Standar Minimal vs Sempurna dalam Memandikan Jenazah Menurut Fikih

Banyak orang merasa gugup atau takut ketika diminta terlibat dalam pemandian jenazah. Ada ketakutan besar: “Bagaimana kalau saya salah? Bagaimana kalau tidak sah?”

Padahal, Islam adalah agama yang memudahkan. Dalam kondisi darurat (misalnya air sedikit, jenazah yang kondisinya buruk, atau waktu yang sangat sempit), kita tidak harus melakukan ritual yang panjang lebar. Ada batas minimal yang membuat mandinya tetap sah.

Namun tentu saja, jika kondisi normal, kita ingin memberikan penghormatan terakhir yang terbaik dengan cara yang sempurna (akmal).

Artikel ini akan mengupas tuntas dua metode: Cara Minimal (Wajib Sah) dan Tata Cara Memandikan Jenazah yang Sempurna, lengkap dengan teks Arab niat memandikan jenazah, doa, dan teknis pelaksanaannya berdasarkan kitab Asna al-Matalib.

Sebelum air disiramkan, pastikan kondisi fisik jenazah sudah siap. Jika persendian jenazah kaku atau mulutnya terbuka, lakukan penanganan seperti yang dijelaskan dalam panduan “4 Tindakan Wajib & Sunnah Sesaat Setelah Seseorang Meninggal Dunia” agar proses mandi berjalan lancar.

Dua Tingkatan dalam Memandikan Jenazah

Para ulama Syafi’iyah membagi cara memandikan jenazah menjadi dua tingkatan. Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda tidak panik saat menghadapi situasi yang tidak ideal.

1. Batas Minimal: Yang Penting Sah (Al-Aqall)

Ini adalah “jalan pintas” yang diperbolehkan syariat. Jika syarat ini terpenuhi, kewajiban kifayah gugur dan jenazah sudah boleh dikafani.

Dalam kitab Asna al-Matalib, Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

ูุตู„: (ูˆุฃู‚ู„ ุงู„ุบุณู„ ุงุณุชูŠุนุงุจ ุงู„ุจุฏู†) ุจุงู„ู…ุงุก (ู…ุฑุฉ ุจุนุฏ ุฅุฒุงู„ุฉ ุงู„ู†ุฌุณ) ุนู†ู‡ ุฅู† ูƒุงู† ูู„ุง ุชูƒููŠ ู„ู‡ู…ุง ุบุณู„ุฉ ูˆุงุญุฏุฉุŒ ูˆู‡ุฐุง ู…ุจู†ูŠ ุนู„ู‰ ู…ุง ุตุญุญู‡ ุงู„ุฑุงูุนูŠ ููŠ ุงู„ุญูŠ ู…ู† ุฃู† ุงู„ุบุณู„ุฉ ู„ุง ุชูƒููŠ ุนู† ุงู„ุญุฏุซ ูˆุงู„ู†ุฌุณ …… (ูˆุฅู† ูƒุงู† ุฌู†ุจุง) ุฃูˆ ุญุงุฆุถุง ูƒู…ุง ุณูŠุฃุชูŠุ› ู„ุฃู† ุงู„ุทู‡ุงุฑุงุช ุชุชุฏุงุฎู„ (ูˆู„ูˆ ุจู„ุง ู†ูŠุฉ) ุ› ู„ุฃู† ุงู„ู‚ุตุฏ ู…ู† ุบุณู„ู‡ ุงู„ู†ุธุงูุฉุŒ ูˆู‡ูŠ ู„ุง ุชุชูˆู‚ู ุนู„ู‰ ู†ูŠุฉุ› ูˆู„ุฃู†ู‡ุง ุฅู†ู…ุง ุชุดุชุฑุท ููŠ ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฃุบุณุงู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุบุชุณู„ ู„ุง ุงู„ุบุงุณู„ ูˆุงู„ู…ูŠุช ู„ูŠุณ ู…ู† ุฃู‡ู„ู‡ุง 

Pasal: Batas minimal memandikan jenazah adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya satu kali setelah najis yang ada di tubuhnya dihilangkan terlebih dahulu, jika memang terdapat najis. Maka satu siraman saja tidak mencukupi untuk sekaligus menghilangkan hadas dan najis. Hal ini didasarkan pada pendapat yang dikuatkan oleh al-Rฤfiโ€˜ฤซ terkait orang hidup, bahwa satu kali basuhan tidak dapat menggugurkan hadas dan najis sekaligus.

