Pernahkah Anda merasa ragu saat shalat, apakah gerakan bangun dari rukuk yang Anda lakukan sudah cukup tenang? Atau mungkin Anda sering bertanya-tanya, apakah makmum harus ikut membaca “Sami’allahu liman hamidah” atau cukup diam saja mendengarkan imam?
I’tidal adalah salah satu bagian shalat yang sering dianggap remeh karena durasinya yang singkat. Padahal, kesalahan kecil di sini bisa berakibat fatal pada keabsahan shalat kita. Dalam artikel ini, kita akan membedah tuntas aturan I’tidal yang menjadi rukun shalat ketujuh ini berdasarkan kitab fiqih klasik Mazhab Syafi’i, Asna Al-Matalib karya Syaikh Zakariyya Al-Anshari.
Mari kita perbaiki kualitas shalat kita dengan memahami ilmunya secara mendalam, lengkap dengan teks Arab dan artinya agar lebih mantap dalam mengamalkan.
Table of Contents
Apa Itu I’tidal? Memahami Posisi “Rukun Pendek”
I’tidal adalah gerakan bangkit dari rukuk untuk kembali ke posisi berdiri tegak (atau posisi semula sebelum rukuk). Dalam urutan shalat, ini merupakan rukun ketujuh, sedangkan ketenangannya (tuma’ninah) adalah rukun kedelapan.
Satu hal unik yang dijelaskan dalam kitab Asna Al-Matalib adalah status I’tidal sebagai rukun pendek (rukun qashir). Apa maksudnya?
I’tidal bukanlah tujuan utama seperti berdiri membaca Al-Fatihah atau sujud. Gerakan ini berfungsi sebagai pemisah atau transisi untuk kembali ke posisi awal sebelum melakukan sujud. Karena sifatnya yang hanya sebagai “pemisah”, kita dilarang memanjangkan durasi I’tidal melebihi batas wajar.
Jika seseorang sengaja memanjangkan I’tidal dengan durasi yang sama lamanya dengan membaca surat Al-Fatihah, dan ia tahu bahwa itu dilarang, maka shalatnya bisa batal. Jadi, lakukanlah I’tidal secukupnya: bangkit, tenang sejenak, baca doa sunnahnya, lalu segera sujud.
Pentingnya Tuma’ninah: Jangan Terburu-buru Sujud
Banyak orang yang shalatnya seperti “ayam mematuk”, bergerak sangat cepat tanpa jeda. Dalam fiqih, jeda tenang ini disebut Tuma’ninah.
Untuk memahami arti shalat dan apa saja rukun shalat baca artikel lengkapnya disini.
Kitab Asna Al-Matalib menegaskan bahwa tuma’ninah saat I’tidal adalah wajib. Tubuh Anda harus benar-benar berhenti bergerak. Anggota badan harus kembali mapan pada posisinya saat berdiri, sekira ada pemisah yang jelas antara gerakan naik dan gerakan turun sujud.
Kasus Khusus: Terjatuh atau Kaget
Ada penjelasan menarik dalam kitab ini mengenai niat gerakan. Gerakan bangun dari rukuk harus murni diniatkan untuk I’tidal, bukan karena kaget atau refleks lain.
Contoh sederhananya begini: Bayangkan Anda sedang rukuk, tiba-tiba Anda melihat ular atau hewan berbisa di lantai tepat di tempat sujud. Karena kaget dan takut, Anda spontan melompat atau mengangkat kepala menjauh. Apakah gerakan mengangkat kepala karena takut ular ini dihitung sebagai I’tidal?
Jawabannya: Tidak.
Sebab, ada “pengalih” (sharif) berupa rasa takut yang mendasari gerakan tersebut. Anda wajib kembali ke posisi rukuk, lalu bangkit lagi dengan niat murni untuk melakukan I’tidal.
Bacaan Doa I’tidal Lengkap (Arab dan Latin)

Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan. Bagaimana urutan bacaannya dan siapa yang membacanya? Mari kita luruskan berdasarkan teks Asna Al-Matalib.
1. Saat Bergerak Naik (Bangkit dari Rukuk)
Disunnahkan mengangkat kedua tangan (seperti saat Takbiratul Ihram) berbarengan dengan mengangkat kepala. Saat proses bergerak naik inilah kita mengucapkan:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami’allahu liman hamidah
Artinya: “Allah Maha Mendengar (menerima pujian) orang yang memuji-Nya.
Aturan ini berlaku untuk Imam, Makmum, maupun orang yang shalat sendiri (Munfarid).
