Panduan Lengkap Fikih Shalat Sunnah (Tathawwu’) Madzhab Syafi’i: Tata Cara, Urutan Keutamaan, dan Dalilnya

Shalat merupakan ibadah badan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam syariat Islam setelah dua kalimat syahadat. Dalam literatur fikih madzhab Syafi’i, khususnya yang dipaparkan oleh Syaikhul Islam Zakariyya al-Ansari dalam kitab Asna al-Matalib, ibadah shalat terbagi menjadi shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat sunnah atau yang sering disebut dengan tathawwu’ memiliki ragam, aturan, dan hierarki keutamaan yang sangat rinci.

Artikel ini menyajikan kajian mendalam mengenai klasifikasi, tata cara, dan pembagian shalat sunnah berdasarkan kitab Asna al-Matalib Juz 1 Halaman 200-208. Pembahasan ini sangat relevan bagi para penuntut ilmu yang ingin menyempurnakan ibadah harian mereka sesuai dengan tuntunan salafus shalih.

Terminologi Shalat Sunnah dalam Fikih Syafi’i

Manuskrip kitab kuning klasik Asna al-Matalib terbuka di atas meja belajar dengan pena tinta, rujukan utama fikih shalat sunnah.
Panduan fikih shalat sunnah ini merujuk pada literatur otoritatif madzhab Syafi’i, salah satunya adalah kitab Asna al-Matalib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Ansari.

Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama menggunakan beberapa istilah untuk menyebut ibadah tambahan di luar ibadah wajib. Syaikhul Islam Zakariyya al-Ansari menjelaskan:

ู‚ูˆู„ู‡: (ุงู„ุจุงุจ ุงู„ุณุงุจุน ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุชุทูˆุน) ู‡ูˆุŒ ูˆุงู„ู†ูู„ุŒ ูˆุงู„ุณู†ุฉุŒ ูˆุงู„ู…ู†ุฏูˆุจุŒ ูˆุงู„ู…ุณุชุญุจุŒ ูˆุงู„ู…ุฑุบุจ ููŠู‡ุŒ ูˆุงู„ุญุณู† ุจู…ุนู†ู‰ุŒ ูˆู‡ูˆ ู…ุง ุฑุฌุญ ุงู„ุดุฑุน ูุนู„ู‡ ุนู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ ูˆุฌุงุฒ ุชุฑูƒู‡

Artinya: (Bab Ketujuh tentang Shalat Tathawwu’) Istilah tathawwu’, nafil, sunnah, mandub, mustahabb, muragghab fih, dan hasan memiliki makna yang sama, yaitu sesuatu yang syariat lebih menyukai jika dikerjakan daripada ditinggalkan, dan boleh untuk ditinggalkan.

Al-Qadhi dan ulama lainnya memberikan rincian lebih spesifik terkait pembagian ibadah di luar fardhu menjadi tiga tingkatan utama:

  1. Tathawwu’: Ibadah yang tidak ada dalil khusus mengenai kesunnahannya, melainkan murni inisiatif seseorang dari awal.
  2. Sunnah: Ibadah yang senantiasa dijaga dan dirutinkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Mustahabb: Ibadah yang kadang-kadang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau diperintahkan namun beliau sendiri belum sempat mengerjakannya.

Mengapa Shalat Menjadi Ibadah Badan Paling Utama?

Teks Asna al-Matalib menegaskan bahwa shalat adalah seutama-utamanya ibadah badan setelah memeluk agama Islam. Hal ini didasarkan pada hadits Shahihain: “Amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya.”

Terdapat perbedaan pandangan ulama terkait perbandingan antara shalat dan puasa. Sebagian ulama berpendapat puasa lebih utama berdasarkan hadits qudsi: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ memberikan rincian geografis: Jika seseorang berada di Makkah, maka memperbanyak shalat (dan thawaf) lebih utama. Namun, jika berada di Madinah, memperbanyak puasa lebih diutamakan. Terlepas dari perbedaan ini, ditegaskan bahwa “puasa satu hari lebih utama daripada shalat dua rakaat tanpa ragu.” Karena shalat fardhu adalah sebaik-baik fardhu, maka shalat sunnah (tathawwu’) adalah sebaik-baik ibadah sunnah.

Pembagian Shalat Tathawwu’ Berdasarkan Syariat Berjamaah

Ratusan jamaah laki-laki melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di pelataran masjid pada malam bulan Ramadhan yang bercahaya.
Shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah, seperti Shalat Tarawih dan Shalat Idain, menempati urutan keutamaan tertinggi dalam hierarki shalat tathawwu’.

Fikih Syafi’i membagi shalat tathawwu’ menjadi dua kategori besar: shalat yang disyariatkan berjamaah dan shalat yang tidak disyariatkan berjamaah.