Apabila jenazah tersebut dalam keadaan junub atau (bagi perempuan) sedang haidโ€”sebagaimana akan dijelaskan kemudianโ€”maka satu kali pemandian tetap mencukupi, karena berbagai bentuk thaharah dapat saling mencakup. Pemandian jenazah ini sah meskipun tanpa niat, sebab tujuan utama memandikan jenazah adalah membersihkan tubuhnya, dan kebersihan tidak bergantung pada niat. Selain itu, niat hanya disyaratkan pada mandi-mandi lain bagi orang yang mandi untuk dirinya sendiri, bukan bagi orang yang memandikan. Sedangkan jenazah tidak lagi termasuk pihak yang sah atau mampu untuk berniat.

(Asna al-Matalib Juz 1, Hal 299)

Jadi, standar minimalnya hanya dua langkah:

  1. Hilangkan Najis: Pastikan tidak ada kotoran yang menempel di tubuh.
  2. Siram Rata 1x: Siramkan air murni ke seluruh tubuh (rambut hingga ujung kaki) satu kali saja.

Selesai. Jenazah sudah dianggap suci. Metode ini sangat berguna bagi korban bencana atau kondisi air sangat krisis.

2. Tata Cara Memandikan Jenazah yang Sempurna (Al-Akmal)

Metode ini penuh dengan adab dan kehati-hatian, menjaga kehormatan mayit seolah ia masih hidup. Berikut urutan detailnya berdasarkan Asna al-Matalib:

A. Persiapan dan Perlindungan (Satru & Khalwah)

Jenazah tidak boleh dimandikan di tempat terbuka yang bisa dilihat sembarang orang.

  1. Tempat Tertutup (Khalwah):

Disunnahkan memandikan di tempat sepi/tertutup, di bawah atap, agar aib fisik mayit terjaga.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠุบุณู„ ููŠ ุฎู„ูˆุฉ) … (ูˆู„ู„ูˆู„ูŠ ุงู„ุฏุฎูˆู„) … (ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุนู†)

“Dimandikan di tempat sepi… Wali (keluarga dekat) boleh masuk meskipun tidak ikut membantu.”

  1. Menggunakan Baju (Qamish):

Ini sunnah yang sering ditinggalkan. Jenazah sebaiknya dimandikan dalam keadaan memakai gamis/baju tipis yang longgar, agar air bisa tembus tapi aurat tetap tertutup. Jika tidak ada baju, wajib menutup area antara pusar dan lutut dengan kain.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆุฃูƒู…ู„ู‡ ุฃู† ูŠู‚ู…ุต) ุฃูŠ ูŠุฌุนู„ ุนู†ุฏ ุฅุฑุงุฏุฉ ุบุณู„ู‡ (ููŠ) ู‚ู…ูŠุตุ› ู„ุฃู†ู‡ ุฃุณุชุฑ ู„ู‡

“Dan cara sempurnanya adalah dipakaikan gamis (baju tipis) saat hendak dimandikan, karena itu lebih menutupi.”

  1. Posisi Jenazah:

Dibaringkan di papan pemandian (tempat tinggi) dengan kepala agak ditinggikan agar air kotor mengalir turun. Kaki jenazah diarahkan ke Kiblat (seperti posisi orang sakaratul maut).

