Seringkali kita mendengar seruan untuk bershalawat, apalagi ketika nama Nabi Muhammad ﷺ disebut. Bagi sebagian orang, ini mungkin dianggap sekadar rutinitas lisan atau pemanis bibir. Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa bacaan ini memiliki bobot hukum yang sangat berat? Bahkan, dalam pandangan fikih tertentu, shalat seseorang bisa dianggap batal total jika melupakan bacaan ini.
Pemahaman yang setengah-setengah bisa berakibat fatal. Di satu sisi, ada ancaman bagi mereka yang “pelit” bershalawat. Di sisi lain, ada risiko ibadah wajib kita tidak diterima karena mengabaikan hak Rasulullah.
Mari kita bedah masalah ini sampai ke akarnya. Kita akan melihat pandangan para ulama besar dari kitab-kitab induk seperti Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi, Al-Kawkab Al-Wahhaj, dan Al-Adhkar.
Salah Kaprah Tentang Makna “Allah Bershalawat”
Ayat yang paling sering kita dengar tentang shalawat adalah Surat Al-Ahzab ayat 56: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi…”
Muncul pertanyaan menggelitik: Jika kita shalat untuk menyembah Allah, lalu ketika Allah bershalawat, apakah Allah menyembah Nabi? Tentu saja tidak. Ini adalah kesalahpahaman fatal yang harus diluruskan.
Kitab Al-Kawkab Al-Wahhaj fi Sharh Sahih Muslim menjelaskan fenomena bahasa ini dengan sangat jernih. Dalam ayat tersebut, satu kata kerja (yushalluuna) dipakai untuk dua subjek: Allah dan Malaikat. Padahal hakikat perbuatannya berbeda. Ini disebut gaya bahasa ‘Umuum al-Majaaz (kiasan umum).
Berikut rincian maknanya agar kita tidak gagal paham:
1. Shalawat dari Allah (Ar-Rahmah wal Karamah)
Ketika Allah bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, maknanya adalah Tasyrif (pemuliaan) dan Takrim (penghormatan). Allah memberikan dukungan nyata (ta’yid), taufik, dan mengangkat beliau ke Maqam Mahmud (kedudukan terpuji). Jadi, bukan Allah berdoa, melainkan Allah memberi anugerah.
2. Shalawat dari Malaikat (Istighfar)
Para malaikat tidak memberi rahmat karena mereka tidak punya kuasa itu. Shalawat malaikat bermakna permohonan ampunan dan doa agar derajat Nabi terus naik.
3. Shalawat dari Manusia
Bagi kita, shalawat adalah bentuk permohonan syafaat, bukti cinta, dan pengakuan bahwa kita butuh sambungan rohani dengan beliau.
Fakta: Allah Juga Bershalawat untuk Kita (Manusia Biasa)
Banyak yang mengira shalawat Allah hanya eksklusif untuk para Nabi. Nyatanya, Allah juga mencurahkan “shalawat” kepada orang-orang beriman. Tentu saja, tujuannya berbeda dengan shalawat kepada Nabi.
Jika shalawat kepada Nabi bermakna kenaikan derajat, maka shalawat Allah kepada kita bermakna keluarnya kita dari kegelapan menuju cahaya dan turunnya rahmat saat musibah.
Berikut dalil Al-Qur’an yang jarang dibahas namun sangat menenangkan:
Shalawat untuk Mengeluarkan dari Kegelapan (QS. Al-Ahzab: 43)
Teks Arab:
هُوَ ٱلَّذِي يُصَلِّي عَلَيۡكُمۡ وَمَلَـٰٓئِكَتُهُۥ لِيُخۡرِجَكُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِۚ
Artinya: “Dialah yang memberi shalawat (rahmat) kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang)…”
Shalawat untuk Orang Sabar (QS. Al-Baqarah: 157)
Allah menjanjikan shalawat bagi mereka yang tabah saat diuji.
Teks Arab:
أُوْلَـٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ صَلَوَٰتٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَرَحۡمَةٞۖ وَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُهۡتَدُونَ
Artinya: “Merekalah yang memperoleh shalawat (keberkatan/ampunan sempurna) dari Tuhan mereka, dan rahmat. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Perdebatan Panas: Shalawat dalam Shalat, Wajib atau Sunnah?

