Bulan Ramadan atau hari-hari puasa sunnah sering kali memunculkan pertanyaan mendasar bagi kita: sebenarnya rukun puasa ada berapa? Apakah cukup hanya menahan lapar dan dahaga? Atau ada hal lain yang menentukan sah tidaknya ibadah kita?
Banyak orang mengira rukun puasa ada 2 yaitu niat dan menahan diri. Namun, jika kita membuka kitab-kitab fiih klasik, khususnya dalam mazhab Syafi’i, pembahasannya ternyata lebih detail. Salah satu referensi utama yang sering dipelajari di pesantren adalah kitab Safinatun Naja beserta syarahnya, Nailur Raja’.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas jumlah rukun puasa, perbedaan niat puasa wajib dan sunnah, serta teks asli dari kitab kuning agar pemahaman kita semakin mantap.
Berapakah Rukun Puasa Sebenarnya?
Dalam kajian rukun puasa dalam Islam, khususnya merujuk pada rukun puasa Imam Syafii dalam kitab Nailur Raja’ Syarh Safinatun Naja, disebutkan secara tegas bahwa rukun puasa itu ada tiga.
Penulis kitab menjelaskan:
“Rukun-rukun yang mana hakikat puasa tidak akan terwujud kecuali dengannya ada tiga.”
Jadi, jika Anda bertanya berapakah rukun puasa, jawabannya menurut referensi ini adalah tiga. Ketiga hal ini adalah tiang penyangga. Jika salah satu hilang, maka puasa tersebut dianggap tidak sah atau tidak terjadi.
Mari kita bedah satu per satu rukun puasa beserta penjelasannya.
Penjelasan Rinci 3 Rukun Puasa

Berikut adalah uraian mendalam mengenai rukun puasa kitab Safinatun Naja:
1. Niat (Rukun Puasa yang Pertama)
Rukun puasa yang pertama adalah niat. Posisi niat sangat krusial karena ia membedakan antara ibadah dan sekadar kebiasaan menahan lapar (diet). Namun, ada aturan main yang berbeda antara rukun puasa Ramadhan (wajib) dan puasa sunnah.
Untuk puasa fardhu (Ramadan, Qadha, Nazar, Kafarat), niat wajib dilakukan di malam hari (Tabyit). Waktunya terbentang mulai dari terbenamnya matahari (Maghrib) hingga terbit fajar shadiq (Subuh).
Poin Penting tentang Niat:
- Wajib Setiap Malam: Anda harus berniat setiap malam untuk puasa esok harinya.
- Solusi Lupa Niat: Kitab Nailur Raja’ memberikan tips menarik. Di malam pertama Ramadan, disarankan berniat puasa sebulan penuh dengan mengikuti (taklid) pendapat Imam Malik. Tujuannya sebagai “cadangan”. Jika suatu malam kita lupa berniat, puasa hari itu tetap sah menurut Imam Malik, sehingga kita tidak perlu menggantinya1.
- Puasa Sunnah Lebih Longgar: Untuk rukun puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sebelum waktu Zuhur (zawal), asalkan sejak pagi belum melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan atau minum.
2. Menahan Diri dari Pembatal
Rukun puasa yaitu menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan. Ini mencakup makan, minum, berhubungan suami istri, atau memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
Namun, tidak semua pelanggaran langsung membatalkan puasa. Kitab ini memberikan rincian kondisi yang sangat adil. Puasa seseorang baru dianggap batal jika ia melakukan hal tersebut dengan tiga syarat:
- Ingat (Dzakiran): Dia sadar sedang berpuasa. Jika makan karena benar-benar lupa, puasanya tetap sah.
- Atas Pilihan Sendiri (Mukhtaran): Bukan karena dipaksa. Jika seseorang dipaksa minum di bawah ancaman senjata, puasanya tidak batal.
- Tahu Hukumnya (‘Aliman): Dia tahu bahwa perbuatan itu haram dilakukan saat puasa.
Bagaimana dengan orang yang tidak tahu hukum? Ada istilah Jahil Ma’dzur (orang bodoh yang dimaafkan). Contohnya adalah mualaf yang baru masuk Islam atau orang yang tinggal jauh di pedalaman dan tidak punya akses ke ulama. Jika mereka makan karena tidak tahu itu dilarang saat puasa, ibadahnya tetap sah.
Tapi, jika Anda tinggal di kota, punya akses internet, dan dekat dengan masjid tapi malas belajar, lalu Anda melanggar aturan puasa karena “tidak tahu”, maka ketidaktahuan itu tidak dimaafkan (ghairu ma’dzur) dan puasa Anda batal.
