Kupas Tuntas Air Musta’mal: Masalah Niat, Anak Kecil, dan Masalah “Aghraf”

Dalam keseharian kita, seringkali kita berwudhu menggunakan ember kecil atau bak mandi yang volumenya tidak terlalu besar. Tanpa sadar, air yang masih bening itu mungkin statusnya sudah berubah menjadi air musta’mal (salah satu dari macam-macam air dalam fiqih). Akibatnya, wudhu atau mandi wajib kita menjadi tidak sah, dan salat pun tidak diterima.

Memahami definisi air musta’mal bukan hanya soal teori, tapi praktik nyata. Banyak detail halus dalam kitab fiqih Syafi’iyah yang sering luput dari perhatian, seperti status air bekas anak kecil atau kesalahan fatal saat menciduk air (aghraf).

Berdasarkan referensi kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib, mari kita bedah tuntas permasalahan ini agar ibadah kita lebih terjaga.

Apa Itu Air Musta’mal Sebenarnya?

Secara sederhana, kita sering mengartikannya sebagai “air bekas”. Namun, Syekh Zakariya al-Anshari memberikan batasan yang ketat. Tidak semua air bekas pakai itu musta’mal.

Dalam kitab Asna al-Mathalib (Juz 1, hlm 5) disebutkan:

(لا قليل مستعمل في فرض)

Artinya: (Air mutlak itu) bukan air sedikit yang telah digunakan untuk kewajiban (fardhu) bersuci.

Dari redaksi ini, ada dua kunci utama agar air disebut musta’mal:

  1. Airnya Sedikit: Volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter).
  2. Digunakan untuk Fardhu: Air tersebut bekas dipakai untuk mengangkat hadas (wudhu/mandi wajib) atau menghilangkan najis.

Kenapa air ini tidak boleh dipakai lagi? Alasannya adalah karena air tersebut telah “mengambil alih” atau menanggung penghalang ibadah (hadas) dari tubuh kita. Para ulama salaf pun tidak pernah mengumpulkan air bekas wudhu untuk dipakai lagi, melainkan mereka beralih ke tayamum jika air bersih habis.

Kasus Unik: Anak Kecil dan Perbedaan Mazhab

Mungkin Anda bertanya, “Kalau anak kecil kan belum wajib salat, apakah air bekas wudhunya tetap suci?” Atau, “Bagaimana jika ada orang yang berwudhu tanpa niat?”

1. Air Bekas Wudhu Anak Kecil (Shabi)

Ternyata, air bekas wudhu anak kecil yang sudah mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk) hukumnya tetap musta’mal.

Referensi asli menyebutkan:

(ولو من حنفي بلا نية، وصبي)

Artinya: (Air menjadi musta’mal meskipun bekas) dari orang bermazhab Hanafi yang wudhu tanpa niat, dan dari anak kecil.

Alasannya, meskipun anak kecil tidak berdosa jika meninggalkan salat, namun salat mereka tetap dianggap sah jika berwudhu. Karena wudhu adalah syarat sah salat bagi mereka, maka air yang digunakan statusnya sama dengan orang dewasa: menjadi musta’mal.

2. Kasus Orang Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, niat bukan syarat sah wudhu (hanya sunnah). Namun bagi kita pengikut Syafi’i, jika ada teman bermazhab Hanafi berwudhu di depan kita tanpa niat, air bekasnya tetap kita anggap musta’mal. Kita menghukumi air tersebut berdasarkan keyakinan kita, bukan keyakinan mereka.

Jebakan “Ightihraf”: Hati-Hati Saat Menciduk Air

Diagram perbedaan cara menciduk air wudhu yang salah (kiri) dan benar (kanan) untuk mencegah air menjadi musta'mal.
Pastikan Anda berniat menciduk (ightiraf) sebelum memasukkan tangan ke dalam air sedikit.

Ini adalah poin paling krusial yang sering dilanggar banyak orang saat berwudhu menggunakan gayung atau ember kecil. Masalah ini dikenal dengan istilah masalah aghraf (menciduk).

Bayangkan Anda sedang berwudhu. Setelah membasuh wajah (yang merupakan rukun wudhu pertama), Anda memasukkan tangan ke dalam ember untuk mengambil air guna membasuh tangan.

Aturannya: Saat tangan menyentuh air di ember, Anda WAJIB berniat menciduk (ightiraf).

Jika Anda memasukkan tangan tanpa niat menciduk, maka air di ember itu seketika menjadi musta’mal. Kenapa? Karena tangan Anda sudah waktunya dibasuh. Saat tangan masuk tanpa niat “mengambil”, syariat menghitungnya sebagai “tangan sedang dibasuh di dalam ember”. Akibatnya, air di ember dianggap air bekas basuhan tangan.

Redaksi dalam Asna al-Mathalib (hlm 6) berbunyi:

(ولو غرف بكفه جنب … محدث بعد غسل وجهه … من ماء قليل، ولم ينو الاغتراف صار مستعملا)

Artinya: Jika seorang junub atau orang berhadas (kecil) setelah membasuh wajahnya menciduk dengan telapak tangannya… dari air yang sedikit, dan dia tidak berniat menciduk (ightiraf), maka air itu menjadi musta’mal.

