Panduan Lengkap Fiqih Thaharah bagi Ibu Menyusui dan Merawat Bayi (Kajian Kitab Kuning)

Menjadi seorang ibu adalah perjalanan ibadah yang luar biasa. Namun, di tengah kebahagiaan merawat si kecil, seringkali muncul kebingungan terkait masalah ibadah, khususnya perihal thaharah (bersuci). Salah satu pertanyaan yang paling sering menghantui benak ibu-ibu muda adalah: “Apakah baju saya najis karena terkena gumoh bayi?” atau “Sahkah shalat saya jika puting payudara bekas menyusui bayi yang baru saja muntah tidak dibasuh?”

Kekhawatiran ini sangat wajar. Dalam mazhab Syafi’i, menjaga kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat adalah syarat sah yang tidak bisa ditawar. Sementara itu, bayi memiliki kebiasaan alami seperti gumoh, muntah, atau mengeluarkan air liur yang sulit dikendalikan.

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum fiqih seputar kenajisan pada bayi dan keringanan (rukhsah) bagi ibu menyusui. Pembahasan ini merujuk langsung pada literatur otoritatif, yaitu kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Malibari dan I’anah at-Talibin karya Sayyid Bakri Syatha.

Memahami Problematika Najis pada Bayi: Gumoh dan Muntah

Sebelum masuk pada solusi hukum, kita perlu duduk perkara mengenai status muntahan bayi. Dalam fiqih, segala sesuatu yang keluar dari perut melalui mulut, jika telah berubah sifatnya (bau, rasa, atau warna) dari makanan aslinya, dihukumi sebagai muntah (qay’). Dalam mazhab Syafi’i, muntah hukumnya adalah najis, baik itu berasal dari orang dewasa maupun bayi.

Seringkali masyarakat membedakan antara “gumoh” (susu yang keluar sedikit) dan “muntah” (keluar banyak). Namun, parameter fiqih melihat pada “apakah ia sudah sampai ke lambung dan berubah?”. Jika sudah, maka statusnya najis.

Masalah timbul ketika bayi mengalami fase sering muntah atau gumoh. Mulut bayi menjadi area yang mutanajjis (terkena najis). Jika mulut yang najis ini menyusu pada ibu, secara logika fiqih dasar, puting ibu ikut menjadi najis. Lalu, apakah ibu harus mencuci putingnya setiap kali hendak menyusu ulang atau setiap kali hendak shalat? Tentu ini berat dan merepotkan (masyaqqah).

Di sinilah syariat Islam hadir dengan wajahnya yang memudahkan, sebagaimana dijelaskan dalam referensi kitab berikut ini.

Hukum Puting Ibu yang Terkena Mulut Bayi (Kajian Fathul Mu’in)

Dalam kitab Fathul Mu’in, Syaikh Zainuddin Al-Malibari menukil sebuah fatwa penting dari gurunya, Ibnu Hajar Al-Haytami. Fatwa ini menjadi angin segar bagi para ibu pejuang ASI yang bayinya sering mengalami masalah pencernaan atau gumoh.

Berikut adalah redaksi asli dari kitab Fathul Mu’in:

وأفتى شيخنا أن الصبي إذا ابتلي بتتابع القئ عفي عن ثدي أمه الداخل في فيه، لا عن مقبله أو مماسه

Artinya: “Dan Guru kami (Ibnu Hajar al-Haytami) berfatwa: Bahwa seorang bayi jika diuji dengan sering mengalami muntah, maka dimaafkan (kenajisan) pada puting ibunya yang masuk ke dalam mulutnya, tidak dimaafkan pada bagian yang mencium atau menyentuh mulut bayi tersebut.”

