Dalam khazanah Fiqih Islam dan Tasawuf, dosa dikategorikan menjadi dua dimensi besar: dosa yang berkaitan dengan hak Allah (Haqqullah) dan dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia (Haqqul Adami). Seringkali, seorang hamba merasa cukup dengan menangis dan beristighfar di atas sajadah, namun melupakan tanggungan hak orang lain yang belum diselesaikan. Padahal, syariat Islam menempatkan hak sesama manusia pada posisi yang sangat krusial dan ketat.
Artikel ini akan membedah secara mendalam syarat sah taubat yang keempat menurut Imam Nawawi rahimahullah, yaitu Al-Bara’ah (membebaskan diri dari hak orang lain), dengan merujuk langsung pada teks turats yang mu’tabar. Kita akan membahas studi kasus konkret mengenai harta, lisan (ghibah), dan kehormatan (qadzaf).
Sebelum melanjutkan pelajari juga artikel tentang hakikat dan hukum taubat dalam Islam.
Urgensi dan Syarat Keempat: Al-Bara’ah (Pembebasan Tanggungan)

Sebagaimana telah dimaklumi dalam pembahasan dasar, Imam Nawawi menetapkan tiga syarat untuk taubat yang murni urusan hamba dengan Allah: berhenti seketika (al-iqla’), menyesal (an-nadam), dan bertekad tidak mengulangi (al-‘azm). Namun, jika kemaksiatan tersebut melibatkan pihak ketiga (manusia), maka syaratnya bertambah satu.
Imam Nawawi menjelaskan dalam nash kitab:
وإن كانت المعصية تتعلق بآدمي فشروطها أربعة: هذه الثلاثة، وأن يبرأ من حق صاحبها
“Dan jika maksiat itu berkaitan dengan manusia, maka syaratnya ada empat: (yaitu) tiga syarat tersebut (di atas), dan hendaknya ia membebaskan diri dari hak pemiliknya.”
Istilah Yabra’u (membebaskan diri) menunjukkan bahwa taubat dari dosa sosial tidak cukup dengan niat batin saja. Harus ada aksi nyata untuk menyelesaikan sengketa atau tanggungan, baik itu berupa materi maupun immateri. Tanpa syarat keempat ini, status taubat seseorang masih “tergantung” atau belum sah sepenuhnya di hadapan Allah SWT.
Studi Kasus 1: Taubat dari Dosa Harta (Materi)

Kasus yang paling umum terjadi dalam interaksi sosial adalah pelanggaran hak materi, seperti mencuri, korupsi, memakan harta anak yatim, atau utang yang tidak dibayar. Dalam konteks ini, syariat bersikap tegas: harta tersebut harus kembali kepada pemiliknya yang sah.
Teks referensi menyebutkan:
فإن كانت مالا أو نحوه رده إليه
“Maka jika (hak itu) berupa harta atau sejenisnya, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya.”
Implementasi Fiqih:
- Pengembalian Fisik: Jika barang yang diambil masih ada, wajib dikembalikan secara utuh.
- Penggantian Nilai: Jika barang tersebut sudah rusak atau hilang, wajib menggantinya dengan barang serupa (mitsl) atau senilai harga (qimah) saat barang itu rusak.
- Tidak Cukup Sedekah: Seseorang tidak boleh menyedekahkan harta curian atas nama dirinya sebagai ganti pengembalian, kecuali jika pemiliknya benar-benar tidak dapat ditemukan (hilang jejak/wafat dan tidak ada ahli waris), barulah disedekahkan atas nama pemilik asli dengan niat dhaman (jaminan ganti rugi jika pemilik muncul).
Rasa penyesalan yang mendalam tanpa disertai pengembalian aset (aset recovery) adalah kesia-siaan dalam pandangan fiqih muamalah.
Studi Kasus 2: Taubat dari Qadzaf dan Pelanggaran Kehormatan
Kasus kedua berkaitan dengan kehormatan fisik atau tuduhan berat. Contoh utamanya adalah Qadzaf (menuduh orang baik-baik berzina tanpa bukti 4 saksi) atau melukai fisik orang lain yang mewajibkan Qishash atau Hadd.
Referensi kita menjelaskan tata caranya:
وإن كان [أي حق الآدمي] حدّ قذف ونحوه مكّنه منه أو طلب عفوه
“Dan jika (hak adami itu) berupa hadd qadzaf (hukuman tuduhan zina) dan sejenisnya, maka ia harus menyerahkan dirinya kepada orang tersebut (untuk dihukum) atau meminta maafnya.”
Analisis Fiqih:
Dalam kasus ini, pelaku memiliki dua opsi untuk mencapai bara’ah:
- At-Tamkin (Menyerahkan Diri): Pelaku mendatangi korban dan mengakui kesalahannya, lalu menyerahkan diri untuk menerima hukuman yang setimpal (misalnya dicambuk jika berlaku hukum Islam formal, atau diproses sesuai keadilan).
- Thalab al-‘Afw (Meminta Maaf): Pelaku memohon dengan sangat agar korban bersedia memaafkan dan tidak menuntut hukuman. Jika korban memaafkan, maka gugurlah dosa tersebut.
Ini menunjukkan betapa mahalnya harga kehormatan seorang Muslim. Taubatnya menuntut keberanian moral yang luar biasa untuk mengakui kesalahan di hadapan korban.
Studi Kasus 3: Taubat dari Ghibah (Lisan)
Kasus ketiga adalah dosa yang paling sering diremehkan namun paling berat timbangannya di akhirat: Ghibah (menggunjing/membicarakan aib orang lain).
Imam Nawawi menjelaskan syarat taubatnya:
وإن كانت غيبة استحلّه منها
“Dan jika (dosa itu) berupa ghibah, maka ia harus meminta dihalalkan darinya.”
Mekanisme Istihlal (Meminta Halal):