3. Orang yang Berpuasa (Ash-Shaim)
Mungkin terdengar unik, kenapa orangnya dimasukkan sebagai rukun? Rukun puasa adalah elemen yang harus ada agar puasa itu wujud.
Dalam kitab Nailur Raja syarah Safinatun Naja, dijelaskan bahwa puasa itu sifatnya ‘adamiyyan (bersifat ketiadaan/menahan). Puasa adalah “tidak makan” dan “tidak minum”. Perbuatan “tidak melakukan” itu tidak punya wujud fisik yang bisa dilihat.
Berbeda dengan shalat yang punya gerakan rukuk dan sujud (bisa dilihat mata), puasa hanya bisa dipahami jika ada pelakunya (Ash-Shaim). Sama seperti jual beli, tidak mungkin ada transaksi tanpa ada penjual dan pembeli. Karena itulah, keberadaan “Orang yang Berpuasa” dengan syarat-syaratnya (Muslim, berakal, suci dari haid/nifas) menjadi rukun ketiga.
Tabel Perbedaan Niat Puasa Wajib dan Sunnah
Agar lebih mudah memahami perbedaan teknis dalam rukun puasa ada pada bagian niat, perhatikan tabel berikut:
| Aspek | Puasa Wajib (Ramadhan, Qadha, Nazar) | Puasa Sunnah (Senin-Kamis, Arafah, Syawal) |
| Waktu Niat | Wajib malam hari (Maghrib – Subuh). | Boleh malam hari, boleh siang hari sebelum Zuhur. |
| Syarat Niat Siang | Tidak berlaku (tidak sah niat siang). | Syaratnya belum melakukan pembatal puasa sejak Subuh. |
| Pembaruan Niat | Wajib diperbarui setiap malam. | Cukup berniat saat ingin berpuasa. |
Redaksi Asli dari Kitab Referensi
Bagi Anda yang sedang mempelajari teks Arab atau butuh referensi otentik, berikut adalah kutipan asli dari kitab Nailur Raja’ Syarh Safinatun Naja halaman 273-274 tentang pasal ini:
فَصْلٌ : (أَرْكَانُهُ ثَلَاثَةٌ ) : المعنى : أَنَّ الأَركان التي لا تتحقق ماهية الصومِ إلا بها : ثلاثة ( نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُلِّ يَوْمٍ فِي الْفَرْضِ )… ( وَتَرْكُ مُفَطَّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلِ مَعْذُورٍ )… ( وَصَائِمٌ ) المعنى : أَنَّ الرَّكْنَ الثَّالِثَ مِنْ أَركَانِ الصوم : الصَّائِمُ
Teks ini menegaskan bahwa struktur ibadah puasa dibangun di atas tiga pilar tersebut.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Rukun Puasa
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul di mesin pencari terkait topik ini:
Kenapa ada yang bilang rukun puasa ada 2?
Pendapat yang mengatakan rukun puasa ada 2 yaitu niat dan menahan diri sebenarnya tidak salah. Biasanya pendapat ini menggabungkan “orang yang berpuasa” sebagai syarat wajib atau syarat sah, bukan rukun yang berdiri sendiri. Namun, dalam detail fikih Syafi’iyah seperti di Safinatun Naja, “orang yang berpuasa” dipisahkan menjadi rukun ketiga karena sifat filosofis puasa yang abstrak.
Apakah makan saat lupa membatalkan rukun puasa?
Tidak. Sesuai penjelasan di atas, salah satu syarat pelanggaran dianggap membatalkan adalah Dzakiran (dalam keadaan ingat). Jika benar-benar lupa, rukun puasa Anda tidak rusak dan silakan lanjutkan puasanya.
Apa syarat sah niat puasa Ramadhan?
Syarat utamanya adalah Tabyit (berniat di malam hari) dan Ta’yin (menentukan jenis puasanya, misal: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu Ramadhan”).
Memahami jumlah rukun puasa dan detailnya bukan sekadar teori, tapi kunci agar ibadah kita diterima. Dengan mengetahui bahwa rukun puasa yang pertama adalah niat yang benar, serta memahami batasan menahan diri, kita bisa menjalani ibadah dengan lebih tenang dan yakin. Semoga penjelasan dari kitab Safinatun Naja ini bermanfaat bagi ibadah Anda.
Referensi & Catatan Kaki
Al-Syāṭirī, Aḥmad bin ‘Umar. Nayl al-Rajā fī Syarḥ Safīnat al-Najā. Jeddah: Dār al-Minhāj, tanpa tahun.
- Aḥmad bin ‘Umar al-Syāṭirī, Nayl al-Rajā fī Syarḥ Safīnat al-Najā, (Jeddah: Dār al-Minhāj, t.t.), hlm. 273.
↩︎




