Isu mengenai gaji muadzin sering menjadi topik hangat dalam rapat-rapat pengurus masjid (DKM) di Indonesia. Di satu sisi, kita ingin seseorang yang ikhlas mengharap ridha Allah. Di sisi lain, muadzin dituntut disiplin waktu lima kali sehari, sebuah tanggung jawab yang menyita waktu produktif mereka untuk mencari nafkah.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini? Apakah memberi amplop atau bisayaroh kepada juru azan mencederai nilai ibadah?
Kita akan melihat langsung rujukan otoritatif dari kitab Asna al-Matalib karya Syaikh Zakariya al-Ansari, seorang ulama besar bermazhab Syafi’i. Kitab ini memberikan panduan rinci yang sangat relevan untuk pengelolaan manajemen masjid masa kini.
Table of Contents
Hukum Asal: Sukarela Lebih Utama
Dalam Islam, prinsip dasar menjadi muadzin adalah pelayanan sukarela. Ini adalah posisi mulia. Rasulullah SAW menjanjikan ganjaran luar biasa bagi mereka yang mengumandangkan azan tanpa meminta imbalan materi.
Mari kita lihat teks asli dari kitab Asna al-Matalib:
فرع ويستحب: للمؤذن (أن يتطوع به) أي بالأذان لخبر «من أذن سبع سنين محتسبا كتبت له براءة من النار» رواه الترمذي وغيره
Artinya: (Cabang Masalah: Disunnahkan) bagi seorang muadzin (untuk melakukan azan secara sukarela), artinya tanpa meminta upah, berdasarkan hadis: “Barangsiapa mengumandangkan azan selama tujuh tahun dengan niat mencari pahala (ihtisab), maka dicatat baginya kebebasan dari api neraka” (HR. Tirmidzi dan lainnya).
Poin ini jelas. Jika ada warga yang mampu, suaranya lantang, dan mau azan gratis karena Allah, itu kondisi paling ideal. Takmir masjid tidak perlu pusing memikirkan anggaran, dan si muadzin mendapatkan jaminan pahala besar.
Dilema Kas Masjid: Kapan Boleh Menggaji?

Masalah muncul ketika tidak ada yang mau azan secara rutin, atau ada yang mau tapi sering absen. Di sinilah fikih hadir memberikan solusi realistis. Pemerintah atau pengelola masjid boleh mengeluarkan dana untuk menggaji muadzin, tapi ada syaratnya.
Syaikh Zakariya al-Ansari menjelaskan:
فإن أبي رزقه الإمام من مال المصالح كما صرح به الأصل قال في المجموع قال أصحابنا ولا يجوز أن يرزق مؤذنا وهو يجد متبرعا عدلا كما نص عليه قال القاضي حسين لأن الإمام في مال بيت المال كالوصي في مال اليتيم والوصي لو وجد من يعمل في مال اليتيم متبرعا لم يجز أن يستأجر عليه من مال اليتيم فكذا الإمام
Penjelasan: Jika tidak ada yang mau sukarela, Imam (pemerintah/pengelola) boleh memberinya gaji dari harta kemaslahatan (kas masjid/negara). Namun, ada batasan ketat: Dilarang menggaji muadzin jika masih ada orang saleh (adil) yang mau azan gratis.
Baca juga: Hukum dan Sejarah Adzan dan Iqomah.
Alasannya sangat logis dan menyentuh aspek amanah keuangan. Posisi pengelola terhadap uang kas masjid itu ibarat wali yang memegang uang anak yatim. Jika bisa mendapatkan layanan gratis, haram hukumnya menghamburkan uang anak yatim (kas umat) untuk membayar orang lain. Penghematan uang umat adalah prioritas.
Kasus Unik: Memilih Antara Si Fasik dan Si Suara Emas
Bagaimana jika yang mau azan gratis adalah orang yang fasik (pelaku dosa/tidak bisa dipercaya), sementara orang yang amanah minta gaji? Atau, bagaimana jika yang gratisan suaranya biasa saja, sedangkan yang minta gaji suaranya sangat merdu dan bikin hati getar?
Kitab ini menjawab dengan rinci:
(فإن تطوع به فاسق وثم أمين أو أمين وثم أمين أحسن صوتا منه (وأبى الأمين) في الأولى (وكذا الأحسن صوتا) في الثانية (إلا بالرزق رزقه الإمام من سهم المصالح) عند حاجته بقدرها
Dalam situasi ini, kemaslahatan syiar didahulukan. Jika orang yang terpercaya (amin) atau yang bersuara lebih bagus menolak azan kecuali dibayar, maka pengelola masjid boleh menggaji mereka.