Poin Penting dari Fatwa Ini:

  1. Syarat “Sering Muntah” (Tatabu’ al-Qay’i): Keringanan ini berlaku khusus jika bayi memang sering muntah. Jika bayi muntah hanya sekali dalam sebulan, hukum kembali ke asal (wajib dibasuh). Namun, karena bayi pada umumnya sering gumoh, kondisi ini biasanya terpenuhi.
  2. Area yang Dimaafkan (Ma’fu): Yang mendapatkan toleransi hukum najis hanya area puting atau payudara yang masuk ke dalam mulut bayi. Ini karena area inilah yang menjadi kebutuhan pokok (hajat) dalam proses menyusui.
  3. Area yang Tidak Dimaafkan: Fatwa ini memberikan batasan tegas. Bagian tubuh ibu yang lain, seperti mulut yang mencium mulut bayi (muqabbil) atau tangan/baju yang menyentuh mulut bayi (mumass) setelah muntah, tidak dimaafkan. Artinya, jika mulut atau pipi ibu terkena liur muntah bayi, wajib dibasuh sebelum shalat.

Hukum ini didasarkan pada kaidah Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan itu menarik kemudahan). Mewajibkan ibu membasuh puting setiap saat akan menghambat proses pemberian ASI dan menyiksa sang ibu.

Perluasan Hukum Najis Mulut Bayi (Kajian I’anah at-Talibin)

Penjelasan dalam Fathul Mu’in di atas kemudian diperkaya dan diperjelas dalam kitab I’anah at-Talibin. Sayyid Bakri Syatha mengutip latar belakang fatwa tersebut secara lebih utuh, yang membuka wawasan kita tentang betapa luasnya toleransi syariat dalam hal merawat anak.

Dalam I’anah at-Talibin Juz 1 halaman 102 disebutkan:

قوله: (وأفتى شيخنا أن الصبي إلخ) عبارة فتاويه: وسئل رضي الله عنه: هل يعفى عما يصيب ثدي المرضعة من ريق الرضيع المتنجس بقئ أو ابتلاع نجاسة أم لا؟ فأجاب رضي الله عنه: ويعفى عن فم الصغير وإن تحققت نجاسته.

Artinya: “(Perkataan Penulis: Dan Syaikh kami berfatwa…) Redaksi dalam kumpulan fatwa beliau adalah: Beliau (Ibnu Hajar) radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya: ‘Apakah dimaafkan najis yang mengenai payudara ibu menyusui yang berasal dari air liur bayi yang mutanajjis akibat muntah atau akibat menelan benda najis, ataukah tidak?’ Maka beliau menjawab: ‘Dan dimaafkan (kenajisan) pada mulut anak kecil meskipun telah diyakini kenajisannya‘.”

Dari teks ini, kita memahami bahwa sumber najisnya tidak hanya muntah, tapi bisa juga karena “menelan benda najis” (misalnya bayi memasukkan benda kotor ke mulut). Kuncinya ada pada status mulut anak kecil.

Landasan Dalil dari Ibnu Ash-Salah dan Imam Az-Zarkashi

Kitab I’anah at-Talibin kemudian memperkuat argumen ini dengan mengutip pendapat ulama besar lainnya:

كما صرح به ابن الصلاح فقال: يعفى عما اتصل به شئ من أفواه الصبيان مع تحقق نجاستها. وألحق بها غيرها من أفواه المجانين. وجزم به الزركشي.

Artinya: “Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Ibnu ash-Shalah, beliau berkata: ‘Dimaafkan segala sesuatu yang bersentuhan dengan mulut anak-anak kecil padahal nyata adanya najis pada mulut tersebut.’ Dan beliau mengqiyaskan (menyamakan) hukum mulut anak kecil tersebut dengan mulut orang-orang gila. Dan Imam az-Zarkashi telah memastikan hukum ini.”

