Rukun Mandi Wajib: 2 Syarat Sah yang Tidak Boleh Ditinggalkan (Fikih Syafi’i)

Dalam ajaran Islam, melepaskan diri dari status hadats besar melalui proses Thaharah (bersuci) adalah sebuah keharusan sebelum seorang hamba menghadap Allah dalam ibadah shalat. Praktik penyucian ini, yang dikenal sebagai Ghusl atau mandi junub, memiliki tatanan fikih yang presisi. Sering kali, umat Islam terjebak dalam perasaan was-was terkait keabsahan mandi mereka karena mencampuradukkan antara perbuatan yang berstatus sunnah dengan yang berstatus rukun.

Berdasarkan kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 68-69) karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, pilar atau rukun mandi wajib pada hakikatnya sangatlah ringkas. Hanya terdapat dua syarat sah mandi junub yang sifatnya mutlak dan tidak boleh ditinggalkan. Memahami rukun ini sangat esensial setelah Anda mengetahui penyebab mandi wajib menurut fikih Syafi’i agar ibadah Anda sah secara syariat.

Untuk mengetahui detail anjuran kesunnahannya, Anda senantiasa dapat merujuk pada panduan lengkap tata cara mandi wajib junub Syafi’i. Namun dalam artikel ini, kita akan fokus membedah dua rukun fundamental tersebut.

1. Niat Mengangkat Hadats Besar

Close-up pria Muslim berbaju putih meletakkan tangan kanan di dada kiri, melambangkan niat yang bertempat di dalam hati.
Niat adalah rukun pertama mandi wajib yang tempatnya mutlak di dalam hati (al-qashd), bukan di lisan.

Rukun pertama yang menjadi pembeda antara mandi kebiasaan (‘adah) dengan mandi ibadah (‘ibadah) adalah hadirnya niat di dalam hati, yang dilandasi rasa Ikhlāṣ semata-mata karena Allah. Syaikhul Islam menegaskan batasan rukun ini dengan redaksi yang lugas:

قوله: (وأقل الغسل) شيئان أحدهما (نية رفع الجنابة) … (أو) نية رفع (الحدث مطلقا)

“Dan paling sedikitnya (rukun) mandi itu ada dua perkara. Salah satunya adalah niat mengangkat janabah… atau niat mengangkat hadats secara mutlak.”

Lafadz dan Bacaan Niat Mandi Wajib

Berdasarkan rujukan teks di atas, seorang Muslim diwajibkan menyengaja di dalam hatinya untuk mengangkat janabah atau mengangkat hadats secara mutlak. Anda dapat melafalkan (sebagai sunnah untuk memantapkan hati) dan meniatkan di dalam batin rumusan berikut:

نَوَيْتُ رَفْعَ الْجَنَابَةِ

Transliterasi: Nawaitu raf’al janabati.

Terjemah: “Aku berniat mengangkat status janabah (hadats besar).”

Atau dengan lafadz mutlak:

نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ

Transliterasi: Nawaitu raf’al hadatsi.

Terjemah: “Aku berniat mengangkat hadats.”

Perlu diketahui, kedua cara niat mandi wajib diatas bisa digunakan untuk menghilangkan semua jenis hadats besar penyebab mandi wajib termasuk haid dan istihadha.

Kapan Waktu Pelaksanaan Niat?

Banyak orang merasa ragu mengenai kapan tepatnya niat ini harus terpasang di dalam hati. Kitab Asna al-Matalib memberikan kaidah muqaranah (kebersamaan waktu) yang sangat ketat:

قوله: (ويجب قرنها) أي النية (بأول فرض) وهو أول ما يغسل من البدن (وفي تقديمها على السنن وعزوبها) ما مر في الوضوء

“Diwajibkan membarengkan niat tersebut pada awal fardhu, yakni awal bagian tubuh yang dibasuh. Dan adapun mendahulukannya pada saat melakukan sunnah-sunnah, lalu niat itu luput (hilang)… (hukumnya batal seperti dalam wudhu).”

Artinya, niat di dalam hati wajib dihadirkan tepat pada saat air pertama kali menyentuh bagian tubuh manapun, entah itu kepala, pundak, atau tangan. Jika Anda membaca niat di luar kamar mandi, lalu saat mengguyur air pertama kali hati Anda kosong atau lupa dari niat tersebut (‘uzub an-niyyah), maka basuhan itu tidak sah sebagai rukun mandi. Anda wajib menghadirkan niat kembali pada basuhan berikutnya.

2. Meratakan Air ke Seluruh Bagian Tubuh (Ta’mim al-Badan)

Air jernih dan suci mengalir deras dari pancuran kuningan ke dalam wadah batu dengan latar belakang ubin mozaik Islami berwarna biru hijau.
Meratakan air mutlak ke seluruh permukaan kulit dan rambut (ta’mim al-badan) merupakan syarat sah kedua dalam mandi junub.

Rukun mandi wajib yang kedua adalah meratakan air suci ke seluruh permukaan fisik bagian luar. Istilah fikihnya adalah ta’mim al-badan bil ma’ sya’ran wa basyaran (meratakan badan dengan air, baik pada rambut maupun kulit).

