Ilustrasi artikel blog berjudul 'TINGKATAN NIAT SHALAT: Ngaji Kitab Safinatun Naja & Nailur Raja'. Gambar menampilkan kitab kuning Nailur Raja tertutup di atas rehal kayu di latar depan, dengan seorang pria Muslim berbaju koko dan peci sedang berdoa dengan tangan terangkat di latar belakang masjid yang buram.
Visualisasi kajian kita kali ini. Artikel ini membedah tiga tingkatan niat shalat merujuk langsung pada kitab kuning Nailur Raja (Syarah Safinatun Naja) yang tampak pada gambar di atas. Gambar by Gemini

Memahami Tingkatan Niat Shalat: Ngaji Kitab Safinatun Naja & Nailur Raja

Pernahkah Anda merasa ragu saat takbiratul ihram? Apakah lintasan hati saya sudah benar? Apakah shalat saya sah? Pertanyaan ini sering muncul karena niat adalah pondasi utama. Tanpa niat yang tepat, gerakan shalat hanya menjadi olahraga biasa.

Dalam kajian fikih mazhab Syafi’i, niat bukan sekadar membaca lafaz Ushalli di mulut. Niat adalah pekerjaan hati yang punya aturan main spesifik. Kitab kuning populer, Safinatun Naja, merinci hal ini dengan sangat apik. Penjelasan lebih dalam bisa kita temukan dalam kitab syarahnya, Nailur Raja.

Artikel ini akan mengupas tuntas teks asli dari kitab tersebut agar kita paham betul bagaimana mengatur hati saat hendak menghadap Sang Pencipta. Mari kita bedah bersama.

Mengapa Niat Itu Vital dalam Shalat?

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu sadar bahwa posisi niat dalam shalat adalah rukun. Artinya, ia adalah bagian penyusun shalat itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda bahwa segala amal tergantung pada niatnya.

Banyak orang salah kaprah menganggap bacaan mulut sudah cukup. Padahal, ulama sepakat bahwa tempat niat ada di hati. Mulut hanya membantu hati agar lebih fokus. Jika mulut berucap “Shalat Zuhur” tapi hati melamun atau berniat “Shalat Ashar”, maka shalat dhuhurnya tidak sah.

Pelajari juga: Apa Arti Niat.

Kitab Nailur Raja menjelaskan bahwa niat terbagi menjadi tiga tingkatan (derajat) tergantung jenis shalat yang kita kerjakan.

Teks Asli dan Terjemahan dari Nailur Raja

Mari kita lihat langsung redaksi dari kitab Nailur Raja Syarh Safinatun Naja halaman 165-167 agar pemahaman kita punya sandaran dalil yang kuat.

( فَصْلٌ : النَّيَّةُ ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ )

Pasal: Niat itu ada tiga derajat.

المعنى : أَنَّ النِّيَّةَ بِحَسَبِ أَقسامِ الصَّلاةِ ؛ الفرض والنفل المقيد بالوقت أو السَّببِ ، والنَّفْلِ المُطلق : ثلاث مراتب

Maknanya: Sesungguhnya niat itu—berdasarkan pembagian shalat; baik itu Fardhu, Sunnah yang terikat waktu atau sebab, maupun Sunnah Mutlak—terbagi menjadi tiga tingkatan.

Penulis kemudian merincinya dari tingkatan yang paling tinggi (berat) hingga yang paling ringan.

1. Derajat Pertama: Khusus Shalat Fardhu

Ini adalah tingkatan niat yang paling lengkap dan ketat. Berlaku untuk shalat 5 waktu dan shalat wajib lainnya seperti shalat nadzar.

( إِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ فَرْضاً .. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ ، وَالتَّعْبِينُ ، وَالْفَرْضِيَّةُ )

Jika shalat itu fardhu… maka wajib menyengaja perbuatannya [Qashdul Fi’li], menentukannya [Ta’yin], dan menyertakan keniatfardhuannya [Fardiyyah].

Dalam penjelasan (syarah) disebutkan bahwa kategori “Fardhu” di sini mencakup:

  • Shalat 5 waktu.
  • Shalat Nazar.
  • Fardhu Kifayah (seperti shalat jenazah).
  • Shalat Qadha (mengganti shalat yang terlewat).
  • Shalat Mu’adah (shalat yang diulang).

Tiga Komponen Wajib dalam Hati

Agar shalat wajib Anda sah, saat takbiratul ihram, hati harus memuat tiga hal sekaligus:

  1. Qashdul Fi’li (Menyengaja Perbuatan): Hati sadar “Aku shalat”.
  2. Ta’yin (Menentukan Jenis): Hati menentukan “Zuhur”, “Ashar”, atau “Subuh”.
  3. Fardiyyah (Status Fardhu): Hati menegaskan ini adalah “Fardhu” atau “Wajib”.

Contoh lintasan hati minimal: “Aku niat shalat fardhu Zuhur.”

Ada catatan menarik dari Imam Ibnu Hajar. Beliau berpendapat anak kecil yang belum baligh pun harus berniat “fardhu” saat ikut shalat wajib. Tujuannya sebagai latihan, meskipun bagi si anak status shalatnya tetap sunnah. Namun, Imam Ramli punya pandangan berbeda dan tidak mewajibkannya.

2. Derajat Kedua: Shalat Sunnah Terikat Waktu atau Sebab

Turun satu tingkat, kita masuk ke ranah shalat sunnah yang punya waktu khusus atau sebab tertentu. Syarat niatnya sedikit lebih ringan dibanding shalat fardhu.

( وَإِنْ كَانَتْ نَافِلَةٌ مُؤَقَّتَةٌ … وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ ، وَالتَّعْيِينُ )

Dan jika shalat itu sunnah yang memiliki waktu [Mu’aqqatah] atau memiliki sebab… maka wajib menyengaja perbuatannya [Qashdul Fi’li] dan menentukannya [Ta’yin].

