Terjemah & Penjelasan Fathul Mu’in: Hukum Puting Susu yang Terkena Muntah Bayi

Bagi para santri atau pengkaji fiqih, kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Malibari adalah referensi yang sangat akrab. Namun, seringkali teks yang padat (ijaz) membuat kita perlu berhati-hati dalam memahaminya, terutama ketika menyangkut masalah sehari-hari seperti merawat bayi.

Salah satu pembahasan yang paling sering dicari solusinya oleh ibu-ibu muda adalah Panduan Lengkap Fiqih Thaharah bagi Ibu Menyusui tentang status kesucian payudara saat menyusui bayi yang sering gumoh atau muntah. Apakah wajib dicuci setiap saat? Atau ada keringanan (rukhsah)?

Mari kita bedah teks asli dari kitab Fathul Mu’in beserta penjelasannya dari kitab I’anah at-Talibin untuk menjawab keresahan ini secara ilmiah namun tetap praktis.

Teks Asli dan Terjemah Fathul Mu’in

Teks Arab gundul dalam kitab Fathul Mu'in pada bagian 'wa afta syaikhuna' tentang najis bayi.
Ilustrasi redaksi asli (ibarah) dari kitab Fathul Mu’in yang menjadi landasan fatwa keringanan bagi ibu menyusui.

Dalam bab najis, Syaikh Zainuddin Al-Malibari menukil sebuah fatwa penting. Berikut adalah redaksi asli (ibarot) dari kitab tersebut:

وأفتى شيخنا أن الصبي إذا ابتلي بتتابع القئ عفي عن ثدي أمه الداخل في فيه، لا عن مقبله أو مماسه

Terjemahan:

“Dan Guru kami (Ibnu Hajar al-Haytami) berfatwa: Bahwa seorang bayi jika diuji dengan sering mengalami muntah, maka dimaafkan (kenajisan) pada puting ibunya yang masuk ke dalam mulutnya saja, tidak dimaafkan pada bagian yang dicium atau disentuh oleh bayi tersebut.”

Penjelasan (Syarah) Fatwa Ibnu Hajar

Mari kita urai satu per satu poin penting dari teks di atas agar tidak salah paham.

1. Siapakah “Syaikhuna”?

Kata “Syaikhuna” (Guru kami) dalam Fathul Mu’in merujuk kepada Syaikh Ibnu Hajar Al-Haytami, seorang ulama besar mazhab Syafi’i yang fatwa-fatwanya menjadi rujukan utama (mu’tamad) bagi umat Islam di Indonesia dan wilayah Nusantara lainnya.

2. Syarat “Tatabu’ al-Qay’i” (Sering Muntah)

Perhatikan kalimat إذا ابتلي بتتابع القئ (idza ubtuliya bitatābu’il qay’i).

Kata ubtuliya (diuji) dan tatabu’ (berturut-turut) menunjukkan bahwa keringanan hukum ini berlaku untuk kondisi yang berulang. Jika bayi hanya muntah sekali seumur hidup atau sangat jarang, maka hukum asalnya tetap najis yang wajib dibasuh.

Namun, realitanya hampir semua bayi mengalami fase gumoh berulang kali. Kondisi inilah yang disebut masyaqqah (kesulitan). Jika ibu dipaksa mencuci puting setiap 15 menit karena bayi gumoh sedikit, tentu ini sangat menyusahkan. Di sinilah syariat Islam memberikan kemudahan.

3. Batasan Area yang Dimaafkan (Ma’fu)

Poin ini sangat krusial. Fatwa tersebut membatasi area yang dimaafkan hanya pada:

“Tsadyi ummihi ad-dakhili fi fihi” (Puting ibunya yang masuk ke dalam mulutnya).

Kenapa hanya bagian ini? Karena inilah area darurat (hajat) yang tidak bisa dihindari saat proses pemberian ASI berlangsung.

(Gambar Pendukung: Kitab Kuning)

4. Peringatan Tegas: Tidak Berlaku untuk Ciuman dan Sentuhan

Ibnu Hajar memberikan pengecualian tegas dengan kalimat: “La ‘an muqabbilihi aw mumassihi”.

Di sinilah kita harus jeli memahami teks Arabnya agar tidak salah kaprah. Kata Muqabbil dan Mumass adalah Isim Fa’il (pelaku).

  • Muqabbil (Si Pencium): Artinya, hukum “dimaafkan” ini TIDAK berlaku bagi orang yang mencium bayi. Biasanya, orang tua gemas ingin mencium mulut anaknya. Jika Anda (sebagai pelaku cium/muqabbil) mencium mulut bayi yang masih ada sisa najis muntah/gumoh, maka bibir Anda menjadi najis dan wajib dibasuh. Mencium bayi bukanlah kondisi darurat seperti menyusui, sehingga tidak mendapatkan toleransi hukum.
  • Mumass (Si Penyentuh): Artinya, hukum ini juga TIDAK berlaku bagi orang yang menyentuh. Jika tangan Anda (sebagai pelaku sentuh/mumass) sengaja menyentuh sisa muntah di mulut bayi (misalnya saat membersihkan tanpa air), maka tangan Anda najis dan wajib disucikan.

