Pernahkah Anda merasa was-was saat hendak shalat karena melihat bercak darah kecil bekas gigitan nyamuk di lengan baju? Atau mungkin jerawat di wajah tiba-tiba pecah saat sedang wudhu, dan Anda bingung apakah harus membasuh seluruh wajah lagi atau cukup membiarkannya?
Dalam fikih Syafi’i, kita mengenal istilah najis ma’fu ‘anhu. Ini adalah kategori najis yang dimaafkan syariat. Artinya, keberadaan najis ini tidak membatalkan shalat Anda. Konsep ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar ibadah tidak terasa memberatkan hamba-Nya.
Namun, tidak semua najis otomatis dimaafkan. Ada batasan, syarat, dan rincian yang perlu kita pahami agar ibadah kita tetap sah. Mari kita bedah penjelasannya berdasarkan referensi kitab klasik Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Al-Khatib Asy-Syirbini.
Konsep Dasar Najis yang Dimaafkan

Sebelum masuk ke detail, kita perlu paham aturan mainnya. Secara umum, segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis. Begitu juga darah dan nanah.
Akan tetapi, para ulama membagi najis menjadi dua kategori penglihatan:
- Najis yang terlihat oleh mata (kasatmata): Hukum asalnya tidak dimaafkan, kecuali ada dalil yang mengecualikannya.
- Najis yang tidak terlihat mata: Najis yang saking kecilnya tidak bisa dilihat dengan pandangan mata normal. Najis jenis ini dimaafkan secara mutlak.
Referensi Asli dari Kitab Al-Iqna’
Untuk landasan yang kuat, mari kita lihat teks asli dari kitab Al-Iqna’ (Juz 1, hal 90-91) berikut ini:
القَوْل فِي النَّجَاسَات المعفو عَنْهَا (وَلَا يُعْفَى عَن شَيْء من النَّجَاسَات) كلهَا مِمَّا يُدْرِكهُ الْبَصَر (إِلَّا الْيَسِير) فِي الْعرف (من الدَّم والقيح) الأجنبيين سَوَاء أَكَانَ من نَفسه كَأَن انْفَصل مِنْهُ ثمَّ عَاد إِلَيْهِ أَو من غَيره غير دم الْكَلْب وَالْخِنْزِير وَفرع أَحدهمَا لِأَن جنس الدَّم يتَطَرَّق إِلَيْهِ الْعَفو فَيَقَع الْقَلِيل مِنْهُ فِي مَحل الْمُسَامحَة
Penjelasan dari teks di atas menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk najis yang terlihat mata, kecuali sedikit darah dan nanah menurut kebiasaan umum (‘urf).
Rincian Hukum Darah: Mana yang Dimaafkan?
Berdasarkan penjelasan Al-Khatib Asy-Syirbini, hukum darah terbagi menjadi beberapa kondisi. Ini penting untuk dicatat agar kita tidak salah kaprah.
1. Darah dari Diri Sendiri (Belum Terpisah)
Ini adalah kasus yang paling sering terjadi. Contohnya adalah darah dari:
- Bisul atau jerawat.
- Luka koreng.
- Bekas bekam atau fasd (bedah pembuluh darah).
Hukumnya: Dimaafkan (ma’fu), baik sedikit maupun banyak.
Kenapa dimaafkan walau banyak? Karena ini adalah hal yang sulit dihindari. Selama darah itu keluar secara alami dan tidak kita “pancing” atau oles-oleskan ke bagian tubuh lain, shalat tetap sah. Bahkan disebutkan dalam kitab, meskipun darah itu menyebar karena keringat, hukumnya tetap dimaafkan.
2. Darah “Ajnabi” (Asing atau Terpisah)
Darah ajnabi maksudnya adalah darah orang lain yang mengenai baju kita, atau darah kita sendiri yang sudah menetes (terpisah) lalu mengenai baju kita lagi.
Hukumnya: Hanya dimaafkan jika sedikit.
Jika jumlahnya banyak menurut pandangan umum, maka wajib dicuci. Ukuran “sedikit” atau “banyak” dikembalikan kepada penilaian adat kebiasaan (‘urf) masyarakat setempat.
3. Darah Nyamuk, Kutu, dan Serangga
Seringkali kita menepuk nyamuk saat shalat dan ada bercak darah di tangan. Bagaimana hukumnya?
