Dalam praktik keagamaan umat Islam, kesucian air memegang peran penting, khususnya dalam hal bersuci (thaharah). Air bukan hanya sekadar cairan, tapi juga alat utama untuk membersihkan diri dari hadas dan najis. Namun, tidak semua air memiliki hukum yang sama dalam penggunaannya. Ada kategori air yang dikenal sebagai air makruh. Mari kita kenali lebih jauh tentang air ini dan mengapa kita perlu memperhatikannya.
Referensi Utama: Artikel ini sebagian besar diadaptasi dan dijelaskan dari kitab Bushrā al-Karīm bi-Sharḥ Masāʾil al-Taʿlīm, halaman 75-76, dengan kutipan asli sebagai berikut:
فصل: يكره تنزيهاً شرعاً استعمال (شديد السخونة، وشديد البرودة) في بدن؛ للتألم بكل، ولمنعه الإسباغ. نعم؛ إن ضاق الوقت ولم يجد غيره .. وجب استعماله ما لم يعلم ضرره، فيحرم، وكذا يقال في المشمس الآتي.
أما المعتدل .. فلا يكره وإن سخن بمغلظ. (و) يكره أيضاً -شرعاً لا طبعاً فقط- استعمال (المشمس) أي: المتشمس ولو كثيراً من المائع، ولو مغطى؛ لأنه يورث البرص، وإنما لم يحرم؛ لندرة ترتبه عليه، فلو علم من نفسه أو من ثقة ترتبه عليه .. حرم،
وإنما يكره إن أثرت الشمس فيه سخونة بحيث تنفصل من الإناء أجزاء سُمَّيةٌ تؤثر في البدن. وتشمس (في جهة) أي أرض (حارةٍ)، وفي وقت الحر، و (في إناء منطبع) أي: شأنه أن يمتد تحت المطرقة، غير ذهب وفضة؛ لصفاء جوهرهما، بل نحو حديد ونحاس ورصاص. واستعمل (في) ظاهر أو باطن (بدن) آدمي ولو ميتاً عند (م ر)، وأبرص خشي زيادة برصه وإن سخن بالنار، (دون) بدن غير الآدمي إلا من يلحقه البرص كالخيل، فيكره كالآدمي، ودون نحو (ثوب) لم يلبسه رطباً به.
وتزول الكراهة في المتشمس (بالتبريد) بأن يصل لحالة لو كان ابتدئ بها .. لم يكره، وبضيق وقت إن لم يجد غيره. ويكره أيضاً استعمال ماء كل أرض غضب عليها، كآبار الحجر غير بئر الناقة، وماء ديار قوم لوط، وأرض بابل، وبئر برهوت، وبئر ذروان التي سحر فيها صلى الله عليه وسلم، وترابها كمائها. زاد في “الفتح”: (وادي محسر).
وفي “التحفة”: (يكره الطهر بفضل ما تطهرت منه المرأة؛ للخلاف فيه، قيل: وللنهي عنه، وعن التطهير من إناء نحاس) اهـ ومن المكروه أيضاً: ما في صحة الطهر به خلاف كالراكد، كما يأتي.1
Pengertian Air Makruh
Jadi, air makruh adalah air yang penggunaannya tidak dilarang mutlak, namun dianjurkan untuk ditinggalkan. Artinya, jika seseorang bersuci menggunakan air makruh, wudu atau mandinya tetap sah. Namun, lebih baik menggunakan air lain yang tidak termasuk kategori ini.
Pengertian air makruh ini berbeda dengan air suci yang bersih dan murni, atau air najis yang terkontaminasi. Air yang makruh disebut juga air yang tidak ideal untuk bersuci, tapi masih diperbolehkan.
Dalil dan Dasar Hukum
Dasar hukum kemakruhan air ini umumnya bersumber dari pandangan ulama fikih berdasarkan berbagai pertimbangan. Ada yang berpendapat karena adanya dalil yang menunjukkan anjuran untuk tidak menggunakannya, atau karena alasan hukum (illat) yang berkaitan dengan dampak atau kondisi air tersebut.
