Bagi umat Islam, memahami pengertian sholat bukan sekadar rutinitas, melainkan menjaga tiang agama. Agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT, kita diwajibkan untuk memahami syarat dan rukunnya. Sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat awam maupun santri pemula: rukun sholat ada berapa sebenarnya?
Apakah rukun sholat ada 13, atau justru rukun sholat ada 17? Kebingungan ini wajar terjadi karena memang terdapat perbedaan metode penghitungan di antara para ulama Mazhab Syafi’i.
Pada dasarnya, rukun shalat adalah bagian inti pembentuk ibadah shalat itu sendiri. Jika salah satunya ditinggalkan—baik secara sengaja maupun karena lupa—maka shalatnya dihukumi tidak sah. Berbeda dengan amalan sunnah yang jika tertinggal, ibadah shalat tetap dianggap sah. Agar ibadah kita semakin sempurna, mari kita bedah tuntas urutan rukun sholat yang wajib kita lakukan.
Mengapa Ada Perbedaan Jumlah Rukun Shalat?
Sebelum masuk ke urutan praktik, kita perlu meluruskan perihal jumlahnya. Dalam literatur fiqh Syafi’iyah, Anda akan menemukan angka yang berbeda-beda: ada yang menyebut 13, 17, bahkan 18 rukun. Perbedaan ini murni hanya pada cara menghitung atau mengelompokkannya (khilaf lafzhi), bukan pada perbedaan praktiknya.
1. Pendapat Rukun Sholat Ada 13 Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat) dan digunakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj. Ulama yang memegang pendapat ini menjadikan tuma’ninah (diam tenang sejenak) sebagai satu kesatuan (hai’ah) dengan gerakan shalat. Artinya, rukuk beserta tuma’ninah-nya dihitung sebagai satu poin rukun. Karena penggabungan inilah, jumlah totalnya menjadi lebih sedikit (13 rukun).
2. Pendapat Rukun Sholat Ada 17 Pendapat ini sangat populer di Indonesia karena diajarkan dalam kitab dasar Safinatun Naja. Dalam metode ini, tuma’ninah dipisahkan dari gerakan utama dan dihitung sebagai rukun yang berdiri sendiri. Jadi, rukuk adalah satu rukun, dan tuma’ninah saat rukuk adalah rukun yang lain.
3. Rukun Sholat Menurut Kitab Fathul Qorib (18 Rukun) Terdapat pula pendapat yang menyebutkan jumlahnya 18. Ini adalah rukun shalat menurut kitab Fathul Qorib karya Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi. Beliau menambahkan “Niat Keluar dari Shalat” (Niyatul Khuruj) pada saat salam sebagai rukun tersendiri, meskipun pendapat ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama tahqiq.
(Meskipun angkanya berbeda, praktiknya tetap sama. Semua ulama sepakat bahwa gerakan, bacaan wajib, dan tuma’ninah mutlak harus dilakukan).
Penjelasan Lengkap dan Urutan Rukun Shalat

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai urutan rukun shalat. Pemaparan di bawah ini mengacu pada rincian 17 hingga 18 rukun agar setiap gerakannya dapat dipahami secara lebih detail.
1. Niat (An-Niyyah) Rukun shalat yang pertama adalah niat, dan tempat niat adalah di dalam hati. Melafalkan niat dengan lisan (seperti Ushalli…) hukumnya sunnah untuk membantu memantapkan hati. Untuk shalat fardhu, Anda harus memenuhi tingkatan niat shalat yang mencakup tiga hal utama:
- Qashdul fi’li: Menyengaja melakukan shalat.
- Ta’yin: Menentukan jenis shalatnya (misal: Subuh, Zhuhur).
- Fardhiyah: Menyatakan status kefardhuannya.
2. Berdiri Bagi yang Mampu Wajib hukumnya berdiri tegak bagi yang mampu saat melaksanakan shalat fardhu. Jika sakit atau fisik tidak memungkinkan, Islam memberikan keringanan untuk shalat sambil duduk atau berbaring.
3. Takbiratul Ihram Rukun fisik yang pertama adalah melafalkan takbiratul ihram. Wajib mengucapkan lafadz “Allahu Akbar”. Shalat tidak sah jika diganti dengan lafadz lain (misalnya “Ar-Rahmanu Akbar”). Saat lisan mengucap takbir, hati harus bersamaan menghadirkan niat shalat (poin 1).
4. Membaca Surat Al-Fatihah Ini adalah rukun qauli (bacaan) yang sangat vital. Rasulullah bersabda bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah. Syarat sah membacanya meliputi: menyertakan Bismillahirrahmanirrahim sebagai ayat pertama, menjaga tasydid dan makhraj hurufnya, serta membacanya secara muwalat (bersambung tanpa jeda panjang di luar mengambil napas).
5. Rukuk Melakukan cara rukuk sholat dengan membungkuk. Batas minimal rukuk adalah telapak tangan dapat menyentuh lutut. Posisi yang paling sempurna adalah meratakan punggung dan leher hingga sejajar seperti papan.
6. Tuma’ninah dalam Rukuk Diam dan tenang sejenak setelah posisi rukuk sempurna, kira-kira selama durasi membaca “Subhanallah”.
7. I’tidal (Bangun dari Rukuk) Kembali berdiri tegak memisahkan diri dari rukuk untuk melaksanakan rukun shalat ke-7: iktidal dan tumaninah. Posisi tubuh harus kembali seperti semula sebelum rukuk.