Jenis shalat yang masuk kategori ini antara lain:

  • Shalat Rawatib (Qabliyah/Ba’diyah).
  • Shalat Dhuha.
  • Shalat Hari Raya (Idul Fitri & Adha).
  • Shalat Gerhana & Istisqa (karena ada sebab).

Apa yang Wajib dan Tidak?

Di sini, Anda hanya wajib menghadirkan dua hal dalam hati:

  1. Qashdul Fi’li: “Aku shalat”.
  2. Ta’yin: “Dhuha” atau “Witir”.

Anda tidak wajib menyertakan niat “Sunnah” di dalam hati, meskipun menyertakannya tetap lebih baik (sunnah). Jadi, jika hati Anda hanya berkata “Aku niat shalat Dhuha”, itu sudah sah.

3. Derajat Ketiga: Shalat Sunnah Mutlak

Ini adalah tingkatan niat yang paling sederhana dan ringan.

( وَإِنْ كَانَتْ نَافِلَةٌ مُطْلَقَةٌ .. وَجَبَ قَصْدُ الْفِعْلِ فَقَطْ )

Dan jika shalat itu sunnah mutlak… maka wajib menyengaja perbuatannya [Qashdul Fi’li] saja.

Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang kita lakukan kapan saja tanpa terikat waktu atau sebab, semata-mata ingin mendekatkan diri pada Allah.

Kasus Unik: Tahiyatul Masjid & Sunnah Wudhu

Kitab Nailur Raja memberikan wawasan berharga tentang shalat seperti Tahiyatul Masjid, Sunnah Wudhu, Istikharah, dan Thawaf. Shalat-shalat ini disamakan hukumnya dengan Sunnah Mutlak dalam hal niat.

Kenapa? Karena tujuannya adalah “terwujudnya ibadah shalat” di waktu atau tempat itu, bukan shalat yang spesifik berdiri sendiri.

Misalnya Tahiyatul Masjid. Tujuannya adalah memuliakan masjid dengan shalat. Maka, cukup dengan niat “Aku shalat”, kesunnatan memuliakan masjid sudah didapatkan. Bahkan, jika Anda masuk masjid lalu langsung shalat Zuhur, Anda otomatis mendapat pahala Tahiyatul Masjid tanpa perlu niat khusus. Praktis, bukan?

Bedah Istilah Teknis Agar Tidak Bingung

Agar tidak bingung dengan istilah Arab gundul di atas, mari kita sederhanakan definisinya sesuai penjelasan kitab:

  1. Al-Fi’lu (Perbuatan): Ini adalah kesadaran hati untuk melakukan “Shalat”. Tanpa ini, gerakan kita cuma dianggap senam. Lafaz hati: “Ushalli” (Aku shalat).
  2. At-Ta’yin (Penentuan): Membedakan shalat satu dengan lainnya. Jangan sampai tertukar antara Zuhur dan Ashar. Lafaz hati: “… Zuhri/ Ashri/ Maghribi” (Zuhur/Ashar/Maghrib) atau “Dhuha”.
  3. Al-Fardiyyah (Kefardhuan): Menegaskan status wajibnya ibadah tersebut. Ini pembeda antara shalat wajib dan shalat sunnah. Lafaz hati: “Fardha” (Fardhu) .

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Mari kita buat simulasi agar lebih tergambar.

Kasus A (Shalat Maghrib): Budi berdiri untuk shalat Maghrib. Saat takbir, mulutnya mengucap Ushalli fardhal maghribi… tapi hatinya hanya ingat “Aku mau shalat Maghrib” tanpa terlintas kata “Fardhu” atau “Wajib”.

  • Hukum: Tidak Sah.
  • Alasan: Maghrib adalah shalat fardhu (Derajat 1). Syaratnya harus ada 3 komponen. Budi melupakan komponen Fardiyyah.

Kasus B (Shalat Tarawih): Siti shalat Tarawih. Saat takbir, hatinya berniat “Aku niat shalat Tarawih”. Dia tidak melintaskan kata “Sunnah” dalam hatinya.

  • Hukum: Sah.
  • Alasan: Tarawih adalah shalat sunnah mu’aqqat (Derajat 2). Syaratnya cukup Qashdul Fi’li dan Ta’yin. Kata “Sunnah” tidak wajib.

Kasus C (Masuk Masjid): Andi masuk masjid menunggu azan. Dia ingin shalat saja dua rakaat. Hatinya berniat “Aku niat shalat karena Allah”.

  • Hukum: Sah.
  • Alasan: Ini masuk kategori Sunnah Mutlak (Derajat 3). Cukup niat melakukan shalat (Qashdul Fi’li).

Langkah Kecil untuk Ibadah Lebih Baik

Memahami seluk-beluk niat dalam kitab Safinatun Naja mengajarkan kita untuk lebih hadir (mindful) saat beribadah. Jangan biarkan shalat kita menjadi rutinitas kosong.

Mulai sekarang, cobalah untuk berhenti sejenak sebelum takbir. Tarik napas, dan tata hati Anda sesuai tingkatan shalat yang akan dikerjakan. Pastikan komponen wajibnya sudah “klik” di dalam dada berbarengan dengan ucapan Allahu Akbar.

Semoga penjelasan dari referensi klasik ini membantu kita memperbaiki kualitas shalat sehari-hari. Selamat mempraktikkan!

Aḥmad bin ‘Umar al-Syāṭirī, Nayl al-Rajā fī Syarḥ Safīnat al-Najā, (Jeddah: Dār al-Minhāj, t.t.), hlm. 165-167.