن الشمس بحدتها تفصل منه زهومة تعلو الماء فإذا لاقت البدن بسخونتها خيف منها البرص

Syarat Lengkap Air Musyammas Dihukumi Makruh

Agar Anda tidak ragu saat menemukan air panas di siang bolong, berikut adalah syarat lengkap kapan air musyammas dihukumi makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa jika dipakai):

  1. Berada di Daerah Panas: Air tersebut terjemur di negeri yang iklimnya sangat panas (quthri harr), seperti Makkah atau daerah tropis yang terik. Jika di daerah dingin atau sedang, tidak makruh.
  2. Wadah Logam Tempaan: Airnya ditampung dalam wadah yang bisa ditempa (munthabi’), seperti besi, tembaga, atau seng.
    • Pengecualian: Jika wadahnya dari emas atau perak, tidak makruh karena kemurni logamnya. Jika wadahnya dari tanah liat, plastik, atau kolam semen, juga tidak makruh.
  3. Digunakan pada Badan: Makruh jika dipakai untuk wudhu, mandi, atau mencuci badan.
    • Pengecualian: Jika dipakai untuk mencuci baju atau menyiram tanaman, tidak makruh.
  4. Dipakai Saat Masih Panas: Makruhnya berlaku selama air itu masih panas (ma lam yabrud). Jika sudah dingin, sebagian ulama mengatakan tidak makruh lagi karena zat racunnya sudah mengendap kembali.

Poin Penting: Jika Anda tidak punya air lain selain air musyammas ini, dan waktu salat sudah mepet, maka Anda wajib menggunakannya untuk wudhu dan tidak boleh bertayamum. Kenapa? Karena mendapatkan maslahat ibadah (salat dengan air) lebih utama daripada menghindari kemakruhan. Bahkan, menurut kitab ini, wajib membeli air lain jika mampu untuk menghindari pemakaian air musyammas.

Perdebatan Ulama: Benarkah Menyebabkan Kusta?

Menariknya, kitab Asna al-Mathalib juga mengangkat diskusi di kalangan ulama Syafi’iyah sendiri. Imam Nawawi, seorang tokoh besar dalam mazhab Syafi’i, dalam kitabnya Al-Majmu’, berpendapat bahwa air musyammas tidak makruh sama sekali secara mutlak.

Alasan Imam Nawawi:

  • Riwayat dari Umar bin Khattab dianggap lemah oleh sebagian ahli hadis.
  • Belum ada bukti medis yang kuat dan valid dari para dokter (di masa itu) yang membenarkan bahwa air ini menyebabkan kusta.

Namun, Syaikh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib membela pendapat resmi mazhab Syafi’i (yang memakruhkan). Beliau berargumen bahwa riwayat Umar memiliki jalur lain yang shahih. Selain itu, pernyataan seorang Khalifah Umar sudah cukup dianggap sebagai pengetahuan medis yang valid di zamannya.

Terlepas dari perdebatan ini, pendapat yang muktamad (resmi) dalam mazhab Syafi’i adalah tetap memakruhkannya sebagai bentuk kehati-hatian.

Selain air musyammas, ada juga air yang makruh karena suhunya yang ekstrem:

Air yang Sangat Panas atau Sangat Dingin

Dimakruhkan karena bisa menimbulkan rasa sakit dan menghalangi penyempurnaan wudu atau mandi.

Air yang sangat dingin: Sama seperti air panas, ini juga makruh karena menyebabkan rasa tidak nyaman dan bisa menghalangi kesunnatan menyempurnakan wudhu.

Namun, jika waktu shalat sudah sempit dan tidak ada pilihan air lain, maka kemakruhan ini gugur dan menjadi wajib menggunakannya kecuali jika diketahui akan menimbulkan bahaya maka haram digunakan.

Air dari Lokasi yang Dimurkai Allah

Ada air makruh yang berasal dari tempat-tempat yang pernah diazab atau dimurkai Allah. Contohnya termasuk air dari sumur di daerah kaum Tsamud (Al-Hijr). Air dari negeri kaum Nabi Luth, tanah Babilonia, sumur Barhut, atau sumur Dzarwan (tempat Nabi Muhammad disihir) juga termasuk kategori ini. Hukum kemakruhan ini juga berlaku untuk tanah di lokasi-lokasi tersebut.

Pengecualian Penting di Tsamud: Ada satu sumur di daerah Tsamud (Al-Hijr) yang tidak makruh, yaitu Sumur Unta Nabi Saleh (Bi’r an-Naqah). Dasarnya adalah hadis shahih riwayat Bukhari Muslim, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sahabat menggunakan air sumur-sumur lain di sana dan memerintahkan membuang air yang sudah diambil, tapi beliau membolehkan mengambil air dari sumur tempat unta Nabi Saleh biasa minum.

Air Tergenang yang Diragukan Kesuciannya

Air tergenang (ma’ rakid) yang kesuciannya diragukan bisa menjadi air makruh. Ini karena ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum air tergenang, sehingga menggunakannya untuk bersuci dianggap makruh demi kehati-hatian.

Sisa Air Bersuci Wanita

Beberapa ulama berpendapat bahwa sisa air yang sudah dipakai wanita untuk bersuci (wudu atau mandi) hukumnya makruh jika digunakan oleh orang lain.

Air dari Wadah Tembaga

Bersuci menggunakan air yang ditempatkan dalam wadah tembaga juga termasuk hal yang dimakruhkan.