Beberapa ulama, seperti yang disebutkan dalam referensi di atas, menjelaskan kemakruhan ini karena dapat menimbulkan bahaya, ketidaknyamanan, atau terkait dengan tempat-tempat yang pernah dimurkai Allah.
Jenis Air Makruh
Ada beberapa jenis air makruh yang perlu kita tahu dalam Islam. Memahami air yang makruh digunakan akan membantu kita dalam memilih air yang paling baik untuk ibadah.
Salah satu jenis yang paling dikenal adalah air musyammas. Air ini adalah air yang dipanaskan langsung oleh sinar matahari di sebuah daerah bersuhu panas yang esktrem dan dalam wadah logam yang bisa ditempa (seperti besi, tembaga, timah), bukan emas atau perak.
Kemakruhan ini muncul karena kekhawatiran air tersebut dapat menyebabkan penyakit kulit, meskipun kasusnya jarang terjadi. Jika air musyammas ini didinginkan atau dipanaskan dengan api (bukan matahari), kemakruhannya hilang.
Selain air musyammas, ada juga air yang makruh karena suhunya yang ekstrem:
Air yang Sangat Panas atau Sangat Dingin
Dimakruhkan karena bisa menimbulkan rasa sakit dan menghalangi penyempurnaan wudu atau mandi.
Air yang sangat dingin: Sama seperti air panas, ini juga makruh karena menyebabkan rasa tidak nyaman dan bisa menghalangi kesunnatan menyempurnakan wudhu.
Namun, jika waktu shalat sudah sempit dan tidak ada pilihan air lain, maka kemakruhan ini gugur dan menjadi wajib menggunakannya kecuali jika diketahui akan menimbulkan bahaya maka haram digunakan.
Air dari Lokasi yang Dimurkai Allah
Ada air makruh yang berasal dari tempat-tempat yang pernah diazab atau dimurkai Allah. Contohnya termasuk air dari sumur di daerah kaum Tsamud (Al-Hijr), kecuali sumur unta Nabi Shalih. Air dari negeri kaum Nabi Luth, tanah Babilonia, sumur Barhut, atau sumur Dzarwan (tempat Nabi Muhammad disihir) juga termasuk kategori ini. Hukum kemakruhan ini juga berlaku untuk tanah di lokasi-lokasi tersebut.
Air Tergenang yang Diragukan Kesuciannya
Air tergenang (ma’ rakid) yang kesuciannya diragukan bisa menjadi air makruh. Ini karena ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum air tergenang, sehingga menggunakannya untuk bersuci dianggap makruh demi kehati-hatian.
Sisa Air Bersuci Wanita
Beberapa ulama berpendapat bahwa sisa air yang sudah dipakai wanita untuk bersuci (wudu atau mandi) hukumnya makruh jika digunakan oleh orang lain.
Air dari Wadah Tembaga
Bersuci menggunakan air yang ditempatkan dalam wadah tembaga juga termasuk hal yang dimakruhkan.
Contoh Air Makruh

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh air makruh:
- Air yang dijemur di bawah matahari dalam wadah logam: Ini adalah contoh air makruh yang biasa disebut air musyammas.
- Air minum dalam kemasan yang baru saja terpapar sinar matahari terik: Meskipun belum tentu dalam wadah logam, jika suhunya menjadi sangat panas, kemakruhannya bisa muncul dari segi ketidaknyamanan dan menjadikan pemakainya tidak menyempurnakan wudhu dengan baik seperti membasuh sebanyak 3 kali.
- Air dari sumur atau sumber di tempat-tempat yang pernah diazab atau dimurkai Allah: Misalnya, air dari sumur-sumur di daerah kaum Tsamud (Al-Hijr, kecuali sumur unta Nabi Shalih), air di negeri kaum Nabi Luth, air dari tanah Babilonia, sumur Barhut, atau sumur Dzarwan (tempat Nabi Muhammad SAW disihir). Tanah dari tempat-tempat ini juga memiliki hukum yang sama.