1. Shalat Sunnah yang Disyariatkan Berjamaah

Kategori ini menempati kedudukan yang lebih tinggi (afdlal) dibandingkan shalat sunnah yang dikerjakan sendiri (munfarid). Berikut adalah urutan keutamaannya:

A. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha (Shalat Idain)

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆุฃูุถู„ู‡ ุงู„ุนูŠุฏุงู†) ู„ุดุจู‡ู‡ู…ุง ุงู„ูุฑุถ ููŠ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆุชุนูŠู† ุงู„ูˆู‚ุช

Artinya: (Dan yang paling utama adalah dua shalat Id) karena keserupaannya dengan shalat fardhu dalam hal syariat berjamaah dan waktu yang telah ditentukan.

Terdapat silang pendapat mengenai mana yang lebih utama antara Idul Fitri dan Idul Adha. Ibnu Abdissalam berpendapat Idul Fitri lebih utama karena perintah takbirnya tertulis jelas dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah: 185). Namun, Imam Zarkasyi berpendapat Idul Adha lebih kuat karena jatuh pada bulan haram dan di dalamnya terdapat syariat haji serta kurban.

B. Shalat Gerhana (Kusuf dan Khusuf)

Setelah shalat Id, urutan berikutnya adalah shalat gerhana matahari (Kusuf), lalu gerhana bulan (Khusuf).

ู‚ูˆู„ู‡: (ุซู… ุงู„ูƒุณูˆู) ู„ู„ุดู…ุณ (ุซู… ุงู„ุฎุณูˆู) ู„ู„ู‚ู…ุฑ ู„ุฎูˆู ููˆุชู‡ู…ุง ุจุงู„ุงู†ุฌู„ุงุก ูƒุงู„ู…ุคู‚ุช ุจุงู„ุฒู…ุงู†

Artinya: (Kemudian shalat Kusuf) untuk matahari (kemudian Khusuf) untuk bulan, karena kekhawatiran hilangnya waktu pelaksanaan akibat gerhana telah terang kembali, sehingga posisinya seperti shalat yang terikat waktu.

C. Shalat Istisqa’ (Meminta Hujan)

Posisinya berada setelah shalat gerhana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang meninggalkan shalat Istisqa’, berbeda dengan shalat gerhana yang tidak pernah beliau tinggalkan ketika peristiwanya terjadi.

D. Shalat Tarawih

Shalat Tarawih menduduki posisi mulia di bulan suci Ramadhan. Mayoritas ulama Syafi’iyyah menetapkan bahwa Tarawih lebih utama daripada shalat Rawatib (kecuali dua rakaat Fajar dan shalat Witir).

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆู‡ูŠ ุนุดุฑูˆู† ุฑูƒุนุฉ) ุจุนุดุฑ ุชุณู„ูŠู…ุงุช ููŠ ูƒู„ ู„ูŠู„ุฉ ู…ู† ุฑู…ุถุงู†

Artinya: (Ia berjumlah dua puluh rakaat) dengan sepuluh kali salam pada setiap malam di bulan Ramadhan.

Dalil 20 rakaat ini bersumber dari ijma’ sahabat di masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau mengumpulkan kaum pria bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab dan kaum wanita bermakmum kepada Sulaiman bin Abi Hatsmah.

Syarat sah Tarawih adalah harus salam setiap dua rakaat. Jika seseorang shalat empat rakaat sekaligus dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah karena menyalahi riwayat yang ada, berbeda dengan sunnah Zhuhur atau Ashar yang sah dilakukan empat rakaat satu salam.

2. Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan Berjamaah

Siluet seorang pria berdoa dengan khusyuk di atas sajadah pada malam hari yang hening diterangi lampu kecil, melambangkan shalat Tahajjud.
Qiyamul lail atau shalat di keheningan malam merupakan ibadah sunnah munfarid yang sangat dianjurkan untuk menjaga keikhlasan dan menjauhkan diri dari sifat riya’.

Bagian kedua ini berisi shalat-shalat yang utamanya dikerjakan secara munfarid (sendiri).

A. Shalat Witir

Shalat Witir adalah shalat sunnah non-jamaah yang paling utama.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆุฃูุถู„ู‡ุง ุงู„ูˆุชุฑ) ู„ุฎุจุฑ ยซุฃูˆุชุฑูˆุง ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูˆุชุฑ ูŠุญุจ ุงู„ูˆุชุฑยป ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ

Artinya: (Dan yang paling utama adalah shalat Witir) berdasarkan hadits: “Berwitirlah kalian, karena sesungguhnya Allah itu Ganjil dan menyukai yang ganjil” (Riwayat At-Tirmidzi).