Berbeda dengan harta yang bisa dihitung nominalnya, luka akibat ghibah ada di hati dan reputasi.
- Mendatangi Korban: Pelaku wajib menemui orang yang dighibahi.
- Pengakuan Jujur: Menyampaikan bahwa ia telah membicarakan keburukan korban (sebagian ulama berpendapat cukup menyebutkan secara umum jika rincian justru menimbulkan kemarahan/mudharat lebih besar).
- Meminta Kerelaan: Meminta agar korban menghalalkan dan memaafkan perbuatan tersebut.
Bagaimana jika orang yang dighibahi tidak bisa ditemui (wafat atau jauh) atau dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah jika mengaku? Para ulama tasawuf dan fiqih memberikan solusi alternatif (sebagai jalan keluar darurat): Memohonkan ampun (istighfar) untuk korban sebanyak ia melakukan ghibah, dan memuji kebaikan korban di majelis-majelis di mana dulu ia mencelanya.
Tabel Ringkasan Tata Cara Taubat Haqqul Adami
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah klasifikasi tindakan berdasarkan jenis dosanya:
| Jenis Dosa Haqqul Adami | Bentuk Pelanggaran | Syarat Khusus (Tindakan) | Referensi Nash |
|---|---|---|---|
| Harta (Al-Mal) | Mencuri, Korupsi, Hutang, Menipu | Mengembalikan harta kepada pemiliknya (Radduhu ilaihi). | فإن كانت مالا أو نحوه رده إليه |
| Fisik/Kehormatan (Hadd) | Qadzaf (Tuduhan Zina), Melukai | Menyerahkan diri untuk dihukum atau meminta maaf (Tamkin aw Thalab al-‘Afw). | مكّنه منه أو طلب عفوه |
| Lisan/Reputasi | Ghibah, Fitnah ringan | Meminta dihalalkan/kerelaan hati (Istihlal). | وإن كانت غيبة استحلّه منها |
Menjaga Lingkungan sebagai Penopang Taubat

Setelah menyelesaikan urusan dengan manusia, seorang hamba harus menjaga konsistensi taubatnya (istiqamah). Dalam teks sumber disebutkan bahwa salah satu faktor krusial adalah lingkungan pergaulan.
ومن شروط التوبة ترك قرناء السوء، وهجر الأصحاب الفسقة
“Dan di antara syarat taubat adalah meninggalkan teman-teman yang buruk, dan menjauhi sahabat-sahabat yang fasik.”
Seringkali seseorang kembali melakukan dosa sosial (seperti ghibah kolektif) karena kembali duduk bersama teman-teman yang gemar mencela. Maka, memutus rantai lingkungan toxic ini adalah bagian dari penyempurnaan taubat.
FAQ: Pertanyaan Seputar Taubat Haqqul Adami
Apakah dosa sesama manusia bisa lunas hanya dengan Istighfar dan Shalat Taubat?
Tidak bisa. Istighfar hanya menghapus dosa kelalaian kita kepada Allah. Hak manusia (Haqqul Adami) hanya bisa lunas dengan dua cara: dikembalikan haknya di dunia atau dibayar dengan pahala amal baik kita di akhirat (muflis).
Oleh karena itu, selesaikanlah di dunia. Dosa yang bersangkutan dengan orang lain tidak bisa dihapus hanya dengan Istighfar atau wasilah shalat taubat.
Bagaimana jika saya ingin mengembalikan uang curian, tapi malu mengaku?
Dalam fiqih, yang terpenting adalah sampainya harta tersebut ke tangan pemiliknya (wushul al-haqq). Anda bisa menggunakan perantara (kurir/transfer anonim) atau menyalurkannya secara sembunyi-sembunyi, asalkan Anda yakin harta itu sampai ke pemiliknya. Mengaku secara lisan itu utama, tapi jika menimbulkan mudharat, yang wajib adalah pengembalian hartanya.
Apa yang dimaksud dengan “Taubat Nasuha” dalam konteks sosial?
Taubat Nasuha adalah taubat yang murni, di mana pelakunya memenuhi semua syarat (termasuk mengembalikan hak orang lain), menyesal dengan jujur, dan memiliki tekad baja untuk tidak mengulangi kezaliman tersebut terhadap siapa pun.
Apakah kita perlu mencari orang yang kita ghibahi jika sudah bertahun-tahun lalu?
Wajib berusaha mencarinya semampu kita. Jika sudah berusaha maksimal namun tetap tidak bertemu (atau orangnya sudah wafat), maka perbanyaklah doa kebaikan dan istighfar untuknya, serta bersedekah atas namanya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
‘Abd al-Qādir bin ‘Abd Allāh bin Qāsim bin Muḥammad bin ‘Īsā ‘Azīzī al-Ḥalabī al-Syādhilī, Ḥaqā’iq ‘an al-Taṣawwuf (Aleppo, Suriah: Dār al-‘Irfān, cet. XVI, 1428 H/2007 M).




