Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana para ulama menentukan bahwa suatu perbuatan itu wajib, sunnah, atau haram? Mengapa shalat Subuh itu dua rakaat padahal di Al-Qur’an tidak tertulis angkanya? Atau, bagaimana hukum narkoba bisa haram padahal jenis barang ini tidak ada di zaman Nabi?
Jawabannya terletak pada sumber hukum Islam atau dalil-dalil syara’. Fiqih Islam bukanlah aturan yang dibuat sembarangan. Ia adalah bangunan kokoh yang berdiri di atas pondasi kuat.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa Fiqih adalah kumpulan hukum syariat yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya. Semua hukum ini bermuara pada empat sumber utama: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Mari kita bahas satu per satu secara tuntas, lengkap dengan teks asli dari kitab rujukan agar pemahaman kita semakin mantap.
Table of Contents
1. Al-Qur’an Al-Karim: Rujukan Tertinggi
Sumber pertama dan paling utama tentu saja adalah Al-Qur’an. Ini adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Tujuannya jelas, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.
Dalam hirarki dalil fiqih, Al-Qur’an menempati posisi puncak. Ketika seorang ulama menghadapi suatu masalah, langkah pertama adalah membuka Kitabullah. Jika hukumnya sudah ada di sana, maka selesai urusan. Kita ambil hukum tersebut dan tidak perlu mencari ke tempat lain.
Contoh Penerapan Hukum dari Al-Qur’an
Kitab Al-Fiqh al-Manhaji memberikan contoh nyata bagaimana Al-Qur’an menjawab persoalan hidup:
- Masalah Khamar dan Judi:
Ketika muncul pertanyaan tentang hukum mabuk-mabukan atau mengundi nasib, kita langsung merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” - Masalah Hijab dan Pakaian Wanita:
Soal batasan aurat wanita bukan sekadar budaya Arab, melainkan perintah langsung dari Allah dalam Surat An-Nur ayat 31:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…”Ayat ini menegaskan kewajiban menutup kepala (khimar) hingga menutupi bagian dada.
Mengapa Al-Qur’an Butuh Penjelasan?
Meskipun Al-Qur’an adalah sumber utama, ia tidak memuat semua detail teknis ibadah. Al-Qur’an menjelaskan masalah akidah secara rinci, tetapi untuk urusan ibadah dan muamalah, ia seringkali memberikan garis besar (global).
Misalnya, Al-Qur’an memerintahkan: “Dirikanlah shalat”. Tapi, apakah Al-Qur’an menjelaskan gerakan ruku‘, sujud, atau bacaan tahiyat? Tidak. Al-Qur’an menyuruh kita berzakat, tapi tidak merinci nisab emas atau perak.
Di sinilah kita butuh sumber hukum kedua. Tanpa pendamping ini, kita akan kesulitan menjalankan perintah Al-Qur’an secara teknis.
2. As-Sunnah Asy-Syarifah: Penjelas Wahyu
Sumber hukum Islam kedua adalah As-Sunnah atau Hadits. Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).
Banyak orang salah paham dan berpikir cukup dengan Al-Qur’an saja (Qur’aniyyun). Padahal, fungsi utama Sunnah adalah menjelaskan apa yang masih samar dalam Al-Qur’an.
Tiga Bentuk Sunnah Nabi
Untuk memahami Sunnah lebih dalam, kita perlu tahu bentuk-bentuknya:
- Sunnah Qauliyah (Ucapan):
Sabda Nabi secara lisan. Contohnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“
Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.” - Sunnah Fi’liyah (Perbuatan):
Apa yang dilakukan Nabi dalam keseharian. Contohnya riwayat Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Nabi biasa membantu pekerjaan rumah tangga istrinya, dan ketika adzan berkumandang, beliau bergegas shalat. - Sunnah Taqririyah (Ketetapan/Diamnya Nabi): Ini menarik. Jika sahabat melakukan sesuatu di depan Nabi dan Nabi diam (tidak melarang), itu artinya boleh.
Contoh dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji: Ada sahabat yang shalat dua rakaat setelah Subuh (qadha shalat Qabliyah). Nabi melihatnya dan bertanya. Setelah sahabat itu menjelaskan alasannya, Nabi diam.
فَسَكَتَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -، فَاعْتُبِرَ سُكُوتُهُ إِقْرَارًا
“Maka Rasulullah diam, dan diamnya beliau dianggap sebagai persetujuan (iqrar).”
Posisi Sunnah dalam Syariat
Ingatlah urutannya: Cari di Al-Qur’an dulu. Jika tidak ketemu rinciannya, baru lari ke Sunnah. Jika hukumnya ada di Sunnah yang shahih, wajib bagi kita mengamalkannya sama seperti mengamalkan Al-Qur’an.