B. Proses Pembersihan Awal (Istinja’ & Tanlif)

  1. Mendudukkan Jenazah:
    Dudukkan jenazah sedikit miring ke belakang, sandarkan punggungnya pada lutut kanan Anda, sementara tangan kanan Anda memegang bahunya. Jempol tangan kanan diletakkan di tengkuk leher agar kepala tidak terkulai.
  2. Mengurut Perut:
    Gunakan tangan kiri untuk mengurut perutnya dengan tekanan yang cukup (tapi lembut) agar sisa kotoran keluar.
    ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠู…ุฑ ูŠุฏู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰ ุนู„ู‰ ุจุทู†ู‡ ูˆูŠุจุงู„ุบ) … (ู„ุชุฎุฑุฌ) ู…ู†ู‡ (ุงู„ูุถู„ุงุช)
    “Dan mengurutkan tangan kirinya di perut mayit dan menekannya (mubalaghah) agar keluar sisa kotoran.”
  3. Istinja’ (Cebok):
    Bungkus tangan kiri dengan kain perca (sarung tangan). Bersihkan qubul dan dubur-nya. Setelah bersih, buang kain tersebut.
    ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠุบุณู„) … (ุฏุจุฑู‡ ูˆู…ุฐุงูƒูŠุฑู‡) … (ูˆุนุงู†ุชู‡) … (ุจุฎุฑู‚ุฉ ู…ู†ู‡ู…ุง)
    “Dan dibasuh dubur dan kemaluannya… serta bulu kemaluannya… dengan menggunakan kain perca.”

C. Membersihkan Gigi dan Hidung (Tanpa Membuka Mulut)

Ganti kain perca baru pada jari telunjuk kiri (basah). Gosok gigi jenazah tanpa membuka rahangnya agar air tidak masuk ke perut. Lalu bersihkan lubang hidungnya dengan jari kelingking kiri yang dibalut kain basah.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆู„ุง ูŠูุชุญ ุฃุณู†ุงู†ู‡) ู„ุฎูˆู ุณุจู‚ ุงู„ู…ุงุก ุฅู„ู‰ ุฌูˆูู‡ … (ุซู… ูŠู†ุธู ุจู‡ุง) ูŠุนู†ูŠ ุจุฅุตุจุนู‡ ุงู„ุฎู†ุตุฑ … (ู…ู†ุฎุฑูŠู‡)

“Dan jangan membuka gigi mayit… kemudian bersihkan kedua lubang hidungnya dengan jari kelingking.”

D. Mewudhukan Jenazah (Seperti Wudhu Orang Hidup)

Close-up tangan petugas mengambil air bersih dengan gayung, simbolisasi persiapan niat dan mewudhukan jenazah sebelum dimandikan.
Disunnahkan juga untuk mewudhukan jenazah seperti wudhunya orang hidup sebelum mulai menyiram seluruh tubuh.

Lakukan wudhu lengkap seperti orang hidup (niat wudhu, membasuh wajah, tangan, kepala, telinga, kaki).

Penting: Saat membasuh wajah (hidung & mulut), jangan masukkan air, cukup diusap basah. Miringkan kepala mayit agar air tidak masuk.

ู‚ูˆู„ู‡: (ุซู… ูŠูˆุถุฆู‡ ูƒุงู„ุญูŠ ุจู…ุถู…ุถุฉ ูˆุงุณุชู†ุดุงู‚) … (ูˆูŠู…ูŠู„ ููŠู‡ู…ุง ุฑุฃุณู‡ ู„ุฆู„ุง ูŠุฏุฎู„ ุงู„ู…ุงุก ุจุงุทู†ู‡)

“Kemudian mewudhukannya seperti orang hidup… dan miringkan kepalanya agar air tidak masuk ke dalam.”

E. Mencuci Rambut dan Jenggot

Basuh kepala dan jenggotnya menggunakan busa dari daun bidara (sidr) atau sabun. Sisir rambutnya dengan sisir bergigi jarang secara perlahan. Jika ada rambut rontok, kembalikan/simpan untuk ikut dikafani.

