Hukum I’tikaf Nadzar dan Aturan Tatabbu’ (Berturut-turut) Menurut Fiqih Syafi’i
Ibadah i’tikaf pada asalnya berstatus sunnah muakkadah. Akan tetapi, seorang hamba terkadang mewajibkan ibadah ini atas dirinya sendiri melalui lisan, yang dalam syariat dikenal dengan istilah nadzar. Ketika i’tikaf telah dinadzarkan, status hukumnya berubah menjadi wajib, dan segala aturan pelaksanaannya terikat kuat dengan niat serta lafadz yang diucapkan oleh sang naadzir (orang yang bernadzar). Melalui … Baca Selengkapnya