Memang ada hadits yang berbunyi “Jika Imam mengucapkan Sami’allahu… maka ucapkanlah Rabbana…”. Namun, para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa hadits ini tidak melarang makmum membaca Sami’allahu. Hadits tersebut hanya menekankan bagian Rabbana karena biasanya suara imam tidak terdengar saat membaca bagian itu (sirr/pelan), sedangkan Sami’allahu dibaca keras (jahar) oleh Imam.
Jadi, urutannya bagi makmum:
- Imam baca keras: “Sami’allahu liman hamidah”
- Makmum baca pelan (saat beranjak dari rukuk): “Sami’allahu liman hamidah”
- Setelah tegak, Imam dan Makmum sama-sama baca doa berikutnya.
2. Saat Berdiri Tegak (Sudah Tuma’ninah)
Setelah tubuh tegak sempurna dan tangan dilepas ke samping (boleh lurus atau sedekap kembali, meski umumnya mazhab Syafi’i meluruskan tangan/irsal), bacalah doa pujian.
Ada beberapa variasi bacaan yang sah, yang paling masyhur adalah:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Rabbana lakal hamd
Artinya: “Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.”
Namun, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm lebih menyukai variasi dengan tambahan huruf “Wa” (dan):
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Rabbana wa lakal hamd
Alasannya indah sekali: huruf “wa” (dan) di situ menggabungkan dua makna, yaitu doa (“Ya Allah terimalah shalat kami”) dan pengakuan/pujian (“Dan bagi-Mu lah segala puji”).
Doa Tambahan yang Disunnahkan (Doa I’tidal Panjang)
Bagi Anda yang shalat sendiri atau menjadi imam bagi jamaah yang rela shalatnya sedikit lama, sangat dianjurkan menyempurnakan doa I’tidal. Jangan buru-buru sujud, tambahkan bacaan berikut setelah Rabbana lakal hamd:
مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Mil-as samawati wa mil-al ardhi wa mil-a ma syi’ta min syai-in ba’du.
Artinya: “(Aku memuji-Mu dengan pujian) Sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki dari sesuatu setelahnya.”
Jika ingin lebih sempurna lagi, tambahkan pujian Ahlus Tsana berikut ini:
أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ. لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Ahlus tsana-i wal majdi, ahaqqu ma qalal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun. La mani’a lima a’thoita, wa la mu’thiya lima mana’ta, wa la yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.
Artinya: “Wahai Dzat yang layak dipuji dan diagungkan, itulah ucapan yang paling berhak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan kekayaan/kekuasaan tidak akan berguna bagi pemiliknya (untuk menyelamatkan diri) dari (siksa)-Mu.”
Catatan Penting untuk Imam: Jangan membaca doa panjang ini jika makmum di belakang Anda tidak suka atau merasa keberatan. Memanjangkan shalat tanpa persetujuan makmum hukumnya makruh. Imam yang bijak harus peka terhadap kondisi jamaahnya.
Referensi Teks Asli (Kitab Asna Al-Matalib)
Untuk menjaga keaslian ilmu dan amanah ilmiah, berikut adalah kutipan teks Arab dari kitab Asna Al-Matalib Juz 1 halaman 157-158 yang menjadi rujukan artikel ini:
الركن السابع والثامن الاعتدال وطمأنينته: لخبر «إذا قمت إلى الصلاة» (وليس) الاعتدال مقصودا في نفسه (بل للعود إلى ما كان) عليه قبل الركوع، وإن صلى غير قائم ولهذا عد ركنا قصيرا (فلا يطيله) … (ويطمئن) فيه (كما سبق) في الركوع… (ويستحب) له (أن يرفع يديه كما سبق) في تكبير الإحرام (حين يرفع رأسه) من الركوع … (قائلا) في ارتفاعه للاعتدال (سمع الله لمن حمده)… وسواء في ذلك الإمام وغيره… (فإن) الأولى قول أصله فإذا (استوى) المصلي (قائما أرسلهما) أي يديه (وقال كل) من الإمام والمأموم، والمنفرد (سرا ربنا لك الحمد1…
Penutup
Shalat adalah tiang agama, dan memperhatikan detail gerakannya adalah bentuk adab kita kepada Allah. I’tidal mungkin terlihat sepele, hanya gerakan bangun dan berdiri. Namun, di dalamnya terdapat aturan tuma’ninah yang wajib dan doa-doa indah yang penuh makna.
Pastikan setiap kali Anda bangkit dari rukuk, berdirilah dengan tenang. Jangan terburu-buru mengejar sujud. Resapi kalimat Sami’allahu liman hamidah—bahwa Allah benar-benar mendengar pujian Anda saat itu.
Semoga penjelasan dari kitab Asna Al-Matalib ini bermanfaat dan bisa langsung kita praktikkan dalam shalat sehari-hari. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman agar shalat kita semua semakin berkualitas.
Referensi
- Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 157-158. ↩︎