(ุซู… ูŠุบุณู„ ุฑุฃุณู‡ ุซู… ู„ุญูŠุชู‡ ุจุงู„ุณุฏุฑ) … (ูˆูŠุณุฑุญู‡ู…ุง ุจู…ุดุท ูˆุงุณุน ุงู„ุฃุณู†ุงู†) … (ูุฅู† ุณู‚ุทุช ุดุนุฑุฉ ุฑุฏู‡ุง)

F. Teknik Menyiram Tubuh (Tiga Kali Siraman Utama)

Foto close-up bahan-bahan alami untuk memandikan jenazah secara sempurna: daun bidara, sabun batang, dan kapur barus di atas meja kayu.
Dalam metode sempurna, air siraman pertama dicampur dengan daun bidara atau sabun untuk membersihkan, dan siraman terakhir dicampur kapur barus untuk mengawetkan dan memberi wewangian. @Gambar by Gemini

Setelah bersih dari kotoran dan diwudhukan, masuk ke inti pemandian. Ingat, Haram membalikkan tubuh jenazah hingga telungkup (tengkurap). Cukup miringkan kanan dan kiri.

  1. Siraman Pertama (Sebelah Kanan): Basuh tubuh bagian depan kanan (wajah hingga kaki), lalu miringkan jenazah ke kiri untuk membasuh punggung kanan.
  2. Siraman Kedua (Sebelah Kiri): Basuh tubuh bagian depan kiri, lalu miringkan jenazah ke kanan untuk membasuh punggung kiri.
  3. Siraman Ketiga (Penyempurnaan): Guyur air dari kepala hingga ujung kaki secara menyeluruh (rata). Disunnahkan diulang hingga 3 kali (ganjil).

ู‚ูˆู„ู‡: (ุซู… ูŠุบุณู„ ุดู‚ู‡ ุงู„ุฃูŠู…ู† ู…ู…ุง ูŠู„ูŠ ุงู„ูˆุฌู‡) … (ุซู… ุงู„ุฃูŠุณุฑ ูƒุฐู„ูƒ ุซู… ูŠุญูˆู„ู‡ ู„ุฌู†ุจู‡ ุงู„ุฃูŠุณุฑ ููŠุบุณู„ ุดู‚ู‡ ุงู„ุฃูŠู…ู† ู…ู…ุง ูŠู„ูŠ ุงู„ู‚ูุง)

“Kemudian basuh sisi kanan bagian depan… lalu sisi kiri depan. Kemudian miringkan ke lambung kiri untuk membasuh punggung kanan…”

G. Penggunaan Kapur Barus & Pengeringan

Kapur Barus: Pada siraman terakhir, campurkan sedikit kapur barus (kafur) agar tubuh wangi dan sejuk.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆูŠุฌุนู„ ููŠ ูƒู„ ูˆุงุญุฏุฉ ู…ู†) ู‡ุฐู‡ (ุงู„ุซู„ุงุซ) … (ูƒุงููˆุฑ ุฃูˆ) ู‡ูˆ (ููŠ ุงู„ุฃุฎูŠุฑุฉ ุขูƒุฏ)

“Dan jadikan pada setiap siraman (atau yang paling ditekankan pada siraman terakhir) kapur barus.”

Mengeringkan (Tansyif): Setelah selesai, wajib/sangat ditekankan untuk mengeringkan tubuh jenazah dengan handuk hingga kering benar, agar kain kafan tidak basah (yang bisa mempercepat pembusukan).

ู‚ูˆู„ู‡: (ุซู… ูŠุจุงู„ุบ ููŠ ุชู†ุดูŠุทู‡) ู„ุฆู„ุง ุชุจุชู„ ุฃูƒูุงู†ู‡ ููŠุณุฑุน ูุณุงุฏู‡

“Kemudian bersungguh-sungguhlah dalam mengeringkannya (dengan kain/handuk) agar kafannya tidak basah sehingga mempercepat pembusukan.”

