Hukum Kurban dalam Islam
Hukum Kurban dalam Islam. Made by AI

Hukum Kurban dalam Islam: Panduan Lengkap

Hukum kurban dalam Islam merupakan salah satu topik penting yang sering dibahas menjelang Hari Raya Idul Adha. Hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, tetapi tidak wajib kecuali dalam situasi tertentu.

Kurban menjadi simbol ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT, mengikuti teladan Nabi Ibrahim AS. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci hukum kurban adalah, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah, serta hukum kurban bagi muslim yang sudah berjanji melaksanakannya adalah, dengan merujuk pada sumber otoritatif, yaitu kitab Fiqh al-Manhaji.

Hukum Kurban dalam Islam

Hukum kurban adalah sunnah muakkad, yang berarti ibadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib, kecuali dalam dua kondisi khusus. Dalam kitab Fiqh al-Manhaji (Juz 1, hlm. 232-233), dijelaskan:

هي سنة مؤكدة، ولكنها قد تجب لسببين اثنين: الأول: أن يشير إلى ما هو داخل في ملكه من الدواب الصالحة للأضحية، فيقول: هذه أضحيتي، أو سأضحي بهذه الشاة، مثلاً، فيجب حينئذ أن يضحي بها. الثاني: أن يلتزم التقرب إلى الله بأضحيته، كأن يقول: لله تعالى علي أن أضحي، فيصبح ذلك واجباً عليه، كما لو التزم بأي عبادة من العبادات، إذ تصبح بذلك نذراً.

Terjemahan: Kurban adalah sunnah muakkad, tetapi bisa menjadi wajib karena dua sebab.

  1. Pertama, jika seseorang menunjuk hewan tertentu yang dimilikinya untuk kurban, misalnya dengan berkata, “Ini adalah hewan kurbanku,” atau “Saya akan berkurban dengan kambing ini,” maka ia wajib menyembelih hewan tersebut.
  2. Kedua, jika seseorang berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan kurban, misalnya dengan berkata, “Saya berniat untuk Allah Ta’ala bahwa saya akan berkurban,” maka kurban menjadi wajib baginya, sebagaimana kewajiban nadzar untuk ibadah lainnya.

Dengan demikian, kurban adalah sebuah ibadah yang mencerminkan pengorbanan dan ketaatan kepada Allah. Hukum kurban bagi muslim yang sudah berjanji melaksanakannya adalah wajib, karena nadzar mengikat seseorang untuk menunaikan janji ibadahnya.

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Idul Adha atau selama hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Syarat-Syarat Orang yang Berkurban

Hukum kurban dalam Islam hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu. Kitab Fiqh al-Manhaji menjelaskan syarat-syarat ini sebagai berikut:

إنما تسن الأضحية في حق من وجدت فيه الشروط التالية:

١ – الإسلام، فلا يخاطب بها غير المسلم.

٢ – البلوغ والعقل، إذ من لم يكن بالغاَ عاقلاً سقط عنه التكليف.

1٣ – الاستطاعة، وتتحقق: بأن يملك قيمتها زائدة عن نفقته ونفقة من هو مسؤول عنهم، طعاماً وكسوة ومسكناً، خلال يوم العيد وأيام التشريق.

Terjemahan: Kurban disyariatkan bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Beragama Islam, sehingga hukum ini tidak berlaku bagi non-Muslim.

2. Baligh dan berakal, karena orang yang belum baligh atau tidak berakal tidak dikenakan kewajiban syariat. 3. Mampu secara finansial, yaitu memiliki harta lebih setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

1. Beragama Islam

Kurban adalah ibadah khusus untuk umat Islam, sehingga hukum kurban tidak berlaku bagi non-Muslim. Hal ini menegaskan bahwa kurban adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang hanya relevan bagi Muslim.

2. Baligh dan Berakal

Hanya orang yang telah baligh (dewasa secara syariat) dan berakal sehat yang dikenakan hukum kurban. Anak kecil atau orang yang tidak waras tidak termasuk dalam kategori mukallaf, sehingga mereka tidak diwajibkan atau disunnahkan berkurban.

3. Mampu Secara Finansial

Hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah muakkad, dengan syarat bahwa mereka memiliki harta lebih setelah memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama periode Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh membebani keuangan seseorang hingga mengorbankan kebutuhan dasar.

Makna dan Hikmah Kurban

Hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya ibadah yang sangat dianjurkan karena mengandung banyak hikmah. Kurban mengajarkan nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan keluarga, yang mempererat tali silaturahmi dan membantu mereka yang membutuhkan. Kurban juga menjadi pengingat akan ketaatan Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah.

Hukum kurban dalam Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab duniawi. Seseorang tidak boleh memaksakan diri berkurban jika keuangan mereka terbatas, karena syariat Islam selalu mengutamakan kemudahan dan kesejahteraan.

Kondisi yang Membuat Kurban Wajib

Seperti dijelaskan dalam kutipan Fiqh al-Manhaji, hukum kurban bagi muslim yang sudah berjanji melaksanakannya adalah wajib. Selain itu, jika seseorang menunjuk hewan tertentu untuk kurban, misalnya dengan berkata, “Kambing ini untuk kurban,” maka hewan tersebut wajib disembelih, kecuali dalam kondisi darurat seperti hewan tersebut cacat atau mati sebelum penyembelihan.

Tips Melaksanakan Kurban dengan Baik

  1. Pilih Hewan yang Sesuai Syariat: Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan mencapai usia tertentu (misalnya, kambing minimal berusia satu tahun).
  2. Niat yang Ikhlas: Pastikan kurban dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan lain seperti pamer.
  3. Bagikan Daging dengan Adil: Daging kurban sebaiknya dibagi tiga: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.
  4. Perhatikan Waktu Penyembelihan: Kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau selama hari-hari tasyrik.

Kesimpulan Hukum Kurban dalam Islam

Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, artinya ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, tetapi tidak wajib kecuali dalam dua kondisi: pertama, ketika seseorang menunjuk hewan tertentu untuk kurban, misalnya dengan berkata, “Ini kurbanku,” sehingga wajib menyembelih hewan tersebut; kedua, ketika seseorang bernadzar untuk berkurban, maka hukum kurban bagi muslim yang sudah berjanji melaksanakannya adalah wajib.

Hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah muakkad, dengan syarat memiliki harta lebih setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Kurban hanya berlaku bagi Muslim yang baligh dan berakal. Ibadah ini mengandung hikmah keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh al-Manhaji (Juz 1, hlm. 232-233).

Dengan memahami hukum kurban adalah sunnah muakkad yang artinya ibadah yang dianjurkan, umat Islam dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  1. Khin, Muṣṭafā al-, Muṣṭafā Dīb al-Bughā, dan ʿAlī ash-Sharbajī. Al-Fiqh al-Manhaji. Vol. 1. Damascus: Darul Qalam, 1992, 232-233.
    ↩︎