8. Tuma’ninah dalam I’tidal Diam sejenak dalam posisi berdiri I’tidal tersebut.
9. Sujud Sujud dilakukan dua kali dalam satu rakaat. Sangat penting untuk memperhatikan tata cara sujud yang benar, di mana tujuh anggota badan wajib menempel ke alas shalat: dahi (terbuka tanpa penghalang), dua telapak tangan, dua lutut, dan bagian dalam ujung jari-jari kedua kaki.
10. Tuma’ninah dalam Sujud Tenang sejenak dalam posisi sujud sampai seluruh anggota tubuh mapan di tempatnya.
11. Duduk di Antara Dua Sujud Bangun dari sujud pertama untuk duduk (duduk iftirasy). Tidak diperbolehkan memanjangkan durasi duduk ini melampaui batas wajar, karena posisinya sebagai rukun pemisah yang pendek.
12. Tuma’ninah dalam Duduk Diam sejenak dalam posisi duduk di antara dua sujud.
13. Duduk Terakhir (Tasyahud Akhir) Duduk (tawarruk) di rakaat terakhir yang berfungsi sebagai tempat untuk membaca tasyahud akhir, shalawat, dan salam.
14. Membaca Tasyahud Akhir Membaca lafadz tahiyat. Batas minimalnya adalah mengucapkan: “At-Tahiyyatu lillah, Salamun ‘alaika ayyuhan-nabiyyu… “ hingga selesai.
15. Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW Membaca shalawat setelah tasyahud akhir di saat duduk terakhir. Lafadz minimalnya adalah: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”.
16. Mengucapkan Salam Pertama Mengucapkan salam “Assalamu’alaikum” sambil menoleh ke kanan. Salam pertama ini hukumnya wajib (rukun), sedangkan menoleh ke kiri untuk salam kedua hukumnya sunnah. (Sebagai catatan amalan sunnah: sesaat setelah tasyahud dan sebelum salam pertama ini, sangat dianjurkan membaca bacaan doa sebelum salam dalam sholat untuk memohon perlindungan dari empat fitnah).
17. Tertib Melakukan seluruh rangkaian urutan rukun di atas secara berurutan dan disiplin. Tidak sah shalat seseorang jika urutannya diacak (misalnya, sujud dilakukan sebelum rukuk).
(Tambahan ke-18 Versi Fathul Qorib: Niat Keluar Shalat atau Niyatul Khuruj, yang dihadirkan di dalam hati berbarengan dengan ucapan salam pertama).
Penutup
Mempertanyakan rukun sholat ada berapa memang bisa memicu kebingungan jika kita hanya terpaku pada angkanya. Namun, prinsip utamanya tetaplah sama: Shalat fardhu maupun sunnah harus dilakukan dengan tertib, penuh ketenangan (tuma’ninah), serta memenuhi kaidah bacaan dan gerakannya.
Baik Anda mengikuti metode penghitungan 13, 17, ataupun 18 rukun, pastikan shalat Anda dilakukan dengan khusyuk dan tidak tergesa-gesa. Semoga penjelasan fiqih ini bermanfaat dan mampu meningkatkan kualitas ibadah shalat kita sehari-hari.
Catatan Kaki & Referensi:
- Penjelasan rukun shalat 17 dengan memisahkan tuma’ninah dijelaskan dalam Syarah Safinatun Naja:
فَصْلٌ : أَرْكَانُ الصَّلَاةِ سَبْعَةَ عَشَرَ : المعنى : أَنَّ الأجزاء التي تتركب منها ما هيَّةُ الصَّلاةِ سبعةَ عَشَرَ بعد الطَّمَأْنِينات الأربع أركاناً… والمعتمد ما في « المنهاج » و « المحرر » وأكثر الكتب : مِنْ أَنَّهَا ثلاثةَ عَشَرَ بجعل الطمأنينات هيئة تابعة للركن ، وعلى كل : فلا بد منها ؛ فالخلاف لفظي.
(Aḥmad bin ‘Umar al-Syāṭirī, Nayl al-Rajā fī Syarḥ Safīnat al-Najā, Jeddah: Dār al-Minhāj, t.t., hlm. 153).
- Penjelasan 18 rukun shalat secara rinci berdasarkan Kitab Fathul Qorib:
فصل في أركان الصلاة… (وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا): أحدها (النية)… (و) الثاني (القيام مع القدرة)… (و) الثالث (تكبيرة الإحرام)… (و) الرابع (قراءة الفاتحة)… (و) الخامس (الركوع)… (و) السادس (الطمأنينة)… (و) السابع (الرفع)… (و) الثامن (الطمأنينة فيه)… (و) التاسع (السجود)… (و) العاشر (الطمأنينة فيه)… (و) الحادي عشر (الجلوس بين السجدتين)… (و) الثاني عشر (الطمأنينة فيه)… (و) الثالث عشر (الجلوس الأخير)… (و) الرابع عشر (التشهد فيه)… (و) الخامس عشر (الصلاة على النبي – صلى الله عليه وسلم – فيه)… (و) السادس عشر (التسليمة الأولى)… (و) السابع عشر (نية الخروج من الصلاة)… (و) الثامن عشر (ترتيب الأركان).
(Muḥammad ibn Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb, ed. Bassām ʿAbd al-Wahhāb al-Jābī, cet. 1, jil. 1, Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 2005, hlm. 75-79).