Tabel Ringkasan: Standar Minimal vs Sempurna (Versi Asna al-Matalib)

PoinMinimal (Sah)Sempurna (Akmal)
PakaianTertutup pusar-lututMemakai Baju Tipis (Gamis) yang menyerap air
Gigi & HidungTidak wajibDibersihkan dengan jari dibalut kain basah
WudhuTidak adaDilakukan setelah istinja’ & sebelum mandi
Urutan SiramLangsung rataKanan Depan -> Kiri Depan -> Punggung Kanan -> Punggung Kiri
AirAir MutlakAir Bidara (Awal) & Air Kapur Barus (Akhir)
PengeringanTidak wajibSangat Ditekankan (Mubalaghah)

Niat (Teks Arab & Latin)

Meskipun niat memandikan jenazah bukan rukun, artinya boleh saja memandikan jenazah tanpa diniati sebagaimana dijelaskan di atas. Namun yang memandikan disunnahkan untuk melakukan niat. Berikut adalah niat yang dilafalkan dalam hati oleh orang yang memandikan:

1. Niat Memandikan (Laki-laki):

ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ูŽ ุฃูŽุฏูŽุงุกู‹ ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽูŠูู‘ุชู ู„ูู„ู‘ูฐู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

Nawaitul ghusla adaa’an ‘an hadzal mayyiti lillahi ta’ala.

2. Niat Memandikan (Perempuan):

ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ูŽ ุฃูŽุฏูŽุงุกู‹ ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠูู‘ุชูŽุฉู ู„ูู„ู‘ูฐู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

Nawaitul ghusla adaa’an ‘an hadzihil mayyitati lillahi ta’ala.


Catatan Penting dari Asna al-Matalib: Jika setelah mandi selesai ternyata keluar najis lagi dari tubuh jenazah, cukup dibersihkan najisnya saja, tidak perlu mengulang mandi dari awal.

ู‚ูˆู„ู‡: (ูู„ูˆ ุฎุฑุฌ) ู…ู† ุงู„ู…ูŠุช (ุจุนุฏ ุงู„ุบุณู„ ู†ุฌุงุณุฉ) … (ูƒูุงู‡ ุบุณู„ู‡ุง) ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุนุงุฏุฉ ุบุณู„

“Jika keluar najis setelah mandi… cukup membasuh najisnya saja tanpa mengulang mandi.”

Semoga panduan ini memberikan kejelasan antara yang wajib dan yang sunnah, sehingga kita bisa mengurus jenazah dengan ilmu yang benar sesuai tuntunan ulama Syafi’iyah.

Perbedaan Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Secara umum teknisnya sama, namun ada beberapa detail dalam cara memandikan jenazah perempuan yang perlu diperhatikan:

  1. Kepangan Rambut: Jika jenazah perempuan memiliki rambut panjang, disunnahkan untuk melepaskan ikatannya terlebih dahulu saat dicuci. Setelah bersih dan kering, rambut tersebut dikepang menjadi tiga bagian (dua dari samping, satu dari ubun-ubun) dan diletakkan ke belakang punggungnya.
  2. Mahram/Muhrim:
    • Jenazah Laki-laki: Wajib dimandikan oleh laki-laki. Istri boleh memandikan suaminya, begitupun sebaliknya.
    • Jenazah Perempuan: Wajib dimandikan oleh perempuan. Suami boleh memandikan istrinya. Jika tidak ada wanita atau suami, maka jenazah perempuan ditayamumkan (menurut sebagian pendapat untuk menjaga aurat), atau dimandikan laki-laki mahram dengan lapisan kain tebal.