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari merincikan bagian-bagian yang wajib dialiri air sebagai berikut:

قوله: (و) الشيء الثاني (تعميم البدن بالماء شعرا) وإن كثف (وبشرا) وما ظهر من صماخ وأنف مجدوع وغيرهما ومن ثيب قعدت لقضاء حاجة … وما تحت قلفة

“Perkara kedua adalah meratakan badan dengan air, baik pada rambut meskipun lebat, dan pada kulit. Serta bagian yang tampak dari lubang telinga luar, hidung yang terpotong… dan bagi wanita (janda/yang tidak perawan lagi) area yang tampak saat ia duduk untuk buang hajat… dan bagian di bawah kulup (bagi laki-laki yang belum dikhitan).”

Berdasarkan penjelasan akademik tersebut, beberapa titik krusial yang harus dipastikan basah adalah:

  1. Seluruh Rambut dan Akar-akarnya: Berbeda dengan wudhu, dalam mandi junub, air wajib menembus hingga ke kulit kepala dan pangkal rambut betapapun lebatnya rambut tersebut (wa in katsufa). Bagi kaum hawa, memastikan sampainya air ke pangkal rambut sangat krusial saat melaksanakan mandi wajib haid yang benar menurut Islam.
  2. Kulit dan Lipatan Tubuh: Air wajib mengalir ke area lipatan seperti pusar, ketiak, sela-sela paha, dan bagian bawah kuku.
  3. Area Kewanitaan dan Kemaluan: Bagi wanita, area kulit kemaluan bagian luar yang terlihat saat berjongkok membuang hajat wajib terkena air. Bagi laki-laki yang belum dikhitan (aqlaf), bagian kulit di bawah kulupnya (ma tahta qulfah) berstatus kulit luar, sehingga wajib dibersihkan dan dialiri air.
  4. Telinga Luar: Bagian daun telinga dan lubang telinga terluar (shimakh) wajib dibasuh, namun tidak wajib memasukkan air ke liang bagian dalam.

Tabel Ringkasan Rukun vs Sunnah Mandi Junub

Untuk menjauhkan Anda dari kebingungan, perhatikan perbedaan tegas antara syarat sah mandi junub (rukun) dan kesunnahannya:

Tindakan dalam MandiStatus FikihKonsekuensi Jika Ditinggalkan
Niat Mengangkat HadatsRukunMandi TIDAK SAH. Wajib diulang.
Meratakan Air ke Kulit/RambutRukunMandi TIDAK SAH. Area kering wajib dibasuh.
Wudhu sebelum mandi junub.SunnahMandi tetap sah, kehilangan pahala sunnah.
Berkumur dan menghirup air ke hidung.SunnahMandi tetap sah secara mutlak.
Mendahulukan anggota tubuh kanan.SunnahMandi tetap sah.

Kesimpulan

Ruangan tempat bersuci (wudhu/mandi) tradisional dari marmer putih yang sangat terang, bersih, dan sunyi dengan deretan keran air kuningan.
Syariat Islam itu mudah. Suasana terang dan jelas melambangkan kepastian hukum fikih yang menghilangkan penyakit ragu-ragu (was-was) dalam bersuci.

Memahami rukun mandi wajib sangatlah esensial agar ibadah shalat dan thawaf kita diterima oleh Allah SWT. Fikih Syafi’i hakikatnya sangat meringankan umat dengan menetapkan hanya dua rukun utama: niat yang tulus di dalam hati bertepatan dengan basuhan pertama, dan memastikan air suci merata ke seluruh permukaan kulit serta rambut tanpa terkecuali.

Dengan membedakan secara jelas antara rukun yang wajib dan sunnah yang dianjurkan, seorang Muslim dapat membebaskan diri dari penyakit was-was dan melaksanakan thaharah dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab (FAQ) Rukun Mandi Wajib

Bolehkah membaca lafadz niat dengan bersuara di dalam kamar mandi yang menyatu dengan toilet?

Di dalam kamar mandi yang terdapat kloset, disunnahkan untuk melafalkan niat di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan bersuara, demi menjaga adab terhadap Thaharah dan asma Allah. Ingat, letak niat hakikatnya adalah di dalam hati (al-qashd).

Apakah sah mandi junub jika ada kotoran hitam di bawah kuku?

Jika kotoran di bawah kuku tersebut menutupi masuknya air ke bagian bawah kuku (seperti cat kuku/kutek anti air, atau getah keras), maka mandinya tidak sah pada bagian tersebut. Namun, jika kotoran itu sekadar debu ringan atau keringat yang masih bisa ditembus oleh air, mandinya tetap sah.

Saya sering ragu apakah air sudah merata atau belum, apa solusinya?

Fikih Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kerumitan. Jika Anda telah mengguyur tubuh dengan air yang cukup dan meratakannya dengan tangan secara wajar pada area lipatan, maka Anda dihukumi telah suci. Jangan mengikuti bisikan was-was syetan yang selalu menuntut pengulangan tanpa bukti nyata.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 68-69.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.