Suara adzan yang berkumandang lima kali sehari adalah panggilan syiar yang sangat agung dalam Islam. Orang yang melakukan tugas mulia ini memiliki kedudukan istimewa. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat awam maupun pengurus masjid: apa arti muadzin sebenarnya dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi?
Secara sederhana, muadzin artinya orang yang menyerukan adzan atau memberitahukan masuknya waktu shalat. Lebih spesifik lagi, muadzin adalah orang yang mengumandangkan panggilan ilahi bahwa waktu sholat telah masuk agar umat Islam segera mendirikannya.
Karena tugas ini berkaitan erat dengan sah atau tidaknya waktu shalat bagi orang banyak, syarat menjadi muadzin tidak boleh sembarangan.
Artikel ini akan mengupas tuntas pedoman tersebut merujuk pada kitab Asna al-Matalib Syarh Raudh at-Thalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Ansari.
Table of Contents
Syarat Sah Menjadi Muadzin
Agar adzan dianggap sah secara hukum agama dan menggugurkan hukum sunnah kifayah azan di suatu kampung, ada kriteria mutlak yang harus dipenuhi. Jika kriteria ini luput, maka adzan tersebut dianggap tidak sah. Berikut adalah rinciannya:
1. Beragama Islam
Pondasi utama dari syarat muadzin adalah keislaman. Muadzin adalah petugas ibadah, sehingga tidak mungkin tugas ini diemban oleh non-muslim. Dalam kitab Asna al-Matalib disebutkan:
فصل: في صفة المؤذن (ويشترط كونه مسلما) فلا يصح من كافر لعدم أهليته للعبادة
Artinya: (Pasal) tentang sifat Muadzin. (Disyaratkan keadaannya sebagai seorang Muslim), maka tidak sah adzan dari orang kafir karena ketidaklayakannya untuk melakukan ibadah.
Ada pembahasan menarik mengenai status orang kafir yang nekat melakukan adzan. Jika seorang non-muslim mengumandangkan adzan, secara otomatis ia dihukumi masuk Islam karena ia mengucapkan dua kalimat syahadat dalam adzan tersebut. Namun, adzan yang ia lakukan tadi harus diulang agar sah, karena saat memulainya ia belum berstatus muslim.
Pengecualian berlaku bagi penganut sekte Isawiyyah (sekte Yahudi kuno). Jika mereka adzan, mereka belum dihukumi masuk Islam karena akidah mereka meyakini Nabi Muhammad SAW adalah rasul, namun hanya untuk bangsa Arab, bukan seluruh alam.
2. Berakal Sehat (Aqil)
Syarat syarat muadzin berikutnya adalah berakal. Orang gila atau orang yang sedang mabuk parah tidak sah adzannya.
(عاقلا)
فلا يصح من غيره لعدم أهليته للعبادة
Namun, Syaikh Zakariyya al-Ansari memberikan catatan khusus mengenai orang mabuk. Jika ia berada di “awal mabuknya” (nasywah), di mana kesadarannya masih ada dan niatnya masih teratur, adzannya bisa dianggap sah, meskipun hukum mabuknya tetap haram.
(ولا يصح أذان سكران)
… (إلا في أول نشوته)
3. Laki-laki
Untuk jamaah laki-laki, muadzin harus dari golongan laki-laki. Baik ia dewasa, anak kecil yang sudah mumayyiz (cerdas/bisa membedakan baik dan buruk), ataupun hamba sahaya.
(ذكرا)
ولو عبدا أو صبيا فلا يصح أذان غيره للرجال
Bagaimana dengan wanita? Muadzin adalah sebutan bagi orang yang memanggil shalat, namun wanita tidak sah mengumandangkan adzan untuk laki-laki karena suaranya dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Begitu juga dengan khuntsa (orang berkelamin ganda/meragukan). Adzan wanita hanya boleh dilakukan untuk jamaah sesama wanita sebagai bentuk dzikir, bukan adzan syiar.
Hal-Hal yang Dimakruhkan bagi Muadzin
Selain syarat sah, kita perlu tahu hal-hal yang sebaiknya dihindari. Meski adzannya tetap sah, namun melakukan hal ini hukumnya makruh.
Muadzin yang Fasik dan Anak Kecil
Anak kecil yang belum baligh dan orang fasik (pelaku dosa) dimakruhkan menjadi muadzin. Alasannya sederhana: adzan berkaitan dengan waktu. Orang fasik dan anak kecil dikhawatirkan kurang amanah dalam menjaga ketepatan waktu.