Tabel Ringkasan: Standar Minimal vs Sempurna

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:

PoinStandar Minimal (Sah)Standar Sempurna (Sunnah)
KondisiDarurat / Air Sedikit / Terburu-buruNormal / Air Cukup
UrutanHilangkan Najis -> Siram 1x RataIstinja’ -> Wudhu -> Siram 3x (Kanan-Kiri)
BahanAir Mutlak (Murni)Air Mutlak, Air Bidara, Sabun, Kapur Barus
RambutAsal air merataDiurai lalu dikepang tiga (wanita)
WudhuTidak wajibSangat dianjurkan (Sunnah)

FAQ: Pertanyaan Seputar Pemandian Jenazah

Apakah orang yang memandikan jenazah harus mandi wajib setelahnya?

Disunnahkan (bukan wajib) bagi orang yang selesai memandikan jenazah untuk mandi besar (mandi janabah). Hal ini untuk membersihkan diri dari kemungkinan terkena najis dan mengembalikan kesegaran tubuh.

Bagaimana jika jenazah korban kebakaran atau kecelakaan parah?

Jika tubuh jenazah hancur atau kulitnya mudah terkelupas jika terkena air, maka TIDAK BOLEH digosok atau dimandikan paksa. Jika air justru merusak mayat, maka diganti dengan Tayammum.

Bolehkah menggunakan air hangat?

Boleh, terutama jika cuaca sangat dingin atau untuk menghilangkan kotoran yang membandel (lemak/darah). Namun hukum asalnya menggunakan air dingin (suhu normal) lebih utama karena membuat tubuh jenazah lebih kencang (tidak cepat membusuk).

Apakah memandikan jenazah harus memakai niat?

Tidak. Sebab tujuan utama memandikan jenazah adalah membersihkan tubuhnya, sementara kebersihan tidak bergantung pada adanya niat. Selain itu, syarat niat dalam mandi berlaku bagi orang yang melakukan mandi untuk dirinya sendiri, bukan bagi orang yang memandikan orang lain. Adapun jenazah, ia sudah tidak termasuk pihak yang mampu atau sah untuk berniat. Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Zakaria al-Anshari di atas.

Apa perbedaan memandikan jenazah laki-laki dan perempuan?

Secara teknis menyiram sama, perbedaannya terletak pada dua hal:
Mahram (Siapa yang memandikan): Laki-laki dimandikan oleh laki-laki (atau istrinya). Perempuan dimandikan oleh perempuan (atau suaminya). Jika tidak ada yang sejenis atau pasangan sah atau mahram, maka jenazah ditayamumkan.
Perlakuan Rambut: Khusus jenazah perempuan yang berambut panjang, setelah rambut dibersihkan dan disisir, sunnah hukumnya mengepang rambutnya menjadi tiga bagian (kanan, kiri, dan ubun-ubun), lalu diletakkan ke belakang punggungnya. Sedangkan laki-laki cukup disisir rapi tanpa dikepang.


Mempelajari tata cara memandikan jenazah bukan hanya bekal ilmu, tapi juga persiapan mental. Suatu hari nanti, orang tua, pasangan, atau anak kita mungkin membutuhkan tangan kita untuk menyucikan mereka terakhir kalinya.

Jangan lupa, sebelum proses mandi dimulai, pastikan jenazah sudah mendapatkan pertolongan pertama yang tepat agar tubuhnya tidak kaku. Anda bisa membaca panduannya di artikel: 4 Tindakan Wajib & Sunnah Sesaat Setelah Seseorang Meninggal Dunia.

Dan jika Anda ingin tahu apa yang harus dilakukan setelah jenazah suci dan dikafani, silakan lanjut ke artikel kami: Panduan Lengkap Tata Cara Merawat Jenazah (Tajhizul Jenazah) Sesuai Sunnah.

Semoga Allah memudahkan kita dalam mengurus jenazah keluarga kita dengan cara terbaik.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi

al-Anแนฃฤrฤซ, Zakariyฤ. Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib. Dengan แธฅฤsyiyah Aแธฅmad al-Ramlฤซ. Disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ. Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.