Kesimpulannya: Yang dimaafkan hanya interaksi “Puting bertemu Mulut Bayi”. Interaksi lain seperti “Bibir Ibu bertemu Mulut Bayi” (mencium) atau “Tangan bertemu Najis” (menyentuh) tetap kembali ke hukum asal: Najis dan Wajib Suci.

Pendalaman dari Kitab I’anah at-Talibin

Ibu muslimah berhijab menggendong bayi yang tidur dengan tenang, ilustrasi penerapan fiqih yang membawa kemudahan.
Memahami batasan najis yang dimaafkan (ma’fu) membuat ibu dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa was-was yang berlebihan. @by Gemini

Untuk memahami lebih dalam, kita perlu melihat syarah (komentar penjelas) dari kitab Fathul Mu’in yaitu I’anah at-Talibin karangan Sayyid Bakri Syatha.

Dalam Juz 1 halaman 102, beliau mengutip sumber asli fatwa tersebut:

وسئل رضي الله عنه: هل يعفى عما يصيب ثدي المرضعة من ريق الرضيع المتنجس بقئ أو ابتلاع نجاسة أم لا؟ فأجاب رضي الله عنه: ويعفى عن فم الصغير وإن تحققت نجاسته.

Artinya:

“Beliau (Ibnu Hajar) ditanya: ‘Apakah dimaafkan najis yang mengenai payudara ibu menyusui yang berasal dari air liur bayi yang mutanajjis (terkena najis) akibat muntah atau akibat menelan benda najis?’ Maka beliau menjawab: ‘Dan dimaafkan (kenajisan) pada mulut anak kecil meskipun telah diyakini kenajisannya‘.”

Perluasan Makna: Mulut Anak Kecil

Dari penjelasan I’anah ini, kita jadi tahu bahwa inti dari keringanan ini ada pada status “mulut anak kecil”.

Bahkan disebutkan lebih lanjut referensi dari Imam Ibnu ash-Shalah dan penetapan dari Imam az-Zarkashi:

وألحق بها غيرها من أفواه المجانين. وجزم به الزركشي.

Artinya:

“Dan beliau mengqiyaskan (menyamakan) hukum mulut anak kecil tersebut dengan mulut orang-orang gila (majanin). Dan Imam az-Zarkashi telah memastikan hukum ini.”

Mengapa orang gila disamakan dengan bayi? Karena keduanya sama-sama tidak memiliki kemampuan nalar (akal) untuk menjaga kesucian mulutnya dari najis. Ini adalah logika fiqih yang sangat manusiawi.

Tabel Ringkasan Hukum Najis Bayi

Supaya lebih mudah diingat, berikut tabel perbandingan hukum berdasarkan referensi di atas:

SituasiBagian Tubuh Ibu yang TerkenaHukumKeterangan
Bayi menyusu setelah gumohPuting / PayudaraMa’fu (Dimaafkan)Karena kebutuhan mendesak (hajat).
Ibu mencium bayi setelah gumohBibir / Wajah IbuNajis (Wajib Basuh)Ibu sebagai Muqabbil (pencium).
Ibu menyentuh muntah bayiTangan IbuNajis (Wajib Cuci)Ibu sebagai Mumass (penyentuh).
Air liur bayi normal (tanpa muntah)Baju / KulitSuciAir liur asalnya suci.

FAQ: Pertanyaan Seputar Teks Fathul Mu’in Ini

Apa arti “Tatabu'” dalam teks di atas?

Tatabu’ artinya berturut-turut atau sering. Ini menjadi syarat utama keringanan hukum ini. Jika kejadiannya sangat jarang, hukum kembali ke asal (wajib cuci).

Apakah hukum ini berlaku untuk botol susu?

Teks Fathul Mu’in terkait fatwa ini secara spesifik menyebut tsadyi ummihi (payudara ibunya).

Bagaimana jika saya ragu apakah mulut bayi najis atau tidak?

Dalam teks I’anah disebutkan kalimat wa in tahaqqaqat najasatuhu (meskipun telah yakin kenajisannya). Artinya, hukum ma’fu ini berlaku bahkan saat kita yakin itu najis. Namun jika kita ragu (syak) apakah bayi tadi muntah atau tidak, kembalikan ke hukum asal: suci. Keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Kesimpulan

Mempelajari terjemah Fathul Mu’in memberikan kita wawasan bahwa fiqih Islam itu sangat detail namun penuh kasih sayang. Fatwa Ibnu Hajar Al-Haytami ini adalah bukti bahwa syariat hadir tidak untuk menyulitkan peran ibu.

Bagi Anda yang sedang menyusui, peganglah pendapat ini agar ibadah shalat tetap tenang tanpa was-was berlebihan. Puting yang terkena mulut bayi gumoh dimaafkan, tetapi tetap jaga kebersihan bibir dan tangan Anda jika mencium atau membersihkan sisa najis si kecil.

Semoga penjelasan singkat dari kitab kuning ini bermanfaat. Jangan lupa perbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar ilmu kita berkah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Abū Bakr (al-Mashhūr bi-al-Bakrī) ʿUthmān ibn Muḥammad Shaṭṭā ad-Dimyāṭī ash-Shāfiʿī, Iʿānat aṭ-Ṭālibīn ʿalā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Muʿīn (Ḥāshiyah ʿalā Fatḥ al-Muʿīn bi-Sharḥ Qurrat al-ʿAyn bi-Muhimmat ad-Dīn), 1st ed. (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), 1:102.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.