Analisis Fiqih untuk Keseharian Ibu

Dari referensi kedua kitab di atas, kita bisa menarik benang merah untuk praktik sehari-hari:

  1. Status Air Liur Bercampur Muntah: Air liur bayi yang bercampur sisa muntah/gumoh adalah najis. Namun, karena sulit dihindari (Umumul Balwa), syariat memberikan status Ma’fu ‘Anhu (najis yang dimaafkan).
  2. Analogi Orang Gila (Majanin): Menariknya, kitab ini menyamakan bayi dengan orang gila (majanin). Alasannya adalah kesamaan sifat “kurang akal” dan ketidakmampuan menjaga kebersihan mulut sendiri. Ini menunjukkan bahwa hukum ini berputar pada ketidakberdayaan subjek hukum, bukan semata-mata karena status “bayi”-nya.
  3. Ketenangan Hati: Ibu tidak perlu was-was berlebihan (obsesif) memeriksa mulut bayi setiap detik. Jika yakin ada najis, cukup bersihkan yang tampak. Sisa-sisa yang tak terlihat atau sulit dihilangkan masuk dalam kategori ma’fu.

Tabel Ringkasan Hukum: Mana yang Najis & Mana yang Dimaafkan?

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah tabel klasifikasi berdasarkan teks Fathul Mu’in dan I’anah at-Talibin:

Kasus / KejadianArea Tubuh IbuStatus HukumPenjelasan Referensi
Bayi muntah, lalu langsung menyusuPuting PayudaraMa’fu (Dimaafkan)Karena kebutuhan (hajat) dan sering terjadi (Fathul Mu’in).
Bayi muntah, lalu mulutnya dicium ibu/orang lainmulutTidak Dimaafkan (Wajib Basuh)Mencium mulut bayi bukan suatu kebutuhan yang darurat (Fathul Mu’in).
Bayi muntah, tangannya terkena muntah lalu memegang baju ibuBaju / PakaianTidak Dimaafkan (Wajib Cuci)Masuk kategori mumass (sentuhan) di area bukan hajat.
Air liur bayi biasa (tanpa muntah)Baju / KulitSuciAir liur pada dasarnya suci.
Mulut bayi diketahui ada najisBenda yang masuk mulutnyaMa’fuPendapat Ibnu Shalah dalam I’anah.

Tips Praktis Ibadah bagi Ibu dengan Bayi “Happy Spitter” (Sering Gumoh)

Kain celemek bayi dengan noda gumoh dan tisu basah di atas meja kayu, ilustrasi najis muntah bayi.
Seringkali pakaian dan perlengkapan bayi terkena gumoh atau muntah, yang menimbulkan pertanyaan tentang status kesuciannya untuk dibawa shalat. @by Gemini

Memiliki bayi yang sering gumoh bukan halangan untuk tetap menjaga kualitas shalat. Berdasarkan dalil-dalil di atas, berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa diterapkan:

1. Pisahkan Pakaian Shalat dan Pakaian Mengasuh

Meskipun ada keringanan, langkah paling hati-hati (ihtiyat) adalah memiliki mukena atau baju khusus shalat.

  • Saat menggendong dan menyusui, gunakan baju rumah yang nyaman.
  • Jika baju rumah terkena gumoh atau air liur bayi yang mumass (disentuh tangan bayi yang najis), segera ganti saat hendak shalat.
  • Jika hanya puting yang terkena (saat menyusui), Anda tidak wajib membasuhnya setiap kali akan shalat jika bayi memang sering muntah terus-menerus, sesuai fatwa Ibnu Hajar. Namun, membasuhnya sekali waktu jika sempat adalah lebih baik.

2. Sediakan Tisu Basah atau Lap Bersih

Sesuai teks Fathul Mu’in, yang tidak dimaafkan adalah “muqabbil” (orang yang mencium mulut bayi) dan “mumass” (yang bersentuhan mulut bayi nang najis).

  • Jika bayi mencium pipi Anda setelah gumoh, segera usap dengan air atau tisu basah.
  • Pastikan najis hilang wujudnya (bau, warna, rasa).

3. Manajemen Hati dan Keragu-raguan

Terkadang setan membisikkan rasa was-was. “Tadi bayi ini muntah gak ya? Mulutnya suci gak ya?”. Dalam fiqih ada kaidah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”.