(ويكره أذان صبي)
كفاسق
Muadzin Buta Tanpa Pendamping
Orang buta boleh adzan, tetapi makruh jika ia sendirian tanpa ada orang melihat yang memberitahunya masuknya waktu. Ini untuk menghindari kesalahan waktu shalat.
Adzan dalam Keadaan Berhadats
Idealnya, muadzin harus suci dari hadats kecil maupun besar. Meskipun adzan orang yang tidak punya wudhu tetap sah, namun hal itu makruh. Tingkat kemakruhannya bertingkat:
- Adzan tanpa wudhu (Makruh).
- Adzan dalam keadaan junub (Lebih makruh/berat).
- Iqamah tanpa wudhu (Sangat makruh).
- Iqamah dalam keadaan junub (Paling berat kemakruhannya).
Referensinya adalah sabda Nabi SAW:
«كرهت أن أذكر الله إلا على طهر»
(Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci).
Bagaimana jika muadzin batal wudhu atau “buang angin” di tengah-tengah adzan? Disarankan ia tetap menyelesaikan adzannya dan tidak memotongnya untuk wudhu agar masyarakat yang mendengar terlihat menganggapnya sedang bermain-main.
Kriteria Muadzin Sesuai Sunnah

Untuk mendapatkan kesempurnaan pahala, syarat muadzin juga mencakup aspek-aspek sunnah (anjuran). Berikut adalah kriteria ideal seorang muadzin:
1. Memiliki Suara yang Lantang dan Merdu
Muadzin hendaknya bersuara keras (shayyitan) dan indah (hasanas shaut). Suara yang lantang akan menjangkau lebih banyak orang, sedangkan suara yang merdu akan membuat hati pendengar lebih lembut dan terpanggil untuk segera ke masjid.
Dalilnya adalah perintah Nabi SAW dalam hadits Abdullah bin Zaid tentang mimpi adzan:
«ألقه على بلال فإنه أندى منك صوتا»
(Ajarkanlah itu kepada Bilal, sesungguhnya ia lebih lantang suaranya darimu).
2. Adil dan Dapat Dipercaya
Selain suara, karakter sangat menentukan. Disunnahkan muadzin adalah orang yang adil (bukan fasik). Karena ia adalah orang yang dipercaya (amin) oleh masyarakat untuk memaklumatkan waktu berbuka puasa dan waktu shalat.
3. Berada di Tempat Tinggi
Sebelum ada pengeras suara, sunnah bagi muadzin naik ke menara atau tempat tinggi agar suara menyebar. Meskipun sekarang sudah ada speaker, menara tetap menjadi simbol syiar.
4. Menutup Telinga dengan Jari
Saat adzan, disunnahkan memasukkan ujung jari telunjuk ke lubang telinga.
(وأصبعاه في صماخيه)
Tujuannya adalah untuk membantu mengumpulkan suara agar lebih keluar dengan kuat (powerfull).
5. Menjaga Penampilan dan Aurat
Ada poin fiqih yang unik dalam Asna al-Matalib. Disebutkan bahwa orang yang junub sekalipun, jika ia adzan di dalam masjid dalam keadaan telanjang (maksyuf al-aurah), adzannya tetap sah (tapi ia berdosa karena berdiam diri di masjid dalam keadaan junub).
(ويجزئ الجنب)
أذانه وإقامته (وإن كان في المسجد ومكشوف العورة)
Ini menunjukkan bahwa menutup aurat bukan syarat sah adzan, tapi syarat sah shalat. Namun, tentu saja secara etika dan hukum taklifi (dosa/pahala), seorang muadzin harus rapi dan menutup aurat. Membuka aurat di hadapan umum apalagi di masjid adalah haram. Penampilan yang rapi dan sopan adalah bagian dari penghormatan terhadap syiar Islam.
Penutup
Menjadi muadzin bukan sekadar berteriak di depan mikrofon. Ia adalah pemegang amanah waktu bagi kaum muslimin. Dengan memahami syarat muadzin di atas—mulai dari syarat sah seperti Islam dan berakal, hingga anjuran sunnah seperti muadzin hendaknya bersuara merdu—kita bisa meningkatkan kualitas ibadah di lingkungan kita.
Bagi Anda pengurus masjid, pastikan petugas yang dipilih memenuhi syarat menjadi muadzin agar syiar Islam semakin bercahaya. Semoga penjelasan dari kitab Asna al-Matalib ini bermanfaat bagi kita semua.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 128-129.