Ini adalah inti masalah fikih yang wajib diketahui setiap Muslim. Apakah membaca shalawat saat Tahiyat Akhir itu wajib atau sekadar sunnah?
Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir (Juz 2, hal 137-138), Imam Al-Mawardi merekam perbedaan pendapat yang tajam antara para imam mazhab.
Mazhab Syafi’i: Wajib (Rukun Shalat)
Imam Syafi’i memegang pendapat yang sangat tegas: “Shalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya WAJIB pada Tasyahud Akhir.”
Konsekuensinya serius: Jika seseorang sengaja atau lupa meninggalkannya, shalatnya tidak sah. Pendapat ini bukan tanpa dasar. Imam Syafi’i bersandar pada dalil yang kuat:
- Perintah Al-Qur’an: Kata “Shallu ‘alaihi” (Bershalawatlah kamu) adalah perintah wajib. Karena tidak wajib di luar shalat, maka kewajiban itu jatuh di dalam shalat.
- Hadits Penentu: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada shalat (tidak sah) bagi orang yang tidak bershalawat kepadaku di dalamnya.” (HR. Ibn Majah).
- Analogi (Qiyas): Sebagaimana dzikir kepada Allah (takbir, tahmid) wajib dalam shalat, maka penyebutan nama Rasulullah juga menjadi wajib dalam tasyahud.
Mazhab Hanafi & Maliki: Sunnah
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalawat dalam shalat hukumnya Sunnah. Shalat tetap sah tanpanya, meskipun kurang sempurna.
Mereka berpegang pada hadits Ibnu Mas’ud, di mana Nabi berkata setelah mengajarkan tasyahud: “Jika engkau selesai membaca ini, engkau telah menyelesaikan shalatmu.”
Bantahan Cerdas Mazhab Syafi’i
Dalam Al-Hawi, kubu Syafi’i menjawab argumen Hanafi dengan cerdik:
- Ucapan “Jika engkau selesai…” kemungkinan besar adalah ucapan Ibnu Mas’ud sendiri, bukan sabda Nabi.
- Kalaupun itu sabda Nabi, itu diucapkan sebelum turunnya ayat perintah shalawat. Setelah ayat turun, hukumnya berubah menjadi wajib.
Ancaman “Hidung Berdebu”: Bahaya Bakhil di Luar Shalat
Jika di dalam shalat meninggalkannya bisa membatalkan ibadah (menurut Syafi’i), bagaimana hukumnya di luar shalat?
Imam An-Nawawi dalam Al-Adhkar menukil hadits riwayat Tirmidzi yang cukup “menampar”:
“Raghima anfu rajulin…” (Merugilah/Hinalah seseorang yang namaku disebut di sisinya, namun ia tidak bershalawat kepadaku.)
Istilah “Hidung Berdebu” adalah kiasan untuk kehinaan yang amat sangat. Orang yang diam saja saat mendengar nama Nabi disebut dilabeli sebagai orang yang paling rugi. Hanya karena malas menggerakkan lisan beberapa detik, ia membuang kesempatan mendapat 10 rahmat Allah dan justru mengundang kehinaan.
Mengapa Nabi Muhammad Lebih Mulia dari Nabi Adam?
Ada satu poin teologis menarik dari Al-Kawkab Al-Wahhaj yang sering luput dari perhatian kita.
Kita tahu Nabi Adam AS dimuliakan Allah dengan cara memerintahkan para malaikat bersujud kepadanya. Iblis menolak, lalu terusir. Namun, perhatikan detailnya: Allah memerintahkan sujud, tapi Allah tidak ikut sujud.
Bandingkan dengan Nabi Muhammad ﷺ. Allah memerintahkan shalawat, dan Allah sendiri yang memulainya, baru diikuti malaikat.
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya…”
Keterlibatan langsung Allah dalam pemuliaan ini menjadi bukti mutlak bahwa kedudukan Rasulullah ﷺ berada di puncak tertinggi dibanding nabi-nabi lainnya.
