Ilustrasi gabungan yang menampilkan Kitab Kuning kuno terbuka di atas rehal kayu dengan tasbih di sebelah kiri, bersanding dengan siluet seorang muadzin sedang mengumandangkan adzan di jendela menara masjid saat senja di sebelah kanan. Gambar ini merepresentasikan pengertian adzan dan iqomah serta sejarahnya menurut kitab klasik.
Gambar ini adalah representasi visual dari artikel kita, menggabungkan warisan ilmu dari Kitab Kuning (kiri) dengan praktik Adzan yang hidup dan syahdu (kanan). Dari lembaran-lembaran kitab klasik inilah kita menggali pengertian adzan dan iqomah, memahami hukumnya, serta menelusuri sejarah adzan yang unik, yang ternyata bermula dari mimpi seorang sahabat Nabi. Gambar by Gemini

Pengertian Adzan dan Iqomah, Hukum, serta Sejarah Lengkapnya Menurut Kitab Kuning

Bagi umat Islam, suara adzan adalah panggilan yang sangat akrab di telinga. Lima kali sehari, seruan ini bergema dari masjid-masjid sebagai penanda waktu ibadah. Namun, seberapa dalam kita memahami pengertian adzan dan iqomah serta sejarah di baliknya?

Berdasarkan kitab Asna al-Matalib (Juz 1, hal. 125-126), mari kita bedah tuntas definisi, hukum, hingga kisah sejarah munculnya syariat adzan yang ternyata bermula dari sebuah mimpi.

Memahami Pengertian Adzan dan Iqomah

Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu mendudukkan pengertian adzan dengan tepat. Dalam kitab fikih, pembahasan ini biasanya dibuka dengan pengertian adzan menurut bahasa dan istilah.

Secara etimologi atau bahasa, kata adzan, al-adzin, dan at-ta’dzin memiliki makna pemberitahuan (al-i’lam). Jadi, pengertian adzan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan kepada khalayak ramai. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 3: “Dan satu maklumat (adzan) dari Allah dan Rasul-Nya…”

Sedangkan pengertian adzan menurut istilah syariat adalah perkataan atau lafaz khusus yang digunakan untuk mengetahui masuknya waktu salat fardu. Jadi, jika ada pemberitahuan lain di masjid namun tidak menggunakan lafaz khusus tersebut, itu tidak bisa disebut adzan dalam konteks ibadah salat. Kita tidak bisa memaknai pengertian adzan secara bahasa kecuali hanya sebatas pemberitahuan umum, namun secara syariat ia memiliki aturan baku.

Baca juga: Memahami Pengertian Sholat: Makna Bahasa dan Istilah dalam Islam

Adapun pengertian adzan dan iqomah adalah dua seruan yang berbeda fungsi namun satu paket. Jika adzan berfungsi memanggil orang yang belum hadir di masjid, iqomah adalah seruan bahwa salat akan segera didirikan bagi mereka yang sudah siap di tempat salat.

Berikut redaksi asli dari kitab Asna al-Matalib mengenai definisi ini:

(الأذان والأذين والتأذين بالمعجمة لغة الإعلام … وشرعا قول مخصوص يعلم به وقت الصلاة)

Sejarah Adzan dan Iqomah: Bermula dari Mimpi

Sejarah adzan memiliki cerita yang sangat menarik. Pada masa awal di Madinah, Rasulullah SAW dan para sahabat sempat bingung bagaimana cara mengumpulkan orang untuk salat tepat waktu.

Dalam sejarah adzan dan iqomah, sempat muncul ide menggunakan lonceng (naqus) seperti orang Nasrani atau terompet seperti orang Yahudi. Namun, Nabi kurang berkenan. Hingga akhirnya, solusi datang melalui mimpi seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi.

Berikut adalah hadits sejarah adzan yang diriwayatkan dengan sanad shahih oleh Abu Dawud, sebagaimana dikutip dalam kitab:

لما أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – بالناقوس يعمل ليضرب به الناس لجمع الصلاة طاف بي وأنا نائم رجل يحمل ناقوسا في يده فقلت يا عبد الله أتبيع الناقوس فقال وما تصنع به فقلت ندعو به إلى الصلاة قال أولا أدلك على ما هو خير من ذلك فقلت بلى فقال تقول الله أكبر الله أكبر إلى آخر الأذان

Abdullah bin Zaid bercerita: “Ketika Nabi memerintahkan membuat lonceng untuk memanggil orang salat, aku bermimpi melihat seseorang membawa lonceng. Aku bertanya, ‘Apakah kau jual lonceng itu untuk kami pakai memanggil salat?’ Orang itu menjawab, ‘Maukah kutunjukkan yang lebih baik dari itu?’ Ia lalu mengajarkan kalimat ‘Allahu Akbar, Allahu Akbar’ sampai akhir adzan.”