Mengapa? Karena suara yang indah dan muadzin yang amanah akan menarik hati jamaah untuk datang ke masjid. Ini adalah investasi dakwah. Gaji diambil dari pos kemaslahatan sesuai kebutuhan muadzin tersebut. Jadi, bukan untuk bermewah-mewahan, tapi sekadar kifayah (mencukupi kebutuhan dasar).
Prioritas Alokasi Dana untuk Muadzin
Jika kas masjid terbatas, siapa yang harus diprioritaskan? Fikih Syafi’i punya urutan prioritas yang cerdas berdasarkan dampak sosialnya.
- Muadzin Masjid Jami’ (Masjid Raya): Ini prioritas utama karena menjadi pusat berkumpulnya umat yang paling banyak.
- Azan Jumat: Karena salat Jumat adalah kewajiban mingguan yang melibatkan orang banyak.
Teks aslinya berbunyi:
ويبدأ وجوبا إن ضاق بيت المال وندبا إن اتسع (بالأهم كمؤذن الجامع) … (وأذان الخطبة) الأولى قول أصله وأذان صلاة الجمعة (أهم) من غيره
Ini mengajarkan kita manajemen anggaran. Jika uang kas menipis, amankan dulu operasional untuk kegiatan yang massanya paling besar.
Aturan Akad Kerja (Ijarah) Muadzin
Seringkali terjadi kebingungan soal status kerja muadzin. Apakah mereka karyawan?
Dalam pandangan fikih, azan adalah pekerjaan yang manfaatnya dirasakan publik, mirip seperti mengajar Al-Qur’an. Karena itu, boleh ada akad sewa jasa (ijarah).
ولكل من الإمام وغيره (استئجاره) على الأذان لأنه عمل معلوم يرزق عليه ككتابة الصك
Ada perbedaan aturan antara pemerintah (Baitul Mal) dan swasta (Yayasan/Pribadi) dalam merekrut muadzin:
- Pemerintah/Negara: Boleh merekrut tanpa batas waktu tertentu. Cukup bilang “Saya gaji kamu sekian per bulan”. Ini karena sifat operasional negara yang terus berlanjut.
- Swasta/Perorangan: Wajib menentukan durasi kontrak yang jelas. Misalnya, “Saya kontrak Bapak untuk azan selama satu tahun”. Ini penting agar akadnya sah dan tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari (gharar).
Jangan Pisahkan Iqamah dari Azan!
Ini poin yang sering luput. Iqamah itu satu paket dengan azan. Anda tidak bisa membuat kontrak kerja khusus hanya untuk orang yang melakukan iqamah saja.
وتدخل الإقامة في الاستئجار للأذان (ضمنا فيبطل إفرادها بإجارة) إذ لا كلفة فيها وفي الأذان كلفة لرعاية الوقت
Kenapa iqamah tidak boleh dikontrak terpisah? Karena iqamah itu ringan, tidak ada beban berat. Berbeda dengan azan yang memiliki beban tanggung jawab memantau masuknya waktu salat (muraqabatul waqt). Muadzin harus “standby” melihat matahari atau jadwal, itulah yang dibayar. Iqamah hanya mengikuti komando imam atau kehadiran jamaah, jadi ia masuk otomatis (in-clude) dalam tugas muadzin.
Penerapan di Indonesia
Dari penjelasan kitab Asna al-Matalib di atas, takmir masjid di Indonesia bisa mengambil beberapa langkah praktis:
- Cari Relawan Dulu: Buka kesempatan bagi warga yang ingin azan sukarela. Ini menghemat kas masjid.
- Hargai Kualitas: Jika ingin masjid makmur dan syiar lebih terasa, jangan ragu mengalokasikan anggaran untuk merekrut muadzin bersuara bagus dan disiplin. Itu bukan pemborosan, tapi strategi dakwah.
- Transparansi Akad: Buat surat perjanjian kerja yang jelas. Tentukan masa baktinya (misal per tahun dievaluasi) dan nominal bisayaroh-nya, agar sesuai dengan syarat akad ijarah non-pemerintah.
- Fokus pada Muadzin Utama: Pastikan muadzin memegang tanggung jawab waktu salat, bukan sekadar datang untuk iqamah.
Memahami fikih muadzin membuat kita lebih bijak. Kita tidak lagi kaku melarang gaji atas nama keikhlasan, tapi juga tidak sembarangan menghamburkan uang umat jika ada potensi relawan yang mumpuni. Keseimbangan inilah yang diajarkan para ulama kita terdahulu.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 131-132.