Waktu pelaksanaannya adalah setelah selesai mengerjakan shalat Isya hingga terbitnya fajar kedua. Sangat disunnahkan untuk memisah (fashl) shalat Witir, yaitu salam setiap dua rakaat, lalu ditutup dengan satu rakaat tersendiri.

B. Shalat Sunnah Rawatib

Shalat yang mengiringi shalat fardhu. Terbagi menjadi Mu’akkad (sangat dianjurkan) berjumlah 10 rakaat, yaitu:

  • 2 rakaat sebelum Subuh.
  • 2 rakaat sebelum Zhuhur.
  • 2 rakaat setelah Zhuhur.
  • 2 rakaat setelah Maghrib.
  • 2 rakaat setelah Isya.

Adapun shalat rawatib Ghoir Mu’akkad (anjuran tambahan) meliputi 4 rakaat sebelum Ashar, tambahan rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, serta 2 rakaat sebelum Maghrib dan Isya.

Tabel Ringkasan Hierarki Keutamaan Shalat Sunnah

Untuk memberikan gambaran yang lebih terstruktur, berikut adalah ringkasan hierarkinya. Jika Anda ingin menelaah secara lebih mendalam tentang dasar penetapan afdlaliyyah antar ibadah ini, Anda dapat merujuk pada artikel khusus yang membahas urutan keutamaan shalat sunnah di blog ini.

KategoriUrutan Keutamaan (Berdasarkan Asna al-Matalib)Keterangan Tambahan
Berjamaah1. Idul Fitri & Idul AdhaSangat mendekati status Fardhu Kifayah.
2. Gerhana Matahari (Kusuf)Didahulukan daripada gerhana bulan.
3. Gerhana Bulan (Khusuf)
4. Istisqa’ (Meminta Hujan)Diutamakan karena ada syariat jamaah.
5. TarawihMayoritas Syafi’iyyah menilai lebih utama dari Rawatib.
Non-Jamaah1. WitirMinimal 1, maksimal 11 rakaat.
2. Dua Rakaat FajarRawatib yang kedudukannya paling tinggi.
3. Sisa Rawatib Mu’akkad8 rakaat lainnya yang mengiringi fardhu.
4. Shalat DhuhaTerikat waktu tertentu (siang hari).
5. Shalat BersebabTawaf, Ihram, Tahiyyatul Masjid, dll.

Rincian Shalat Sunnah Terikat Waktu dan Sebab

1. Shalat Dhuha

Waktu pelaksanaannya dimulai sejak naiknya matahari hingga waktu matahari berada tepat di tengah (istiwa). Batas minimalnya adalah 2 rakaat, batas kesempurnaan terendah 4 rakaat, dan maksimalnya adalah 8 rakaat (menurut pendapat terkuat yang dipilih penulis Asna al-Matalib). Bagi Anda yang ingin merutinkan ibadah ini di pagi hari, silakan membaca panduan sholat dhuha yang mengulas tata cara dan surat-surat anjurannya secara rinci.

2. Shalat Tahiyyatul Masjid

Dilakukan dua rakaat setiap kali seseorang memasuki masjid sebagai bentuk penghormatan (ta’dhim) terhadap tempat suci tersebut.

(ูˆุชููˆุช ุจุฌู„ูˆุณู‡)

Artinya: (Dan hilang kesunnahannya apabila dia telah duduk).

Artinya, jika seseorang masuk masjid lalu duduk, gugurlah kesunnahan shalat tahiyyatul masjid baginya, kecuali jika ia duduk karena lupa dan jeda waktunya masih singkat.

3. Shalat Istikharah, Hajat, Taubat, dan Tasbih

  • Shalat Istikharah: Dianjurkan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan Al-Ikhlas di rakaat kedua. Teks lengkap permohonan petunjuk kepada Allah beserta adab pelafalannya dapat Anda pelajari pada artikel doa sholat istikharah.
  • Shalat Hajat: Terdapat riwayat untuk menunaikan dua rakaat lalu membaca pujian kepada Allah, shalawat, lalu merapal doa memohon hajat. Penjabaran lebih luas mengenai fadhilah ibadah ini dapat ditemukan dalam panduan lengkap sholat hajat.
  • Shalat Taubat: Dua rakaat yang dikerjakan setiap kali seorang hamba terjerumus dalam dosa, kemudian ia beristighfar dengan mempraktikkan Tawbah Naแนฃลซแธฅฤ. Rincian tata cara dan bacaannya tersedia di pembahasan sholat taubat nasuha beserta dalil, tata cara, dan doanya.
  • Shalat Tasbih: Shalat sunnah empat rakaat yang memuat bacaan “Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar” sebanyak 75 kali pada setiap rakaatnya.