Kitab Al-Iqna’ menyebutkan:
ويعفى عَن دم البراغيث وَالْقمل والبق وونيم الذُّبَاب… لِأَن ذَلِك مِمَّا تعم بِهِ الْبلوى ويشق الِاحْتِرَاز عَنهُ
Artinya, darah kutu anjing (baraghits), kutu rambut, kepinding (bg), kotoran lalat, dan sejenisnya adalah dimaafkan. Alasannya karena Umum al-Balwa, yaitu kondisi yang sangat umum terjadi dan susah sekali dihindari. Memaksa orang mencuci baju setiap kali kena noda kecil darah nyamuk tentu akan sangat merepotkan.
4. Najis yang Tidak Terlihat Mata
Bagaimana dengan percikan kencing yang sangat lembut sampai tidak terlihat mata? Atau percikan najis anjing yang mikroskopis?
Kabar baiknya, kitab ini menjelaskan:
وَأما مَا لَا يُدْرِكهُ الْبَصَر فيعفى عَنهُ وَلَو من النَّجَاسَة الْمُغَلَّظَة لمَشَقَّة الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك
Sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh penglihatan mata (normal), maka dimaafkan, bahkan jika itu berasal dari najis mughallazah (anjing dan babi). Islam tidak membebani kita untuk melihat sesuatu dengan mikroskop.
Pengecualian: Kapan Darah Tidak Dimaafkan?

Meskipun syariat memberikan kelonggaran, ada batasannya. Darah yang tadinya ma’fu bisa berubah menjadi najis yang wajib dibasuh jika terjadi hal-hal berikut:
Tercampur dengan Benda Asing
Syarat utama dimaafkannya darah (seperti darah gusi atau darah bisul) adalah selama ia murni dan tidak bercampur zat lain.
Contoh kasus:
- Darah Gusi: Jika gusi berdarah, lalu darahnya bercampur dengan air liur dan tertelan atau mengalir keluar bibir, maka najisnya tidak dimaafkan.
- Darah Mata: Jika mata berdarah lalu bercampur dengan air mata dan mengalir, itu tidak dimaafkan.
Namun, ada keringanan jika pencampurnya adalah “Air Thaharah” (air wudhu atau mandi) atau keringat. Jika darah di wajah terkena air wudhu tanpa sengaja, itu tetap dimaafkan.
Sengaja Melumuri Diri (Tadhommukh)
Jika seseorang sengaja memencet jerawat lalu mengoleskan darahnya ke baju tanpa alasan medis, atau sengaja mengambil darah nyamuk dan melumurkannya, maka tidak ada toleransi. Hukumnya najis dan wajib dicuci karena ada unsur kesengajaan bermain-main dengan najis.
Bagaimana dengan Pakaian yang Terkena Keringat?
Ada satu pembahasan menarik dalam Al-Iqna’ tentang seseorang yang memakai baju bernoda darah kutu/nyamuk saat badannya basah.
- Jika basahnya karena keringat atau air wudhu/mandi: Mayoritas ulama mengatakan boleh dan dimaafkan. Ini karena keringat dan wudhu adalah kebutuhan.
- Jika basahnya karena main air (tanpa tujuan syar’i): Sebagian ulama seperti Syekh Abu Ali As-Sinji berpendapat tidak boleh, karena ia mengotori badannya tanpa kebutuhan mendesak.
Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami fikih najis ma’fu anhu ini membuat kita lebih tenang dalam beribadah. Kita tidak perlu menjadi paranoid atau was-was berlebihan.
- Jika Anda punya jerawat di punggung yang pecah dan mengotori baju dalam saat shalat: Lanjutkan shalat, itu dimaafkan.
- Jika Anda melihat bercak darah nyamuk di mukena atau sarung: Itu dimaafkan.
- Jika Anda terkena jilatan anjing yang basah dan terlihat jelas: Wajib disucikan.
Islam itu mudah dan memudahkan. Aturan tentang najis ini hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga kebersihan sekaligus kewarasan kita dalam beribadah. Selama kita tidak bermudah-mudahan (menyepelekan) dan tidak juga berlebih-lebihan (was-was), insya Allah ibadah kita sah.
Semoga penjelasan dari kitab Al-Iqna’ ini menjawab keraguan Anda seputar najis-najis kecil yang sering kita temui sehari-hari. Jika ada kasus spesifik yang membingungkan Anda, jangan ragu untuk bertanya pada ustaz atau kiai setempat untuk mendapatkan fatwa yang lebih personal.
Referensi
ash-Shirbīnī, Muḥammad ibn Aḥmad al-Khaṭīb. al-Iqnāʿ fī Ḥall Alfāẓ Abī Shujāʿ. Edited by Maktab al-Buḥūth wa ad-Dirāsāt. Beirut: Dār al-Fikr, n.d.