  • Jika Anda tidak melihat bayi muntah, maka asalnya mulut bayi adalah SUCI.
  • Jangan memvonis najis hanya berdasarkan prasangka.
  • Hukum ma’fu (dimaafkan) yang dibahas Ibnu Hajar berlaku ketika najisnya nyata/yakin (tahaqquq najasatiha) namun dimaafkan karena sulit dihindari. Jika najisnya saja masih ragu, maka hukum asalnya suci.

Kesimpulan

Islam sangat memahami kondisi seorang ibu. Dalil dari kitab Fathul Mu’in dan I’anah at-Talibin di atas adalah bukti nyata kasih sayang Allah melalui syariat-Nya.

Inti dari panduan ini adalah:

  1. Rukhsah Puting: Puting ibu yang menyusui bayi yang sering muntah statusnya dimaafkan (ma’fu), tidak wajib dibasuh setiap kali menyusu.
  2. Waspada Area Lain: Keringanan ini tidak berlaku mutlak untuk seluruh tubuh. Pipi (ciuman) dan baju (sentuhan) yang terkena najis muntah tetap harus disucikan.
  3. Kaidah Umum: Kesulitan menjaga kebersihan mulut bayi dan orang gila menjadikan interaksi dengan mulut mereka mendapatkan toleransi khusus dalam fiqih.

Semoga penjelasan ini membuat para ibu lebih tenang dalam beribadah dan merawat buah hati. Kita tidak perlu mempersulit diri melebihi apa yang digariskan oleh para ulama. Allahu a’lam bish-shawab.

Jangan lupa untuk terus mendoakan anak-anak kita, dan perbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluarga kita senantiasa diberkahi.

FAQ: Pertanyaan Seputar Fiqih Bayi dan Najis

Apakah air liur bayi itu najis?

Pada dasarnya, air liur bayi adalah suci. Air liur menjadi najis (mutanajjis) HANYA jika bercampur dengan muntah/gumoh yang keluar dari lambung, atau jika bayi baru saja memakan benda najis.

Apa bedanya gumoh dan muntah dalam hukum Islam?

Secara medis mungkin dibedakan, namun dalam fiqih, patokannya adalah “apakah cairan itu keluar dari lambung dan berubah sifatnya?”. Jika cairan susu keluar dan baunya sudah asam/berubah, itu dihukumi muntah (najis). Jika baru minum lalu keluar lagi dalam kondisi masih segar (seperti susu murni) dan belum sampai lambung, maka hukumnya suci.

Bolehkah shalat sambil menggendong bayi yang memakai popok najis?

Syarat sah shalat adalah suci badan, pakaian, dan tempat, serta suci dari “membawa” najis. Jika bayi memakai popok yang ada najisnya (kencing/BAB), dan Anda menggendongnya saat shalat, maka shalatnya tidak sah karena Anda dianggap menanggung najis (hamilun najasah).

Bagaimana jika baju saya kena sedikit percikan gumoh yang sudah kering?

Sebagaimana dijelaskan bahwa gumoh adalah najis, maka najis tidak hilang hanya dengan mengering. Wajib dibasuh dengan air suci yang mengalir sampai hilang warna, bau, dan rasanya. Kecuali jika najisnya sangat sedikit dan tidak kasat mata (la yudrikuhut tarfu), maka dimaafkan (ma’fu).

Abū Bakr (al-Mashhūr bi-al-Bakrī) ʿUthmān ibn Muḥammad Shaṭṭā ad-Dimyāṭī ash-Shāfiʿī, Iʿānat aṭ-Ṭālibīn ʿalā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Muʿīn (Ḥāshiyah ʿalā Fatḥ al-Muʿīn bi-Sharḥ Qurrat al-ʿAyn bi-Muhimmat ad-Dīn), 1st ed. (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), 1:102.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.