Bagi umat Islam, air zamzam bukan sekadar air biasa. Ia adalah air yang penuh berkah, memiliki sejarah panjang yang terhubung dengan Nabi Ismail dan ibundanya, Hajar, serta berada di tanah suci Makkah. Karena kemuliaannya ini, banyak dari kita yang sangat menjaga adab ketika berinteraksi dengan air zamzam, biasanya hanya meminumnya untuk mengharap kesembuhan atau keberkahan.
Namun, muncul sebuah pertanyaan fikih yang sering membuat penasaran: Bagaimana jika air zamzam digunakan untuk bersuci? Lebih spesifik lagi, bagaimana hukum menyucikan najis dengan air zamzam? Apakah kemuliaan air ini membuatnya terlarang untuk digunakan membersihkan kotoran, ataukah statusnya sebagai air mutlak membuatnya sah-sah saja digunakan?
Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan tersebut dengan merujuk langsung pada kitab fikih bermazhab Syafi’i yang mu’tamad (dijadikan pegangan), yaitu Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Mari kita simak penjelasannya dengan seksama agar tidak salah langkah dalam beribadah.
Keutamaan dan Kemuliaan Air Zamzam

Sebelum membahas hukum fikihnya, penting bagi kita untuk memahami posisi air zamzam dalam pandangan ulama. Air ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan beberapa ulama berpendapat bahwa ia lebih utama daripada air sungai di surga.
Dalam kitab Asna al-Mathalib (Juz 1, hlm. 9) disebutkan sebuah faedah yang sangat berharga mengenai keutamaan air ini. Imam Al-Bulqini, dalam ringkasan sejarah Makkah, berpendapat bahwa air zamzam lebih utama daripada air Al-Kawthar (sungai di surga). Apa alasannya?
Alasannya adalah karena air zamzam adalah air yang dipilih oleh Allah untuk mencuci dada (hati) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa pembelahan dada beliau sebelum Isra’ Mi’raj. Logikanya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan dicuci kecuali dengan air yang paling baik dan paling utama.
Berikut adalah redaksi asli dari kitab tersebut mengenai pendapat Imam Al-Bulqini:
قال البلقيني في مختصر تاريخ مكة ماء زمزم أفضل من الكوثر لأن به غسل صدر النبي – صلى الله عليه وسلم – ولو لم يكن يغسل إلا بأفضل المياه
Artinya: “Al-Bulqini berkata dalam ringkasan sejarah Makkah: Air Zamzam lebih utama daripada Al-Kawthar karena dengannya dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dicuci. Dan tidaklah beliau dicuci kecuali dengan air yang paling utama.”
Memahami kemuliaan ini menjadi dasar pijakan kita untuk masuk ke pembahasan hukum penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat membersihkan kotoran.
Status Air Zamzam untuk Wudhu dan Mandi
Secara umum, dalam fikih Syafi’iyah, air zamzam termasuk dalam kategori air mutlak. Artinya, ia adalah air suci dan bisa digunakan untuk menyucikan (thahur).
Lantas, apakah boleh menggunakan air zamzam untuk thaharah (bersuci) standar seperti berwudhu atau mandi wajib (mandi junub)?
Kitab Asna al-Mathalib menjelaskan bahwa tidak makruh menggunakan air zamzam untuk bersuci secara umum. Hal ini karena tidak adanya dalil yang kuat atau tetap yang melarang penggunaan tersebut.
Teks kitabnya berbunyi:
قوله: (و) لا (ماء زمزم) لعدم ثبوت نهي فيه
Artinya: “(Dan) tidak (dimakruhkan menggunakan air zamzam) karena tidak tetapnya larangan padanya.”
Jadi, jika seseorang berwudhu menggunakan air zamzam di Masjidil Haram misalnya, wudhunya sah dan tidak dianggap melakukan perbuatan yang makruh menurut pendapat yang disebutkan di bagian awal pembahasan ini.
Hukum Khusus: Menggunakan Air Zamzam untuk Menghilangkan Najis
Inilah inti pembahasan kita. Meskipun air zamzam sah digunakan untuk wudhu, para ulama membedakan hukumnya ketika air mulia ini digunakan untuk menghilangkan najis (izalatun najasah).
Perbedaan ini muncul karena rasa hormat dan pemuliaan terhadap air zamzam. Menghilangkan najis berarti menggunakan air tersebut untuk membersihkan sesuatu yang kotor dan menjijikkan.