Nabi ﷺ bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Tanpa hadits ini, kita tidak akan pernah tahu cara shalat yang benar. Jadi, Sunnah bukan sekadar pelengkap, tapi kunci pembuka pemahaman Al-Qur’an.
3. Al-Ijma’: Kesepakatan Para Ulama
Sumber hukum ketiga adalah Ijma’. Secara sederhana, Ijma’ adalah kesepakatan bulat seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad ﷺ pada satu masa tertentu terhadap suatu hukum syar’i.
Konsep ini membuktikan bahwa Islam menjaga umatnya dari kesesatan massal. Nabi ﷺ pernah bersabda (yang artinya): “Aku memohon kepada Allah agar tidak mengumpulkan umatku di atas kesesatan, lalu Allah mengabulkannya.”
Kapan Ijma’ Digunakan?
Ijma’ menempati urutan ketiga. Jika masalah tidak ditemukan hukum tegasnya di Al-Qur’an maupun Sunnah, kita lihat apakah para ulama telah bersepakat tentang hal itu.
Contoh Kasus Ijma’: Kesepakatan Sahabat bahwa seorang Kakek mendapatkan seperenam (1/6) harta warisan ketika mewarisi bersama anak laki-laki (cucu), dalam kondisi Ayah si mayit sudah tidak ada.
Kesepakatan ini mengikat. Jika sudah terjadi Ijma’, maka hukum tersebut menjadi wajib diikuti oleh umat Islam di masa-masa selanjutnya.
4. Al-Qiyas: Solusi Masalah Modern
Inilah sumber hukum yang membuat syariat Islam selalu relevan di setiap zaman, walau zaman terus berubah. Qiyas (analogi) adalah metode menghubungkan masalah baru yang tidak ada teks hukumnya dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya, karena adanya kesamaan sebab (illat).
Mengapa Kita Butuh Qiyas?
Al-Qur’an dan Hadits sudah berhenti turun/muncul sejak wafatnya Nabi. Sementara itu, masalah manusia terus berkembang. Ada bitcoin, bayi tabung, vape, dan narkoba jenis baru. Bagaimana cara menghukuminya? Di sinilah Qiyas bekerja.
Rukun Qiyas dan Contoh Penerapannya
Agar Qiyas sah, harus ada 4 rukun:
- Asal: Masalah lama yang ada dalilnya (Contoh: Khamar/Arak).
- Far’u: Masalah baru yang belum ada dalilnya (Contoh: Pil Ekstasi/Narkoba).
- Hukum Asal: Haram (Hukum khamar di Al-Qur’an).
- Illat: Sifat yang menyamakan keduanya (Sama-sama memabukkan/menghilangkan akal).
Dalam Al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan:
وَالْعِلَّةُ فِي تَحْرِيمِهِ: هِيَ أَنَّهُ مُسْكِرٌ يُذْهِبُ الْعَقْلَ
“Illat (sebab) pengharamannya (khamar) adalah karena ia memabukkan dan menghilangkan akal.”
Karena narkoba atau minuman keras merk baru juga memiliki sifat memabukkan, maka hukumnya disamakan dengan khamar, yaitu Haram, meskipun nama “ekstasi” tidak ada dalam Al-Qur’an.
Kewajiban Berpegang Teguh pada Fiqih

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa aturan dalam Islam tidak kaku, namun juga tidak liar. Ada metode ilmiah yang ketat. Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah.
Meninggalkan ketentuan fiqih sama saja dengan mengabaikan tuntunan wahyu. Islam yang sejati adalah ketundukan total pada apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Seperti disebutkan dalam penutup pembahasan kitab ini:
وَأَحْكَامُ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ ثَابِتَةٌ لَا تَتَغَيَّرُ وَلَا تَتَبَدَّلُ مَهْمَا تَبَدَّلَ الزَّمَنُ وَتَغَيَّرَ
“Hukum-hukum Fiqih Islam itu tetap, tidak berubah dan tidak berganti betapapun zaman berubah.”
Yang dimaksud tidak berubah adalah prinsip-prinsip dasarnya, sementara penerapannya bisa berkembang melalui pintu ijtihad dan Qiyas yang dilakukan oleh para ulama ahli.
Semoga artikel ini mencerahkan pemahaman Anda tentang sumber hukum Islam. Dengan memahami dasarnya, kita akan lebih yakin dan tenang dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Ingin belajar lebih dalam tentang masalah fiqih sehari-hari? Jelajahi artikel lainnya di fiqh.biz.id.
Referensi
Mustafa al-Khin, Mustafa al-Bugha, dan Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ‘alā Madhhab al-Imām al-Shāfi‘ī, juz 1 (Damaskus: Dār al-Qalam, 1992), hlm. 15–20.