Contoh Air Makruh

Contoh Air Makruh.
Contoh Air Makruh.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh air makruh:

  • Air yang dijemur di bawah matahari dalam wadah logam: Ini adalah contoh air makruh yang biasa disebut air musyammas.
  • Air minum dalam kemasan yang baru saja terpapar sinar matahari terik: Meskipun belum tentu dalam wadah logam, jika suhunya menjadi sangat panas, kemakruhannya bisa muncul dari segi ketidaknyamanan dan menjadikan pemakainya tidak menyempurnakan wudhu dengan baik seperti membasuh sebanyak 3 kali.
  • Air dari sumur atau sumber di tempat-tempat yang pernah diazab atau dimurkai Allah: Misalnya, air dari sumur-sumur di daerah kaum Tsamud (Al-Hijr, kecuali sumur unta Nabi Shalih), air di negeri kaum Nabi Luth, air dari tanah Babilonia, sumur Barhut, atau sumur Dzarwan (tempat Nabi Muhammad SAW disihir). Tanah dari tempat-tempat ini juga memiliki hukum yang sama.
  • Air tergenang (ma’ rakid) yang diragukan kesuciannya: Ada perbedaan pendapat ulama tentang air tergenang, sehingga penggunaannya bisa masuk kategori makruh untuk kehati-hatian.
  • Sisa air yang digunakan wanita untuk bersuci: Beberapa ulama memandang makruh menggunakan air sisa wudu atau mandi wanita.
  • Air dari wadah tembaga: Dimakruhkan bersuci menggunakan wadah yang terbuat dari tembaga.

Jadi, air makruh contohnya sangat beragam dan meliputi kondisi air, sumbernya, hingga wadahnya.

Air Makruh untuk Bersuci

Mungkin muncul pertanyaan, air makruh untuk bersuci adalah boleh atau tidak? Jawabannya, secara hukum syariat, wudu atau mandi menggunakan air yang makruh untuk bersuci adalah sah. Tidak ada dosa bagi orang yang menggunakannya. Namun, dari segi keutamaan dan kesempurnaan ibadah, lebih baik menghindari air yang makruh jika ada pilihan air lain yang suci dan mensucikan.

Perbandingan dengan Jenis Air Lain

Penting untuk membedakan air makruh dari kategori air lainnya:

  • Air Suci dan Mensucikan (Thahur): Ini adalah air murni, tidak bercampur najis atau benda suci lain yang mengubah sifat air. Ini adalah jenis air terbaik untuk bersuci.
  • Air Suci tapi Tidak Mensucikan: Air ini suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Contohnya air kelapa, atau air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas (air musta’mal) yang volumenya kurang dari 2 kulah.
  • Air Najis: Air yang sudah bercampur najis dan mengubah salah satu sifat air (warna, bau, rasa). Air ini haram digunakan untuk bersuci maupun keperluan lain.

Air makruh berada di antara air suci dan air najis. Ia masih boleh digunakan untuk bersuci, tapi ada anjuran untuk meninggalkannya.

Baca juga: Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah

Tips Memilih Air untuk Bersuci

Agar ibadah kita lebih sempurna, ada baiknya kita selalu berhati-hati dalam memilih air:

  1. Prioritaskan Air Murni: Selalu utamakan air yang jelas kesuciannya, seperti air sumur, air hujan, air laut, atau air keran yang bersih.
  2. Perhatikan Suhu: Hindari air yang terlalu panas atau terlalu dingin jika memungkinkan. Gunakan air dengan suhu sedang agar nyaman saat bersuci.
  3. Waspada Air Musyammas: Jika air terkena sinar matahari dalam wadah logam, usahakan didinginkan dulu sebelum digunakan.
  4. Periksa Sumber Air: Berhati-hati dengan air dari daerah yang diragukan kesuciannya atau yang memiliki riwayat kurang baik dalam sejarah Islam.

Kesimpulan

Memahami air makruh adalah bagian dari upaya kita menyempurnakan ibadah. Meskipun bersuci dengannya tetap sah, memilih air yang lebih utama adalah bentuk kehati-hatian dan kecintaan kita pada kesempurnaan ibadah. Dengan mengetahui pengertian air makruh, jenis air makruh, dan contoh air makruh, kita bisa membuat pilihan yang lebih bijak dalam aktivitas harian, terutama saat bersuci.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apa bedanya air makruh dengan air najis?

A: Air makruh adalah air yang sah digunakan untuk bersuci tapi dianjurkan ditinggalkan. Sedangkan air najis adalah air yang tercampur najis dan haram digunakan untuk bersuci atau konsumsi.

Q: Apakah air keran yang dijemur di tandon (tangki) air termasuk air musyammas makruh?

A: Jika tandon terbuat dari bahan logam yang bisa ditempa (misalnya baja) dan air di dalamnya menjadi sangat panas karena paparan sinar matahari di daerah bersuhu panas ekstrem, maka bisa masuk kategori air musyammas makruh. Namun, jika tandon terbuat dari plastik atau air tidak terlalu panas, maka tidak dimakruhkan.

Q: Jika hanya ada air yang sangat panas atau dingin, apakah boleh digunakan untuk wudu?

A: Ya, jika waktu shalat sudah sempit dan tidak ada pilihan air lain, maka air yang makruh untuk bersuci wajib digunakan dan sah wudunya, selama tidak menimbulkan bahaya yang jelas.

Q: Di mana saya bisa menemukan contoh air makruh adalah air dari daerah yang dimurkai Allah?

A: Beberapa contoh air makruh dari daerah yang dimurkai Allah meliputi sumur-sumur di Al-Hijr (kecuali sumur unta Nabi Shalih), air di negeri kaum Nabi Luth, dan sumur Barhut.

  1. Saʿīd ibn Muḥammad BāʿIshīn al-Ḥaḍramī, Bushrā al-Karīm bi-Sharḥ Masāʾil al-Taʿlīm, 1st ed. (Jeddah: Dār al-Minhāj, 2004), 75–76. ↩︎
  2. Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 8. ↩︎

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.