Menurut referensi dalam Asna al-Mathalib, hukum menghilangkan najis dengan air zamzam adalah makruh.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi. Bahkan, Imam Ar-Ruyani dan ulama lainnya secara tegas menyatakan kemakruhan ini, khususnya dalam konteks istinja’ (cebok atau membersihkan diri setelah buang air kecil atau besar).
Berikut adalah teks arab yang menjelaskan hukum tersebut:
نعم تكره إزالة النجاسة به كما قاله الماوردي، وصرح به الروياني، وغيره بالنسبة للاستنجاء
Artinya: “Ya, dimakruhkan menghilangkan najis dengannya (air zamzam) sebagaimana dikatakan oleh Al-Mawardi, dan dijelaskan secara tegas oleh Ar-Ruyani dan selainnya terkait istinja’.”
Memahami Status “Makruh”
Perlu kita pahami bersama apa arti “makruh” dalam konteks ini. Jika dikatakan makruh, artinya perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan. Jika kita meninggalkannya karena Allah, kita mendapat pahala, tapi jika kita melakukannya, kita tidak berdosa.
Jadi, jika seseorang terdesak dan hanya ada air zamzam untuk membersihkan najis yang mengenai tubuh atau pakaiannya, dan dia menggunakannya, apakah suciannya sah? Jawabannya sah. Najisnya dianggap hilang secara hukum fikih karena air zamzam adalah air mutlak. Namun, perbuatan tersebut dianggap kurang etis atau kurang beradab terhadap kemuliaan air zamzam.
Para ulama ingin menjaga kehormatan air yang pernah digunakan untuk mencuci hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini agar tidak digunakan untuk membersihkan kotoran-kotoran manusia, meskipun secara zat airnya mampu menyucikan.
Rangkuman Hukum Penggunaan Air Zamzam

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel ringkasan hukum penggunaan air zamzam berdasarkan penjelasan di atas:
| Jenis Penggunaan | Status Hukum | Keterangan Singkat |
| Minum untuk keberkahan/obat | Sunnah/Dianjurkan | Sangat dianjurkan karena kemuliaannya. |
| Wudhu dan Mandi Wajib | Boleh (Tidak Makruh) | Karena tidak ada dalil larangan yang tetap. |
| Menghilangkan Najis (Istinja’, dll) | Makruh | Demi memuliakan dan menghormati air zamzam. |
Kesimpulan
Dari uraian yang bersumber pada kitab Asna al-Mathalib ini, kita dapat menarik benang merah bahwa Islam sangat memperhatikan adab, bahkan terhadap air. Air zamzam memiliki posisi yang sangat istimewa.
Meskipun secara teknis fikih ia adalah air suci yang menyucikan, penggunaannya untuk hal-hal yang dianggap kotor seperti menyucikan najis dengan air zamzam atau beristinja’ dengannya dihukumi makruh oleh para ulama Syafi’iyah seperti Imam Mawardi dan Imam Ruyani. Hal ini semata-mata bentuk penghormatan kita terhadap air yang sangat mulia tersebut. Sebaiknya, gunakanlah air biasa untuk membersihkan najis, dan manfaatkan air zamzam untuk diminum atau kebutuhan ibadah yang lebih mulia.
FAQ: Pertanyaan Seputar Penggunaan Air Zamzam
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait topik ini berdasarkan referensi yang telah dibahas.
Apakah sah shalat seseorang yang pakaiannya terkena najis lalu dicuci dengan air zamzam?
Ya, shalatnya sah. Pakaian tersebut dianggap suci karena air zamzam adalah air mutlak yang bisa menghilangkan status najis. Hanya saja, proses mencucinya itu sendiri dihukumi makruh.
Mengapa sebagian ulama mengatakan air zamzam lebih utama dari air surga (Al-Kawthar)?
Sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Bulqini, alasannya adalah karena air zamzam dipilih Allah untuk mencuci dada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa air tersebut adalah air terbaik.
Apa bedanya hukum air zamzam untuk wudhu dengan untuk cebok (istinja’)?
Untuk wudhu hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada larangan yang tetap. Sedangkan untuk cebok (istinja’), hukumnya makruh karena dianggap kurang beradab menggunakan air yang begitu mulia untuk membersihkan kotoran.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 9.