Referensi Teks Asli (Bahasa Arab)
Bagi Anda yang sedang menuntut ilmu atau butuh rujukan otentik, berikut redaksi asli kitab kuning yang menjadi sandaran artikel ini.
1. Teks Hukum Shalawat dalam Shalat (Kitab Al-Hawi Al-Kabir):
مسألة: قال الشافعي رضي الله عنه: ” ثم يصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – ” وهذا كما قال الصلاة على النبي – صلى الله عليه وسلم – واجبة في الصلاة في التشهد الآخر … ودليلنا قوله عز وجل: {إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما} قال الشافعي: فأوجب علينا أن نصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – وأولى الأحوال أن يكون في الصلاة … وروى سهل بن سعد الساعدي أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: ” لا صلاة لمن لم يصل علي فيها “1.
2. Teks Hadits Orang yang Celaka (Kitab Al-Adhkar):
“رغم أنف رجل ذكرت عنده فلم يصل علي” قال الترمذي: حديث حسن2.
3. Teks Makna Shalawat (Kitab Al-Kawkab Al-Wahhaj):
قوله: {إن الله} سبحانه وتعالى {وملائكته يصلون على النبي} … فقوله: {يصلون} محمول على عموم المجاز … وهذا التشريف الذي شرف الله به نبينا – صلى الله عليه وسلم – أتم من تشريف آدم عليه السلام3.
Tabel Ringkasan Hukum & Makna
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaan pandangan dan makna:
| Aspek | Penjelasan Singkat | Referensi Kitab |
| Makna Shalawat Allah | Pemuliaan (Tasyrif), Rahmat Khusus, & Dukungan | Al-Kawkab Al-Wahhaj |
| Hukum dalam Shalat (Syafi’i) | Wajib / Rukun. Tidak sah shalat tanpanya. | Al-Hawi Al-Kabir |
| Hukum dalam Shalat (Hanafi) | Sunnah. Shalat tetap sah tanpanya. | Al-Hawi Al-Kabir |
| Hukum Mendengar Nama Nabi | Makruh (dibenci) jika diam; Diancam hina/celaka. | Al-Adhkar |
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan
Apakah shalat saya sah jika lupa membaca shalawat di tahiyat akhir?
Jika Anda mengikuti Mazhab Syafi’i (yang umum di Indonesia), shalat tersebut tidak sah dan harus diulang karena shalawat di tahiyat akhir adalah rukun. Namun menurut Mazhab Hanafi, shalatnya tetap sah. Demi kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya jangan pernah meninggalkannya.
Apa bacaan shalawat minimal agar shalat sah?
Bacaan paling pendek yang mencukupi rukun adalah “Allahumma sholli ‘ala Muhammad”. Namun, yang paling utama adalah Shalawat Ibrahimiyah.
Bolehkah menyingkat tulisan shalawat menjadi “SAW”?
Boleh saja untuk penulisan cepat, namun para ulama sangat menganjurkan menulis lengkap Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai doa. Jangan sampai lisan kita ikut terbiasa menyingkatnya.
Menjaga lisan dengan shalawat bukan sekadar mengejar pahala, tapi soal keabsahan ibadah kita. Jangan sampai kita menjadi orang yang “hidungnya berdebu” atau shalatnya sia-sia hanya karena meremehkan untaian kalimat mulia ini.
Referensi & Catatan Kaki
- Abū al-Ḥasan ʿAlī ibn Muḥammad ibn Ḥabīb al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqh Madhhab al-Imām al-Shāfiʿī wa Huwa Sharḥ Mukhtaṣar al-Muzanī, ed. ʿAlī Muḥammad Muʿawwaḍ and ʿĀdil Aḥmad ʿAbd al-Mawjūd, 1st ed. (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1999), vol. 2, p. 137-138. ↩︎
- Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Adhkār, ed. ʿAbd al-Qādir al-Arnaʾūṭ (Beirut: Dār al-Fikr, 1994), 115. ↩︎
- Muḥammad al-Amīn al-Hararī, Al-Kawkab al-Wahhāj wa-al-Rawḍ al-Bahhāj fī Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj, ed. Hāshim Muḥammad ʿAlī Mahdī, 1st ed. (Jeddah: Dār al-Minhāj, 2009), 23:99-100. ↩︎