Solusi: Pastikan dalam hati berniat “saya mau mengambil air”, bukan “saya mau mencuci tangan di dalam”, sesaat sebelum jari menyentuh air.

Strategi Mandi Junub: Masalah Inghimas (Menyelam)

Bagi Anda yang suka mandi wajib dengan cara berendam atau nyemplung (inghimas) ke dalam bak mandi (yang airnya kurang dari 216 liter), perhatikan waktu niatnya.

Jika Anda berniat “Mandi Wajib” saat tubuh baru masuk sebagian (misalnya baru kaki yang masuk), maka air sisanya akan menjadi musta’mal bagi anggota tubuh bagian atas yang belum terkena air.

وإن (نوى جنب) رفع حدثه الأكبر (ولو قبل تمام الانغماس في ماء قليل أجزأه) الغسل به (في ذلك الحدث) لا في غيره

Air tersebut hanya sah untuk anggota tubuh yang sudah masuk saat niat diucapkan. Anggota tubuh sisanya tidak bisa disucikan dengan air itu karena status airnya sudah berubah menjadi musta’mal akibat sentuhan anggota tubuh pertama tadi.

Cara yang benar: Masuklah ke dalam air sampai seluruh tubuh terendam (atau sebatas leher), baru kemudian berniat “Nawaitu Ghusla…”. Atau, niatkan menciduk setiap kali mengambil air jika tidak berendam.

Kapan Air Musta’mal Bisa Kembali Suci?

Jangan buru-buru membuang air musta’mal. Fiqih memberikan solusi cerdas. Jika air musta’mal dikumpulkan dalam satu wadah besar hingga volumenya mencapai dua qullah (dan tidak berubah sifatnya), maka air tersebut kembali suci menyucikan (thahur).

(فإن جمع … فبلغ قلتين صار طهورا)

Artinya: Jika air (musta’mal) dikumpulkan hingga mencapai dua qullah, maka ia menjadi suci menyucikan.

Tabel Ringkasan: Mana Musta’mal, Mana Bukan?

Infografis diagram alur yang menunjukkan kapan air sedikit menjadi musta'mal atau tetap suci berdasarkan penggunaannya.
Skema sederhana untuk menentukan status kesucian air sisa berdasarkan tujuan penggunaannya. Gmbr by Gemini

Agar lebih mudah membedakan, perhatikan tabel berikut berdasarkan Asna al-Mathalib:

Kondisi Penggunaan AirStatus Air SisaAlasan
Wudhu basuhan pertama (Wajib)Musta’malDigunakan untuk fardhu thaharah.
Wudhu basuhan kedua & ketigaTetap SuciBasuhan ini hukumnya sunnah (Nafil), bukan wajib.
Mandi sunnah (misal: Jumat)Tetap SuciBukan untuk mengangkat hadas wajib.
Membasuh najisMusta’malMenghilangkan najis adalah wajib.
Wudhu anak kecil (Mumayyiz)Musta’malSyarat sah salat mereka, meski salatnya belum wajib.
Memandikan jenazahMusta’malKewajiban kifayah (hak mayit).
Membasuh perban (sebagai ganti basuhan)Musta’malPengganti kewajiban (Badal).

FAQ: Pertanyaan Sering Muncul

Apakah air bekas mandi biasa (sabunan) itu musta’mal?

Jika mandi biasa untuk menyegarkan badan (bukan mandi junub), air bekasnya tidak musta’mal, tapi mungkin menjadi mutaghayyir (air berubah sifat) jika bercampur sabun dalam jumlah banyak. Air musta’mal hanya berlaku untuk mandi ibadah.

Bagaimana kalau saya wudhu untuk salat sunnah, apakah airnya musta’mal?

Jika Anda berwudhu dalam keadaan berhadas (batal wudhu), maka wudhu itu statusnya wajib untuk mengangkat hadas, meskipun tujuannya salat sunnah. Jadi airnya musta’mal. Namun, jika Anda masih punya wudhu dan hanya melakukan wudhu pembaruan (tajdid), airnya tidak musta’mal.

Bolehkah air musta’mal dipakai mencuci baju?

Boleh. Air musta’mal itu hukumnya Suci (Thahir), hanya saja Tidak Menyucikan (Ghairu Muthahhir). Jadi, sah digunakan untuk mencuci baju kotor (tidak boleh digunakan menyucikan baju najis), diminum, atau menyiram tanaman, tapi tidak sah untuk wudhu lagi.

Semoga penjelasan ini mencerahkan pemahaman kita tentang air musta’mal. Mari kita perbaiki cara bersuci kita, terutama dalam masalah niat menciduk air, agar salat yang kita dirikan benar-benar sah di mata Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan lupa bershalawat kepada Nabi Muhammad, Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala ali sayyidina Muhammad.

al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.