Esoknya, Abdullah bin Zaid melapor kepada Nabi SAW. Beliau bersabda bahwa itu adalah mimpi yang benar (Ru’ya Haq) dan memerintahkan Abdullah mengajari Bilal bin Rabah karena suara Bilal lebih lantang dan merdu. Umar bin Khattab yang mendengar suara Bilal pun bergegas keluar rumah karena ternyata ia mengalami mimpi yang sama.

Hukum Adzan dan Iqomah dalam Pandangan Fikih

Seorang ulama senior dengan peci duduk di meja, tangan menunjuk ke sebuah kitab kuning terbuka, di sebelahnya terdapat mikrofon dan papan bertuliskan "HUKUM ADZAN & IQOMAH" dan "FIKIH ISLAM" dalam suasana ruang studi perpustakaan.
Gambar ini secara visual merepresentasikan pembahasan mendalam mengenai status hukum adzan dan iqomah dari perspektif fikih Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama melalui literatur klasik seperti Kitab Kuning. Seorang ahli fikih diilustrasikan sedang menguraikan dalil-dalil terkait topik ini. Gambar by Gemini

Setelah memahami pengertian adzan secara bahasa dan istilah serta sejarahnya, lantas bagaimana status hukumnya?

Para ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa hukum adzan adalah Sunnah Kifayah untuk salat fardu (Maktubah). Artinya, jika dalam satu kampung sudah ada yang mengumandangkan adzan, maka gugurlah tuntutan bagi orang lain. Namun, jika satu kampung meninggalkannya, mereka kehilangan keutamaan sunnah tersebut.

Beberapa poin penting terkait hukum adzan:

  1. Hukum Adzan Sebelum Sholat Berjamaah Ini adalah sunnah muakkad. Tujuannya adalah syiar dan memanggil orang untuk berkumpul. Hukum adzan sebelum sholat tetap dianjurkan meskipun seseorang salat sendirian (Munfarid). Kitab Asna al-Matalib menyebutkan: “Disunnahkan adzan bagi munfarid (orang yang salat sendiri) meskipun ia mendengarnya dari orang lain.”
  2. Hukum Adzan Sebelum Waktunya Karena definisi adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, maka hukum adzan sebelum waktunya dianggap tidak sah sebagai adzan salat (kecuali adzan pertama Subuh yang berfungsi membangunkan orang, namun adzan penanda waktu tetap wajib masuk waktu). Jika dilakukan sebelum waktu tanpa tujuan syar’i, maka gugur fungsinya sebagai i’lam (pemberitahuan waktu).
  3. Pengerasan Suara Disunnahkan mengeraskan suara saat adzan. Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa jangkauan suara muadzin akan menjadi saksi baginya di hari kiamat.

هو: أي الأذان (والإقامة سنتان) على الكفاية … (ويسن) الأذان (للمنفرد) بالصلاة (ولو سمعه) من غيره

Aturan Khusus: Wanita, Salat Jamak, dan Qadha

Kitab Asna al-Matalib memberikan rincian menarik yang sering terlewatkan dalam pembahasan pengertian adzan secara istilah secara umum.

  • Wanita dan Adzan: Apakah wanita boleh adzan? Kitab ini menjelaskan bahwa wanita disunnahkan melakukan iqomah untuk sesama wanita, tetapi tidak disunnahkan mengumandangkan adzan dengan suara keras. Jika wanita adzan dengan suara pelan (hanya didengar sendiri), itu boleh dan menjadi pahala dzikir. Namun, jika ia mengeraskan suara di tempat yang ada laki-laki bukan mahram, hukumnya haram karena potensi fitnah dari suaranya.
  • Adzan untuk Salat Qadha dan Jamak: Jika seseorang meng-qadha (mengganti) beberapa salat sekaligus atau melakukan salat Jamak (misal Maghrib dan Isya digabung), aturannya unik. Ia cukup melakukan adzan satu kali untuk salat yang pertama, lalu iqomah untuk setiap salatnya.
    • Contoh: Saat menjamak Maghrib dan Isya, cukup satu kali adzan di awal, lalu iqomah untuk Maghrib, dan iqomah lagi untuk Isya.

Penutup

Dari pembahasan di atas, kita bisa melihat bahwa adzan secara bahasa adalah sebuah maklumat secara umum. Sedangkan pengertian adzan secara istilah merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat dan sebuah syiar yang memiliki landasan sejarah adzan yang kuat dari mimpi para sahabat yang dibenarkan oleh Nabi.

Semoga penjelasan mengenai pengertian adzan adalah sebuah panggilan ibadah, beserta hukum dan sejarahnya ini menambah kekhusyukan kita saat mendengar panggilan tersebut berkumandang.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 125-126.