- Air tergenang (ma’ rakid) yang diragukan kesuciannya: Ada perbedaan pendapat ulama tentang air tergenang, sehingga penggunaannya bisa masuk kategori makruh untuk kehati-hatian.
- Sisa air yang digunakan wanita untuk bersuci: Beberapa ulama memandang makruh menggunakan air sisa wudu atau mandi wanita.
- Air dari wadah tembaga: Dimakruhkan bersuci menggunakan wadah yang terbuat dari tembaga.
Jadi, air makruh contohnya sangat beragam dan meliputi kondisi air, sumbernya, hingga wadahnya.
Air Makruh untuk Bersuci
Mungkin muncul pertanyaan, air makruh untuk bersuci adalah boleh atau tidak? Jawabannya, secara hukum syariat, wudu atau mandi menggunakan air yang makruh untuk bersuci adalah sah. Tidak ada dosa bagi orang yang menggunakannya. Namun, dari segi keutamaan dan kesempurnaan ibadah, lebih baik menghindari air yang makruh jika ada pilihan air lain yang suci dan mensucikan.
Perbandingan dengan Jenis Air Lain
Penting untuk membedakan air makruh dari kategori air lainnya:
- Air Suci dan Mensucikan (Thahur): Ini adalah air murni, tidak bercampur najis atau benda suci lain yang mengubah sifat air. Ini adalah jenis air terbaik untuk bersuci.
- Air Suci tapi Tidak Mensucikan: Air ini suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Contohnya air kelapa, atau air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas (air musta’mal) yang volumenya kurang dari 2 kulah.
- Air Najis: Air yang sudah bercampur najis dan mengubah salah satu sifat air (warna, bau, rasa). Air ini haram digunakan untuk bersuci maupun keperluan lain.
Air makruh berada di antara air suci dan air najis. Ia masih boleh digunakan untuk bersuci, tapi ada anjuran untuk meninggalkannya.
Baca juga: Pengertian Najis Secara Bahasa dan Istilah
Tips Memilih Air untuk Bersuci
Agar ibadah kita lebih sempurna, ada baiknya kita selalu berhati-hati dalam memilih air:
- Prioritaskan Air Murni: Selalu utamakan air yang jelas kesuciannya, seperti air sumur, air hujan, air laut, atau air keran yang bersih.
- Perhatikan Suhu: Hindari air yang terlalu panas atau terlalu dingin jika memungkinkan. Gunakan air dengan suhu sedang agar nyaman saat bersuci.
- Waspada Air Musyammas: Jika air terkena sinar matahari dalam wadah logam, usahakan didinginkan dulu sebelum digunakan.
- Periksa Sumber Air: Berhati-hati dengan air dari daerah yang diragukan kesuciannya atau yang memiliki riwayat kurang baik dalam sejarah Islam.
Kesimpulan
Memahami air makruh adalah bagian dari upaya kita menyempurnakan ibadah. Meskipun bersuci dengannya tetap sah, memilih air yang lebih utama adalah bentuk kehati-hatian dan kecintaan kita pada kesempurnaan ibadah. Dengan mengetahui pengertian air makruh, jenis air makruh, dan contoh air makruh, kita bisa membuat pilihan yang lebih bijak dalam aktivitas harian, terutama saat bersuci.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa bedanya air makruh dengan air najis?
Q: Apakah air keran yang dijemur di tandon (tangki) air termasuk air musyammas makruh?
Q: Jika hanya ada air yang sangat panas atau dingin, apakah boleh digunakan untuk wudu?
Q: Di mana saya bisa menemukan contoh air makruh adalah air dari daerah yang dimurkai Allah?
- Saʿīd ibn Muḥammad BāʿIshīn al-Ḥaḍramī, Bushrā al-Karīm bi-Sharḥ Masāʾil al-Taʿlīm, 1st ed. (Jeddah: Dār al-Minhāj, 2004), 75–76. ↩︎