4. Shalat Awwabin (Shalat Ghaflah)

Dilaksanakan antara waktu Maghrib dan Isya, berjumlah 20 rakaat. Sering disebut shalat ghaflah (shalat di waktu lalai) karena pada rentang waktu ini banyak manusia yang lalai dari mengingat Allah akibat sibuk dengan urusan duniawi.

Aturan Mengqadha Shalat Sunnah yang Terlewat

Fikih Syafi’i mengatur bahwa shalat sunnah yang terikat dengan waktu (ma lahu waqt) disunnahkan untuk diqadha apabila terlewat.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูŠู‚ุถูŠ) ู†ุฏุจุง (ู…ู† ุงู„ู†ูˆุงูู„ ู…ุง ู„ู‡ ูˆู‚ุช)

ูƒุงู„ุนูŠุฏุŒ ูˆุงู„ุถุญู‰ ูˆุฑูˆุงุชุจ ุงู„ูุฑุงุฆุถ

Artinya: (Diqadha) secara sunnah (dari ibadah nafilah yang memiliki batasan waktu) seperti shalat Id, Dhuha, dan shalat Rawatib.

Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengqadha dua rakaat Fajar setelah terbit fajar, dan mengqadha ba’diyah Zhuhur seusai shalat Ashar.

Adab dan Keutamaan Qiyamul Lail (Tahajjud)

Mengerjakan shalat sunnah di waktu malam (Qiyamul Lail) lebih mulia daripada di waktu siang. Mengerjakannya di dalam rumah lebih baik daripada di masjid, untuk menjaga hati dari penyakit Riyฤโ€™ dan memupuk sifat Ikhlฤแนฃ.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆู†ุตูู‡ ุงู„ุฃุฎูŠุฑ) ุฅู† ู‚ุณู…ู‡ ู†ุตููŠู† (ุฃูˆ ุซู„ุซู‡ ุงู„ุฃูˆุณุท) ุฅู† ู‚ุณู…ู‡ ุฃุซู„ุงุซุง (ุฃูุถู„)

Artinya: (Dan separuh malam terakhir) jika malam dibagi dua, (atau sepertiga malam di tengah) jika malam dibagi tiga, (adalah waktu yang lebih utama).

Terdapat hukum makruh meninggalkan rutinitas tahajjud yang sudah biasa dilakukan tanpa ada udzur darurat, guna menghindari sifat futur (lemah/putus asa dalam ibadah).

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Shalat Sunnah)

Apakah boleh niat merubah jumlah rakaat di tengah shalat sunnah mutlak?

Apabila seseorang niat shalat sunnah mutlak tanpa menentukan jumlah rakaat, ia bebas salam kapan saja. Namun, jika ia sudah menetapkan niat (misal 4 rakaat), ia boleh menambah atau mengurangi sebelum bangkit. Jika ia berniat 4 rakaat, lalu sengaja salam pada rakaat ke-2 tanpa mengubah niat di dalam hati terlebih dahulu, maka shalatnya batal menurut Asna al-Matalib. Pemahaman ilmu tentang tingkatan niat shalat sangat krusial dalam menentukan keabsahan ibadah semacam ini.

Bolehkah memanjangkan shalat tahiyyatul masjid jika iqamah sudah dekat?

Dimakruhkan menyibukkan diri dengan tahiyyatul masjid apabila shalat fardhu berjamaah sudah hampir didirikan. Hal ini bersandar pada riwayat Shahihain: “Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.”

Manakah yang lebih baik saat shalat tahajjud: rakaat yang banyak atau berdiri yang lama?

Disunnahkan memanjangkan berdiri (membaca surat yang panjang) karena hal tersebut dinilai lebih afdal daripada sekadar memperbanyak jumlah rakaat dan sujud dalam qiyamul lail.


Khatimah (Penutup)

Mengetahui ragam dan tingkatan shalat sunnah memberikan arahan yang jelas bagi seorang muslim dalam menata amaliyah hariannya. Kitab Asna al-Matalib memberikan kaidah yang presisi mengenai prioritas ibadah, mulai dari shalat yang disyariatkan berjamaah seperti Idain dan Tarawih, hingga ibadah munfarid agung semacam Witir dan Tahajjud di sepertiga malam terakhir.

Semoga penjabaran fikih madzhab Syafi’i ini memudahkan kita dalam mencapai maqฤm kehambaan yang paripurna, menghindarkan dari sifat futur, serta senantiasa menjaga แธฅฤl batin kita agar tetap terhubung dengan Allah Ta’ala melalui jalan ibadah tathawwu’ yang sahih berdasarkan bimbingan para ulama salaf. Wallahu a’lam bish-shawab.

Zakariyฤ al-Anแนฃฤrฤซ, Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib, dengan แธฅฤsyiyah oleh Aแธฅmad al-Ramlฤซ, disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ (Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H; repr. Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ), juz 1, hlm. 200-208.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.